Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 73843 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Benny
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S23932
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chaerul Anwar
"Salah satu ciri khusus Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah perlindungan kepentingan atau hak-hak pemegang saham minoritas. Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap perseroan ke Pengadilan Negeri, apabila dirugikan karena tindakan perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi atau Komisaris.
Salah satu alasan mengapa hak-hak pemegang saham minoritas perlu dilindungi adalah karena putusan oleh mayoritas dalam RUPS yang tidak selamanya fair bagi pemegang saham minoritas, meskipun cara pengambilan putusan tersebut dianggap yang paling demokratis. Dalam kaitannya dengan perusahaan terbuka atau perusahaan publik, maka perlindungan hukum terhadap hak-hak pemegang saham minoritas mendapat perhatian yang sangat serius bagi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Hal ini dapat dilihat dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh Bapepam tersebut seperti Keputusan Ketua Bapepam Tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanggal 22 Agustus 2000 Nomor REP-32/PM/2000 dan, Keputusan Ketua Bapepam Tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,tanggal 24 Januari 1996 Nomor KEP-86/PM/1996.
Dalam hal terjadi transaksi atau tindakan perusahaan (corporate action) yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan publik yang mempunyai benturan kepentingan yaitu adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris, Pemegang Saham Utama Perseroan atau Pihak Terafiliasi dari Direktur, Komisaris atau Pemegang Saham Utama, maka transaksi tersebut harus disetujui oleh pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan atau pemegang saham independen."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T15520
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bangun Wijayanti
"Transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah suatu transaksi dimana kepentingan-kepentingan ekonomis perusahaan berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direksi atau komisaris atau juga pemegang saham utama dari perusahaan tersebut. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, suatu perusahaan seringkali melakukan berbagai transaksi guna mencapai keuntungan yang maksimal. Adakalanya transaksi-transaksi yang dibuatnya tersebut dilakukan dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan, namun di sisi lain pihak tersebut juga memiliki kepentingan pribadi atas berlangsungnya transaksi-transaksi tersebut, misalnya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan direktur, atau dengan komisaris, atau dengan pemegang saham utama perusahaan tersebut. Dalam hal demikian, maka transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak-pihak: direktur, komisaris, pemegang saham utama atau pihak terafiliasi lainnya, adalah suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Benturan kepentingan disini adalah terdapatnya perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi pihak-pihak tersebut. Dalam hukum perusahaan dikenal adanya beberapa transaksi yang karena sifatnya dapat menimbulkan benturan kepentingan, yang jika dikelompokkan dapat terdiri dari 4 (empat) kelompok transaksi, yaitu: 1. Transaksi self dealing; 2. Transaksi corporate opportunity; 3. Transaksi executive compensation; dan 4. Transaksi dengan controlling stockholder. Transaksi yang demikian mungkin dilakukan atau difasilitasi oleh direksi berdasarkan kekuasaannya. Dengan kekuasaannya direksi dapat mengambil keputusan untuk bertransaksi demi kepentingannya atau kepentingan pihak lain, bukan demi perseroan. Hal yang demikian tentu saja melanggar prinsip fiduciary duty yang melekat di pundak pengurus perseroan. Keterbukaan sangat diperlukan atas transaksi-transaksi yang mungkin mengandung suatu conflict of interest. Suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dikaitkan dengan prinsip fiduciary duty yang melekat pada pundak direksi dan komisaris perseroan go publik, maka Undang-Undang Pasar Modal mengharuskan adanya persetujuan mayoritas pemegang saham independen. Jika transaksi tersebut dilakukan tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka tindakan direksi dan komisaris dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip fiduciary duty namun juga merupakan tindakan di Iuar kewenangannya (ultra vires). Selanjutnya berkenaan dengan kewajiban menyampaikan secara terbuka kepada publik dan keharusan memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen atas setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan merupakan pelaksanaan prinsip keterbukaan dan penghormatan terhadap hak pemegang saham berdasarkan asas kesetaraan. Dengan demikian pelanggaran terhadap ketentuan transaksi yang mengandung benturan kepentingan tidak saja menodai prinsip keterbukaan yang dijunjung tinggi di pasar modal, namun juga menjauhkan terciptanya suatu pasar modal yang efisien. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut. Akan tetapi hukum mengaturnya sedemikian rupa sehingga diharapkan dengan pengaturan tersebut, sungguhpun terjadi transaksi yang berbenturan kepentingan, kemungkinan kerugian terhadap pihak tertentu yang dapat menimbulkan ketidakadilan diharapkan dapat diredam. Bagi perusahaan go publik, BAPEPAM mensyaratkan kewajiban untuk memperoleh persetujuan mayoritas dari pemegang saham independen atas setiap transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BAPEPAM Nomor IX.E.1. Apabila suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka tindakan direksi dan komisaris dianggap sebagai tindakan di luar kewenangannya (ultra vires). Dengan demikian, tindakan direksi dan komisaris bertentangan dengan Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 98 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Direksi atau komisaris dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila terbukti telah menyebabkan terjadinya suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini BAPEPAM selaku otoritas pasar modal berwenang mengenakan sanksi kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu direksi dan komisaris tadi. Tindakan BAPEPAM yang meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan pengurus atas pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah mengacu kepada ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan juga ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal. Dengan begitu pengurus perseroan tidak dapat mengelak tanggung jawabnya dan mengalihkan tanggung jawab kepada perseroan. Karena Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban dari pengurus perseroan atas kesalahan dan kelalaiannya dalam menjalankan perseroan. Dengan dimungkinkannya direksi dan komisaris terkena sanksi dalam Peraturan BAPEPAM Nomor I .E.1 diharapkan pengelolaan perusahaan go publik menjadi bertambah baik. Dengan begitu pasar modal menjadi tempat yang aman dan menarik bagi masyarakat untuk menanamkan uangnya. Kewenangan BAPEPAM untuk mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran ketentuan mengenai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut tidak mengurangi hak BAPEPAM untuk menerapkan ketentuan pidana apabila temyata ditemukan unsur-unsur pidana dalam suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan, misalnya transaksi itu dilakukan dengan dilatarbelakangi adanya penipuan, penggelapan atau korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terutama yang menyangkut transaksi yang mengandung benturan kepentingan menunjukkan bahwa peraturan yang ada belum sepenuhnya dapat melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan diskriminatif yang dilakukan pengurus perseroan (direktur dan komisaris) berkaitan dengan perlakuan yang sama kepada seluruh pemegang saham, baik itu pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham minoritas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andalia Farida
"Suatu perseroan, sebagaimana dimuat dalam penjelasan Undang-undang nomor 1 tahun 1995 tanggal 7 Maret 1995 tentang Perseroan Terbatas, diharapkan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pada dasarnya dalam pendirian suatu perseroan terbatas, para pendiri mempunyai tujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Sebagai suatu asosiasi modal, para pemegang saham perseroan telah menyisihkan dari kekayaannya ke dalam setoran modal yang terbagi atas saham, dan yang menjadi salah satu kepentingan pokok pemegang saham adalah perusahaan harus dapat memupuk keuntungan yang dapat meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18937
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indra Surya, 1965-
Depok: Pusat Studi Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
332.6 IND t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Funders take a role in resolving the problem of large regional election cost gaps and insufficient wealth of candidates for regional head elections. However, the hope of the funder will reciprocate the contribution that has been given to cause a problem of conflict of interest by the elected regional head. The KPK conducted a study to identify potential conflicts of interest in regional election funding. The study was conducted on the losing head/deputy regional head candidates in 2015, 2017 and 2018 regional elections through the telescopic method, secondary data processing (KPU and LHKPN), and special in-depth interviews in 2018. Studies show that the hopes of funders will return in the future clearly expressed. Most of the candidates for head/deputy regional head will meet these expectations when winning the election/office. Funders expect a response in the form of business licensing, ease of participating in government project tenders, and security in conducting business."
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2019
364 INTG 5:1 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Heryadi Indrakusuma
"Dalam praktek bisnis sehari-hari, perusahaan melakukan transaksi bisnis baik dengan pihak ketiga, maupun dengan pihak terafiliasi. Di Indonesia, setiap transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi, harus memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh Peraturan Bapepam Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu tanpa melihat materialitas nilai dari transaksi tersebut, atau dampak positif dari transaksi yang dilakukan, termasuk apakah transaksi tersebut telah dilakukan dengan syarat-syarat dan kondisi yang wajar (arms lenght).
Dalam prakteknya transaksi yang dilakukan dengan pihak terafiliasi atau dikenal sebagai transaksi yang mengandung benturan kepentingan tidak selalu berdampak buruk bagi Perusahaan dan atau pemegang sahamnya. Kadangkala transaksi yang dilakukan justru dapat meningkatkan efisiensi dan meningkatkan kinerja Perseroan yang akhirnya memberikan dampak positif bagi pemegang saham karena meningkatkan nilai perusahaan (corporate value) .
Dengan kondisi dan tipikal dari pemodal jangka pendek yang umumnya memiliki saham Perseroan kurang dari 5% (lima per seratus) dari saham Perusahaan Tercatat, pemegang saham minoritaslindepende, biasanya hanya berkepentingan terhadap capital gain berupa selisih keuntungan atas pergerakan harga saham di Bursa. Akibat dari intensi kepemilikan saham yang hanya bersifat jangka pendek, seringkali pemodal tersebut tidak terlalu merasa berkepentingan terhadap pengelolaan operasional Perusahaan. Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan kehadiran mereka sebagai pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan bukan menjadi hal yang penting bagi mereka.
Akibat ketidak hadiran mereka dalam Rapat Umum Pemegang Saham seringkali korum kehadiran dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberikan persetujuan suatu transaksi yang berdasarkan ketentuan Peraturan IX.E.1 sulit tercapai sehingga Perusahan Tercatat harus beberapa kali melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dengan melalui beberapa tahapan yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, serta membutuhkan proses yang tidak mudah untuk melaksanakannya. Jika transaksi yang dilakukan nilainya tidak material, hal tersebut justru menimbulkan inefisiensi bagi Perusahaan yang akhirnya merugikan perusahaan. Kesulitan yang dihadapi Perseroan akhirnya justru menghilangkan esensi dari tujuan Perusahaan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal.
Tesis ini berusaha untuk melihat apakah Peraturan yang mengatur transaksi benturan kepentingan sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan kepada publik cukup efektif dan memenuhi substansi tujuan utamanya memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritaslindependen, dengan membandingkan antara praktek yang dilakukan salah satu Perusahaan Tercatat dengan regulasi yang mengatur transaksi serupa di Indonesia, Malaysia dan Singapura."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18392
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anya Yohana
"Perbedaan posisi antara pemegang saham mayoritas dengan pemegang saham minoritas atau pihak pengelola didalam suatu perusahaan tidak jarang menyebabkan terjadinya suatu benturan kepentingan (conflict of interest). Hal ini dapat terjadi karena dilakukannya transaksi yang mengandung benturan kepentingan, yaitu transaksi yang didalamnya terdapat perbedaan kepentingan ekonomis perusahaan. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut dapat terjadi dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh pihak pengelola perusahaan. Transaksi afliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh perusahaan atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan atau dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan. Hal ini dapat disinyalir sebagai suatu permasalahan yang berpotensi untuk merugikan pemegang saham, terutama pemegang saham minoritas. Penyebabnya karena pengelolaan perusahaan dilakukan dengan tidak benar dan tidak diterapkannya Good Corporate Governance dengan baik oleh perusahaan.
Skripsi ini mengemukakan bagaimana implemenasi prinsip Good Corporate Governance dalam transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan pada PT Matahari Putra Prima Tbk di Pasar Modal. Permasalahan dalam skripsi ini adalah implementasi prinsip Good Corporate Governance dalam transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan di Pasar Modal, bagaimanakah jika prinsip Good Corporate Governance diterapkan pada transaksi afiliasi yang mengandung benturan kepentingan pada penjualan saham PT Matahari Departemen Store Tbk yang dimiliki oleh PT Matahari Putra Prima Tbk, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang saham independen pada kasus penjualan saham milik PT Matahari Putra Prima Tbk.

Differences between the position of the majority shareholders with minority shareholders or the organizer within a company are not infrequently lead to a conflict of interest (conflict of interest). This can happened because the transaction containing the conflict of interest, transactions in which there are some difference in economic interest of the company. Transactions that contain conflict of interest may occur in affiliate transactions undertaken by the manager of the company. Affiliate transaction is a transaction undertaken by the company or companies controlled by an affiliate of the company or the members of the Board of Directors, Board of Commissioners, or major shareholder of the Company. It can be pointed out as a problem that potential to harm shareholders, especially minority shareholders. The reason is because company's management is not arrange correctly and failed to apply good corporate governance well.
This thesis suggests how to apply principle of Good Corporate Governance in affiliate transactions that contain conflict of interest in PT Matahari Putra Prima Tbk in Capital Market. . Problems in this thesis are the implementation of the principle of Good Corporate Governance in affiliate transactions that contain conflict of interest in capital market, how if the principle of Good Corporate Governance applied to affiliate transactions that contain conflict of interest on the sale of shares in PT Matahari Department Store Limited which is owned by PT Matahari Putra Prima Limited, and the form of legal protection can be provided to the independent shareholders on the sale of shares owned by PT Matahari Putra Prima Tbk.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1618
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Odang, Mudita Chitta
"ABSTRAK
Setiap perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya tidak akan terlepas dari suatu
aksi korporasi. Aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut kerapkali
berupa suatu transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Metode penelitian
yang akan digunakan dalam penulisan tesis ini adalah bersifat yuridis kepustakaan
dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpulan data yang
digunakan berupa studi dokumen, wawancara dan metose analisis data digunakan
secara kualitatif. Transaksi benturan kepentingan adalah transaksi yang mengandung
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis
pribadi direktur, komisaris, pemegang saham utama perusahaan atau pihak terafi liasi
dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama. Pada prakteknya, ternyata tidak
seluruh transaksi benturan kepentingan merupakan suatu transaksi yang tergolong
kedalam transaksi benturan kepentingan. Sepanjang transaksi benturan kepentingan
tersebut telah dilakukan secara wajar, dengan harga yang wajar dan dengan
keterbukaan, maka transaksi yang mengandung benturan kepentingan tersebut
seakan-akan bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang
memiliki benturan kepentingan. Agar memberikan gambaran yang jelas, maka dalam
penulisan ini diambil contoh kasus mengenai transaksi benturan kepentingan yang
dilakukan oleh PT Bank Mega, Tbk berupa transaksi penyewaan ruangan kantor oleh
PT Bank Mega, Tbk kepada perusahaan-perusahaan afiliasinya. Untuk melindungi
kepentingan para pemegang saham, terutama pemegang saham independen terhadap
suatu transaksi benturan kepentingan yang dilakukan oleh perusahaan maka Badan
Pengawas Pasar Modal melalui Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor
IX.E.l, mensyaratkan agar perusahaan yang akan melakukan transaksi yang
mengandung benturan kepentingan terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan
dari pemegang saham independen. Persyaratan tersebut apabila diaplikasikan
kedalam contoh kasus ternyata dari segi bisnis tidak membawa keuntungan apapun
bagi perusahaan, oleh karenanya perlu dipertimbangkan lagi bagi Badan Pengawas
Pasar Modal untuk menciptakan suatu peraturan mengenai transaksi benturan
kepentingan yang sifatnya lebih fleksibel dengan memperhatikan nilai ekonomis,
tanpa mengurangi tujuan peraturan yaitu perlindungan hukum bagi para pemegang
saham independen.

ABSTRACT
Every company in doing its business activities shall once in a while be confronted
with a corporate action. Those corporate actions often include transactions that
contain conflict o f interest. The research method that is used to complete this thesis is
done jurisdictionally bibliographical and the type of data that is utilized is secondary
data. Qualitative document studies, interview and data analysis are used to compile
this thesis. A conflict o f interest transaction is a transaction where the economic
interest o f the company differs from the personal economic interest o f its directors,
commissioners and/or majority shareholders. In practice, not all transactions which
contain conflict o f interest can be classified into a conflict o f interest transaction. As
long as the transaction containing conflict o f interest is done with fairness, fair price
and disclosure, the transaction which contains a conflict o f interest will not look like
a transaction done by parties having a conflict o f interest. To give a clearer picture,
this thesis takes the case example o f the conflict of interest transaction involving PT
Bank Mega, Tbk in the form o f an office space lease transaction between PT Bank
Mega, Tbk and its affiliated companies. To protect the interest o f the shareholders,
especially the independent shareholders against such acts o f conflict o f interest
transactions done by companies, the Capital Market Supervisory Agency through
Regulation o f the Capital Market Supervisory Agency Number IX.E.l, requires
companies wishing to engage in a transaction containing a conflict o f interest, to get
a prior approval from its independent shareholders. This requirement, brought to
application in the case example obviously does not bring any profit for the company
from business point o f view. Hence, the Capital Market Supervisory Agency should
reconsider to create a more flexible regulation on conflict of interest transactions
with due regard to the economic value and without disregarding its aim to provide
legal protection to the independent shareholders of the company."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T36987
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>