Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 21369 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tuty Suchaela
"ABSTRAK
A. POKOK PERMASALAHAN
Dalam rangka turut mensukseskan pembangunan di Indonesia pada khususnya dan dunia pada umumnya yang biasanya membutuhkan pembiayaan yang sangat besar kehadiran pihak swasta dirasakan perlu sekali.
Pada kesempatan inilah kehadiran Lembaga Pembiayaan Leasing tepat sekali, karena lembaga ini akan membantu pengadaan barang-barang modal yang diperlukan untuk menunjang pembangunan tersebut.
Lembaga Pembiayaan Leasing yang memang bukan lembaga asli Indonesia, tidak diatur secara khusus oleh undang-undang sebagaimana di negara asal dari berkembangnya leasing.
Sehubungan dengan sistim hukum dan sistim perekonomian negara penerima yang berbeda dengan negara asal leasing, timbul beberapa permasalahan antara lain masalah permodalan yang dibutuhkan oleh perusahaan leasing, bentuk badan usaha, masalah dasar perundingan yang memungkinkan dipraktekkannya leasing dan masalah perjanjian yang akan menyangkut obyek hukum dari barang yang menjadi obyek perjanjlan,
B. METODE RESEARCH
Dalam penulisan skripsi ini penulis mempergunakan metode research berupa :
1. Kepustakaan yang berupa :
- Literatur-literatur
- Karya-karya Ilmiah
- Majalah
- Koran
- Dan lain-lain.
2. Wawancara langsung kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan materi skripsi ini.
3. Menghadiri Seminar Leasing.
C. HAL-HAL YANG DITEMUKAN DALAM PEMBAHASAN SKRIPSI INI
Lembaga pembiayaan leasing seperti juga lembaga lembaga lainnya memerlukan landasan peraturan perundangan untuk dapat dipraktekkan.
Untuk leasing ditemukan pada :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 1338 jo 1320
2. Keputusan-Keputusan Menteri yang berkaitan dengan kegiatan leasing.
3. Keputusan-Keputusan Direktur Jenderal Moneter dan Direktur Jenderal Pajak.
Perkembangan jumlah perusahaan leasing di Indonesia tampak menyolok sekali pada 5 tahun terakhir yaitu telah mencapai 53 (lima puluh tiga) buah perusahaan.
Masalah-masalah lain yang dapat ditemukan adalah :
- Masalah sumber permodalan dan bentuk Badan Usafia perusahaan Leasing
- Masalah Bentuk Perjanjian Leasing
- Perbedaan-perbedaan yang terdapat antara leasing dengan perjanjian-perjanjian lainnya yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
- Masalah Penutupan Asuransi.
D. KESIMPULAN DAN SARAN
Dari segi permodalan, kebutuhan dapat dipenuhi dari sumber Dalam Negeri maupun Luar Negeri. Modal Dalam Negeri berupa modal sendiri atau kredit per-bank-an sedang modal Luar Negeri berupa penyertaan modal dari partner asing dalam bentuk joint venture (perusahaan patungan) .
Walaupun tidak diatur secara khusus kenyataannyausaha leasing ini berkembang sangat pesat, terbukti dengan jumlah perusahaan leasing yang terus meningkat dari
tahun ketahun.
Ternyata usaha leasing memang sangat dibutuhkan dalam rangka menunjang program pemerintah dalam menunjang pengembangan sektor swasta khususnya dalam rangka pengadaan barang-barang modal.
SARAN
Untuk memberikan landasan hukum kiranya perlu segera dibuat undang-undang khusus yang mengatur mengenai leasing.
Selain Itu pula perlu dltlngkatkan perhatian terhadap aspek-aspek hukumnya dari praktek pembiayaan melalui leasing
ini.
Kwalitas aparatur yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha leasing perlu juga ditingkatkan.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya untuk ditingkatkan adaiah masalah alih teknologi dan peranan asosiasi yang perlu lebih dikonkritkan.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Amin Widjaja Tunggal
Jakarta: Rineka Cipta, 1994
346.047 AMI a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Fauzi Maenar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Harahap, Zulfahmi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20440
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Barus, Yusra Oktavina
"Pertumbuhan ekonomi dewasa ini menuntut adanya variasi lembaga pembiayaan non bank seperti "leasing". Perjanjian leasing tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata , namun hal ini tidak menghalangi berkembangnya hukum perjanjian di Indonesia. Perjanjian leasing dilaksanakan berdasarkan asas Kebebasan Berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 dan 1320 KUH Perdata , dimana para pihak dapat mengadakan perjanjian apa saja asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, norma kesusilaan dan ketertiban umum. Di Indonesia, digunakan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri sebagai sandaran bagi para pihak melakukan perjanjian leasing. Penulis melihat perjanjian leasing yang dilakukan oleh Niaga Leasing Corporation dan konsumennya menerapkan syarat sahnya perjanjian serta mencerminkan asas-asas perjanjian, terutama asas Kebebasan Berkontrak. Namun, asas tersebut diterapkan terlalu bebas sehingga tampak kedudukan lessee lebih lemah dengan menanggung kewajiban yang jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban lessor. Oleh karena itu, Penulis menyarankan agar pemerintah membuat suatu pengaturan lebih lanjut mengenai leasing agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang selaras dengan kesadaran hukum, UUD 1945 dan jiwa Pancasila."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20479
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Cahyono
"Leasing Sebagai Sumber Pembiayaan Ditinjau Dari Segi Hukum, Skripsi, Nopember 1991. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menelaah permasalahan leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan dari aspek hukum Lembaga leasing tumbuh selaras dengan perkembangan ekomomi dan pembangunan di Indonesia akan kebutuhan investasi, khususnya di sektor swasta nasional dalam usaha untuk memperluas bidang usahanya. Lembaga leasing lahir dan dikenal sejak tahun 1974, yaitu dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan nomor 122/MK/IV/2/1974, nomor 32/M/SK/2/1974 dan nomor 30/Kpb/I/1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dalam praktek, ketentuan-ketentuan yang secara khusus mengatur perjanjian leasing belum ada. Transaksi leasing walaupun secara umum merupakan suatu transaksi pembiayaan, namun karena dilandasi oleh perjanjian antara pihak lessor dan lessee sepantasnya apabila peninjauan aspek hukum dari pada leasing harus berpangkal KUH Perdata yang berlaku di negara kita. Dalam pada peninjauan aspek hukum tersebut nampak adanya berbagai masalah yang perlu dibenahi, antara lain KUH Perdata kita secara khusus tidak mengatur ketentuan-ketentuan leasing. Oleh karena itu perlu diciptakan ketentuan - ketentuan hukum mengenai leasing yang dapat menjamin kepastian hukum para pihak yang tersangkut, sehingga dapat lebih menjamin perkembangan industri leasing pada waktu yang akan datang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20422
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendra Wati Soesabdo
"Dana merupakan suatu komponen penting dalam memenuhi kebutuhan barang modal. Melalui leasing, dunia usaha memiliki alternatif di bidang pembiayaan. Leasing merupakan suatu kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) maupun tidak disertai hak pilih bagi perusahaan untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Para pihak didalam perjanjian harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan posisi dan porsi masing-masing. Kemudian mereka akan mendapatkan hak yang seharusnya mereka peroleh dari prestasi yang telah mereka lakukan itu. Namun dalam perjajian leasing sebagai mana perjanjian lainnya yang melibatkan beberapa pihak sering terj adi para pihak telah memenuhi kewajibannya namun haknya terabaikan. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum bagi para pihak dalam memperoleh haknya. Disisi lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai leasing masih sangat sederhana sehingga mengakibatkan kurangnya kepastian hukum bagi para pihak. Perlindungan hukum ini sangat perlu agar para pihak dapat mengambil tindakan dan upaya hukum yang tepat bila haknya dirugikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21067
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tumbelaka, Lydia Wulan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mutiara Budi A.
"Asas kebebasan berkontrak yang dianut KUHPerdata menyebabkan timbulnya perjanjian kerja sama vendor program yang termasuk kategori perjanjian yang tidak dikenal dengan nama tertentu dalam KUHPerdata (Onbenoemde, innominaatcontracten). Perjanjian kerja sama vendor program yang timbul dalam transaksi leasing adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan supplier dalam pemberian fasilitas pembiayaan pada customer dari supplier.
Penelitian ini membahas perjanjian vendor program pada perusahaan pembiayaan X yang mengatur pemberian fasilitas pembiayaan dan klausul supplier PT Y sebagai penjamin/penanggung yang dapat dikaitkan dengan ketentuan penanggungan dalam KUHPerdata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan metode kepustakaan yang menggunakan alat pengumpul data berupa studi dokumen yang dilengkapi dengan wawancara.
Perjanjian kerja sama vendor program telah sesuai dengan ketentuan KUHPerdata. Namun, terdapat perbedaan antara klausul pemberian jaminan dalam perjanjian kerja sama vendor program dengan perjanjian penanggungan pada umumnya yaitu klausul penjaminan yang dibuat lebih dulu dibandingkan perjanjian-perjanjian pokoknya; bentuk pernyataan jaminan berupa klausul penjaminan untuk seluruh lessee (debitur) yang terdapat dalam perjanjian kerja sama vendor program dan surat rekomendasi vendor yang merinci tiap lessee (debitur) yang direkomendasi mendapat fasilitas pembiayaan; dan supplier PT Y yang melakukan kewajiban sebelum lessee wanprestasi.
Perjanjian vendor program memiliki akibat hukum terhadap perusahaan pembiayaan X (kreditur) dengan supplier PT Y (penangung) dan juga supplier PT Y (penangung) dengan lessee (debitur) bila lessee wanprestasi. Supplier berhak atas hak tagih (hak regres) pada lessee dan meminta bantuan perusahaan pembiayaan X untuk melakukan upaya-upaya hukum berdasarkan prosedur dari perusahaan pembiayaan X. Upaya hukum perdamaian berupa surat menyurat, negosiasi, penyerahan kembali obyek leasing, hingga repossesion yang biasa ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21325
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Hariyadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>