Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146481 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Jeane Neltje Saly
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2001
332.6 JEA p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Retno Wulandari
"Kegiatan pokok perdagangan eceran melakukan penjualan barang secara langsung kepada konsumen akhir dalam partai kecil. Bentuk usaha eceran terdiri dari usaha eceran tradisional dan modern. Bentuk usaha eceran secara tradisional umumnya masih menggunakan sarana toko atau pasar dan merupakan usaha perorangan dengan jumlah barang yang dijual terbatas macam dan jumlahnya. Bentuk usaha eceran lain adalah usaha eceran modern dengan modal besar yang menjual beragam barang (lengkap) dan memiliki tempat-tempat usaha yang strategis dengan berbagai sarana dan prasarana (one-stop shopping).
Ekspansi usaha pedagang eceran besar dan juga dengan terbukanva perdagangan eceran bagi penanam modal asing menimbulkan kekhawatiran usaha pedagang eceran kecil akan hancur. Selain itu, usaha perdagangan eceran dengan storeiless store seperti multilevel marketing, TV Shopping, dan lain-lain juga menambah persaingan dalam usaha eceran. Berdasarkan pengertian ini, persaingan yang terjadi dalam perdagangan eceran adalah antara sesama pedagang eceran besar baik lokal maupun asing. Meskipun demikian usaha untuk melindungi kepentingan pedagang eceran kecil sekaligus meningkatkan kualitas usahanya perlu dilakukan baik dari pihak pemerintah, khususnya Departemen Perindustrian dan Perdagangan, organisasi pedagang eceran, maupun akademisi. Usaha-usaha pokok dimaksud meliputi lokasi usaha, program kemitraan, dan perlindungan hukum.
Aspek perlindungan hukum yang masih perlu diperbaiki mencakup perizinan usaha, permodalan, kemitraan, distribusi barang dan persaingan usaha. Pengertian persaingan usaha yang sehat tidak hanya mencakup ketentuan hukum tertulis, namun mencakup pula pengertian hukum tidak tertulis seperti etika bisnis. Untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat dalam usaha eceran terdapat dua Cara pokok, yaitu perbaikan peraturan perundang-undangan di bidang usaha eceran serta penegakannya dan peningkatan kualitas usaha pedagang eceran kecil.

The main activity of retailing business is to sell goods in small quantities to the end user. There are traditional and modern retailing businesses. The traditional retailing business usually uses shop or market in selling its limited quantity and variety of goods. The modern retailing business that owns big capital sells various goods. Its store locates in strategic business area and has modern facilities (one-stop shopping). This retailer is called big retailer.
The concern of the destruction of small retailers comes up since the expansion of the local big retailers as well as the disclosure of retailing business for foreign investment. The store less store such as multi-level marketing, TV Shopping, etc increases the competition on retailing business. Based on this research, the competition of retailing business occurs among local and foreign big retailers. The small retailers needs the government, particularly the Department of Industry and Commerce, retailers' organization, and academic institution assistance to protect the interest of small retailers as well as to enhance the quality of their businesses. Such assistances include the business location, partnership program and legal protection.
The aspects of legal protection that needs to be improved are business permit, capitalization, partnership, distribution of goods and business competition. The meaning of fair business competition covers the written law and unwritten law such as business ethics. There are two main methods in protecting the unfair competition on retailing businesses, i.e. the improvement of regulations on retailing business and its enforcement, as well as the enhancement of business quality of small retailers."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Lidia Hayati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24902
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Caloh, Inrepid King Elmus
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993
S23095
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Agung Pambudi
"Saat ini, industri benih hortikultura dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan pasar. Di sisi lain, industri multinasional berkontribusi penting dalam penyediaan benih dan perkembangan industri benih hortikultura di Indonesia. Dengan terbitnya Undang-undang No. 13 tahun 2010, investasi asing di industri benih hortikultura akan dibatasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) pada tahun 2014.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat adanya regulasi pembatasan investasi asing pada sektor industri benih hortikultura, serta untuk mendapatkan alternatif kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Penelitian ini menggunakan Metode Checklist Persaingan OECD tahun 2007 yang di serangkaian pertanyaan dan evaluasi menyeluruh mengenai pengaruh persaingan yang mungkin timbul pada industri dan pasar benih hortikultura, melalui wawancara, studi literatur, dan data pendukung dari instansi terkait.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan pembatasan investasi asing berpotensi menghambat perkembangan dan persaingan di pasar, yaitu : (1) meningkatan konsentrasi pasar; (2) munculnya hambatan memasuki pasar melalui pembatasan penyediaan modal perusahaan; (3) mengurangi kesejahteraan konsumen; (4) menghambat inovasi; dan (5) menghambat pertumbuhan pasar.
Terkait hal ini, perlunya dilakukan peninjauan kembali kebijakan pembatasan investasi asing di sektor industri hortikultura dengan mempertimbangkan : (1) kualitas benih hortikultura di pasar; (2) harga benih hortikultura di pasar; (3) ketersediaan dan keragaman benih hortikultura di pasar; (4) Hak Kekayaan Intelektual ; (5) perkembangan inovasi dan transfer teknologi; (6) perkembangan plasma nutfah; dan (7) pertumbuhan pasar perdagangan benih hortikultura.

Nowadays, the domestic horticultural seed industry has not yet been able to fulfill the market demand. On the other hand, multinational industry has an important contribution in supplying seeds and in developing horticultural seed industry in Indonesia. With the issuance of the Law No. 13 of the year 2010, the foreign investment in the horticultural seed industry will be limited maximally 30% (thirty per cent) by the year 2014.
This research aims to discover the impacts incurred due to the regulation of foreign investment limitation in the horticultural seed industry sector, and to acquire an alternative policy to deal with the issue.
The research used the 2007 OECD Competition Checklist Method whose set of questions and entire evaluation are about the influence of the competition which might incur in the industry and market of horticultural seeds, through interview, literature study, and supporting data from relevant bodies.
Based on the research results, it is discovered that the policy of foreign investment limitation has the potential to hamper the development and competition in the market because it can: (1) increase market concentration; (2) cause some obstacles to appear to enter the market through the limitation of company capital supply; (3) reduce the welfare of the customers; (4) hamper innovation; and (5) hamper market's growth.
In relation to those, it is necessary to review the policy of foreign investment limitation in the horticultural seed industry by considering: (1) horticultural seed quality in the market; (2) horticultural seed prices in the market; (3) the availability and variety of horticultural seeds in the market; (4) Intellectual Property Rights; (5) innovation development and technology transfer; (6) germplasm development; and (7) horticultural seed trading market growth."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2012
T31081
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jason Octavio Tigris
"Rumah Susun merupakan suatu bentuk penyelesaian dari masalah kependudukan yang banyak terjadi di negara-negara dengan jumlah penduduk yang besar dan luas tanah yang terbatas. Pembangunan rumah susun juga ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat kurang mampu dari negara tersebut untuk memperoleh pemukiman sebagai salah satu bentuk kebutuhan pokok dari manusia. Seiring berkembangnya ekonomi secara global, maka tidak dapat dihindari lagi masuknya investasi asing di suatu negara. Rumah susun sebagai salah satu alternatif hunian tentu saja memiliki daya tarik tersendiri bagi para investor asing khususnya bagi yang hendak menetap di negara tersebut. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang menyadari pentingnya rumah susun dalam faktor investasi asing dan telah menerbitkan peraturan-peraturan yang mengatur terkait kepemilikan rumah susun bagi orang asing. Singapura sebagai negara tetangga Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sistem rumah susun paling sukses di dunia dimana hampir seluruh dari masyarakatnya tinggal di rumah susun baik yang dibangun pemerintah ataupun pihak swasta. Singapura juga memiliki peraturan-peraturan khusus terkait kepemilikan rumah susun bagi orang asing mengingat kedudukan Singapura di Asia Tenggara sebagai salah satu pusat finansial dan ekonomi. Maka perlu dilakukan perbandingan hukum antara peraturan rumah susun di Indonesia dan Singapura serta dampak peraturan tersebut atas investasi asing.

Flats are a form of settlement of population problems that often occur in countries with large populations and limited land areas. The construction of flats is also intended to provide opportunities for underprivileged people from that country to obtain housing as a form of basic human needs. As the global economy develops, it is inevitable for foreign investment to enter a country. Flat as one of the alternative housing, of course, has its own charm for foreign investors, especially those who want to stay in the country. Indonesia as a developing country realizes the importance of flats in the foreign investment factor and has issued regulations that regulate the ownership of flats for foreigners. Singapore as a neighboring country to Indonesia is one of the countries that has the most successful flat system in the world where almost all of its people live in flats built by the government or the private sector. Singapore also has special regulations regarding the ownership of flats for foreigners considering Singapore's position in Southeast Asia as a financial and economic center. So it is necessary to make a legal comparison between the regulations for flats in Indonesia and Singapore and the impact of these regulations on foreign investment."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Enzelin Sariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2009
T27354
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>