Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 157013 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Liza Novaria
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nuryani
"Penduduk Indonesia sebagian besar adalah petani. Dalam mengelola tanah pertanian tersebut terdapat suatu bentuk pengusahaan tanah yang sejak dahulu dikenal oleh sebagian besar petani di Indonesia yaitu dengan perjanjian bagi hasil. Perjanjian bagi hasil telah dan masih banyak dilakukan diberbagai daerah Indonesia salah satu diantaranya di Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil maka saja diundangkannya Undang-Undang tersebut segala hal yang berkaitan dengan perjanjian bagi hasil tanah pertanian harus dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 2 tahun 1960. Berdasarkan penelitian lapangan yang telah di lakukan di Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut ternyata tidak efektif yang disebabkan oleh adanya kendala dan hambatan yang ada dilapangan. Di daerah masih terdapat banyak penyimpangan terhadap Undang-Undang Perjanjian. Bagi hasil dalam pelaksanaannya, antara lain dalam hal bentuk perjanjian, sahnya perjanjian, timbangan pembagian hasilnya serta syarat putusnya perjanjian. Hambatan-hambatan yang ada di lapangan antara lain karena kutangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang-Undang tersebut, adanya sifat masyarakat yang masih tradisional, dan lain sebagainya, dimana untuk hal itu diperlukan upaya untuk mengatasinya, sehingga Undang-Undang perjanjian Bagi Hasil dapat efektif dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan perjanjian bagi hasil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20448
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Saragih, Dinda Nurasih
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S26257
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nindya Novianty
"Semenjak berlakunya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, fungsi regulator Pertamina diserahkan kepada BP Migas dan status Pertamina diubah menjadi PT (Persero). Hal ini menyebabkan kedudukan PT Pertamina (Persero) sejajar dengan kontraktor migas lainnya. PT Pertamina (Persero) kemudian membentuk PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) yang kemudian mengadakan kontrak kerjasama dengan BP Migas. Kontrak ini disebut Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina. Berdasarkan uraian tersebut, kemudian timbul pertanyaan mengenai kewenangan para pihak dalam kontrak, mengapa kontrak disebut Kontrak Minyak dan Gas Bumi Pertamina dan bukan kontrak production sharing saja, apa perbedaan dan persamaan kontrak dengan kontrak production sharing pada umumnya dan bagaimana analisa berbagai kemudahan yang diberikan kepada PT Pertamina EP dalam peraturan perundangan tentang migas dan kontrak.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau buku sebagai bahan penelitian. Kewenangan BP Migas pada dasarnya bersumber dari amanat pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang kemudian ditegaskan dan dijabarkan lagi dalam UU No. 22 Tahun 2001. Kewenangan PT Pertamina EP juga bersumber dari UU No. 22 Tahun 2001 yang mengubah status Pertamina dan PP No. 35 Tahun 2004 yang mengamanatkan pembentukan anak perusahaan untuk setiap wilayah kerja PT Pertamina (Persero). Kontrak antara BP Migas dan PT Pertamina EP ini sebenarnya adalah kontrak production sharing karena ketentuannya sama dengan kontrak production sharing pada umumnya kecuali ketentuan mengenai wilayah kerja kontrak yang luas bekas Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Pertamina, besaran pembagian hasil yang sama dengan ketentuan yang berlaku pada WKP Pertamina, jangka waktu kontrak yang tidak ditemukan pengaturan masa eksplorasi dan eksploitasi, larangan pengalihan keseluruhan hak dan interest kepada pihak bukan afiliasi dan penyisihan wilayah kerja yang termasuk kecil yaitu minimum 10% pada atau sebelum akhir tahun kontrak kesepuluh. Berdasarkan peraturan perundang-undangan migas dan kontrak tersebut, PT Pertamina EP diberikan beberapa kemudahan yang mengindikasikan bahwa hanya perannya sebagai regulator yang dicabut, sedangkan sebagai player tetap sama seperti dulu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S23908
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Eddy Gulam
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 1984
S17073
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Indra Warga Dalem
"Tidak ada abstrak"
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anggie Dwiputri Irsan
"Kasus antara Karaha Bodas Company LLC (KBC) dengan PERTAMINA berawal dari ditandatanganinya Joint Operation Contract (JOC) antara KBC dan PERTAMINA pada tahun 1994. Namun pada pertengahan jangka waktu perjanjian tersebut, Indonesia telah mengalami krisis ekonomi sehingga Indonesia meminjam dana dari International Monetary Fund (IMF). IMF mensyaratkan agar Pemerintah Indonesia menangguhkan beberapa proyek di Indonesia, salah satunya adalah Proyek Karaha Bodas dengan mengeluarkan Keputusan Presiden. KBC yang merasa dirugikan menggugat PERTAMINA ke Arbitrase Jenewa, Swiss. Namun PERTAMINA dapat mengajukan pembelaan atas dasar force majure. Dalam hal ini Keputusan Presiden dapat mengintervensi perjanjian. Keputusan Presiden dalam hal ini merupakan wewenang atribut.

The case between Karaha Bodas Company LLC (KBC) and PERTAMINA started from the signing of the Joint Operation Contract (JOC) between KBC and PERTAMINA in 1994. But in the mid-term of the agreement, Indonesia had economic crisis that had to borrow funds from the International Monetary Fund (IMF). The IMF required that the Government of Indonesia had to suspend some projects in Indonesia, one of which was Karaha Bodas project by issuing the Decree of Presidential. Therefore, KBC sued PERTAMINA on the basis of defult, to arbitration Geneva, Switzerland. PERTAMINA unable to performed obligations due to the issuance of Presidential Decree in order to conduct a defense on the basis of force majeure. In this case, it may intervene in the agreement because of the attribute authority of President."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S21561
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>