Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 129231 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mohamad Zakaria
"ABSTRAK
Alasan dan Tujuan Penulisan,
Membahas apakah yang dimaksud dengan leasing, aspek-aspek hukum apa saja yang mengatur keglatan leasing serta aklbat apa saja yang terjadi apabila timbul wanprestasi terhadap perjanjlan lease ini. Memperkenalkan lembaga leasing Inl sebagai lembaga hukum yang berasal darl luar negeri yang pengaturannya secara khusus tidak ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia,
Metode Penelitian,
Dalam menyusun skripsl ini dlpergunakan metode penelltlan lapangan dan penelltlan perpustakaan.
Hasil Penelitian,
Lembaga leasing ini dalam kenyataannya leblh mirip dengan sewa-menyewa dari pada dengan sewa-beli. Perjanjian yang dlbuat antara pihak Lessor dengan Lessee leblh menguntungkan bagl plhak Lessor, hal ini dikarenakan kemungkinan timbulnya wanprestasl dipihak Lessee sangat besar adanya dan keadaan ini dapat dilihat dari ditemukannya kasus-kasus wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Lessee, baik dalam hal penunggakan uang sewa lease maupun dalam hal obyek lease/jaminan lease dipindahkan boleh Lessee kepada pihak lainnya, Dalam hal terjadinya wanprestasi tersebut pada umumnya diselesaikan diluar pengadilan yaitu melalui bantuan pihak kepolisian.
Kesimpulan dan Saran,
Perjanjian leasing adalah perjanjian yang tumbuh dalam praktek, pengaturannya secara khusus tidak ditemukan dalam Kitiab Undang-undang Hukum Perdata dan pelaksanaannya didasarkan pada azas kebebasan berkontrak. Wanprestasi terhadap perjanjian lease banyak dilakukan oleh plhak Lessee.
Untuk menjaga agar kepentingan pihak Lessor atas obyek-obyek yang di lease-kan perlu kiranya dipikirkan oleh Asosiasi Leasing Indonesia dan Asosiasi Perbankan untuk menyeienggarakan dan membuat daftar barang-barang yang telah menjadi obyek perjanjian leasing, sehingga sebelum sesuatu pihak membeli barang atau menerima agunan atas sesuatu barang pihak tersebut dapat meminta keterangan dari Asosiasi Leasing Indonesia bahwa barang-barang yang bersangkutan tidak menjadi obyek perjanjian Leasing."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Fauzi Maenar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes
"Penelitian bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perjanjian leasing pada umumnya dan masalah wanprestasi lessee pada khususnya. Penulis mempergunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Wanprestasi merupakan kelalaian debitur yang tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukan. Debitur, dalam hal ini lessee, sengaja lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian leasing.
Secara umum, bentuk wanprestasi lessee ada tiga macam: Pertama lessee tidak membayar harga pada tanggal yang telah ditentukan. Kedua, lessee tidak membayar denda atas keterlambatannya membayar sewa atau terlambat membayar denda itu. Ketiga, lessee melakukan tindakan-tindakan yang dilarang dalam perjanjian leasing. Untuk menyelesaikan masalah ini, lessor dapat menempuh tiga alternatif yaitu: Pertama, melalui negosiasi. Kedua, damai melalui arbiter. Ketiga, melalui pengadilan.
Dalam praktek, masih banyak kasus wanprestasi lessee yang tak tidak dapat diselesaikan secara tuntas. Hal ini karena sampai sekarang belum ada undang-undang yang khusus mengatur masalah leasing. Penulis menyarankan agar pemerintah Indonesia membentuk undang-undang mengenai leasing. Undang-undang yang baru nanti hendaknya mencakup aspek-aspek leasing secara lebih luas serta dapat memberikan dorongan bagi pengembangan industri leasing pada waktu yang akan datang."
Depok: Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haryo Kusumastito
"Perjanjian utang-piutang atau loan agreement adalah suatu perjanjian perdata antara suatu subjek hukum dengan subjek hukum lain di mana satu pihak meminjam uang kepada pihak yang lain dan pihak yang lain akan mendapat timbal-balik berupa bunga atau hal lain yang telah diperjanjikan sebelumnya. Pengaturan terhadap perjanjian utang-piutang menurut hukum Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seperti lahirnya dan hapusnya. Para pihak dalam perjanjian utang-piutang dapat berbeda status personalnya, sehingga menimbulkan masalah HPI. Ketika terjadi wanprestasi, kemudian juga akan timbul permasalahan forum mana yang berwenang untuk mengadili dan hukum apa yang akan berlaku untuk mengadili perkara tersebut. Skripsi ini akan membahas mengenai perkara-perkara wanprestasi yang berasal dari perjanjian utang-piutang yang tidak berjalan sebagaimana seperti yang diperjanjikan antara para pihak yang berbeda status personalnya. Kemudian salah satu pihak menggugat pihak lainnya di Pengadilan Indonesia.

A Loan agreement is an agreement between two or more legally competent individuals or entities on borrowing a sum of money by one person, company, government, and other organization from another. The lender will get another sum of money or other certain profit paid as compensation for the loan. Loan agreement in Indonesia is regulated in Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Civil Code). It regulates how the agreement begins and when it completes. The parties of a loan agreement can come from different countries. This will create international private law issue. When a loan agreement is not enforced as it has been agreed, breach of contract occurs. Some questions will appear like which court has the competence to adjudicate the case and which law should govern the case. This thesis will explain about a breach of contract cases related to a loan agreement where the parties come from different countries, then one of the parties conducted a lawsuit againts the other in Indonesian court."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S23
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rahayu K
"Indonesia merupakan suatu rangkaian kepulauan yang terdiri dari pulau-pulau yang besar dan kecil di mana letak geografisnya yang sangat menguntungkan dan memiliki sumber-sumber alam hayati dan non hayati yang terdapat di atas permukaan bumi, sumber daya manusia, serta sumber-sumber daya buatan. Sumber daya alam dan buatan dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata yang merupakan modal bagi pengembang kepariwisataan di Indonesia.
Modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang di tujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakvat dan mempererat persahabatan antar bangsa. yang dalam mewujudkannya diperlukan adanya peran serta baik dari Pemerintah maupun dari pihak Swasta. Dalam mencapai tujuan tersebut, Pemerintah telah menetapkan Tahun Kunjungan Wisata 1991 (Visit Indonesia Year 1991) dan Tahun Kunjungan Asean 1992 (Visit Asean Year 1992) yang merupakan program bersama antara negara-negara Asean dalam menarik minat wisatawan mancanegara maupun domestik. Suksesnya penyelenggaraan Visit Indonesia Year 1991 dan Visit ASEAN Year 1992 tidak lepas dari peran serta Pemerintah, Masyarakat dan Badan Usaha. Suksesnya program Pemerintah salah satunya adalah adanya rasa aman dan nyaman. bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia. Oleh karena itu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No. 16/U/II/1988 tanggal 25 Februari 1988 maka diadakan perjanjian kerjasama antara Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (ASITA) dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO) dalam peninqkatan pelayanan kepada wisatawan dimana PT. Asuransi Jasa Indonesia menyediakan suatu plan asuransi dan mempublikasikan kepada masyarakat dan AS ITA harus mengupayakan agar seluruh Perusahaan Perjalanan anggota ASITA mempergunakan Asuransi Wis atawan sebegai satu-satunya plan dalam memberi perlindungan bagi diri dan kepentingan wisatawan. Adanya perjanjian kerjasama ini merupakan bukti nyata peran serta pihak swasta dalam menunjang suksesnya program Pemerintah di bidang Pariwisata.
Dalam melaksanakan perjanjian kerjasama ini maka diadakan perjanjian asuransi bagi wistawan antara Perusahaan Perjalanan anggota ASITA dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia. Asuransi Wisatawan adalah perjanjian antara Perusahaan Perjalanan dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia yang mempertanggungkan diri dan kepentingan wisatawan yang mengadakan perjalanan baik di dalam dan keluar wilayah Indonesia melalu seluruh Perusahaan Perjalanan yang tergabung dalam ASITA. Asuransi Wisatawan merupakan bukti perkembangan dalam dunia hukum perasuransian pada umumnya dan merupakan perkembangan dari bentuk-bentuk asuransi yang sudah ada pada khususnya. Hal inilah yang mendorong penulis untuk memilih judul Aspek. Hukum Perjanjian Asuransi Perjalanan Bagi Wisatawan didalam penyusunan skripsinya.
Hal-hal yang akan dibahas antara lain mengenai apakah perjanjian asuransi bagi wisatawan telah memenuhi syarat-syarat perjanjian pada umumnya sehingga perjanjian ini sah dan mengikat apakah asuransi ini sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum perdata sampai sejauh mana perlindungan dan ganti kerugian yang di berikan terhadap wisatawan apabila risiko yang dipertanggungkan terjadi bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak bagaimanakah penyelesaiannya jika terjadi persengketaan dalam pelaksanaan perjanjian asuransi wisatawan baik antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Perusahaan Perjalanan maupun antara PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan Wisatawan yang berada dalam penqurusan Perusahaan Perjalanan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20341
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sofyan Soemantri
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1977
S6003
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saroinsong, Johan Harry
"Tidak ada abstrak"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosmawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Etty Roswitha Moelia
"ABSTRAK
Berbagai macam promosi yang dilakukan oleh Pemerintah baik didalam, maupun di luar negeri telah mendorong arus wisatawan asing maupun domestik untuk mendatangi daerah daerah wisata di Indonesia. Hal ini telah menjadikan pariwisata berkembang dengan pesat, sehingga Pemerintah mengharapkan pàriwisata sebagai industri dapat dijadikan salah satu sumber bagi pemasukan devise negara. Salah satu unaur dari industri pariwisata adalah usaha perhotelan. Skripsi ini membahas mengenal perjanjian yang terbit antara pihak tamu hotel (hotel patron) dengan pihak pimpinan atau pengelola hotel (hotel--operator), untuk akhirnya dapat diketahui apakah sebenarnya bentuk perjanjiannya. Perjanjian sewa kamar hotel ini termasuk dalam perjanjjan sewa-menyewa, sehingga asas-asas dan pengertian-pengertian hukum perdata umumnya dan hukum perjanjian khususnya berlaku bagi hubungan hukum yang dibuat oleh pare pihak. Hal mi diaebabkan oleh karena Buku III KUH Perdata menganut sistim terbuka dan asas kebebasan berkontrak. Subyek hukum adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing. Obyek perjanjlan ini adalah kamar hotel dan segala jasa lainnya yang diberikan kepada al penyewa atau dasar suatu perJanjian sewa. Usaha di bidang perhotelan harus berbentuk badan hukum Indonesia, sehingga tunduk kepada hukum Indonesia. Bentuk perjanjian sewa kamar hotel memang secara tertulis, namun berbeda dengan perjanjian lainnya, karena hanya pihak penyewa yang menanda-tangani perjanjian tersebut. Pihak yang menyewakan telah menyiapkan dan membuat bentuk perjanjian tersebut, oleh karena itu dianggap menyetujui halnya, sehingga tidak perlu menanda-tanganinya lagi. Didalam perjanjian sewa kamar hotel ditemukan lagi suatu perjanjian lainnya yaitu perjanjian pemberian kredit pada aaat pembayaran harga aewa. Tidak ditemukan hambatan yang berarti didalam perjanjian sewa kamar hotel, kecuali tidak adanya klausula yang mengatur apabila terjadi wanprestasi. Apakah pihak hotel berhak menahan barang milik tamu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ni Made Kusuma Dewi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S26206
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>