Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 184284 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Riris Novalisa Indriyani
"Organization-Public Relationship (OPR) merupakan konsep public relations yang menunjukkan peran utama public relations adalah menjalin dan memelihara hubungan baik dengan publiknya. Dalam pelayanan jasa transportasi udara, PT Angkasa Pura II dan maskapai penerbangan melakukan hubungan kerja sama dan pembinaan hubungan baik dapat meningkatkan kedekatan hubungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan OPR yang dilakukan public relations melalui cara pembinaan hubungan dan mengetahui outcome dari pelaksanaan OPR.
Penelitian ini menggunakan paradigma post-positivis, pendekatan kualitatif deskriptif dan strategi studi kasus. Metode pengumpulan data wawancara mendalam, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan OPR telah dilakukan public relations PT Angkasa Pura II dan outcome yang dihasilkan secara keseluruhan cukup baik yang memberikan kepuasan dan kepercayaan maskapai penerbangan.

Organization-Public Relationship (OPR) is the concept of public relations that indicate the primary role of public relations is to establish and maintain good relations with the public. In air transportation services, PT Angkasa Pura II and airlines do a cooperative relationship and fostering good relations can improve their relationships. The purpose of this study is to determine the implementation of OPR conducted by public relations through fostering relationships and knowing the outcome of the implementation of the OPR.
This study uses post positivism paradigm, descriptive qualitative approach using case study strategy. Data collection methods used are in depth interview, observation, and documentation study. The result showed that the implementation of the OPR has been conducted by public relations of PT Angkasa Pura II and overall outcome is good enough to give satisfaction and trustworthiness in airlines.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Djuanda
"ABSTRAK
Sejak Pemerintah Orde Baru menerapkan sistim demokrasi ekonomi, dunia usaha telah berkembang dengan pesat dan produksi makin meningkat. Meningkatnya produksi dalam negeri ini meminta perhatian yang lebih seksama dalam
sistim pemasaran yang baik. Salah faktor yang menjadi inti pemasaran adalah periklanan. Hal-hal yang perlu diperhatikan produsen dalam memasarkan produknya secara efektif melalui jasa periklanan adalah siapa pemakai barang/jasa dan lokasi di mana iklan itu akan dipasang. Salah satu lokasi yang paling efektif untuk pemasangan iklan suatu produk adalah Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Untuk menampung hasrat para produsen itu, maka diadakanlah perjanjian antara Perum Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara Soekarno-Hatta dan P.T. Humpuss Madya Pratama sebagai biro iklan. Dalam perjanjian ini berlaku ketentuan-ketentuan tentang sewa-menyewa yang diatur dalam bab tujuh buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati bersama. Untuk harga sewa tempat pemasangan iklan, terhadap perjanjian ini berlaku secara khusus Surat Menteri Perhubungan No. A 391/PR-303/Mphb-88. Dalam perjanjian ini kedudukan Perum Angkasa Pura II lebih kuat dari P.T. Humpuss Madya Pratama karena terdapat suatu clausul yang menyebutkan bahwa Perum Angkasa Pura II dapat membatalkan perjanjian apabila P.T. Humpuss
Madya Pratama tidak memenuhi salah satu ketentuan yang diatur dalam perjanjian, walaupun adanya syarat batal ini tidak menyebabkan perjanjian batal demi hukum tetapi harus dimintakan persetujuan hakim lebih dahulu. Selain perjanjian ini, dalam skripsi ini juga dibahas perjanjian antara P.T. Humpuss Madya Pratama dan pemasang iklan tentang penggunaan jasa P.T. Humpuss Madya Pratama sebagai biro iklan. Hal-hal yang diatur dalam isi perjanjian ini adalah sewa-menyewa tempat pemasangan iklan, jasa pengurusan perijinan pemasangan iklan dan pemborongan pekerjaan pembuatan design iklan, pembuatan board, konstruksi dari board, dan sebagainya. Dalam perjanjian ini nampaknya P.T. Humpuss Madya Pratama menyewa-ulangkan tempat pemasangan iklan yang disewanya dari Perum Angkasa Pura II. Hal ini dimungkinkan, karena Perum Angkasa Pura II telah memberikan
ijin kepada P.T. Humpuss Madya Pratama untuk menyewakan lagi tempat/lokasi pemasangan iklan kepada pihak ke tiga, dalam perjanjian ini pemasang iklan. Apabila timbul perselisihan mengenai isi atau pelaksanaan perjanjian, maka
terdapat perbedaan dalam penyelesaiannya antara ke dua perjanjian di atas. Dalam perjanjian antara Perum Angkasa Pura II dengan P.T. Humpuss Madya Pratama, apabila timbul sengketa, maka langkah awal yang diambil adalah menyelesaikan sengketa itu dengan secara musyawarah dan mufakat. Apabila cara ini tidak berhasil, maka penyelesaian perselisihan (sengketa) diserahkan kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang setiap keputusannya merupakan keputusan akhir dan mengikat. Pada perjanjian antara P.T. Humpuss Madya Pratama dan pemasang ikian, apabila timbul sengketa, maka pertama-tama pihak yang dirugikan melakukan teguran kepada debitur. Apabila setelah dua kali dilakukan teguran debitur tidak melaksanakan prestasinya, maka pihak kreditur (yang dirugikan) dapat menyerahkan perkaranya kepada Pengadilan Negeri setempat. Namun dalam prakteknya, baik pada perjanjian antara Perum Angkasa Pura II dengan P.T. Humpuss Madya Pratama, maupun pada perjanjian antara P.T. Humpuss Madya Pratama dan pemasang ikian, belum pernah ada suatu permasalahan yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah.
"
1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Satrya Masa T. Paul
"ABSTRAK
Dengan meningkatnya pembangunan fisik di negara Indonesia sebagaimana yang tercantum didalam GBHN maupun dalam Repelita, maka terhadap semua ini diperlukan pengaturan yang mantap baik mengenai segi yuridisnya maupun dari segi tekhniknya. Kegiatan pembangunan dalam pelaksanaannya tidak bisa dan tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah oleh karena itu Pemerintah mendorong: pihak swasta untuk ikut aktif melaksanakan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan dalam realisasinya menimbulkan hubungan hukum yaitu perikatan. Perhubungan hukum berarti bahwa hak si berpiutang itu dijamin oleh hukum atau undang-undang. Mengenai perjanjian pemborongan telah diatur secara umum dalam BW. Pencaturan didalam BW ini belumlah dapat dikatakan memadai. Oleh karena itu diperlukan suatu peraturan standard. Peraturan ini di Indonesia disebut Syarat Umum untuk melaksanakan Pembangunan. Perusahaan Umum Angkasa Pura sebagai instansi Pemerintah di dalam melakukan/mengada kan perjanjian pemborongan dengan pihak swasta harus tunduk pada Keppres No. 29 Tahun 1984, apakah ketentuan - ketentnan. yang ada didalam Keppres ini harus dilaksanakan secara konsekwen ataukah dapat dikesampingkan. Dari isi perjanjian pemborongan antara Perusahaan Umum Angkasa Pura dengan pihak pemborong, dapat terlihat bahwa kedudukan pemborong dibandingkan dengan pihak yang memborongkan selain berada dalam pihak yang lemah. Hal semacam ini terjadi karena tidak adanya peraturan yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk pembuatan kontrak. Bagi setiap proyek instansi Pemerintah yang pembiayaannya berasal dari APBN, terhadapnya dilakukan ketentuan-ketenbuan dalam Keppres No. 29 Tahun 1984, yaitu tentang. Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena pembiayaan proyek-proyek yang dilakukan oleh pihak Perum Angkasa Pura sebagai instansi Pemerintah juga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka iapun didalam melaksanakan proyek-proyek tersebut harus tiin.duk pada ketentuan-ketentuan dalara Keppres tadi, Bahwa perjanjian pemborongan berakhir apabila tuduan yang telah diperjanjikan sudah tercapai dan pihak yang memborongkan telah melakukan pembayaran kepada pihak pemborong dan pihak pemborong telah menyerahkan pekerjaan tersebut
dan sudah diterima oleh pihak yang memborongkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Mardiana
"Setiap pengusaha/perusahaan mempunyai tanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan untuk memberikan perlindungan bagi para tenaga kerjanya. Untuk memberikan perlindugan yang lebih layak bagi tenaga kerja, pemerintah kemudian mengusahakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja atau jamsostek dan wewenang penyeleggaraannya diserahkan pada PT. Jamsostek. Dengan adanya program jamsostek ini maka tanggung jawab perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya beralih kepada PT. Jamsotek. Program jamsostek yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek tersebut terdiri dari empat program wajib, yang harus diikuti oleh setiap perusahaan yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundangan. Salah satu programnya ada yang menjadi tidak wajib apabila perusahaan yang bersangkutan bisa menyelenggarakan sendiri program yang demikian dengan lebih baik atau minimal sama dengan apa yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek. Program yang dimaksud adalah program jaminan pemeliharaan kesehatan yang berupa pelayanan kesehatan dalam bentuk pelayanan medis. Akan tetapi PT. Jamsostek tidak dapat menyelenggarakan program tersebut dengan kemampuan sendiri, maka ia bekerja sama dengan pihak lain untuk menyelenggarakannya demi memenuhi tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh peraturan perundangan. Kerja sama yang dimaksud diatas dilakukan dengan koordinator pelaksana pelayanan kesehatan dalam bentuk perjanjian tertulis sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20447
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1992
S9918
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Didiet Rusdiono
Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nani Rostini
"ABSTRAK
Hukum adalah merupakan rangkaian peraturan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai warga masyarakat yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, kedamaian dan keadilan di dalam masyarakat. Sehubungan dengan tujuan hukum tersebut, pembahasan mengenai perjanjian kerja sama penyediaan Rumah Pemondokan Tumbuh (RPT) ini adalah sejauh mana perjanjian tersebut telah memenuhi ketentuan yang ada dalam Buku Ke 4, Tiga KUH.Perdata baik dalam pengaturan hak dan kewajiban para pihak, saat mulai berlakunya perjanjian, berakhirnya perjanjian, perihal resiko dan apakah para pihak dalam mengadakan perjanjian telah melaksanakan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, tidak ada yang dirugikan sehingga dapat tercapai tujuan dari pada hukum yaitu terciptanya kedamaian, ketentraman dan keadilan didalam Masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rika Sahara
"Sebagai Badan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi di Indonesia khususnya dalam bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam negeri, PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk (TELKOM) dimungkinkan untuk bekerjasama dengan Badan lain dalam rangka mempercepat dan meningkatkan pembangunan, penyediaan dan pelayanan jasa telekomunikasi kepada masyarakat. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara TELKOM dengan PT. PRAMINDO IKAT NUSANTARA (PIN) yang akan bertindak sebagai Mitra Usaha TELKOM di Wilayah KSO I Sumatera.
Dari Perjanjian KSO yang dilakukan oleh TELKOM dengan PIN kemudian ternyata terdapat berbagai permasalahan yaitu mengenai bentuk perjanjiannya itu sendiri, aspek hukum perjanjian, serta upaya yang dapat dilakukan oleh TELKOM dan PIN untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Perjanjian KSO. Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara TELKOM dengan PIN dapat digolongkan kedalam suatu bentuk Build, Operate and Transfer (BOT) di bidang telekomunikasi. Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang dilakukan oleh TELKOM dan PIN juga telah menerapkan sebagian besar dari aspek-aspek hukum perjanjian yang terdapat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya yang terdapat dalam Buku III Tentang Perikatan, dan upaya penyelesaian sengketa/perselisihan yang diambil oleh TELKOM untuk mengatasi permasalahan yang terjadi antara TELKOM dengan PIN ternyata diluar dari klausula penyelesaian sengketa yang diatur didalam Pasal 18 Perjanjian KSO yaitu diselesaikan dengan menerapkan Skema Penyelesaian Jangka Panjang Secara Menyeluruh. Kesalahpahaman dan interpretasi yang berbeda terhadap suatu isi perjanjian merupakan penyebab terjadinya perselisihan/sengketa diantara para pihak. (RS)"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21112
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>