Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 131313 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Holili S.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Priscillia Giripati
"Salah satu dari kebutuhan pokok manusia adalah kebutuhan akan papan atau perumahan. Masalah perumahan merupakan masalah yang komplek sehubungan akan kebutuhan perumahan yang terus meningkat bersamaan dengan pertambahan penduduk. Maka upaya terpenting untuk mengatasi perumahan, yaitu dengan membangun perumahan baru sebanyak mungkin. Perusahaan swasta/developer juga diberi kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif mensukseskan program pembangunan di bidang penyediaan perumahan dengan penjualannya memanfaatkan jasa lembaga keuangan melalui fasilitas kredit pemilikan rumah. Kredit pemilikan rumah merupakan jalan keluar bagi masyarakat yang ingin membeli tetapi tidak mampu membayar harga tanah berikut bangunan diatasnya secara tunai. Pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah di perusahaan swasta / developer melalui jasa lembaga keuangan yaitu bank merupakan suatu masalah yang cukup menarik untuk dikaji secara yuridis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20700
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Tiopan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Andriesa Sharif
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Dioriati Fabertine
"Perkembangan rumah susun atau apartemen di Indonesia, khususnya di kotakota besar seperti Jakarta, amatlah pesat pada awal dasa warsa 90-an. Ini terjadi karena situasi dan kondisi yang ada di kota-kota besar, di mana lahan yang tersedia atau masih kosong semakin sempit. Oleh karena itu dilakukan upaya untuk menggunakan lahan yang semakin langka itu semaksimal dan seefisien mungkin, yaitu dengan cara mendirikan bangunan secara vertikal seperti rumah susun atau apartemen. Upaya ini juga memacu para developer rumah susun untuk mencari cara agar dapat membangun rumah susun secara maksimal dan menguntungkan. Salah satu caranya adalah praktek pre-project selling, yaitu pemasaran satuan rumah susun yang belum dibangun atau masih dalam proses pembangunan dengan cara mengutip terlebih dahulu uang tanda jadi yang dapat diperhitungkan sebagai uang muka, yang diangsur selama masa konstruksi rumah susun yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk menghimpun dana dari pembeli, mengurangi jumlah kredit pada bank, sekaligus memperkecil resiko tidak terjualnya unit satuan rumah susun yang telah dibangun karena pembelinya sudah jelas. Tujuan ini direalisir dengan tetap mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai rumah susun, yaitu Undang-undang no. 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun, yang dalam salah satu pasalnya yaitu pasal 18 UURS menyatakan bahwa satuan rumah susun yang dapat dijual untuk dihuni adalah satuan rumah susun yang sudah selesai dibangun dan telah memperoleh surat izin layak huni dari Pemerintah Daerah. Dengan demikian, bagaimanakah dengan praktek pre-project selling jika dilihat dari pengertian pasal 18 UURS tersebut? Dan satu hal lagi, jika sebelumnya telah disebutkan beberapa keuntungan yang diperoleh oleh developer dari praktek pre-project selling, bagaimanakah halnya dengan konsumen atau calon pembeli?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20696
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam perkembangan praktek bisnis terdapat suatu bentuk
kontrak yang isinya telah dibakukan dalam bentuk formulir
yaitu kontrak baku. Kontrak baku adalah kontrak tertulis
yang dibuat hanya oleh salah satu pihak dalam kontrak dan
sudah dicetak dalam bentuk formulir tertentu oleh salah
satu pihak, dimana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak
mempunyai kesempatan untuk mengubah klausula-klausula
kontrak baku tersebut. Salah satu kontrak yang berbentuk
kontrak baku adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan
Rumah Susun (PPJB SRS). Yang menjadi pokok permasalahan
adalah apakah klausula kontrak baku dalam bentuk PPJB SRS
dapat merugikan salah satu pihak dan bagaimanakah penerapan
asas-asas hukum kontrak dalam kontrak baku yang terdapat
dalam PPJB SRS. Klausula kontrak baku dalam bentuk PPJB SRS
seringkali merugikan salah satu pihak yang dalam hal ini
adalah pihak calon pembeli dan menguntungkan pihak penjual.
Dalam PPJB SRS tidak semua asas dalam hukum kontrak
diterapkan. Seringkali terdapat pelanggaran terhadap asasasas
dalam hukum kontrak yang ditunjukkan dengan adanya
ketidaksetaraan dan ketidakseimbangan kedudukan diantara
para pihak dalam klausula-klausula PPJB SRS. Pembentuk
undang-undang diharapkan untuk membentuk undang-undang yang
khusus mengatur mengenai kontrak baku yang berfokus kepada
kesetaraan kedudukan diantara para pihak serta Pemerintah
harus membuat suatu pedoman yang lebih memiliki kekuatan
memaksa dalam pelaksanaannya sebagai dasar pembentukkan
PPJB SRS, sehingga kedudukan diantara pihak dapat seimbang.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini
adalah metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan
yuridis normatif sedangkan metode analisis data dilakukan
dengan cara kualitatif. Dalam analisis yuridis suatu PPJB
SRS ini, digunakan PPJB SRS Rumah Susun Permata Gandaria
antara Nyonya X dengan P.T. Putra Surya Perkasa."
Universitas Indonesia, 2007
S21281
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hilda Nanda Utami
"Karya tulis ini membicarakan mengenai perjanjian jual beli satuan unit apartemen melalui perusahaan pengembang yang berada di komplek Harmoni Plaza ditinjau dari aspek Hukum Perdata Barat. Dalam peribahasan, penyusun memakai metode kepustakaan dengan data penunjang yang penyusun peroleh dari PT. Artha Grand. Pembangunan apartemen oleh perusahaan pengembang merupakan peran serta swasta dalam membantu pemerintah dalam hal pengadaan perumahan vertikal karena sulitnya untuk memperoleh lahan yang luas di perkotaan untuk dipergunakan pembangunan perumahan horizontal. Pembangunan perumahan vertikal ini dibangun dengan berbagai type dan peruntukannya. Untuk melakukan jual beli satuan unit apartemen tersebut antara perusahaan pengembang dengan calon pembeli tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang mengaturnya dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan pengembang itu sendiri. Banyak permasalahan yang dihadapi baik yang datangnya dari konsumen maupun dari pihak perusahaan pengembang dan perlu pertanggung jawaban atas kejadian-kejadian yang tidak dikehendaki oleh masing-masing pihak. Pertanggung jawaban dalam Hukum perdata lahir karena adanya suatu perikatan yang bersumber dari perjanjian atau undang-undang. Tanggung jawab yang bersumber pada perjanjian timbul karena adanya wanprestasi, sedangkan tanggung jawab yang bersumber pada undang-undang lahir karena adanya suatu perbuatan melawan hukum. Perjanjian yang dibuat antara PT. Artha Grand selaku penjual dengan konsumen atau pembeli didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20691
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Levi Valerina
"Semakin maraknya bisnis rumah susun memunculkan berbagai permasalan yuridis yang sekiranya wajar karena konsep rumah susun relatif masih baru di Indonesia. Hal yang menjadi dasar perselisihan adalah apabila pengelolaan suatu apartemen sedemikian rupa sehingga tidak membawa kenyamanan maupun keamanan para penghuni, penyebabnya tentu bermacam- macam dimulai dari tidak tertibnya penghuni dalam hal membayar iuran tidak mentaati aturan dalam Anggaran. Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun tata tertib penghunian, tidak tertutup kemungkinan ketidak-terbukaan Pengembang yang bertindak sebagai Badan Pengelola. Maka dari itu untuk menghindari konflik yang terjadi nantinya dalam hal kepemilikan rumah susun sebelumnya dibuatlah perjanjian. pengikatan rumah susun. Perjanjian Pengikatan Jual beli merupakan kesepakatan dua pihak untuk melaksanakan prestasi masing-masing di kemudian hari, melaksanakan jual beli di hadapan PPAT apabila bangunan telah selesai, bersertipikat, dan telah memiliki izin layak huni. Maka perlu adanya penjelasan mengenai bagaimana ketentuan perjanjian pengikatan jual beli dalam rangka penghunian satuan ruman susun, dan ketentuan perjanjian pengikatan jual beli terhadap pengelolaan rumah susun dan sejauh mana implementasi dar perjanjian Pengikatan jual beli tersebut dalam hal Penghunian dari Pengelolaan Rumah Susun serta hal-hal apa saja yang dapat dimasukkan kedalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut untuk menghindari. konflik dalam hal penghunian dan pengelolaan rumah susun, bagaimana jual beli menurut hukum perdata dan bagaimana jual beli menurut hukum adat yang menjadi dasar hukum dari UURS itu sendiri merupakan hal-hal yang menarik untuk ditelaah dalam suatu penelitian hukum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21041
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lena Budi Haryanti
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK
Dengan melaksanakan pembangunan nasional seperti yang tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Bab II C-4 TAP MPR No. IV/MPR/1978 diharapkan hasilnya dapat dinikmati oleh setiap warga negara. Usaha pemerintah tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup serta kesejabteraan warga negara.
Masalah perumahan yang termasuk dari salab satu bidang sosial, juga memerlukan pembangunan. Hal tersebut dimaksudkan agar merata dapat dirasakan oleh masyarakat.
Kenyataan akan sulitnya mendapatkan perumahan yang layak nyata-nyata dapat dilihat dipulau Jawa khususnya dikota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya
dan Iain-lain. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu karena perbedaan taraf hidup antar warga negara, adanya proses urbanisasi dan sulitnya membangun rumab karena peraturan-peraturan yang ada.
Langkah yang diambil pemerintah dalam kesulitan ini adalah dengan fasilitas Kredit. Pemilikan Rumah yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan rendah melalui Bank Tabungan Negara.
Melalui cara yang demikian itu dibarapkan nantinya seluruh rakyat dapat memiliki rumah yang layak untuk didiami sendiri dengan jalan mengangsur setiap bulan dan
dipotong langsung dari gajinya.
Salah satu perusahaan swasta yang diberi kepercayaan untuk membangun rumah dengan fasilitas Kredit pemilikan Rumah yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara.adalah PT Karya Utama Bara yang membangun rumah di Taman Cipondoh Permai.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian adalah suatu usaha untuk menemukan fakta dan mengumpulkan data dalam suatu penulisan skripsi.
Dalam mengumpulkan bahan-bahan yang menyangkut masalah pokok skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian perpustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mempelajari dari buku-buku yang banyak dijumpai pendapat-pendapat para sarjana yang terdapat di perpustakaan, per Undang-Undangan, catatan-catatan kuliah, buku-buku ilmiah, pendapat-pendapat tersebut kemudian ditelaah dan menghasilkan suatu penelitian secara ilmiah.
Disamping itu penulis, juga menggunakan metode penelitian lapangan, dimana penulis. mendatangi kantor PT Karya Utama Bara di, Jalan Cikini Raya No, 95 lt.III/316-317, mendatangi lokasi perumahan di Taman Cipondoh Permai, serta Bank Tabungan Negara di Jalan Gajah Mada No.1 Jakarta Pusat untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan materi skripsi yang sedang penulis susun. Dari sini dapat diketahui bagaimana praktek yang sesungguhnya terjadi dan penelitian ini menghasilkan data yang dianalisa dan diambil sebagai suatu kesimpulan.
C. HAL-HAL YANG DITEMUKAN-
1. Pemberian Kredit Pemilikan Rumah yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada pegawai yang berpenghasilan rendah. memberikan pertolongan yang sangat menggembirakan.
2. Pemberian kredit merupakan suatu perjanjian pinjam meminjam dengan anggapan Bank bahwa orang yang meminjam akan mampu mengembalikan pinjamannya dalam waktu yang telah ditentukan.
3. Jaminan khusus yang dipergunakan dalam Kredit Pemilikan rumah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada jaminan hutang piutang biasa yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang.-Hukum Perdata.
D, KESIMPULAN.
1. Kebijaksanaan pemerintah untuk membantu warga negara telah diwujudkan dengan adanya fasilitas pemberian Kredit Pemilikan Rumah kepada masyarakat.
2. Untuk menimjang pemberian kredit tersebut pemerintah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk membangun rumah.
3. Dengan dikaitkannya perjanjian kredit dengan pembelian rumah beserta tanahnya, maka sekaligus terdapat beberapa perjanjian yaitu perjanjian kredit pemilikan rumah, perjanjian jual beli rumah dan perjanjian meletakkan jaminan berupa perjanjian pengakuan hutang,
4, Jaminan yang dipakai dalam perjanjian kredit pemilikan rumah adalah rumah dan tanah yang diberikan dalam perjanjian kredit pemilikan rumah tersebut.
5. Jangka waktu pengembalian kredit adalah 5 sampai 15 tahun, Namun demikian berakhimya perjanjian kredit tergantung dari beberapa segi misalnya sebelum
jangka waktu yang telah ditentukan debitur telah melunasi hutangnya atau selain membayar angsuran pokok debitur juga membayar angsuran bulanan yang rutin maka sebelum waktu yang ditentukan perjanjian tersebut sudah berakhir.
E. SARAN
1. Lunaknya prosedur yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara dalam pemberian kredit pemilikan rumah janganlah sampai disalah gunakan.
2. Tenaga-tenaga pengawasan agar ditingkatkan lagi kemampuannya.
3. Perhatian akan rencana kota dan hubungan kerja dengan instansi lain perlu ditingkatkan agar pelaksanaannya dapat lebih lancar.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nyla Pudjiati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>