Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 58113 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Elalia Dwiningsih
"Di dalam rangka meningkatkan produktivitas untuk menunjang dan ikut pembangunan seperti yang digambarkan efisiensi dan serta dalam membiayai· TAP MPR No.II/MPR/1993, Perum Pegadaian melakukan diversifikasi usaha. Salah satu diversifikasi usaha itu adalah layanan jasa penitipan barang. Bentuk usaha ini dikeluarkan karena kebutuhan masyarakat yang semakin beragam diantaranya adalah kebutuhan akan keamanan atas harta kekayaannya. Adapun yang dimaksud dengan jasa penitipan barang adalah penitipan barang sementara untuk disimpan dan dikembalikan dalam ujud semula (in natura). Dasar hukum dikeluarkannya bentuk usaha ini adalah Surat Edaran No. 36/1993 tentang jasa penitipan barang. Layanan jasa penitipan barang ini hanya menerima barang-barang bergerak dan perjanjian barang disini dibuktikan dengan Surat Bukti Penitipan (SBP). Perjanjian penitipan disini berbeda sekali dengan perjanjian gadai walau di bawah lembaga yang sama. Perjanjian penitipan barang bersifat riil maksudnya perjanjian baru terjadi jika diikuti dengan penyerahan barang titipan. Dalam penitipan ini sendiri akan timbul masalah yaitu apabila barang titipan sampai hilang atau rusak, maka siapakah yang akan bertanggung jawab serta bagaimanakah penyelesaiannya. Permasalahan tersebut akan dibahas dalam skripsi ini dengan berdasarkan pada ketentuan yang ada dalam KUHPerdata Buku Ketiga serta peraturan pelaksanaan jasa penitipan barang yaitu SK Direksi Perum Pegadaian No. Sp 2/2 /24 tentang penyelengaraan jasa titipan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20642
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jenny Tajuw
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Merek dalam suatu usaha bisnis itu tidak hanya sekedar
identifikasi atau lambang pemilik bisnis itu semata tetapi
juga sudah merupakan strategi bisnis sang pemilik bisnis
itu. Bila merek telah menjadi bagian dari strategi bisnis
maka dalam upaya memenangkan persaingan bisnis perlu pula
diperhatikan perlindungan hukumnya. Pada tingkat
internasional, perlindungan merek mulai ada dengan lahirnya
"The Paris Convention For Protection Of Industrial
Property" di Paris tahun 1883. Salah satu tujuan Konvensi
Paris adalah untuk sedapat mungkin mencapai unifikasi di
bidang perundang-undangan merek, dengan harapan agar
tercipta satu macam hukum tentang merek atau cap dagang
yang mengatur soal-soal merek secara seragam di seluruh
dunia. Di Indonesia, perlindungan Merek diatur di dalam UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Akan tetapi, UU yang
diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada
masyarakat ini ternyata memiliki kelemahan terutama dalam
hal pendaftaran dimana Indonesia menganut sistem
konstitutif. Kekurangan dari sistim ini adalah pihak yang
mendaftarkan pertama kali adalah satu-satunya yang berhak
atas suatu merek. Hal ini menyebabkan dapat saja seseorang
atau badan hukum telah mendaftarkan terlebih dahulu atas
suatu merek yang sama ataupun hampir sama dengan merek
pihak lain yang telah luas pemakaiannya tapi belum sempat
mendaftarkannya. Dengan adanya kekurangan tersebut, maka
potensi sengketa dan penyalahgunaan hak atas merek akan
semakin besar dan dapat menimbulkan keraguan terhadap
kepastian hukum di bidang perlindungan merek. Dalam hal ini
penghapusan terhadap pendaftaran yang termasuk dalam
pelanggaran merek merupakan bagian dari perlindungan merek.
Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini dibuat untuk
mengetahui ketentuan penghapusan merek sebagai bagian dari
perlindungan merek asing di Indonesia; serta untuk
mengetahui bagaimana perlindungan merek tersebut
diimplementasikan dalam penyelesaian kasus-kasus Merek
dimana salah satu pihak yang bersengketa adalah orang
ataupun badan hukum asing di Pengadilan Niaga Jakarta.
Melalui metode penelitian normatif, maka diharapkan dapat
diperoleh suatu perspektif baru dan pemahaman yang lebih
mendalam mengenai penghapusan sebagai bagian dari
perlindungan merek asing."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S26211
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Rr. Indira Laksmi
"Tidak ada abstrak"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Engkus Kusnandar
"Transaksi jual-beli yang dulu dilakukan secara tunai saat ini nampaknya sudah mulai bergeser. Sekarang semakin banyak transaksi jual-beli yang dilakukan dengan sistem kredit. Pola transaksi seperti ini jelas akan berpengaruh terhadap sirkulasi dana dari pengusaha penyelenggara sistem transaksi kredit ini. Mereka akan kesulitan mengatur kelancaran usahanya seandainya pada tengah-tengah waktu pembayaran yang belum lagi jatuh tempo timbul masalah pendanaan mendesak, yang memerlukan dana tunai dengan segera. yang Masalah kebutuhan akan dana segar saat ini tidak lagi hanya bergantung kepada lembaga perbankan. Pemerintah melalui serangkaian kebijaksanaannya malam berbagai Paket Deregulasi juga telah memperkenalkan lembaga keuangan baru, salah satunya adalah lembaga Anjak Piutang, yang kegiatan utamanya adalah mengambil alih piutang dengan cara membeli piutang itu dari kreditur sehingga pada saat jatuh temponya, piutang itu akan beralih dan menjadi hak dari perusahaan Anjak Piutang. Cara pengambilalihan piutang seperti ini, pada intinya tidak jauh berbeda dengan apa yang dikenal sebagai Subrogasi dalam hukum perdata kita, sehingga terhadap kegiatan Anjak Piutang ini tergambar bahwa aturan-aturan yang ada dalam Hukum Perdata kita dapat diterapkan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20551
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Mila Karmila
"Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada Alinea ke 4 disebutkan : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum

. ". Dewasa ini Negara Republik Indonesia sedang giat-giatnya melakukan pembangunan disegala bidang. Pada TAP MPR RI No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara, dalam bidang kesehatan akan ditingkatkannya pelayanan penyediaan obat yang makin merata dan terjangkaunya oleh rakyat serta aman, salah satu sarananya adalah melalui apotik. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pihak apotik mungkin saja melakukan kesalahan yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti adanya kasus apotik Setia Budi, apotik Maribaya dan apotik Jakarta. Dengan adanya kasus-kasus tersebut diatas, penulis ingin mengkaji lebih dalam mengenai "Malapraktek Pharmaceutis di tinjau dari Segi Hukum Perdata", dengan mengadakan penelitian kepustakaan, berkonsultasi dengan Staf Biro Hukum dan Humas Departemen Kesehatan-RI, Apoteker, Asisten Apoteker dan Pimpinan Apotik Restu di Padalarang (Bandung) serta patient relation Rumah Sakit Pusat Pertamina di Jakarta juga menganalisa putusan Pengadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aninda P. Haryoto
"ABSTRAK
Dunia film nasional semakin mencengkeramkan kukunya dibumi persada. Film kita sudah dapat diterima masyarakat, istilah populernya dapat menjadi tuani rumah di negeri sendiri FFI yang baru lalu telah memilih Teguh Karya sebagai sutradara terbaik untuk filmnya Pacar Ketinggalan Kereta. Demikian pula dengan Rachtnad Hidayat dan Tuti Indra Malaon, yang telah memenangkan citra untuk pemeran utama pria dan wanita terbaik. Semua awak film yang paling berprestasi di tahun 1989 memperoleh citra sebagai lambang supremasi insan perfilman. Tetapi ada yang luput. Citra untuk Reran pengganti bintang film (stand-in) tidak tersediakan Stand-in selalu tidak pernah dibicarakan. ia bekerja seolah-olah di belakang layar, padahal di depan layar. Eksistensinya dimata orang film di nomor duakan, termasuk di mata produser film, khususnya dalam pembuatan kontrak. Stand-in ada1 ah peran penqanti bintang fiIm untuk suatu adeqan khusus. Secara luas stand-in di bagi yaitu Stuntman dan Stand-in (girl). Stuntman menjual jasanya dengan melakukan adegan khusus yang sifatnya akrobatis dan terancam bahaya keselamatannya apabila gagal dalam pelaksanaannya. Sedangkan Stand-in (girl) adalah peran pengganti bintang film khusus adegan ranjang. Perjanjian. untuk kedua profesi diatas termasuk di dalam ; perjanjian melakukan suatu pekerjaan. Adapun definisi perjanjian. itu sendiri adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang ataiL lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (pasal 1313 BW). Sedangkan perjanjian melakukan suatu merupakan suatu perjanjian khusus (perjanjian yang ada di dalam BW, yang terbagi lagi atas perjanjian pemborongan. perjanjian perburuhan dan perjanjian me 1 akukan jasa tertentu (pasal 1601 BW). Perjanjian melakukan, jasa tertentu dimungkirikan dalam hal dimana suatu pihak"(A) menghendaki dari lainnya (B) dilakukan suatu pekerjaan untuk mencapai tujuan tertentu dengan mana A bersedia membayar upah, sedangkan bagaimana carany,a terserah pihak lawan (B) yang dianggap sudah "ahli" dan sudah memiliki tarif sendiri, termasuk di dalamnya adalah perjanjian antara Stand-in dengan produser. Dalam: haT ini Stand-in sebagai pihak B, dan Produser sebagai pihak A. Saat ini berkembang suatu anggapan' bahwa sebenarnya perjanjian untuk melakukan jasa peran pengganti kedua jenis stand-in diatas adalah tldak sah. Perjanjian tersebut batai demi hukum, karena tidak memenufii sebab yang balal sebagai syarat objektif (pasal 1320 jo pasal 1335 dan 1337 BW) sahnya perjanjian. Perjanjian Stuntman dianggap "tidak mempunyai causa", karena perjanjian untuk melompat dengan ketinggian beberapa puluh meter dari helikopter, dianggap tidak mungkin terjadi (pasal 1335 BW). Apalagi bila perjanjian yang mutlak mengancam nyawa ini dibuat tanpa asuransi jiwa jelas bertentangan dengan itikad baik (pasal 1338 ayat 3 BW) -tampak tak adil, sangat memperkosa rasa keadilan, mengganggu keamanan jiwa individu, otomatis menggangu ketertiban umum (pasal 1337 BW) Perjanjian Stand-in (girl) juga dianggap tidak sah / tidak memenuhi sebab yang halal, karena bertentangan dengan kesusilaan (pasal 1320 jo 1337 BW) . Karena tindakan Stand-in (girl) melepas busana kemudian mengeksploitasi seks dihadapan crew film sudah memenuhi anasir kejahatan susila dengan sengaja di depan umum (pasal 281 KUHP). Perbuatan-perbuatan tersebut juga menimbulkan bahaya bagi kelestarian kehidupan masyarakat (ketertiban umum). Berarti selain melanggar susila (adab), Undang-undang (KUHP), juga ketertiban umum, sesuai pasal 1337 BW. Hal tersebut diataslah yang mengganggu benak penulis. Asumsi sebagian orang yang melihat dari kaca mata Hukum Perdata, memvonis bahwa perjanjian tersebut tidak sah. Sementara itu kejadian tersebut terus berlangsung. Hal ini yang menggugah penulis untuk menuangkannya ke dalam bentuk skripsi. Permasalahan yang dihadapi dan dituangkan dalam skripsi; ini tidak hanya membuktikan bahwa sinyalemen diatas tidak benar. Penulis juga ingin menjelaskan apakah kontrak Stand-in itu. apa saja vang diatur, seberapa jauh letak keseimbangan posisi antara Stand-in dengan Produser. Kemudian masalah-masalah apa yang sering timbul dalam kontrak. bagaimana penanggulangannva. Kesemuanya dikaitkan dengan "bagaimana tepri perjanjian itu sendiri memandang persoalan-persoalan diatas" Atas dasar latar beelakang masalah dan permasalahan pokok diatas, penulis membuat skripsi "Perjanjian Jasa Peran Pengganti Bintang Film (stand-in) Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata Barat". Mudah-mudahan skripsi ini bermahfaat bagi kalangan perfilman, dan juga bagi pembangunah Ilmu Hukum secara luas.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>