Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140131 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Robyanto Suryawan
"Sekarang ini sering kita mendengar dan membaca di mas media, bahwa masalah hak cipta sedang menjadi topic pembicaraan. Ha1 ini tidak terlepas dari di berlakukannya
UU No. 7 Tahun 198 Tentang Hak Cipta yang mengganti kan UU No . 6 Tahln 1982. Dimana dengan UU yang baru ini hasil karya atau ciptaan , sekarang lebih dihargai dan dilindungi . Pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk menciptakan suatu karya, baik itu nantinya dipergunakan untuk diri sediri maupun bagi orang lain atau masyarakat. Sedang kan hak ci pta itu sendiri menurut UU No. 7 Tarnm 1987 di anggap sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, yang dapat beral ih a t au di alihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan suatu akta otentik atau dibawah tangan. Selain itu hak cipta merupakan suatu hak khusus bagi pe ncipta dan memberikan kekuasaan langsung kepada penciptanya terhadap karya ciptaannya.
Pada saat ini yang menarik penulis untuk dibahas adalah mengenai hak cipta atas program komputer yang mungkin pada saat ini merupakan hal yang baru di Indonesia dan belum mendapat perhatian masyarakat. Program Komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi oleh UU No. 7 Tahun 1987, seperti yang tercantum dalam pasal 11 ayat 1 butir K. Tetapi saat ini dalam masalah perlindungannya masih belum terlaksana dengan baik. Selain itu masih banyaknya pelanggaran yang menyangkut pengcopy ulangan program komputer tanpa batas untuk diperdagangkan tanpa seijin dari pemegang hak ciptanya. sehingga ini pulalah yang menarik bagi penulis untuk melihat sejauh mana perlindungan hak cipta atas program komputer di Indonesia berda~arkan UU ·No. 7 Tahun 1987."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S20311
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rustandi
"Salah satu ciptaan terkait dengan telepon bergerak berbasis CDMA (Code Division Multiple Access) adalah program sistem pengamanan (locking software). Dengan locking software ini suatu telepon genggam dapat diprogram hanya untuk beroperasi pada satu operator tertentu. Akhir-akhir ini telah terjadi suatu aktifitas dari suatu pihak yang dengan tujuan ekonomis telah merusak suatu program sistem pengamanan (locking software) dari suatu perangkat keras telepon genggam (handset) bermerek tertentu, yang semula oleh produsen/vendor diprogram hanya untuk beroperasi pada suatu operator tertentu saja kemudian menjadi terbuka sehingga dapat difungsikan untuk operator lain. Kejadian tersebut menimbulkan beberapa kontroversi, ada yang menganggap perbuatan tersebut melanggar hukum dan etika berbisnis secara sehat dan adil, tetapi ada sebagian pihak yang membenarkan perbuatan tersebut dan menganggap bukan merupakan suatu permasalahan hukum. Software pada ponsel ini memiliki kesamaan fungsi seperti software pada PC (personal computer). Jadi, sebenarnya program yang diletakkan pada telepon genggam (handset) termasuk lingkup program komputer dalam UU Hak Cipta sehingga termasuk objek hak cipta yang mendapat perlindungan hak cipta. Unlock system pada ponsel dapat dilakukan diantaranya dengan cara men-down-grade software ponsel atau memakai software unlocker tertentu. Perusakan sistem pengamanan perangkat lunak (unlocking) telepon genggam ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan Hak Cipta karena melanggar Hak Moral (Pasal 24) dan Hak Ekonomis atas ciptaan serta telah merusak, meniadakan, atau membuat tidak berfungsi program pengamanan (locking software) sehingga menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya (Pasal 27). Sedangkan perusakan sistem pengamanan perangkat lunak (unlocking) telepon genggam ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Telekomunikasi karena merupakan suatu tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang yaitu manipulasi akses jasa atau jaringan telekomunikasi (Pasal 22) dan gangguan fisik dan elektromagnetik (Pasal 38).

One of related creation to mobile cellular phone based on CDMA (Code Division Multiple Access) is program of security system (locking software). By this locking software a cellular phone can be programmed just to operate on one certain operator. Recently there is an activity from those with an economic eye to cracked a program of security system (locking software) from hardware of certain cellular phone, which from the beginning by producer/vendor is programmed just to operate on certain operator then become opened so that can be functioned for the other dissimilar operator. The occurrence generate some controversy, there some assuming the deed impinge law and ethics of have business healthily and fair, but there are some agreeing the deed and assume not representing a problems punish. Software at cellular phone is similar to software of PC (personal computer). So, in fact the program placed at cellular phone inclusive of scope of computer program in Copyrights Law so that the inclusive of object of copyrights and getting copyrights protection. Unlocking System of cellular phone can be done by down-grade software of cellular phone or using certain software unlocker. This unlocking system from the view of Law Number 19 Year 2002 about Copyrights as an action which oppose against copyrights because of impinging the Moral Rights (Section 24) and the Economic Rights for creation, and also cracking, negating, or making security program (locking software) is not in function so that becoming not run properly (Section 27). While cracking system of software security (unlocking) cellular phone evaluated from Law Number 36 Year 1999 about Telecommunications is an action categorized by prohibited action that is manipulating access service or telecommunications network (Section 22) and creating trouble of physical and electromagnetic (Section 38)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24405
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Matindas, Denise J.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25949
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
J. Irawati Chandra P.
"Pada saat ini masalah Hak Cipta menjadi topik pembicaraan yang hangat di masyarakat, terutama dengan diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dimana karya cipta seseorang menjadi lebih dihargai dan dilindungi. Setiap orang mempunyai hak untuk menciptakan suatu karya cipta, baik yang bermanfaat baginya maupun bagi masyarakat. Hasil ciptaan seseorang tidak selalu dimaksudkan untuk kepentingan pribadi penciptanya, melaikan dapat pula di sajikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sedangkan hak cipta itu sendiri menurut pasal 3 UU No. 7 Tahun 1987 (UU Hak Cipta 1987) dianggap sebagai benda bergerak immateriel, yang dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian dengan akta autentik atau akta di bawah tangan. Di samping itu, hak cipta merupakan hak khusus bagi pencipta dan memberikan kekuasaan langsung kepada pencipta terhadap karya ciptaannya yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Untuk itulah hak cipta perlu dilindungi oleh suatu undang-undang. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, yang menarik untuk Penulis bahas adalah mengenai karya fotografi yang mungkin belum banyak menarik perhatian masyarakat. Karya fotografi merupakan salah satu karya cipta manusia yang dibuat dengan menggunakan cahaya serta peralatan khusus, dan termasuk ciptaan yang dilindungi oleh UU Hak Cipta 1987. Di dalam prakteknya, tidak tertutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak cipta antara pencipta karya fotografi yang satu dengan pencipta karya fotografi lainnya . Untuk itulah Penulis hendak menganalisa sejauh mana perlindungan UU Hak Cipta 1987 terhadap pencipta karya fotografi (pemegang hak cipta), dengan membahas pula pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi beserta penyelesaiannya, dan di hubungkan dengan ketentuan hukum perdata kita."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20406
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pardede, Salmon, author
"Keberadaan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual umumnya dan Hak Cipta khususnya diperlukan dalam rangka pengembangan industri yang dapat menunjang perekonomian nasional, namun disisi lain perlindungan HKI khususnya Hak Cipta menyebabkan harga produk yang dilindungi menjadi mahal. Sebagai akibatnya banyak terjadi pembajakan termasuk pembajakan Hak Cipta yang semakin hari semakin banyak, antara lain pembajakan rekaman dan musik 91 %, pembajakan buku yang diperkirakan oleh Ketua Umum IKAPI mencapai 79 % dan pembajakan software komputer menurut BSA (Business Software Alliance) sudah mencapai 85 % . Pembajakan HKI sangat merugikan negara dari sektor pajak maupun melanggar HAM Pemegang HKI.
Putusan Pengadilan untuk perkara pidana HKI khususnya Hak Cipta cenderung memutus dengan hukuman yang ringan, sehingga pembajak HKI khususnya Hak Cipta tidak jera melakukan pembajakan mengingat keuntungan yang begitu besar. Pembajak DVD dapat memperoleh keuntungan bersih Rp. 600 juta dari omzet Rp. 1,5 miliar dengan pasar yang jelas dan kuat.
Putusan pidana perkara HKI adalah hukuman penjara dan/atau denda, namun denda tersebut untuk negara, bukan untuk Pemegang HKI, namun demikian apabila putusan perkara pidana ini diganjar dengan hukuman berat dan ditambah dengan hulcuman denda yang besar kemungkinan para pelaku pembajak Hak Cipta ini akan jera, walaupun denda besar itu bukan untuk pemegang HKI akan tetapi secara moral sudah memenuhi HAM pemegang Hak.
Perkara perdata HKI diajukan di Pengadilan Niaga. Putusan perkara perdata lebih efektif dibandingkan dengan putusan perkara pidana, karena dalam perkara perdata, seperti pembatalan HKI dapat juga disertakan gugatan ganti rugi yang harus ditegaskan dalam posita gugatannya. Dengan adanya gugatan ganti rugi tersebut, apabila Hakim mengabulkan seluruhnya atau sebagian gugatan ganti rugi tersebut maka dapatlah dikatakan bahwa putusan tersebut telah memenuhi HAM Pemegang Hak.

Intellectual Equity Protection Existence generally and Copyrights is specially needed in order to industrial development which can support the national economy, but on the other side protection Intellectual Property Rights (IPR) specially Copyrights cause the product price protected to become costly. As a result a lot of happened by the piracy IPR include inclusive of Copyrights piracy which progressively day of more and more, for example piracy records & music 91 %, book piracy estimated by Head Leader of IKAPI reach 79 % and piracy of software computer of according to BSA (Business Software Alliance) have reached 85 %. Piracy IPR very harming of state from taxation and also impinge the Human Rights of Handle IPR.
Justice Decision to be criminal of IPR especially Copyrights tend to break with the light penalization, so that ploughman IPR specially Copyrights do not discourage to conduct the piracy remember the advantage which big so. Ploughman DVD can obtain; get the clean advantage of 600 million Rupiahs from 1,5 billion Rupiahs of piracy sale with the clear market and strength.
Decision of Crime of case IPR is imprisonment and/or fine, but the [penalty/fine] for the state of, non for the Handle of IPR, but that way if this crime verdict reward with the devil to pay and added with the big fine penalization of possibility of all this Copyrights ploughman perpetrator will discourage, although that big fine non for the handle of IPR of however morally have fulfilled the Human Rights of Rights handle.
Civil dispute of IPR raised in Commercial Justice. Civil Verdict more is effective compared to by a crime verdict, because in civil dispute, like cancellation MR earn is also figured in by a compensatory suing which must be affirmed in its suing. With the existence of the compensatory suing, if Judge grant entirely or some of the compensatory suing hence earn said that by the decision have fulfilled the Human Rights of Rights Handle.
"
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2007
T20697
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vanda Rizano
"Perkembangan teknologi informasi berdampak terhadap maraknya pembajakan program (software) komputer. Tingkat pelanggaran hak cipta software komputer di Indonesia mencapai 88% (data BSA). Penanganan pelanggaran hak cipta program komputer di DKI Jakarta ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Pelanggaran hak cipta program komputer saat ini ditangani oleh Sat IV/Cyber Crime, sementara untuk pembajakan film dan lagu ditangani Satlllndag. Dalam job description Ditreskrimsus PMJ tidak disebutkan secara jelas, Satuan Operasional mana yang menangani pelanggaran hak cipta program komputer.
Penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta oleh Ditreskrimsus PMJ membutuhkan pengorganisasian yang efektif dengan penetapan kebijakan alokasi sumberdaya dan pembagian tugas dan tanggungjawab yang jelas serta tidak tumpangtindih (overlapping). Dalam deskripsi kerja yang diterbitkan oleh Dirreskrimsus PMJ, tidak menyebutkan secara eksplisit Satopsnal mana yang berwenang melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran hak cipta program komputer. Ketidakjelasan pembagian tugas dan tanggungjawab penanganan kasus pelanggaran hak cipta tersebut menyebabkan tersebarnya tugas dan tanggungjawab antara Sat Iffndag dan Sat IVICyber Crime dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta.
Bagaimana pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak cipta di wilayah hukum Polda Metro Jaya ? Bagaimana penanganan pelanggaran hak cipta dan apa implikasinya bagi kinerja Ditreskrimsus PMJ ? Kelemahan atau kekurangan apa saja yang ada dalam pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ dalam menangani kasus pelanggaran hak cipta ?
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan fungsi dan lembaga tersebut, maka diaturlah susunan organisasi dan tata kerja Polri untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan tugas dan wewenangnya yang disesuaikan dengan dinarnika perkembangan masyarakat. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri, maka dipandang perlu menetapkan susunan organisasi dan tata kerja satuan-satuan organisasi pada tingkat Polda. Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep1541XJ2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Polda (Lampiran B : Polda Metro Jaya).
Ditreskrimsus PMJ merupakan pemekaran dari Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) dan berada di bawah Kapolda Metro Jaya (Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep1541X12002 tanggal 17 Oktober 2002). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diatur dalam Pasal 27 yang mengatur mengenai pengertian, tugas, fungsi, tanggung jawab dan susunan struktur organisasi Ditreskrimsus PMJ. Keputusan Kapolri di atas ditindak lanjuti oleh Kapolda Metro Jaya dengan membuat Surat Perintah Kapolda Metro Jaya No. Pol. : Sprin/36/I/2003 tanggal 15 Januari 2003 tentang Perintah Pelaksanaan Tugas Jabatan Dirreskrimum, Dirreskrimsus dan Dimarkoba serta Surat Perintah Kapolda Metro Jaya No. Pol.: Sprin/03/I/2003, tanggal 28 Januari 2003 tentang Personal Pamen Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Berdasarkan surat perintah Kapolda, Dirreskrimsus membuat Deskripsi Kerja (Job Description) yang mengatur struktur organisasi serfs pembagian tugas dan tanggungjawab, termasuk di dalamnya pembagian tugas Satuan Operasional (Satopsnal) I hingga Satopsnal V.
Ditreskrimsus PMJ melakukan fungsi penyelidikan dan penyidikan di bidang Indusui dan Perdagangan; bidang Fiskal, Moneter dan Devisa; bidang & unbar Daya Lingkungan; bidang Cyber Crime dan bidang Korupsi.
Pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ diatur dalam Job Description yang dikeluarkan oleh Dirreskrimsus PMJ tanpa pengukuhan dan validasi dari Kapolda Metro Jaya. Deskripsi kerja (Job Description) tidak mengatur secara tegas pembagian tugas dan tanggungjawab penanganan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta ditangani oleh Sat IlIndag untuk film dan lagu, serta Sat IV/Cyber Crime untuk program komputer. Pembentukan Sat IV/Cyber Crime tidak didasarkan atas perencanaan yang matang serta tanpa dukungan UU, SDM, teknologi dan anggaran yang memadai. Akibatnya, Sat IV/Cyber Crime tidak dapat bekerja secara efektif dalam menangani kejahatan cyber dan computer. Karena tidak bisa bekerja secara efektif, Sat IV/Cyber Crime ikut menangani pelanggaran hak cipta.
Pengorganisasian Ditreskrimsus PMJ dalam penanganan pelanggaran hak cipta tidak didasarkan alas perencanaan yang matang dengan kajian dan analisis mendalam terhadap persoalan dan kebutuhan organisasi. Pembagian tugas dan tanggungjawab serfs koordinasi antar Satopsnal dalam penanganan hak cipta tidak diatur secara jelas dan tegas. Pembagian tugas dan tanggungjawab bukan didasarkan atas spesialisasi tetapi atas dasar beban kerja. Kegiatan pengawasan dan evaluasi lebih kepada perkembangan kemajuan penanganan kasus.
Penanganan pelanggaran hak cipta oleh Ditreskrimsus PMJ dilakukan oleh Sat Illndag untuk pembajakan film dan lagulmusik dan Sat IVICyber Crime untuk pembajakan program (software) komputer. Perluasan fungsi dan tanggungjawab Sat IV untuk menangani pelanggaran hak cipta program komputer mengakibatkan tugas dan tanggungjawab Sat IV dalam penanganan kejahatan teknologi informasi dan cyber menjadi tidak berjalan secara efektif. Banyak kasus-kasus kejahatan komputer dan cyber yang tidak tertangani polisi, seperti kejahatan perbankan dan pencucian uang (money laundry), perjudian dan pelacuran meialui internet, cyber terrorisme, cyber fraud (penipuan), cyber narcotic, dan lain-lain.
Perlindungan hak cipta oleh Ditreskrimsus PMJ masih terbatas pada kegiatan operasi penjualan atau perdagangan software bajakan di mall-mall atau pertokoan dan belum mampu mengatasi pelanggaran hak cipta melalui cyber.
Dalam penanganan pelanggaran hak cipta, Ditreskrimsus PMJ memiliki keterbatasan sumberdaya manusia, teknologi dan anggaran. Selain itu, perangkat hukum yang mengatur kejahatan cyber juga belum tersedia, sehingga Sat IV/Cyber Crime tidak mampu bekerja secara efektif."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17748
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wimbanu Widyatmoko
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S25851
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rinandi Pramudita
"Penggunaan internet sebagai media informasi multimedia membuat beragam karya digital dapat secara terus ? menerus digandakan dan disebarluaskan ke ribuan orang dalam waktu singkat, hanya dengan beberapa tombol dalam komputer. Tidak heran apabila internet kemudian dipandang sebagai lautan informasi yang memiliki banyak muatan hak milik intelektual, khususnya hak cipta. Salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta adalah program komputer huruf (a). Pada ketentuan umum Undang ? undang Hak Cipta disebutkan bahwa program komputer adalah ?Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut?. Bentuk dari program komputer atau software semakin berkembang mengikuti teknologi. Salah satunya berbentuk game online. Game online adalah program permainan komputer yang dapat dimainkan oleh multi pemain melalui internet. Biasanya disediakan sebagai tambahan layanan dari perusahaan penyedia jasa online atau dapat diakses langsung (mengunjungi halaman web yang bersangkutan) atau melalui sistem yang disediakan dari perusahaan yang menyediakan permainan tersebut. Sebagai hak milik, hak cipta dapat pula dialihkan oleh penciptanya atau yang berhak atas ciptaan itu. Hak cipta dapat dialihkan kepada perorangan atau badan hukum. Salah satu cara pengalihan hak cipta dikenal dengan nama lisensi hak cipta atau dikenal juga dengan perjanjian lisensi. Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi dan ditindak, terutama pembajakan game online. Karena para pembajak ini dapat meraup keuntungan dengan membuat game online yang content nya sama persis tetapi hanya dibedakan dari nama dan sistemnya. Maka berdasarkan hal tersebut akan dikaji mengenai perjanjian lisensi Hak Cipta khususnya lisensi game online di Indonesia.

The use of the Internet as a multimedia tool for various digital work can continuerepeatedly duplicated and distributed to thousands of people in a short period of time, with a few buttons on your computer. It is not surprising the Internet, then considered to be a sea of information that has a lot of the burden of the intellectual property, in particular copyright. One creation that is protected by copyright under Article 12 of the of the law of intellectual property is a computer program . In the General provisions of the Act - the Copyright Act states that a computer program is "a set of instructions expressed in the form of language, its codes, schemes" or any other form, which when combined with the media that can be read by the computers will be able to operate the equipment to perform special functions, or to obtain specific results, including the preparation in the design of these nstructions. The form of computer programs or software grows following technology. A form of online gaming. The online game is a game of computer programs that can be played by players via the Internet. Generally speaking, always as an additional service of a service provider in line or company can be accessed directly (see the corresponding web page) or through a system which is implemented by the company providing the game. As a property, copyright can also be transmitted by the creator or the right to the establishment. Copyright may be transferred to natural or legal persons. A form of transfer of copyright licenses known as copyright or also known as the license agreement. It is undeniable that the wider use of computer technology to allow each office and private individuals around the world to duplicate software without being noticed by the copyright owner so that software piracy is difficult to be supervised and followed, especially piracy of online games. Because the hijackers can profit by creating online game it exactly the same content, but simply to distinguish the name and on behalf of the system. This will be assessed on the basis of licensing agreements Copyright especially online gaming license in Indonesia."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T28854
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Sacha Saskia
"ABSTRAK
Indonesia memiliki masyarakat yang kreatif dalam mewujudkan ide-ide ke dalam suatu bentuk yang nyata yang dilindungi Hak Cipta. Lagu adalah bagian dari suatu Karya Cipta. Lagu berupa not, teks, syair, ataupun aransemen. Hak Cipta merupakan Perlindungan Hukum untuk Pencipta Lagu tersebut. Suara Penyanyi dan atau gambar pertunjukkannya mendapat Perlindungan Hak Terkait. Hak Terkait adalah Hak Eksklusif yang dimiliki oleh Pelaku, Produser Rekaman Suara, dan Lembaga Penyiaran untuk memberi izin, atau melarang perbanyakan, penyiaran tanpa seizinnya. Untuk menjadi terkenal, biasanya suara Penyanyi yang direkam oleh Produser Rekaman Suara akan diperbanyak. Produser Rekaman Suara yang merekam lagu tersebut pun harus meminta izin kepada Pelaku untuk memperbanyak lagu, walaupun lagu tersebut direkam olehnya. Dalam prakteknya, seringkali Produser Rekaman Suara memperbanyak lagu Penyanyi tanpa seizinnya, hal ini tidak dapat disalahkan sepenuhnya, karena harus dilihat terlebih dahulu daxi perjanjian dan para pihak yang bersangkutan. Perlindungan Hak Terkait Pelaku di Indonesia sudah didukung oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Namun seringkali terhambat oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-undang tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Pelanggaran Hak Terkait Pelaku oleh Produser Rekaman Suara dapat diatasi dengan sosialisasi yang bertahap, diantaranya seminar yang diadakan untuk para pekerja musik, khususnya Penyanyi dan Produser Rekaman Suara, selain itu juga pelatihan khusus kepada aparat penegak hukum, agar Hukum Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta di Indonesia dapat diterapkan sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2002, serta para Pencipta mendapatkan Hak Ekonominya.

ABSTRACT
Indonesia endowed with creative society capable of bringing the authentic ideas into reality well protected by the copyright law. Musical song in the form of musical symbol, text and lyrics also the arrangement are being part of an artistic piece of work. Copyright is a legal function to perform legal protection to the song writer. Thus for both, either the voice of the singer or the pictures shown on the video clips would subject to related rights. Related rights is an exclusive right possessed by the performer or the actor, the recording producer and the broadcasting institutional to give permission or to forbid any activity related to reproduction or broadcasting the itinerary without any permission. To be remarkably publicly well known the performance of a new comer in the music industry will be recorded and the producer will soon multiply the duplication of the record to gain attention and share in the market. In this fashion, the recording producer performing the recording process must acquire granted permission from the artist to multiply the number of the copies, even though the song was originally recorded by him at the first place. How ever in common practice, there were times when the recording producers doing the multiplication of the record without gaining permission from the artist. Indonesian Legal Copyright Law had been supported by Law No. 19 of 2002 regarding Copyright, an exclusive right to produce copies and to control an original literary of musical or artistic work guaranteed by the Law. Unfortunately this mechanism once in a while hampered by lack of understanding from the society concerning the law at the issue. The violation of related rights can be done by gradually socializing it, a seminar attended by workers in the music industry, especially the singer, and the recording producer, so Copyright Law in Indonesia can be implemented in accordance and compliance with Law No. 19 of 2002, thus the song writer can acquire its economical rewards."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19565
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>