Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 105521 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Desi Satoto
"ABSTRAK
Seirama dengan gerak laju pembangunan nasional, peranan modal sangat besar pengaruhnya bagi kesuksesan yang hendak dicapai. Oleh karena itu guna memenuhi kebutuhan akan modal ini, pemerintah mengambil kebijaksanaan memberikan baik kredit-kredit kecil yang berjangka waktu pendek, maupun kredit jangka menengah panjang yang besar jumlahnya. Salah satu realisasinya, melalui Surat Edaran Bank Indonesia nomor SE 10/17/UPK tanggal 30 Desember '77 pemerintah telah menunjuk Bank Pembangunan Indonesia(BAPINDO) sebagai satu-satunya bank yang dapat melayani pem berian kredit diatas 1,5 milyar dengan jangka waktu 10 - 15 tahun. Untuk memperoleh gambaran yang lengkap serta memberi tambahan terhadap kekurangan-kekurangan mengenai materi penulisan ini, diperlukan suatu penelitian terhadap hal tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian k£ pustakaan dan metode penelitian lapangan. Sesuai dengan kebilaksanaan pemerintah seperti yang disebutkan di atas, senga.ja dipilih BAPINDO sebagai obyek penelitian, Sedang penelitian kepustakaan dilakukan untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada. Pengikatan yang dilakukan BAPINDO sehubungan deng an kredit yang diberikannya, berawal dari adanya suatu permohonan kredit oleh calon debitur. Terhadap permohonan mana setelah dilakukan pembahasan dan penelitian diberikan persetujuannya. Setelah dipenuhinya syarat-syarat yang diperlukan untuk itu, maka ditanda-tanganilah perjanjian kreditnya yang merupakan perjanjian pokok bagi pengikatan jaminannya. Pengikatan jaminan ini pertama-tama tertuju pada jaminan pokoknya yang berupa lokasi proyek beserta isinya, dengan sedapat mungkin menggunakan lembaga hipotik terhadap tanah dan yang melekat di atasnya, serta fiducia ter hadap mesin-mesin yang digunakannya. Pengikatan terhadap jaminan tambahan baru dilakukan apabila jaminan pokoknya dianggap tidak mencukupi. Namun deraikian BAPINDO selalu mensyaratkan untuk minta diadakannya jaminan perorangan sebagai jaminan tambahan. Kuat atau tidaknya pengikatan yang dilakukannya ini Tnempengaruhi upaya yang ditempuh dalam menyelesaikan kema cetan kredit yang diberikannya. Sebagai bank pemerintah, BAPINBO terikat oleh adanya ketentuan yang mengharuskan penyeraban nenyelesaian kredit macetnya ke FUPN. Namun wa laupun ketentuannya bersifat mutlak, dalam pelaksanaannya sering pula digunakan hukum acara perdata biasa melalui Pengadilan Negri. Oleh karena itu BAPINDO mengambil ,jalan tengah dengan memberikan dua alternatif. Apabila pengikatan jaminannya' kuat serta proyek yang dibiayainya tidak raempunyai prospek lagi, penyelesaian diserahkan pada Pengadilan Negri. Sedang bila pengikatannya lemah serta proyeknya masih ada prospek, diselesaikan melalui PUPN. Untuk itulah, dalam rangkaian kebijaksanaan pemerintah menunjang sektor permodalan ini, perlu pula dipikirkan pembuatan peraturan-peraturan yang menjamin keampuhan lermbaga-lembaga jaminan tersebut serta yang dapat memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rasjim Wiraatmadja
Jakarta: Bank N.I.S.P, 1984
332.7 RAS p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Romulus Sitindaon
Depok: Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kartono
Jakarta: Pradnya Paramita, 1977
332.7 KAR h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Indrawati Soewarso
Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2002
346.02 IND a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Herawati Fety Soeganto
"Dalam rangka pembangunan negara Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di bidang perekonomian, maka pemerintah menunjukkan alur penanaman dana pada bank atau lembaga keuangan lainnya, yang mana salah satu dari penanaman dana itu dalam bentuk sirapanan deposito. Deposito yang merupakan bentuk simpanan berjangka waktu, dapat dimasukkan kedalam kelompok surat berharga (sertifikat deposito) dan surat yang berharga (surat/bilyet deposito-deposito berjangka). Bila dihubungkan dengan hukum kebendaan deposito termasuk kedalam bentuk benda bergerak, sehingga apabila dijadikan jaminan kredit dengan cara menggadaikan deposito itu. Dalam keadaan mendesak deposito yang belum sampai jatuh temponya dapat dijadikan jaminan kredit, yaitu-dengan cara membuat surat perjanjian kredit antara debitur (dapat deposan atau orang lain) dan kreditur (bank atau lembaga keuangan), yang mana perjanjian kredit ini mempunyai sifat riel dan merupakan perjanjian standard, karena bentuk dan syarat-syaratnya telah ditentukan oleh kreditur. Bentuk perjanjian standard inilah yang perlu diciptakan suatu peraturan perundang-undangannya di bidang perkreditan nasional agar fungsi kredit sebagai sarana pembangunan dapat terlaksana dengan baik. Mengenai berapa bGsar kredit yang dapat diberikan oleh kreditur kepada debitur dengan jaminan deposito, tentunya kreditur akan memperhitungkan masih berapa lama jatuh temponya dalam bentuk mata uang apa nominal deposito itu dan berapa besar suku bunga kredit yang harus dikenakan hal ini tampaknya belum ada peraturan yang menentukan, karena tiap-tiap bank berbeda-beda dalam memberikan pinjaman kepada debitur yang menjaminkan depositonya, disamping itu faktor kebonafiditas dari debitur juga akan mempengarubi kreditur dalam memberikan kredit."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sianturi, Sudirman
"ABSTRAK
Masalah Pokok Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi masalah pokok adalah perjanjian kredit pada Bank Negara Indonesia 1946, Mengingat sekarang ini sedang giat-giat dilaksanakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya sesuai dengan pola dasar pembangunam Nasional berdasarkan trilogi pembangunan. Salah satu dari pemerataan tersebut adalah Pemerataan kesempatan berusaha yang di tujukan baik ke pada pengusaha besar maupun kepada pengusaha kecil yaitu masyarakat ekonomi lemah. Untuk usaha-usaha itulah peranan bank penting sekali bilamana pihak-pihak diatas membuka perjanjian kredit dengan bank untuk menambah modalnya dalam meningkatkan usahanya Pihak bank didalam memberikan kredit berusaha untuk mengamankannya dengan jalan memikat jaminan agar secara juridis mempunyai posisi yang kuat dalam penguasa jaminan tersebut hal ini penting untuk menjaga terjadi kemacetan kredit demi keselamatan uang yang di pinjamkan itu. Methode Research untuk memperoleh data dalam membahas mestilah yang telah diuraikan diatas penulis telah mengadakan research dengan mempergunakan beberapa methode yaitu field research dan library research, sehingga data terkumpul dapat Hal-hal yang ditemukan: 1. Didalam memberikan kredit pihak bank haruslah diutamakan pengamanan dari pinjaman yang telah diberikan dan salah satu bentuk pengamanan yang lazim ialah pengikatan barang jaminan 2. Dalam penyelesaian masalah-masalah kredit yang macet maka PUPN dalam pengurusannya harus mampu mengadakan pelaksanaan peradilan khusus dan pemberian tugas ini dimaksudkan agar PUPN dapat melaksanakan hal itu dan sesuai dengan fungsinya secara efektif dan efisien berdasarkan norma norma keadilan. Kesimpulan: Masalah jaminan kredit ini pada hakekatnya sekarang ini belum dapat diatasi sebagaimana diharapkan karena masih adanya berbagai faktor yang sulit untuk dipecahkan misalnya kurangnya penegetahuan pengalaman masyarakat dalam masalah perbankan serta hubungan dengan bank. 2 Adanya suatu ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai lembaga peradilan yang berfungsi judikatif yang mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan khusus perkara yang menyangkut masalah jaminan dari pinjaman yang macet. Saran-saran: 1. Dalam memberikan kredit haruslah diusahakan seselektif mungkin, agar para nasabah/debitur yang memberikan kredit benar-benar nasabah/debitur yang sungguh-sungguh bonafide. 2. Perlu ditingkatkan penyuluhan dan bimbingan dibidang perkreditan kepada calon peminjam yang belum pernah/baru sekali berhubungan dengan bank agar tidak ada salah pengertianĀ· dan mengarah lancarnya pelayanan bank terhadap masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nyla Pudjiati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2002
S23862
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lili Ismailia
"Adapun alasan dan tujuan penulisan ini ialah : Untuk menemukan data dan fakta sebagai upaya pemecahan atas masalah mengenai perjanjian baku didalam pengelolaan kredit usaha kecil maka hal tersebut dapat memperbaiki dan meningkatkan posisi dan keduduka.n debitur yang setara dengan bank serta meminimalkan kerugian yang mungkin diderita oleh bank maupun debitur sehingga tercipta kestabilan. dan keselarasan hubungan antara dunia perbankan dengan dunia usaha.
Metode penelitian yang dilakukan penulis :
1.Penelitian lapangan yaitu : Melalui wawancara langsung dan tanya jawab denqan mantan nasabah debitur, pejabat yang berwenang dan berkaitan langsung dengan permasalahan;
2.Penelitian Perpustakaan yaitu : melalui mencari, membaca, mempelajari, menganalisa dan rnenyimpulkan dari buku, peraturan undang-undang, penulisan karya ilmiah dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah dan judul tesis ini.
Hasil penelitian:
Hubungan hukum yang tercermin dalam perjanjian kredit antara bank dan debitur, yang mana perjanjian kredit tersebut tersusun dan dibentuk oleh pihak bank sebagai bentuk baku, memiliki resiko tinggi bagi pihak debitur karena berbagai faktor sehingga terjadi kemacetan kredit dan pihak bank mengambil langkah memutuskan kredit dan tindakan lain dalam rangka penyelamatan dana kreditnya sesuai kewenangan bank tersebut berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama maka debitur sebagai pihak berposisi lernah tidak dapat berbuat banyak selain menerima tindakan bank tersebut. Sebagai antisipasinya debitur sebagai pihak berposisi lemah, ia harus dapat melindungi dirinya sendiri guna mencegah sikap dan tindakan bank yang terlalu over didalam perjanjian kredit. Oleh karena itu baik debitur maupun bank harus bersama-sama menyusun perjanjian kredit dengan kekuatan seimbang dan saling menghargai bak dan kewajiban secara bertimbal balik sesuai ketentuan undang-undang sebagai tolok ukur guna rnenghindari efek dari perjanjian kredit yang baku tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16387
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>