Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 36094 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Syarifah Yuli Yanthi
"Garansi Bank berdasarkan Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No. 23/5/UKU dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.23/88/Kep/Dir adalah merupakan suatu bentuk jaminan perkembangan dari borghtock (penanggungan utang) yang maksudnya adalah dalam garansi bank berlaku juga ketentuan - ketentuan dalam KUH Perdata yang mengatur masalah penanggungan hutang secara umum, terutama mengenai masalah akibat - akibat hukum yang timbul karena penanggungan hutang, sedangkan mengenai syarat - syarat minimum atau pedoman mengenai pelaksanaan pemberian suatu garansi bank yang lengkap, diatur dalam surat edaran tersebut diatas. Garansi bank merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian pokok yang dibuat antara nasabah dengan pemegang garansi bank, dan garansi bank hanya dapat diterbitkan atas dasar Perjanjian Penerbitan Garansi Bank (PPGB) yang dibuat antara bank penerbit dengan pemohon garansi bank (nasabah) berdasarkan kesepakatan bersama Bank sebagai penerbit garansi bank harus meminta kontra jaminan kontra garansi dari pihak yang dijamin sesuai dengan nilai nominal garansi bank yang diterbitkan, agar apabila terjadi pengajuan klaim oleh pemegang garansi bank yang menyebabkan pencairan garansi bank, maka pihak bank masih mempunyai kontra jaminan kontra garansi yang dapat dieksekusi sebagai jaminan apabila pihak yang dijamin lalai dalam bank tersebut. Dalam tulisan ini akan dikemukakan identifikasi masalah dilihat dari segi penerbitan garansi bank dan penyelesaian garansi bank berikut analisa akibat hukuman yang timbul dari masalah tersebut dan jalan keluar penyelesaian masalahnya. Salah satu penyelesaian masalah yang dapat disimpulkan adalah pertama garansi bank sebagai salah satu perjanjian yang salah satu azasnya adalah konsensulisme dan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk yang telah ditentukan oleh bank penerbit, harus dibuat sejelas mungkin dan serinci mungkin baik dari segi bentuk, isi, maupun penulisannya agar tidak menimbulkan salah penafsiran terhadap masing - masing pihak. Kedua apabila pemegang garansi bank mengajukan klaim atas dasar wanprestasi, maka pihak bank harus menunggu sampai ada persetujuan dari pihak yang dijamin bahwa pihaknya memang melakukan wanprestasi, dan untuk itu pihak bank wajib membayar klaim pembayaran segera setelah ada persetujuan wanprestasi dari pihak yang dijamin."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20816
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aan Surachlan Dimyati
"ABSTRAK
(I) Tujuan Penelitian
Penelitian dimaksudkan untuk memahami fungsi dan peranan Bank Garansi sebagai salah satu bentuk jaminan yang dikeluarkan oleh Bank, untuk membantu memperlancar transaksi-transaksi yang dibuat oleh nasabahnya dengan pihak lain.
Sebagai perjanjian penanggungan hutang Bank Garansi mengandung pemyataan kesanggupan bank untuk menanggung pemenuhan prestasi pihak debitur (nasabah) kepada kreditur, manakala debitur sendiri melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Dalam penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya petunjuk awal, bahwa Bank
Garansi merupakan jaminan bank yang pada hakekatnya adalah penanggungan hutang ("borgtocht") yang mempunyai bentuk khusus. Yang menjadi masalah adalah dimana letak kekhususannya dari Bank Garansi itu ?
(II) Metode Penelitian
Untuk memahami karakteristik dari Bank Garansi, dipergunakan metode penelitian secara deduktif, melalui awal penelitian kepustakaan untuk memahami asas-asas dan prinsip-prinsip umum dari hukum perikatan dalam perjanjian dan penanggungan hutang, kemudian ditelaah. mengenai konsepsi dasar hukum jaminan.
Dengan dibantu oleh metode penelitian secara komparatif atas peraturan-peraturan dan keterangan-keterangan dari petugas-petugas bank yang didapat melalui questionaire, wawancara atau interview, maka hipotesa-hipotesa yang diuraikan pada awal penelitian, mendapatkan jawaban berupa hasil penelitian.
(III) Hasil Penelaahan
Hasil penelaahan menjelaskan bahwa :
- Bank Garansi adalah suatu lembaga jaminan yang diterbitkan oleh bank dalam bentuk warkat, yang pada hakekatnya merupakan bentuk khusus dari penanggungan hutang, dimana bank berkedudukan sebagai penanggung, yang memberikan jaminan atas terlaksananya pembayaran hutang debitur, apabila debitur sendiri tidak dapat melaksanakannya.
- Sebagai penanggungan hutang. Bank Garansi memiliki sifat-sifat khusus yang diantaranya menjadikan ia berfungsi dan berperan secara efisien dan efektif terutama dalam memperlancar transaksitransaksi perdagangan, Industri dan jasa-jasa, yaitu :
a. Penanggung adalah bank, yang secara financial telah memiliki kepercayaan dari masyarakat.
b. Atas permohonan debitur nasabah atau pihak-pihak tertentu yang mempunyai hubungan hukum dengan bank berdasarkan permintaan kreditur dalam suatu perjanjian pokok.
c. Penerbitannya didasarkan atas kanampuan dan kesediaan debitur untuk manberikan jaminan lawan yang dianggap cukup oleh bank.
d, Apabila debitur wanprestasi, pembayaran hutang oleh bank pada kreditur tetap terealisir, tanpa harus terlebih dahulu menyita dan menjual barang-barang debitur, asalkan penuntutan pambayaran masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan.
- Prosedur penerbitan, bentuk serta peranan Bank Garansi masih perlu disempurnakan.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alfa Argandari
"Bank merupakan suatu lembaga yang berfungsi sebagai penyalur dana dan jasa, diantaranya berupa garansi bank. Dalam pemberian garansi bank ini, bank bertindak sebagai penjamin berarti melakukan membatasi kepada pihak lain (pemegang jaminan). Hal ini bank memikul resiko apabila nasabah (terjamin) wanprestasi. Oleh karena itu bank berusaha resiko tersebut yang mungkin akan timbul di kemudian hari dengan meminta kepada nasabah sejumlah jaminan. Jaminan dari nasabah ini disebut kontra garansi. Kontra garansi dapat berupa jaminan materil dan atau immateril berlaku Apabila teril. Untuk kontra garansi yang bersifat perlu diadakan pengikatan menurut sesuai dengan benda benda yang hukum yang dijaminkan. dikemudian Hari nasabah wanprestasi bank terpaksa membayar claim kepada pemegang jaminan dan lahir hubungan kredit antara bank. dengan nasabah. Nasabah harus melunasi hutangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam garansi bank yang bersangkutan, bila nasabah tidak dapat melunasi hutangnya bank akan menyelesaikan sebagaimana kredit biasa. Dalam skripsi ini akan dibicarakan bentuk bentuk pengikatannya dan bagaimana penyelesaiannya dalam hal debitur wanprestasi terhadap kontra garansi tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20420
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djoko Triwibowo
"Pembicaraan mengenai "Perjanjian Penanggungan" tidak lain bahwa ia merupakan bagian dari hukum jaminan yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang kreditur terhadap debitur.
Penggunaan istilah "penanggungan" atau "perjanjian penanggungan" sebagai terjemahan dari istilah borgtach t tidak memberikan kesan adanya benda tertentu sebagai jaminan dan ini memang panting ditekankan, agar tampak perbedaannya dengan jaminan kebendaan. Kata "penanggungan" mempunyai kaitan dengan soal "menanggung". yang berarti di sana ada sesuatu yang "ditanggung" akan terjadi dan ini menampilkan ciri eccesssair dari perjanjian penanggungan yang merupakan ciri khas perjanjian seperti itu.
Istilah "menanggung utang" juga digunakan untuk mereka yang menjamin perikatan orang lain dengan "benda tertentu" miliknya. Demikian pula. dengan istilah "jaminan pribadi" bisa menimbulkan kesan. seakan-akan "diri pribadi" penjamin yang dibenikan sebagai jaminan. yang demikian itu tidak betul. Sebab. kalau yang dimaksud dengan "menanggung" itu hanya diartikan bahwa prestasi debitur dijamin akan terlaksana. kalau perlu penjamin sendiri yang akan melakukannya tidaklah tepat karena prestasi yang berupa tindakan untuk melaksanakan sesuatu tidak selalu dapat digantikan oleh orang lain. Apalagi untuk prestasi yang berupa "tidak melakukan sesuatu". Padahal. kewajiban perikatan dengan isi seperti itu dapat dijamin dengan penanggungan.
Perjanjian garansi. pada intinya merupakan suatu perjanjian. dimana pemberi garansi (,.rant) menjamin bahwa seseorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu. yang biasanya --tetapi tidak selalu dan tidak harus--berupa tindakan "menutup suatu perjanjian tertentu". Seorang pemberi garansi mengikatkan diri secara bersyarat untuk memberikan ganti rugi. kalau pihak ketiga--yang dijamin--tidak melakukan perbkatan. untuk mana ia memberikan garansinya dan nanti dalam tesis ini akan dapat dilihat. bahwa perjanjian penanggungan juga mengandung unsur menjamin pelaksanaan kewajiban perikatan tertentu dari seorang debitur sehingga seringkali sulit untuk membedakan antara keduanya.
Adapun yang dapat bertindak sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan bisa dilakukan oleh; perorangan (borotochtl, perusahaan tcorpor.fft9 guarantee!. bank (g-zrrzrnsi bank)_ perusehaen esrrran si (surety bond). den g a n membawa akibatFkonsekuensi yang berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagai penanggung dalam perjanjian penanggungan. Konsekuensinya. Isi prestasinya bisa bermacam-macam. tergantung dari apa yang--berdasarkan perikatan pokok yang dijamin--ditinggalkan debitur. tidak dipenuhi atau berupa janji ganti rugi senilai itu."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizi Umi Utami
"Saat ini kebutuhan rumah diperkotaan sejak tahun 1989-2000 diperkirakan mencapai 900.000 unit pertahun. Dengan semakin sempitnya lahan yang tersedia menyebabkan kebutuhan rumah menjadi salah satu permasalahan yang di hadapi oleh pemerintah daerah dan masyarakat di kota-kota besar. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan membangun Rumah Susun. Rumah susun terdiri atas bagian-bagian yang dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah yang disebut dengan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Kepemilikan rumah susun dilakukan dengan jual beli baik secara tunai maupun angsuran. Kebanyakan dari calon pembeli memilih dengan cara angsuran atau kredit melakui fasilitas KPR. Cara pembayaran seperti ini, akan ditunjuk suatu benda sebagai jaminan oleh pihak pemberi kredit, dalam hal ini bank. Benda yang ditunjuk sebagai jaminan dalam KPR adalah rumah yang akan dibiayai dengan Fasilitas KPR itu sendiri. Dengan mengingat ketentuan dalam UURS No. 16 Tahun 1985 jo UUHT No. 4 Tahun 1996 maka HMSRS merupakan salah satu objek yang dibebani dengan Hak Tanggungan. Cara pembebanan HMSRS sebagai objek Hak Tanggungan sama dengan objek hak tanggungan lainnya yaitu diawali dengan pemberian Hak Tanggungan dan kemudian dilakukan pendaftaran pada kantor pertanahan tingkat kabupaten/kotamadya. Penulisan ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan diperkuat dengan penelitian lapangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk membandingkan proses pembebanan yang ada dilapangan dengan ketentuan yuridis yang berlaku saat ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S20898
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1995
S23061
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Pradipto D.
"Penerbitan bank garansi merupakan salah satu jasa layanan yang ditawarkan perbankan untuk membantu kelancaran dunia usaha. Jasa layanan perbankan tersebut selaras dengan amanat pasal 1 butir 2 UU Perbankan yang menyatakan bahwa bank umum dapat memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran. Meskipun bank garansi dipandang sebagai instrumen perbankan yang aman berdasarkan pemikiran bahwa instrumen ini memiliki pertahanan hukum yang kuat, namun dalam beberapa kasus bank garansi dapat juga menimbulkan persoalan. Kasus bank garansi yang melibatkan antar negara seharusnya tidak menyebabkan bank nasional menghadapi kesulitan pembayaran. Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan. Metode pengolahan dan analisis data dilakukan dengan kuantitatif dengan bentuk deskriptif-analisis. Dalam kasus pembahasan skripsi ini, salah satu bank nasional justru mengalami kesulitan besar ketika klaim terhadap bank garansi yang sudah dibayarkan tidak mendapatkan pembayaran dari penerbit kontra garansi yang diterbitkan oleh salah satu bank di Korea, karena bank di Korea diperintahkan oleh pengadilan nasional setempat untuk tidak membayarkan kontra garansi tersebut. Akibatnya, bank nasional mengalami kerugian besar. Dilihat dari perspektif hukum, keadaan ini sama sekali tidak sejalan dengan ketentuan bank garansi yang seharusnya berlaku secara universal. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana prosedur penerbitan bank garansi yang diterbitkan atas dasar kontra garansi dalam kasus dan bagaimana perlindungan hukum bagi bank penerbit bank garansi yang diterbitkan berdasarkan kontra garansi dari bank di luar negeri. Untuk mencegah masalah yang sama terjadi kepada bank nasional perlu suatu setoran jaminan sebesar nominal bank garansi walaupun telah ada kontra garansi dari bank diluar negeri yang bonafide.

Bank guarantee is one of the services offered by the bank to ensure smooth activities in business. This bank’s service is in line with the provision of Article 1 item 2 of Banking Law which stipulates that commercial banks may provide services for payment transactions. While bank guarantee is regarded as a banking instrument that is safe based on the conviction that it is an instrument strongly backed by the law, it may in some cases give a problem. A case of a bank guarantee that involves bilateral relationship between countries should not have caused a national bank to incur difficulty in claiming payment. The method of this writing uses bibliographic study, being descriptive and the data collection tool was study on document. However, the case dealt with in this thesis is that in which one of the national banks actually encountered a big difficulty claiming payment for the bank guarantee it had honoured when the payment claim was refused by the issuer of the counter bank guarantee – a bank in Korea. It was because, the court of jurisdiction in Korea ordered the bank in Korea to reject payment for the particular bank guarantee. This caused the national bank to incur a big loss. From the legal perspective, this situation was completely inconsistent with the provision of a bank guarantee which actually applies universally. ts. The case being dealt with is how the procedure of issuing a bank guarantee is based on a counter-guarantee in a case and how is the legal protection for the bank issuing a bank guarantee based on a counter-guarantee by a bank overseas. In order that the national banking avoid encountering the same case, it is necessary that a security deposit of the same amount as the nominal value of the bank guarantee be required despite a counter-guarantee of by a reputable bank overseas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Sari M. R.
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S24116
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Yulianti Abduh
1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rini Puspita Sari
"Sebagai salah satu bank komersial, Bank Rakyat Indonesia (Persero), seperti juga bank lainnya membuka kesempatan luas bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pinjaman untuk berbagai bidang. Namun demikian, masyarakat (nasabah) yang akan menjadi debitor tidak serta merta dapat langsung mendapakan pinjaman. Bagi mereka yang nantinya akan menjadi debitor harus terebih dahulu memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan kredit. Syarat terpenting dalam mendapatkan kredit di BRI haruslah memiliki agunan (jaminan). BRI menetapkan beberapa macam lembaga jaminan, antara lain Hak Tanggungan Fidusia, Gadai, Penanggungan, dan Hipotik Kapal. Dalam prakteknya BRI menetapkan lembaga Hak Tanggungan sebagai lembaga jaminan yang paling utama untuk mendapatkan pinjaman. Lembaga jaminan lain juga bisa dijadikan jaminan di BRI untuk mendapatkan kredit, namun prioritas tetap diberikan kepada lembaga Hak Tanggungan. Alasannya adalah selain Hak Tanggungan telah diatur secara jelas dalam UU tersendiri (UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah), juga karena karena ekseskusi nya yang mudah. Meskipun Bri telah membuat aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit , kadang kala masih terjadi kredit bermasalah. Banyak faktor yang menyebabkan munculnya kredit bermasalah di BRI. Untuk itu BRI berusaha untuk selalu mengantisipasinya dengan berbagai cara, antara lain pertama, aturan yang tegas mengenai prosedur pemberian kredit, kedua, meningkatkan kualitas personil (pegawai} BRI terutama yang berkaitan dengan masalah kredit, dan terakhir mengantisipasi bila timbulnya kredit bermasalah. BRI selalu mengantisipasi munculnya kredit bermasalah dan menanganinya dengan semaksimal mungkin agar jangan sampai merugikan BRI sendiri sebagai kreditur tetapi juga kepada nasabahnya yang menjadi debitur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21113
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>