Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 109347 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Edwar Rais
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Istiarti Sigit
"Tempat tinggal adalah kebutuhan manusia yang sangat penting terutama bagi orang-orang yang mancari nafkah di kotakota besar, seperti Jakarta. Di kota metropolitan mendapatkan tempat tinggal bagi golongan ekonomi lemah tidaklah mudah. Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi golongan tersebut, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui salah satu perusahaan daerahnya membangun rumah susun dan rumah sewa bertingkat.
Setelah tersedia rumah sewa tersebut, maka terjadi persaingan diantara para calon penyewa yang semakin tinggi walaupun dalam beberapa hal peraturan sewa menyewa menjadi penghambat untuk memperoleh rumah tetapi tidak mengurangi usaha mereka untuk mendapatkannya. Disisi lain pengelola Rumah Sewa Bertingkat, yang seharusnya menegakkan aturan, juga mempunyai keinginan untuk memanfaatkan minat masyarakat. Dengan tujuan yang berbeda, mereka baik calon penyewa/penyewa maupun pengelola mengembangkan suatu strategi interpretasi terhadap peraturan sewa menyewa Rumah Sewa Bertingkat.
Proses interpretasi terjadi apabila pengelola dan calon penyewa/penyewa yang terlibat dalam negosiasi tidak mampu atau tidak mau memenuhi persyaratan yang terkandung dalam peraturan. Interpretasi tersebut pada pokoknya dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu : (1). Adanya diskresi dari birokrasi tingkat bawah (Lipsky, 1980 : 13), (2). Adanya aturan formal dari pengelola yang dipengauhi peraturan informal yang timbul dari masyarakat itu sendiri (Moore dalam Ihromi, 1993), (3). Adanya faktor latar belakang sosial ekonomi dan budaya dari para pelaku negosiasi.
Dari temuan yang ada, interpretasi yang berlanjut negosiasi dapat berbeda jenis penafsirannya dan dikategorikan dalam empat kategori proses negosiasi yaitu : kategori (1) memenuhi persyaratan, tidak ada persaingan, (2) memenuhi persyaratan, ada persaingan (3) tidak memenuhi persyaratan (4) tidak mematuhi/tidak memenuhi aturan tata tertib. Akibat rendahnya kontrol sosial dari masyarakat maupun atasan pengelola, maka interpretasi berlangsung terus hingga sekarang."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aiman
1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Soebeni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Makmun
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Udin Sumantri
"ABSTRAK
1. MASALAH POKOK. Perjanjian sewa menyewa ruangan mulai banyak dikenal khususnya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. Bd,3/2I4./I9/1972 tanggal (Nopember 1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Ternpat Usaha, Sejak saat tersebut mulai banyak pihak swasta yang mendirikan gedung-gedung perkantoran, dengan tujuan untuk menyewakan ruangan- ruangannya. Sejak tanggal 1 April 1985, telah dimulailah operasi pe nerbangan secara resmi di Bandar Udara Internasional ' Jakarta Soekarno Hatta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no, 20 tahun 198i| tentang Perum Pelabuhan Udara Cengkareng dan Keputusan Menteri Perhubungan no. KM,6/0T.OO2/Phb-65 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng ;adalah satu-satunya pengelola Pelabuhan Udara Cengkareng,. yaitu sebagai satu-satunya badan/pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untiik mengelola Pe labuhan Udara Cengkareng, termasuk menyewakan fasilitas-fasili tas yang tersedia. Fasilitas-fasilitas yang dapat disewakan di Bandar Uda ra Internasional Jakarta Soekarno Hatta di tetapkan oleh Mente ri Perhubungan, .dan saat ini telah dituangkan dalam Surat Keputusannya no. KM 212/PR.303/PHB-85 tanggal 30 Oktober 1985 tentang Tarif Sewa Sewa di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta, Dalam penulisan skripsi ini penulis membatasi pada se wa raenyewa ruangan saja, sehingga judul yang dikemukakan pe nulis adalah Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekamo Hatta, Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Inter nasional Jakarta Soekarno Hatta ini dilaksanakan secara tertu lis dalam bentuk akte dibawah tangan, Bahan baku perjanjiannya disediakan pihak Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng dalam bentuk standard form, dan para pihak penyewa tinggal menyetujui/menanda tangani formulir terse but. Pokok pembahasan penulis adalgh pembahasan terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta yang pada dasamya telah dituangkan dalam suatu standard form, didasarkan atas hukum positip dan pendapat-pendapat para akhli hukum. 2. METOPE PENELITIAN. Sesuai dengan data-data yang diperlukan yang meliputi data primer dan sekunder, maka penelitian dilaksanakan dilapangan dan kepustakaan, a. Sifat penelitian. Penelitian dilaksanakan secara empiris normatip, karena data-data yang diperlukan meliputi data primer dan sekunder. b, Metode pengolahan dan anallsa data, Untuk mengurapulkan data-data yang diperlukan, maka pe nelitian yang dilaksanakan adalah : 1, Studi kepustakaan / library reseach 2. Penelitian lapangan / field reseach ( meliputi wawancara dan observasi ). 3. HAL-HAL YANG DIKETEMUKAN. a, Temyata KUH Perdata buku III tidak, mengatur tentang sewa menyewa ruangan, Dalam praktek temyata ketentuan buku III bab VII, bagian 2 dan 3 tentang.sewa menyewa tanah, rumah dan isi rumah digunakan juga dalam perjanjian sewa menyewa barang-barang pada umumnya. Jadi dengan demikian maka pada dasamya ketentuan biiku III bab VII bagian 2 dan 3 tersebut berlaku juga dalam perjanjian sewa menyewa ruangan. b, Dengan adanya sistim terbuka buku III KUHPerdata dan adanya asas kebebasan berkontrak sebagaima di simpulkan dari pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, maka, temyata ketentuan-ketentuan buku III KUH Perdata hanya berperan sebagai hukum pelengkan, dengan pengertian bahwa para pihak bebas membuat perjanjian secara menyimpang dari ketentuan buku III KUH Perdata, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban unium. Jadi ketentuan-ketentuan dalam buku III hanya raengikat/ berlaku sepanjang tentang hal-hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian Dalam perjanjian sewa menyewa ruangan, biasanya perjanjiannya dilaksanakan secara tertulis dan dalam bentuk akte dibawah tangan Dalam hal ini pihak yang menyewakan biasanya 'telah menyediakan bahan baku perjanjian sewa menyewa dalam bentuk standard form, yang kemudian tinggal disodorkan kepada masing-masing pihak penyewa untuk disetujui/ ditandatangani, Keuntungan utama perjanjian sewa menyewa yang demiki an adalah perjanjian dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak banyak mengeluarkan biaya, d, Dalam suatu perjanjian timbal balik, biasanya para pihak selalu berusaha mengemukakan kepentingannya ma sing-masing, dan berusaha menghindarkan timbulnya kerugian dalam bentuk apapun, Sejalan dengan hal ini maka dalam suatu perjanjian .timbal balik para pihak biasanya sepakat untuk mengenyampingkan ketentuan pasal 1265 dan pasal 126 KUH Perdata, Hal ini mengingat penyelesaian masalah perdata melalui badan pengadilan dalam tiga tingkatan biasanya memerlukan waktu yang lama, e, Menurut pasal 15II-8 KUH Perdata, yang dapat menjadi obyek dalam perjanjian sewa menyewa adalah benda atau barang ( zaak ). Berdasarkan penapsiran analogi dari pasal -1999 KUHPerdata dan pendapat para ahli hukum, ternyata ruangan dapat dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa, k- SARAN-SAPAN. Pada pokoknya penulis menyarankan agar dalam lapangan hukum perjanjian segera dilaksanakan kodlfikasi, Hal ini mengingat hukum perjanjian dalam buku III KUH Perdata telah kiino dan tidak didasarkan atas pandangan masyarakat In donesia, Rancangan kodifikasi htikum perjanjian pernah dikemukakan oleh Prof, Dr. Wirjono Prodjodikoro SH dalam Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional ke I yang diadakan oleh Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia ( MIPI ) di Malang tanggal 3 s/d 9 Agustus 1958. Menurur Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, hukum perjanjian adalah suatu bagian hukum, yang dapat dikodifikasikan dalam waktu pendek."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Setiyo Hadi Subroto
"ABSTRAK
Pembangunan gedung-gedung bertingkat di Jakarta pada umumnya dimaksudkan untuk keperluan bisnis Maksud dari pemilik gedung-gedung tersebut misalnya gedung tersebut dimaksudkan Untuk disewakan sebagai ruangan perkantoran. Dengan kemampuan masing-masing pemilik gedung tersebut, dibuat suatu daya tarik agar: calon-calon penyewa tertarik untuk menempati salah satu ruangan gedungnya dengan perjanjian sewa-menyewa Dibangunnya gedung-gedung perkantoran ini adalah merupakan tuntutan jaman dengan perkembangan ekonomi dunia Hal ini menunjukkan kepada kita akan betapa pentingnya ruangan kantor bagi suatu perseroan - atau yayasan. Dengan pertimbangan efisiensi waktu maupun biaya, - mereka lebih baik memilih menyewa saja suatu ruangan kantor yang - yang memang akan disewakan. Bertitik tolak dari masalah telah ditemukan beberapa masalah yang perlu dibahas Sewa menyewa ruangan perkantoran adalah termasuk materi dalam ilmu hukum khususnya hukum perdata dalan kaitannya dengan hukum Perjanjian. Sewa menyewa ruangan perkantoran tadi tidak diatur secara khusus dalam KUHPer. Namun demikian sebagai orang yang menekuni dibidang hukum, haruslah diketahui hukum manakah - yang akan mengaturnya. Sehubungan dengan banyaknya pihak-pihak atau unsur unsur asing yang tersangkut dalam perjanjian sewa - menyewa ruangan kentor ini sedikit banyaknya akan tampil pula masalah Hukum Perdata Internasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Syaifudin Syahrir
"ABSTRAK
Sektor Industri Kecil merupakan sektor yang penting di dalam pembangunan dibidang Perekonomian dan Sosial Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Program Program Pelita. Ditinjau secara ekonomi dan sosial maka para pengusaha dibidang Industri Kecil adalah para pengusaha yang dapat dikategorikan sebagai Pengusaha Kecil atau Pengusaha Ekonomi Lemah. Untuk meningkatkan produktifitas dan pendapatan pengusaha Industri Kecil di wilayah DKI. Jakarta, Pemerintah Daerah DKI. Jakarta memberikan bantuan antara lain Pemberian Tempat Penampungan yang sekaligus merupakan Sarana Kerja dan Hunian bagi para pengusaha yang berlokasi di Kawasan Perluasan Industri PPL. Industri Kecil Pulogadung Jakarta Timur. Penulisan skripsi ini adalah untuk menemukan permasalahan, menganalisa, kemudian mencoba untuk menarik suatu kesimpulan dan memberikan saran sebatas kemampuan melalui pandangan sudut Ilmu Hukum, khususnya Hukum Keperdataan. penentuan syarat - syarat dan siapa - siapa yang dapat menggunakan bangunan Saraka Kerja dan Hunian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah DKI. Jakarta. Untuk penggunaan dan pemilikan bangunan Sarana Kerja dan Hunian, tidak hanya mempertimbangkan aspek Hukum Perdata ( privaat ) tetapi juga mempertimbangkan aspok hukum Publikk dengan turut campurnya Pemerintah Daerah DKI. Jakarta dalam menentukan pengguriaan dan pemilikan bangunan Sarana kerja dan Hunian pada Perkampungan Industri Kecil DKI. Jakarta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>