Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 160219 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sulistyaningsih
"Dalam Praktek dunia perekonomian dan perdagangan, yang menyangkut perjanjian utang piutang, permodalan, maupun perbankan, dikenal suatu lembaga jaminan yang di dasarkan kepada kepercayaan yaitu Fiduciaire Eigendoms Overdracht (FEO) yang dikenal dengan nama "fiducia". Lembaga jaminan Fiducia ini hidup dalam masyarakat karena masyarakat menginginkan adanya semacam jaminan dimana benda/barang bergerak yang di jaminkan tetap dipegang oleh pemiliknya yang menjaminkan benda itu (debitur) untuk dipergunakan dalam menjalankan usahanya di bidang perekonomian dan perdagangan. Namun, konstruksi hukum seperti ini mengakibatkan masyarakat umum tidak mengetahui secara pasti status/posisi benda yang dijaminkan tersebut, karena seolah - olah barang tersebut adalah milik debitur sesuai dengan asas yang terkandung dalam pasal 1977 KUH Perdata yang mengatakan bahwa penguasaan (bezit) adalah alas hak yang sempurna. Perlindungan hukum yang memadai sangat diperlukan bagi pemberi modal (kreditur) dalam penjaminan fiducia, di mana oleh Undang- Undang Tentang Jaminan Fiducia Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 diakomodir sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan kepercayaan kreditur terhadap lembaga jaminan fiducia. Adapun perlindungan hukum itu berupa adanya institusi pendaftaran untuk mendaftararan benda yang dibebani sebagai jaminan fiducia, pemberian titel eksekutorial dalam proses eksekusi, dan ketentuan pidana bagi pelanggaran atau cidera janji. Lahirnya Undang-Undang ini sendiri juga merupakan perkembangan hukum yang menggembirakan bagi eksistensi hukum lembaga jaminan fiducia karena selama ini lembaga fiducia diakui berdasarkan yurisprudensi dan hanya diatur secara sporadis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 16 Tahun 1985 dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1992. Diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Tentang Jaminan Fiducia ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pihak dan pihak yang berkepentingan dalam lembaga penjaminan fiducia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20615
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siregar, Samuel Parlagutan
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fani Vebriliona
"Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, Pemerintah berusaha untuk selalu mengembangkan potensi pengusaha-pengusaha. Pengusaha tersebut biasanya memperoleh dana dari bank. Dalam pemberian kredit tersebut bank sebagai kreditur selalu memerlukan jaminan. Salah satu jaminan tersebut dapat berbentuk jaminan fidusia. Tesis ini membahas mengenai objek jaminan fidusia berbentuk daftar piutang. Kreditur sebagai penerima Fidusia memerlukan kepastian hukum terhadap jaminan fidusia dalam bentuk daftar piutang. Selain itu tanggung jawab Debitur sebagai pemberi fidusia perlu dipastikan juga apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan pihak ketiga. Penelitian ini adalah metode kepustakaan yang bersifat penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada Kreditur atas jaminan fidusia dalam bentuk daftar piutang maka, dibuat akta jaminan fidusia antara kreditur dan debitur. Selain itu debitur sebagai pemberi fidusia bertanggung jawab terhadap kreditur apabila pihak ketiga wanprestasi dengan memberikan kuasa seluruhnya kepada Kreditur atau penerima fidusia untuk melakukan segala hal yang diperlukan dengan pihak ketiga untuk memperoleh pelunasan utang.

In the economic development in Indonesia, the Government seeks to continuously develop the potential of entrepreneurs. Enterpreuners usually obtain funding from the banks. In the Bank lending as lenders always require collateral. Collateral can be formed as fiduciary. This thesis discusses the fiduciary object in the form of list receivable. Creditor as the receiver requires a collateral such as fiduciary to have certainty, it can be in the form of a list receivable. Debtors also need to be ascertained in the event of default committed third party. This research is a method of juridical research literature that is normative.
The result of this study is to provide legal certainty to the Creditors of fiduciary, fiduciary deeds are made between the creditors and debtor. Debtors as a fiduciary giver also have the responsibility to the creditors if the third party in default, the responsibility is by giving the entire authority to the Creditors or the recipient of fiduciary to do everything necessary with the third party to obtain repayment of debt.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28894
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Willing Learned
"Peranan Lembaga pembiayaan sangat dibutuhkan sebagai sarana penyediaan dana bagi masyarakat dalam rangka menunjang pembanguan ekonomi. Leasing sebagai salah satu bidang usaha perusahaan pembiayaan selama ini mendasarkan pada perjanjian lesing. Dalam Leasing terdapat perjanjian yang dibentuk oleh para pihak yaitu pihak Lessor di satu sisi dan pihak Lessee di sisi lainnya sesuai asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 ayat (1). Dalam perjanjian leasing itu telah ditegaskan hak dan kewajiban para pihak termasuk dalam hal kemungkinan terjadi masalah yang terkait dengan isi perjanjian. Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pembayaran uang sewa, serta untuk mencegah timbulnya kerugian bagi pihak Lessor, umumnya seperti lembaga pembiayaan yang lain seperti bank pihak Lessor akan meminta jaminan dari pihak Lessee. Jaminan itu dapat berupa jaminan Fidusia, sebab dengan adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maka tersedia upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak Lessor bila Lessee melakukan tindakan wanprestasi. Dalam Undang-Undang ini, perjanjian pokok yang dibebani Jaminan Fidusai wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk diterbitkan Sertipikat Jaminan Fidusia, sehingga dengan sertipikat tersebut pihak Lessor dapat melakukan parate eksekusi atas barang jaminan milik Lessee. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah dengan diterapkannya Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Lessor serta dapat menjamin kesinambungan usaha perusahaan pembiayaan umumnya dan perusahaan leasing khususnya yang pada gilirannya akan membantu pemulihan ekonomi Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21222
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simangunsong, Arnold
"Penjaminan untuk pinjaman sudah layak dilakukan. Umumnya yang dijadikan jaminan atas pinjaman ini adalah benda-benda yang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan karena mempunyai nilai jual yang lebih tinggi disamping terhadap benda-benda tersebut peraturan tentang penjaminannya jelas. Perjanjian yang mengikat benda-benda tidak bergerak ini ditetapkan dengan adanya suatu Grosse Akta yang dibuat oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional. Adapun maksud dari Grosse Akta disini adalah suatu titel perjanjian yang dibuat oleh Badan Pertanahan Nasional yang jaminannya adalah benda-benda tidak bergerak (sesuai dengan kesepakatan para pihak) yang apabila terjadi wanprestasi maka pihak yang mengikatkan diri dengan pemilik benda tidak bergerak tersebut dapat mengambil benda tidak bergerak tersebut menjadi miliknya tanpa menunggu adaitya suatu proses Peradilan, cukup dengan pendaftaran perjanjian tersebut dan memohon penetapan dari hakim kemudian Pengadilanlah yang akan melakukan eksekusi. Sedangkan untuk benda bergerak penggunaan Grosse Akta dalam perjanjian penjaminan masih kurang. Terhadap benda bergerak ini ada suatu perjanjian yang sering dikenal dan digunakan yaitu Fidusia. Fidusia berarti penjaminan dengan menggunakan benda bergerak (termasuk juga didalamnya benda tidak bergerak yang di dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek) dimana pemakaian benda bergerak yang dijadikan jaminan tersebut berada pada pihak yang memiliki benda bergerak tersebut. Karena penggunaan benda tersebut ada pada pemiliknya tidak pada pihak yang memberikan penjaman sekalipun, dalam hal ini, hak kepemilikan atas benda tersebut sudah berpindah kepada pihak yang memberikan pinjam maka saat eksekusi adalah saat yang sulit dibandingkan apabila dengan menggunakan Grosse Akta. yang memenuhi unsur-unsur peradilan yaitu murah dan cepat. Sekarang ini ada suatu Undang-undang yang akan mengatur Fidusia untuk benda-benda bergerak tersebut. Karenanya apabila disesuaikan dengan Undang-undang tersebut maka penggunaan Fidusia akan semakin terjamin keamanannya dengan adanya suatu Grosse Akta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S21119
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arian Saptono
"Latar belakang permasalahan yang diangkat dalam tesis ini bermula dari fakta yang ada bahwa sebelum undang-undang fidusia dinyatakan berlaku, cara pembebanan/pengikatan jaminan fidusia dapat dilakukan dengan akta notaris maupun dengan akta dibawah tangan. Permasalahan yang kemudian timbul adalah bahwa undang-undang no. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUF) telah menetapkan secara imperatif mengenai cara dan bentuk pembebanan/pengikatannya, yaitu akta jaminan fidusia harus dibuat dengan "akta notaris" dan dalam "bahasa Indonesia" serta di daftarkan di "Kantor Pendaftaran Fidusia". Fungsi akta notaris dalam jaminan fidusia bukan semata-mata sebagai alat bukti, melainkan merupakan "syarat esensial" untuk "sah" nya jaminan fidusia.
Metode penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu disamping menelaah data sekunder berupa bahan pustaka yang mencakup bahan primer, juga didukung data primer hasil wawancara penulis dengan nara sumber terkait yaitu 3 (tiga) Notaris/PPAT masing-masing di Jakarta, Bekasi dan Bandung, serta 1 (satu) Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) di Bandung dan beberapa pegawai P.T. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada Divisi terkait.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-undang Fidusia bertentangan dengan asas hukum kebendaan, sedangkan bila ditinjau dari aspek hukum perjanjian, suatu pembebanan/pengikatan jaminan fidusia yang aktanya dibuat di bawah tangan maupun berupa akta notaris tetapi tidak di daftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, maka atas kedua jenis perjanjian seperti itu hanya mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi kedua pihak yang membuat perjanjian, namun tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pihak ketiga dan tidak memiliki daya perlindungan hukum dalam upaya eksekusinya, karena cara pembebanan/pengikatan seperti itu bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang fidusia (UUF)."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14541
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Radhitya Bima Patiparlinto
"Melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia diharapkan bank sebagai lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit dengan jaminan barang bergerak tidak perlu khawatir akan statusnya sebagai kreditur, karena melalui undang-undang tersebut telah diatur bahwa bank diposisikan sebagai kreditur preferen dan memiliki hak untuk menjual barang bergerak yang menjadi jaminan tersebut. Hal tersebut karena di dalam Sertifikat Fidusia telah secara jelas memiliki irah-irah sehingga memiliki kekuatan eksekutorial yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan, hal tersebut tentunya memberikan kebebasan terhadap bank sebagai penerima fidusia untuk melakukan eksekusi barang jaminan tersebut apabila terjadi wanprestasi atau kredit macet sebagai bagian untuk menutupi pelunasan kredit tersebut. Namun dalam prakteknya fidusia masih memiliki beberapa kekurangan.
Penelitian ini juga bertujuan untuk menjelaskan kekurangan tentang pengaturan fidusia, selain itu juga menjelaskan bahwa penjaminan secara fidusia kurang efektif apabila tidak diimbangi dengan tindakan lanjutan sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap barang jaminan tersebut. Dilihat dari permasalahan dan kendala yang ada maka teori falsifikasi yang dikemukakan oleh Karl Popper diarasa tepat untuk digunakan sebagai metode penelitian ini karena dirasakan dapat menjawab dan merumuskan permasalahan yang ada.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa apabila dilihat dari sisi bank sebagai kreditur dibandingkan dengan kreditur lainnya maka pranata fidusia sudah memberikan kemanan kepada bank selaku penyalur kredit dengan penjaminan barang bergerak, namun dalam hal kontrol dirasakan masih jauh dari kata cukup mengingat sifatnya barang bergerak yang mudah untuk dipindahtangankan dan nilainya yang fluktuatif bahkan cenderung menurun sehingga membahayakan penyelesaian kredit apabila terjadi kredit macet. Sehingga saya berpendapat bahwa masih diperlukan tindakan lanjutan untuk mengamankan bank sebagai kontrol akan jaminan tersebut.

Through Act No. 42 of 1999 on Fiduciary expected banks as financial institutions in lending with collateral chattels do not have to worry about his status as a creditor, since through the law has stipulated that the bank is positioned as a preferred creditor and has the right to sell goods moving into such guarantee. This is because in the Certificate Fiduciary has clearly had irah-irah so that it has the power executorial which has the same legal force the court decision, it must give freedom to the bank as the recipient of a fiduciary to execute goods such guarantee in case of default or bad credit as part to cover the loan repayment. However, in practice the fiduciary still has some shortcomings.
This study also aims to explain the shortcomings of fiduciary arrangements, it is also clear that a fiduciary guarantee less effective if not offset by further action as part of a control function to goods such guarantees. Judging from the problems and constraints that exist, the falsification theory proposed by Karl Popper diarasa appropriate for use as a method of this study because it felt able to answer and formulate problems.
The study concluded that when viewed from the side of banks as creditors compared with other creditors of the institution of fiduciary has given security to the bank as a loan portfolio with a guarantee of goods moving, but in terms of perceived control is far from sufficient given the nature of goods moving easily transferable and fluctuating value tends to decrease thus jeopardizing credit settlement in case of bad credit. So I would argue t
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T43277
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adhika Prabu Aprianto
"ABSTRAK
Fidusia merupakan sebuah sistem penjaminan berdasarkan kepercayaan karena benda yang dijaminkan berada di tangan Debitur dan dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Debitur. Bank perlu adanya kepastian dalam hal pengembalian dana tersebut yaitu berupa jaminan. Fidusia merupakan sebuah sistem penjaminan berdasarkan kepercayaan karena benda yang dijaminkan berada di tangan Debitur dan dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Debitur. Bank perlu adanya kepastian dalam hal pengembalian dana tersebut yaitu berupa jaminan. Dalam hal pemberian kepastian hukum terhadap objek jaminan maka dalam Pasal 11 Undang Undang Jaminan Fidusia, mengharuskan dilakukannya pendaftaran atas objek jaminan tersebut. Namun hal ini juga dapat memberikan celah dimana Debitur dapat melakukan fidusia ulang terhadap benda yang telah dijaminan secara fidusia, karena secara fisik tidak ada bukti yang jelas di benda tersebut yang menyatakan bahwa benda ini sedang dalam jaminan fidusia. Hal inilah yang akan dikupas dalam bentuk sebuah penulisan tesis yang berjudul ?Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Debitur Yang Melakukan Fidusia Ganda? dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan dan proses pendaftaran fidusia juga perlindungan hukum bagi kreditur yang mendapat fidusia ganda. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dan tipe penelitian yuridis-normatif, selain mengkaji hukum secara teoritik dan normatif. Hasil penelitian menyarankan agar adanya database mengenai subjek hukum yang baik perorangan maupun badan hukum yang melakukan jaminan fidusia berikut keterangan mengenai benda yang telah dijaminkan dan dapat diakses oleh Pihak Ketiga yang berkepentingan.

ABSTRACT
Fiduciary is an assurance systems based on trust as collateral objects in the hands of the Borrower and may be used as well as possible by the Debtor. Banks need certainty in terms of the refund in the form of guarantees. Fiduciary is an assurance systems based on trust as collateral objects in the hands of the Borrower and may be used as well as possible by the Debtor. Banks need certainty in terms of the refund in the form of guarantees. In terms of providing legal certainty to the object of Article 11 guarantees the Undang Undang Jaminan Fidusia, required the registration of objects assurance tersebut. But it can also provide a gap where the debtor can carry out fiduciary re the objects have a fiduciary guarantee you, because physically there is no evidence that clearly stating that these object were in a fiduciary. This is what will be discussed in the form of a thesis entitled ?Creditor Law Protection Against The Debtor Double Fiduciary Performing? with the aim to identify the weaknesses and fiduciary registration process also legal protection for creditors who gets double fiduciary. Method of approach used in this study is an empirical method and type of juridical-normative juridical research, in addition to reviewing the theoretical and normative law. The results of the study suggest that the presence of a database on the subject of law, both individuals and legal entities that perform the following description of the fiduciary who has pledged object and can be accessed by interested third parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41743
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Leila Gentjana
"Perbankan sebagai lembaga yang mempunyai fungsi dan berperan sebagai sarana memobilisasi dana masyarakat dan menyalurkannya untuk pembiayaan yang produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Dalam memberikan pinjaman tersebut mempunyai resiko yang besar bagi bank apabila debitur cidera janji. Untuk menghindari risiko tersebut dalam pemberian kredit, bank meminta jaminan dari debitur untuk pelunasan piutang berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok berupa proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut, sedangkan jaminan tambahan dapat berupa kebendaan atau jaminan perorangan, dalam hal ini biasanya bank memilih jaminan kebendaan untuk pelunasan hutang debitur. Objek jaminan tambahan yang banyak digunakan oleh bank adalah piutang karena bernilai ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat dibebankan dengan jaminan gadai, cessie dan jaminan fidusia. Piutang yang dapat dibebankan jaminan fidusia serta kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia berkaitan dengan penyerahan secara constitutum possessorium.
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan menganalisis bahan-bahan pustaka bidang hukum dan perundang-undangan. Pada dasarnya semua jenis piutang dapat dibebankan dengan jaminan fidusia, namun piutang atas nama yang sering dibebankan dengan jaminan fidusia yang timbul dalam kegiatan perdagangan karena penyerahannya dilaksanakan dengan constitutum possesorium. Kedudukan pemilik piutang pada jaminan fidusia adalah sebagai penerima kuasa dari bank untuk melakukan penagihan pada pihak ketiga dan menyerahkannya pada bank tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16322
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Riesta Handayani
"Jaminan Fidusia sebagai salah satu jenis jaminan kebendaan adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia. Jaminan fidusia memberikan kedudukan preferen bagi pemegang haknya . Dalam hal debitur pemberi fidusia dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka semua harta kekayaan debitur akan dinyatakan sebagai harta pailit.
Permasalahan yang diteliti dan dibahas adalah mengenai perlindungan hukumnya jika kreditur separatis pemegang jaminan fidusia mengeksekusi obyek jaminannya setelah debitur pemberi fidusia dinyatakan pailit, serta pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia jika pemberi fidusia /debitur dinyatakan pailit. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif melalui penelusuran kepustakaan atau dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan, Pasal 56 Undang-undang Kepailitan dan PKPU merupakan perlindungan hukum bagi kurator jika kreditur separatis pemegang jaminan fidusia mengeksekusi obyek jaminannya dalam masa penangguhan (maksimal 90 hari) setelah debitor pemberi fidusia dinyatakan pailit. Sedangkan jika kreditur separatis pemegang obyek jaminan fidusia mengeksekusi objek jaminannya dalam jangka waktu dua bulan sejak insolvensi, maka perlindungan hukumnya ada pada Pasal 59 ayat (2) Undang-undang Kepailitan dan PKPU. (2) Perlindungan hukum jika kreditur separatis dalam hal ini pemegang obyek jaminan fidusia mengeksekusi objek jaminannya sesudah debitur dinyatakan pailit sesudah masa tunggu (masa tunggu sampai dengan insolvensi dan selama dua bulan sejak insolvensi).
Pada masa tunggu sampai dengan insolvensi, kreditur separatis diberi kewenangan oleh Undang-undang Kepailitan dan PKPU untuk mengeksekusi sendiri jaminan utangnya, sedangkan setelah lewat dua bulan sejak insolvensi maka kurator harus menuntut diserahkannya barang yang menjadi agunan. Apabila Pemberi Fidusia/Debitur Dinyatakan Pailit Kewenangan untuk mengeksekusi jaminan utang bisa ada pada pihak kreditor separatis dan bisa juga pihak kurator. Hal ini tergantung pada saat kapan eksekusi dilaksanakan.

Fiduciary rights as one of the types of security rights is a security right over movable assets both tangible and intangible and immovable objects, especially buildings that can not be burdened with mortgages referred to in Law Number 4 Year1996 on the mortgage which remains in fiduciary control of the giver. fiduciary gives preferential status to the holder. In the case of giver fiduciary debtor declared bankrupt by a court, then all the assets of the debtor will be declared as the bankruptcy property.
Issues are researched and discussed concerns the legal protection if creditors separaratist fiduciary holder objects to execute the guarantee after giving the debtor is declared bankrupt fiduciary, as well as the execution object fiduciary if the fiduciary giver/debtor declared bankrupt. This study is a normative juridical research through literature searches or documentation.
The result showed, Article 56 of the Bankruptcy Act a curator if the legal protection for creditors separatist fiduciary holder objects to execute the guarantee in the period of suspension (maximum 90 days) after donor fiduciary debtor declared bankrupt. Meanwhile, if the creditor objects separatist fiduciary holder objects to execute the guarantee within a period of two months from insolvency, then there are legal protections in Article 59 paragraph (2) the Bankruptcy Act. Legal protection if creditors separatist in this case the object of fiduciary holder objects to execute the guarantee after the debtor is declared bankrupt after the waiting period (waiting period of up to insolvency and for two months from insolvency).
In a waiting period of up to insolvency, creditora separatist authorized by an Act of bankruptcy and PKPU to execute itself guarantee its debt, whereas after the expiration of two months from insolvency the curator should demand the deposit of the goods to be collateral. If the giver fiduciary /declared bankrupt debtors authority to execute the loan guarantees could exist on the part of creditors and separatist parties can also curator. It depends on the time when the execution carried out.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28942
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>