Ditemukan 134457 dokumen yang sesuai dengan query
Puteri Nataliasari
"Kredit macet dalam jumlah yang besar tidak hanya sebagai perwujudan dari kemacetan usaha debitur, akan tetapi juga membawa pengaruh buruk bagi kinerja suatu bank. Hal ini disebabkan karena kemampuan bank untuk mengumpulkan pendapatan bunga yang berasal dari pemberian kredit semakin berkurang. Dengan berkurangnya kemampuan bank untuk mengumpulkan bunga kredit, berarti pendapatan bank juga berkurang. Sementara di lain pihak, kewajiban bank membayar bunga deposan akan terus meningkat dari hari kehari. Jika keadaan ini terjadi terus menerus maka bank akan mengalami kerugian yang dapat memperburuk kondisi kesehatan usahanya. Apabila kondisi kesehatan usaha bank itu sudah sedemikian buruknya dan dianggap dapat membahayakan dunia perbankan, Bank Indonesia akan mencabut izin usaha bank dan melikuidasi Bank tersebut. Likuidasi bank diawali dengan dengan pencabutan izin usaha bank dimana sejak tanggal pencabutan izin usaha bank, secara otomatis bank wajib menutup kantor-kantornya untuk umum dan menghentikan segala kegiatan perbankan dan statusnya menjadi Bank Dalam Likuidasi. Sehubungan dengan hal tersebut, pengurus bank wajib segera menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan sekurang-kurangnya pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi. Tim Likuidasi inilah yang kemudian mengambil alih tanggung jawab pengelolaan bank dari pengurus bank dalam rangka pelaksanaan likuidasi bank. Dengan demikian maka sejak tanggal terbentuknya Tim Likuidasi pada Bank Dalam Likuidasi, segala urusan yang berkenaan dengan penyelesaian kewajiban bank kepada pihak ketiga merupakan tugas dan tanggung jawab Tim Likuidasi. Selain itu Tim Likuidasi juga diberikan hak serta wewenang untuk menagih piutang Bank kepada debitur-debiturnya, termasuk pula dalam hal menyelesaikan masalah kredit macet pada Bank Dalam Likuidasi itu. Namun demikian tugas yang harus dilaksanakan oleh Tim Likuidasi tersebut bukanlah sesuatu yang mudah, terutama di dalam menyelesaikan masalah kredit macet pada Bank Dalam Likuidasi karena terdapat cukup banyak masalah yang harus dihadapi oleh Tim Likuidasi itu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20846
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Wuwungan, Stella Eugenia Ketezia
"Tesis ini membahas kedudukan, akibat hukum dan perlindungan hukum dari Perjanjian Kerjasama Pemberian Kredit Multiguna antara pihak Bank X dengan suatu perusahaan yang karyawannya mendapatkan fasilitas kredit ini. Penelitian ini juga menguraikan mengenai keuntungan dan kerugian perjanjian kerjasama tersebut dan masalah kredit macet yang terjadi serta penyelesaiannya dalam kaitan dengan pemberian kredit multiguna.
Hasil penelitian menemukan bahwa perlu pengkajian ulang terhadap perjanjian kerjasama pemberian kredit multiguna tentang pertanggungjawaban perusahaan terhadap pemenuhan/pelaksanaan kewajiban perusahaan yang diatur dalam perjanjian kerjasama jika perusahaan pailit dan pertanggungjawaban perusahaan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
The focus of this study is the status, legal impact and legal protection of the Cooperation Agreement on Multipurpose Credit between Bank ?X? and a corporate whose employees receives this credit facility. The research also analyze the advantage and disadvantage of the Cooperation Agreement on Multipurpose Credit in relation to the Non Performing Loan and its settlement.
The result of the research finds the needs to review the terms of the Cooperation Agreement on Multipurpose Credit towards the corporate?s responsibilities in case they declare bankrupt and if any mass severance of employee relations occur."
Depok: Universitas Indonesia, 2009
T25250
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Woro Sitoresni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S21905
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Martius
"Penulis mengemukakan bahwa panyelesaian kredit macet yang diberikan oleh Bank kepada Debiturnya dapat diselesaikan secara musyawarah dan dapat diselesaikan secara yuridis. Akan tetapi dalam prakteknya tidak jarang terjadi Bank menemui jalan buntu dalam menyelesaikan kredit macet itu secara musyawarah, sehingga Bank menempuh penyelesaian secara yuridis yaitu dengan bantuan lembaga Peradilan. Dengan menggunakan metode kepustakaan dan lapanqan penulis melakukan penelitian bagaimana Bank menempuh upaya hukum dalam menyelesaikan kredit macetnya, yang dimulai dari pengajuan gugatan hingga pelaksanaan lelang eksekusi jaminan. Melihat kenyataan dalam praktek yang dilakukan Bank Duta sebagai lembaga keuangan swasta, maka terlihat upaya hukum, penyelesaian kredit macet dan pelaksaan eksekusi jaminan yang melibatkan Pengadilan Negeri dan Badan Urusan Piutang Negara memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan penyelesaian secara yuridis ini diatas maka penulis menyarankan sebaiknya Bank dalam melemparkan kreditnya kepada calon debitur selalu memperhatikan konsep prudent banking."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S20653
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1990
S21893
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Wendi Johan
"Bank adalah merupakan salah satu penunjang pembangunan yang mempunyai fungsi sebagai lembaga intermediasi antara masyarakat yang membutuhkan dana dan masyarakat yang memiliki kelebihan dana. Dana yang dihimpun dari masyarakat disalurkan dalam bentuk kredit. Untuk menjamin pelunasan kredit diperlukan agunan, walaupun agunan bukan merupakan hal yang mutlak dalam pembelian kredit. Permasalahannya adalah bagaimana ketentuan Undang-undang Perbankan mengenai kewenangan bank untuk membeli agunan, dan bagaimana aspek pembelian agunan berupa tanah oleh bank bila ditinjau dari ketentuan pendaftaran tanah dan ketentuan Perpajakan. Metode penelitian yang digunakan deskriptif eksplanatoris, dengan cara memberikan gambaran secara jelas dan akurat mengenai bagaimana bank memperkecil resiko terjadinya kredit macet. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normative yaitu penelitian kepustakaan. Kewenangan bank membeli agunan guna terhindar dari kredit macet (debius) diperluas dengan diundangkannya Undang-undang nomor 10 Tahun 1998. akibat pembelian agunan berupa tanah timbul masalah lain menyangkut ketentuan hukum pendaftaran tanah dan ketentuan perpajakan. Kronologis pembelian agunan oleh bank sampai dengan pembelian kembali agunan tersebut terdapat dua kali peristiwa jual beli, konsekuensi hukum yang harus dipenuhi yaitu pembayaran PPh sebanyak dua kali dan BPHTB sebanyak dua kali, sehingga upaya bank untuk menghindari kredit macet belum terpenuhi. Untuk itu diperlukan penyamaan persepsi sehubungan dengan hal tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14558
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2002
S23857
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Putri Kartini Sari
2008
T36837
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Budi Setiawati
"Persoalan pertanggungjawaban pemegang saham perseroan terbatas pada mulanya merupakan masalah yang kontroversial, karena tanggung jawab pemegang saham dalam perseroan terbatas tidak boleh lebih dari nilai saham yang diambilnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.1/1995 (UUPT). Akan tetapi dalam keadaan tertentu tabir pemisah antara perseroan terbatas dan para pemegang saham dapat disingkap oleh hakim (piercing the corporate veil) sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 110 UUPT. Pemegang saham dapat bertanggung jawab secara tidak terbatas atau terbatas adalah melalui suatu proses pemeriksaan di pengadilan. Hakim akan menentukan apakah pemegang saham perseroan terbatas melanggar norma Pasal 3 ayat 2 UUPT. Proses pengadilan inilah yang akan membuktikan apakah ada piercing the corporate veil pada PT bank apabila terjadi likuidasi PT bank akibat kredit macet dan asset yang ada tidak mencukupi untuk membayar kepada kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan dalam penyelesaian pertanggungjawaban pemegang saham PT bank, yaitu pertama, menggunakan hukum perusahaan melalui mekanisme piercing the corporate veil, dan kedua, melalui hukum perbankan. Apabila terbukti pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menyebabkan PT bank mengalami kebangkrutan maka pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi. Namun apabila tidak terbukti tetapi PT bank tetap bermasalah, pemegang saham pengendali PT bank secara pribadi tetap dapat dituntut untuk bertanggung jawab atas dasar pernyataan kesanggupan pemegang saham pengendali sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 hurup a angka 4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 dan Pasal 25 ayat (2) hurup c PBI Nomor 5/25/PBI/2003. Dengan demikian, pemegang saham PT bank dapat dituntut pertanggungjawaban secara pribadi walaupun tidak ada piercing the corporate veil."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19811
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Sirait, Rufinus
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S23079
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library