Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 82966 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kurnia Jaya
"Dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional sebagaimana disebutkan dalam GBHN maka salah satu caranya adalah dengan memperkuat sektor permodalan, dan untuk maksud ini dapat dicapai antara lain dengan cara pemberian kredit atau pinjaman. Dalam rangka pemberian kredit oleh bank, maka untuk melindungi pihak kreditur atas keutuhan pengembalian pinjaman yang telah diberikan diadakanlah suatu jaminan, dalam suatu perjanjian tambahan yang menunjuk barang-barang tertentu kepunyaan debitur sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dan untuk jaminan yang berupa barang-barang yang bergerak dalam yuresprudensi dikenal dengan sebutan Fiducia. Lembaga jaminan ini merupakan suatu konstruksi hukum penyerahan hak milik atas barang-barang bergerak kepunyaan debitur kepada kreditur, dimana secara fisik barang tersebut tetap dalam penguasaan debitur (Constitum Posserium)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20424
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Doloksaribu, Managara
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Netty Maria
"ABSTRAK
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendapat gambaran yang jelas mengenai lembaga jaminan fiducia didalam praktek perbankan di Indonesia. Sedangkan metode penelitian yang dignnakan adalah melalui study kepustakaan dan wawancara dengan beberapa pejabat.
Secara teoritis lembaga jaminan fiducia mempunyai kekurangan-kekurangan, sedangkan didalam praktek perbankan di Indonesia ia mendapat tempat pada kedudukan utama. Sejalan dengan program pemerintah untuk menggalakkan pemberian kredit terhadap golongan ekonomi lemah seperti para pedagang kecil, pengusaha kecil, para pengecer, petani, maka lembaga jaminan fiducia dapat merabantu untuk menjalankan peranan tersebut, yaitu membantu dalam pemberian kredit.
Dalam rangka menciptakan hak-hak jaminan yang memberikan kepastian hukum dengan memperhatikan kepentingan para penerima kredit, prosedurnya cepat dan sederhana, biaya murah, maka lembaga fiducia telah memenuhi umsur-unsur tersebut, sedangkan untuk kepastian hukum didalam rangka pembentukan kodifikasi nanti tentang lembaga fiducia akan dapat memberikan gambaran yang berarti,
penulis, menyarankan agar didalam rangka pembentukan kodifikasi hukum nasional tentang lembaga fiducia, supaya diatur dalam undang-undang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eka Purwanti
"Eka Purwanti; 0587000511; Fiducia Sebagai Jaminan Dalam Kredit Sindikasi Pada Bank Rakyat Indonesia; Skripsi; 1991. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menguraikan mengenai pelaksanaan pengikatan jaminan fiducia dalam kredit sindikasi serta menguraikan masalah yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya. Dalam proses penyelesaian skripsi ini digunakan dua macam metode penelitian yakni Library Research (pene litian kepustakaan) dan Field Research (penelitian lapangan) meliputi observasi dan wawancara . Untuk menyelesa ikan skripsi ini penulis melakukan penelitian di Bagian Divisi Hukum Bank Rakyat Indonesia.
Pada saat ini, bank sebagai lembaga pemberi kredit telah mengalami kemajuan pesat ,hal ini sesuai dengan semakin pesatnya perkembangan dalam bidang ekonomi. Sehubungan dengan itu maka makin berkembang pula jenis-jenis kredit yang ditawarkan oleh bank. Salah satunya adalah kredit sindikasi. Kredit sindikasi (Syndicate Loan), secara sederhana diartikan sebagai kredit/pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur (bank) kepada seorang debitur (perusahaan) untuk membiayai proyek-proyek milih debitur. Manfaat kredit sindikasi ini semakin dirasakan, terutama oleh pengusaha yang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar. Fiducia atau fiduciaire eigendom overdracht disebut pula sebagai jaminan hak milik secara kepercayaan. Pada mulanya fiducia digunakan sebagai jaminan untuk benda-benda bergerak. Namun sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat Indonesias Dewasa ini maka obyek fiducia telah diperluas. benda-benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dalam bentuk hipotik maupun crediet-verband. Jika dalam kredit sindikasi terjadi kredit macet maka untuk mengeksekusi benda-benda yang dijaminkan secara fiducia tidaklah mudah, karena jaminan pada kredit sindikasi adalah jarninan paripasu ( jaminan bersama untuk para kreditur). Kreditur dalam kredit sindikasi dapat terdiri dari bank-bank pemerintah, bank-bank swasta nasional dan bank-bank asing. Oleh karena itu untuk rnemudahkan eksekusinya dibuatlah tiga macam sindikasi yaitu Perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank pemerintah, eksekusi harus dilaksana kan di PUPN, perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank swasta nasional dan perjanjian kredit sindikasi antara bank-bank asing, eksekusi di laksanakan di Pengadilan Negeri ( Eka Purwanti)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20329
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Fransisca Duma
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20831
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indhira Mahayani
"Dalam rangka membantu para pengus a ha g olongan ekonomi menengah ke bawah dalam bidang permodalan, maka BRI Unit menyediakan fasilitas kredit, yaitu Kredit Umum Pedesaan (Kupedes ) berdasarkan SE Direksi BRI NOSE 18/ inv/1/1984. Ada 2 jenis kredit yang diberikan dalam rangka Kupedes ini, yaitu Kupedes Eksploitasi d an Kupedes Investasi. Kupedes eksploitasi adalah kredit yang diberikan untuk membiayai keperluan modal kerja. Dalam pemberian kredit tersebut, pihak bank meminta adanya jaminan, sebagaimana. di tetapkandalam Undang-undang No. 14 tahun 1967 pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa bank tidak memberikan kredit tanpa adanya jaminan kepada siapapun. Di BRI Unit, pengikatan jaminan ada bermacam-macam. Namun bagi par a pengusaha, khususnya pengusaha kecil, jaminan fiducia adalah yang paling mudah disediakan, karena walaupun barangnya dijaminkan, tetapi masih dapat digunakan untuk keperluan usaha mereka. Pada pemberian besarnya kredit di BRI Unit ini diperhitungkan pula besarnya nilai jaminan yang.diberikan oleh debitur. Dalam pemberian kredit eksploitasi tersebut, BRI Unit melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha nasabah. Namun demikian bank kadangkala menghadapi resiko menunggak/ wanprestasi dari pihak debitur. Selain itu, kewenangan pihak debitur dalam menguasai benda yang dijadikan jaminan juga dapat merupakan masalah bagi bank. Untuk mengatasi masalah wanprestasi dari pihak debitur, BRI Unit menyelesaikannya secara di bawah tangan atau melalui PUPN."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20331
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chatamarrasjid
"Tulisan ini mengemukakan berbagai persoalan di sekitar fidusia dan sewa-beli, yaitu mengenai apakah ia bersifat accessor atau obligator, apakah kreditr dan debitur cukup dilindungi, perlindungan terhadap pihak ketiga; perkembangan fiduscia dan sewa-beli dalam praktek, dasar hukum untuk kedua lembaga tersebut;obyek fiducia dan sewa-beli;hapusnya fiducia dan sewa beli."
Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Rahayu K
"Tujuannya adalah untuk memberi gambaran mengenai proses pembebanan fiducia atas barang-barang hasil produksi dalam prakteknya di Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946). Jaminan fiducia atas barang-barang hasil produksi, merupakan alternatif bagi pengusaha yang tidak mempunyai barang-barang lain untuk di jaminkan kecuali barang hasil produksi yang merupakan barang dagangannya. Sebagaimana diketahui bank dalam memberikan kredit mensyaratkan adanya jaminan (pasal 24 ayat 1c UU No. 14/1967) tentunya akan memberatkan bagi pengusaha yang membutuhkan kredit tetapi hanya memiliki barang hasil produksi untuk dijaminkan. Dalam suatu pemberian kredit pada garis besarnya barang jaminan yang diikat sebagai jaminan dikelompokkan atas 2 golongan yaitu jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan fiducia di sini termasuk golongan jaminan pokok karena yang menjadi jaminan di sini adalah barang-barang yang dibiayai kredit yang dimohonkan. Sebagai jaminan pokok maka nilai jaminan ini harus sebesar 100% dari limit kredit yang diberikan oleh bank. Dan Juga faktor bonafiditas debitur akan mempengaruhi besarnya kredit yang diberikan oleh bank. Mengenai tata cara pembebanan fiducia atas barang-barang hasil produksi tersebut adalah melakukan perjanjian kredit baru kemudian mengadakan. perjanjian fiducia serta penyerahan barang-barang hasil produksi secara constitutum possessorium. Karena penyerahan dalam fiducia merupakan penyerahan hak yang sama milik secara kepercayaan, maka barang yang diikat fiducia pada saat tersebut diserahkan kembali kepada debitur sebagai peminjam pakai. Dalam fiducia barang-barang hasil produksi, debitur diberi kewenangan untuk menjual barang jaminan demi kelancaran usahanya. Hal ini di karenakan sifat dan tujuan barang tersebut adalah untuk diperdagangkan. Sebagai konskuensinya maka debitur di beri kewajiban seperti harus menyerahkan seluruh hasil penjualan barang tersebut kepada bank, harus membuat laporan transaksi jual beli barang jaminan tersebut setiap 1 bulan. Perjanjian barang fiducia merupakan perjanjian yang accessoir, yaitu tergantung pada adanya perjanjian (perjanjian kredit) pokok, perjanjian utang. Jadi jika perjanjian utang piutang piutang berakhir atau hutang nya telah dilunasi, maka perjanjian fiducia juga akan berakhir. Perjanjian fiducia sebagai perjanjian melahirkan yang accessoir, maka perjanjian fiducia juga hak-hak yang zakelijk sebagaimana halnya hipotik, gadai dan credietverband."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20500
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Triwahyuni
"Ketentuan-ketentuan garis-garis besar haluan negara dan rencana pembangunan lima tahun menghendaki dimungkinkannya pemberian kredit secara luas untuk menunjang kemampuan perluasan industri, perdagangan, investasi dan pembanguan pada umumnya.
Untuk merealisasikan ketentuan di atas, maka Pemerintah menyediakan fasilitas kredit modal kerja di bidang industri. Kredit modal kerja industri adala h kredit modal kerja yang disediakan kepada perusahaan/industriawan untuk membantu modal kerjanya dalam usaha untuk meningkatkan/ mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan istilah persedian barang untuk sebuah perusahaan manufaktur
meliputi bahan baku (bahan mentah), bahan dalam proses (bahan setengah jdi) dan barang selesai (barang jadi). Dalam kredit modal kerja ini, persediaan barang yang disebutkan diatas merupakan jaminan pokok yaitu barang yang dibiayai langsung oleh kredit yang diberikan. Masalah-masalah yang terjadi dalam praktek adalah mengenai besarnya jaminan yang harus disediakan oleh nasabah untuk mendapatkan kredit modal kerja industri ini. mengenai eksekusi dalam hal nasabah wanprestasi dan mengenai kewenangan debitur untuk menguasai benda yang difiduciakan. Dari hasil penelitian penulis dan dari literatur-literatur yang ada, penulis berusaha untuk mencarikan jalan keluar bagi masalah diatas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20366
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Winda Emilya
"Sejalan dengan perkembangan pembangunan pada umumnya dan ekonomi pada khususnya, maka peran bank sebagai lembaga yang memberikan kredit sangat penting. Sehubungan dengan hal itu, fasilitas kredit yang diberikan oleh bank juga bertambah jenisnya. Salah satunya adalah Kredit Sindikasi yang merupakan kerjasama pemberian kredit antara dua atau lebih lembaga keuangan kepada debitur untuk membiayai suatu proyek yang besar. Kredit Sindikasi diberikan kepada para pengusaha yang membutuhkan dana dalam jumlah yang besar, yang tidak dapat dipenuhi oleh hanya satu bank. Sebagai Jaminan kredit, Fiducia (jaminan hak milik secara kepercayaan) pada mulanya merupakan jaminan atas benda bergerak. Namun perkembangan kebutuhan masyarakat menyebabkan obyek fiducia ini diperluas dengan meliputi juga benda tidak bergerak yang tidak dapat dijaminkan dengan hipotik maupun credietverband. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan pengikatan jaminan secara fiducia terhadap kredit sindikasi dan penyelesaian masalah yang timbul berkaitan dengan hal tersebut. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggabungkan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan metode penelitian lapangan (field research). Untuk penelitian lapangan dilakukan di Bank Negara Indonesia yaitu pada Divisi Hukum dan Korporasi Satu (yaitu bagian yang khusus menangani Kredit Sindikasi)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20601
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>