Ditemukan 26023 dokumen yang sesuai dengan query
Universitas Indonesia, 2001
S20852
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Pamelia Meuthia
"Hukum Kewarisan dalam Islam sangatlah penting, karena mengatur kepentingan manusia dalam hal hak-hak dan kewajiban-kewajiban mewaris akibat dari meninggalnya seseorang yang meninggalkan harta peninggalan untuk para ahli warisnya. Ilmu pengetahuan berkembang dengan pesatnya diantaranya adalah di bidang kedokteran yang dikhususkan pada tulisan ini adalah pada operasi penggantian kelamin. Operasi penggantian kelamin membawa pertanyaan kepada masyarakat (penulis khususnya) mengenai mengapa seseorang ingin. mengganti kelaminnya, dan apa pengaruh penggantian kelamin itu terhadap status hukum serta kedudukan waris orang tersebut menurut hukum Islam? Penggantian kelamin yang dilakukan oleh seseorang yang khuntsa menurut pengertian Islam atau disebut juga banci (transexual) jelas mempengaruhi status hukum dan kedudukan warisnya. Penggantian atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan oleh seorang khuntsa jelas membawa dampak terha dap status hukum dan status waris yang berbeda dengan penggantian kelamin yang dilakukan oleh seorang transexual."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20677
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2002
S24553
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Supardan Mansyur
Depok: Universitas Indonesia, 1990
T36452
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Irzan Noor Rizki
"Hukum waris sejak dahulu dipandang sebagai bidang hukum yang peka dan sensitif dalam kehidupan masyarakat sehingga pada umumnya selalu dianjurkan agar kita berhati-hati dalam membicarakan serta menyelesaikan masalah kewarisan, mengingat masalah kewarisan bukan hanya menyangkut persoalan sosial ekonomi dan budaya bangsa bahkan juga erat kaitannya dengan hukum agama. Dalam prakteknya di masyarakat sering terjadi perselisihan antar ahli waris dalam memperebutkan harta warisan. Salah satu contoh adalah dengan adanya atsar atau hadits dari Zaid bin Tsabit yang mengatur masalah perolehan cucu. Disini cucu baik laki-laki maupun perempuan melalui anak perempuan dan cucu baik laki-laki maupun perempuan melalui anak laki-laki tetapi masih ada anak laki-laki lain yang masih hidup yang telah meninggal lebih dahulu dari kakek/neneknya atau si pewaris tidak mendapat porsi bagian dari harta peninggalan si pewaris. Oleh karena itu Undang-Undang menciptakan lembaga hukum yang disebut Wasiat Wajib untuk mengatasi ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. Untuk itu penulismencoba untuk meninjau bagaimana pelaksanaan dari wasiat wajib tersebut menurut hukum kewarisan Islam."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20925
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Sinar Grafika, 1994
297.432 MOH p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Dina Dwimayanti
"Dalam kehidupan masyarakat dapat kita temukan keadaan sorang suami beristeri lebih dari seorang pada waktu yang sama atau poligami. Poligami sebagai salah satu bentuk perkawinan berkaitan erat dengan masalah kewarisan. Dalam hubungan ini terutama bagaimana penerapan ketentuan pembagian warisan bagi anak dan isteri yang mewaris bersama orang tua dan saudara pewaris yang diatur dalam Q.IV 7, Q.IV : ll.a,b,c, Q.IV 12.d,e, Q.IV : 33, dan Q.IV : 176, karena dalam hal ini anak dan isteri mempunyai hubungan langsung yang sangat erat dengan pewaris (suami sebagai akibat dari perkawinan yang dilakukannya dengan para isteri. Untuk itu dalam skripsi ini diuraikan kasus demi kasus yang berkaitan dengan ketentuan perolehan bagi anak dan isteri yang digabungkan dengan perolehan ahli waris yang lainnya dalam hal poligami, dan disertai pula beberapa contoh penetapan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan di bidang kewarisan dalam hal poligami. Disamping itu dalam hal poligami akan timbul masalah bagaimana cara pembagian harta bersama apabila suami meninggal dunia. Karena Al Qur'an dan Sunnah Rasul tidak mengatur masalah tersebut, maka berdasarkan petunjuk Q.IV :59 penyelesaiannya dapat berpedoman kepada hasil ijtihad para ulilamri. Dalam hal ini kita menunjuk yurisprudensi Mahkamah Agung No. 393.K/sip/1959, yurisprudensi Mahkamah Agung No. 392.K/sip/1969, dan yurisprudensi Mahkamah Agung no. 5 6.K/sip/1968. Selain itu pasal 94, 96 dan 190 Kompilasi Hukum Islam serta pasal 65 ayat 1 sub (b) dan (c) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dapat dijadikan pedoman. Dari beberapa sumber tersebutlah kemudian dapat diterapkan suatu cara untuk menyelesikan masalah pembagian harta bersama apabila suami meninggal dunia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20586
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Maryani
"Hukum Kewarisan Islam (HKI) adalah hukum yang mengatur tentang segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya, atau disebut juga hukum Fara'idh karena adanya bagian-bagian tertentu bagi orang-orang tertentu dalam keadaan tertentu, yang bersumber pada al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad saw. Islam telah mengatur sedemikian rupa tentang tata cara pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan agar hak-hak yang seharusnya diterima oleh para ahli waris dapat ditegakkan sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Terjadinya peralihan hak-hak kebendaan sebagai akibat dari pewarisan ini adalah merupakan peristiwa hukum yang pelaksanaannya memerlukan bukti-bukti otentik yang diakui secara syah dan mempunyai kekuatan hukum. Proses peralihan hak-hak kebendaan tersebut terjadi apabila telah memiliki cukup alasan serta bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ahli waris adalah pemegang hak yang sah untuk penerima harta peninggalan dari pewaris. Oleh karenanya bukti-bukti itu harus dikeluarkan oleh pejabat umum/instansi pemerintah atau lembaga peradilan yang bewenang menurut undang-undang.
Notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah merupakan satu-satunya pejabat umum yang berwenang untuk mengeluarkan akta otentik, salah satunya adalah akta pemisahan dan pembagian harta peninggalan (P2HP). Namun demikian akta P2HP yang dikeluarkan oleh Notaris bagi orang-orang Islam masih belum dikenal luas oleh masyarakat. Karena selama ini akta P2HP hanya berlaku bagi mereka yang tunduk pada hukum Perdata Barat. Kiranya sudah saatnya untuk mengadakan reformasi di bidang hukum kewarisan Islam dengan memberikan kewenangan kepada Notaris untuk menyelesaikan perkara kewarisan bagi orang-orang Islam. Mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia adalah beragama Islam. Saat ini yang dibutuhkan oleh para notaris adalah perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai sehingga lebih memberikan keyakinan kepada para notaris guna memenuhi jaminan kepastian hukum bagi umat Islam."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16691
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Idris Djakfar
Jakarta: Pustaka Jaya, 1995
297.431 IDR k
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Amir Syarif
Jakarta: Kencana, 2005
297.432 AMI h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library