Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 102140 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simbolon, Parasian
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S23871
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Winanto
"ABSTRAK
Penawaran Umum merupakan salah satu corporate action
yang banyak dilakukan oleh perusahaan guna mengembangkan dan
merestrukturisasi perusahaan melalui pasar modal. Untuk dapat
melakukan Penawaran Umum, maka Emiten harus menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam. Tujuan pendaftaran
emisi efek adalah untuk memenuhi persyaratan disclosure
(keterbukaan) terhadap fakta-fakta penting (material facts)
tentang kegiatan usaha Emiten, termasuk efek yang ditawarkan.
Dokumen yang wajib disampaikan dalam rangka Pernyataan
Pendaftaran antara lain adalah Prospektus dan dokumen lain
yang salah satunya adalah laporan pemeriksaan dari segi
hukum. Laporan pemeriksaan dari segi hukum dibuat oleh
Konsultan Hukum sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Untuk
dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, konsultan
hukum wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Konsultan
hukum diwajibkan untuk senantiasa dapat bersikap independen
dan obyektif dalam menjalankan profesinya. Kepentingan publik
(investor) menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh
konsultan hukum pasar modal. Hal ini dikarenakan pendapat
hukum yang akan dikeluarkannya akan sangat penting dalam
mempengaruhi keputusan publik sebagai investor (pemodal)
dalam menentukan keputusan investasinya di pasar modal. Dalam
melakukan pemeriksaan hukum, maka konsultan hukum wajib
mematuhi Standar Profesi yang ditetapkan oleh HKHPM. Standar
Profesi tersebut mencakup Standar Pemeriksaan Hukum dan
Standar Pendapat Hukum. Namun dalam praktiknya, terdapat
dugaan atau kemungkinan bahwa konsultan hukum dalam melakukan
pemeriksaan hukum dan memberikan pendapat hukum tidak sesuai
dengan Standar Profesi. Akibat yang mungkin timbul adalah
investor yang mengandalkan informasi kondisi emiten yang
sudah diperiksa konsultan hukum tersebut, mengalami kerugian
karena kualitas efek yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan
yang sebenarnya. Oleh karena itu, konsultan hukum wajib
bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan dalam
melakukan pemeriksaan hukum dan memberikan pendapat hukum.
Tanggung jawab tersebut dapat berupa sanksi pidana penjara
atau denda, tanggung jawab secara perdata untuk memberikan
ganti kerugian atas kesalahan dalam membuat pendapat hukum,
sanksi administratif yang ditetapkan oleh Bapepam, dan sanksi
atas pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh Dewan
Kehormatan HKHPM."
2005
S24338
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Alberto Elieser Mangatas Gompar
"Terhadap perusahaan yang ingin mendapatkan pendanaan untuk mengembangkan usahanya selain dari lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya bisa melalui pasar modal. Dalam menawarkan saham, emiten wajib membuat prospektus yang merupakan informasi secara tulisan yang terkait initial public offering suatu emiten, dimana tujuannya pemegang saham publik tertarik untuk membeli efek atau saham yang dikeluarkan oleh emiten. Dalam menyampaikan prospektus tersebut tentunya wajib memuat informasi dan fakta material yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, telah mengeluarkan beberapa pengaturan terkait dengan penyampaian prospektus. Prospektus merupakan dokumen utama bagi pemegang saham publik untuk menentukan apakah akan memesan atau tidak atas efek yang ditawarkan tersebut. Dalam penyampaian prospektus tersebut Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia berperan untuk memeriksa kecukupan fakta material yang disampaikan dalam prospektus. Begitu juga konsultan hukum pasar modal selaku profesi penunjang pasar modal wajib menyampaikan fakta material dalam prospektus. Sehingga dalam hal Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia maupun konsultan hukum tidak melakukan kewajibannya maka turut bertanggungjawab atas kelalaian yang dilakukan berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Begitupun pemegang saham publik wajib diberikan perlindungan hukum atas saham yang telah dibeli berdasarkan informasi yang tidak disampaikan oleh emiten dalam prospektus berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

For the companies that required funding to develop their business apart from banking institutions or other financial institutions can go through the capital market institutions. In offering shares the prospective issuer must prepare a prospectus which is in writing information related to the initial public offering of an issuer in which the objective of prospective public shareholders will interested in ordering securities or shares issued by the prospective issuer. In submitting the prospectus, the prospective issuer is obliged to fulfill all of the information and material fact determined by Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges. The Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges has issued several regulations related to the submission of prospectus. Prospectus is the main document for potential public shareholders to determine whether or not to buy the offered shares. For process of submission of the prospectus, the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges in charge of reviewing the fulfillment of material fact in prospectus. Capital market legal consultant as one of the capital market supporting professionals obliged to submit material fact in prospectus. In case that the Financial Service Authority and Indonesia Stock Exchanges and legal consultant did not comply with their obligation, therefore each of them responsible for the default based on Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market. In hence, public shareholders required to have legal protection on shares that have been purchased based on information not submitted by prospective issuers based on Article 30 law number 21 Year 2011 on Financial Service Authority and Article 111 Law Number 8 Year 1995 on Capital Market."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ikhwan Aulia Fatahillah
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah-masalah
mengenai bagaimana dukungan peraturan perundang-undangan di
Indonesia terhadap proses privatisasi PT Jasa Marga dengan
menggunakan metode Inltial Public Offering.Penelitian ini
menggunakan metode penelitian normatif yang didukung data di
lapangan sebagai penunjang.Tap MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang
GBHN Tahun 1999 - 2004 yang menyatakan bahwa bagi BUMN yang
usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk
melakukan privatisasi melalui pasar modal. Prosedur kebijakan
privatisasi BUMN kemudian diperkuat dan diatur dalam Undangundang
Nomor 25 Tahun 2000 Tentang P R O P E N A S Tahun 2000 - 2004,
yang salah satu kegiatan pokoknya adalah kewajiban pemerintah
untuk meningkatkan pemanfaatan kepemilikan BUMN melalui proses
privatisasi. Selain itu, kebijakan privatisasi BUMN diperkuat
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang
menjadi dasar hukum dalam pengelolacin dan pengawasan
BUMN.Temuan dalam penelitian ini adalah bahwa pemerintah
Indonesia sudah memiliki dasar hukum dan peraturan-peraturan
yang relatif lengkap dalam melakukan proses privatisasi PT Jasa
Marga dengan menggunakan metode Initial Public Offering, akan
tetapi metode Initial Public Offering (IPO) di pasar modal bisa
dikatakan dapat mendatangkan manfaat bagi pemerintah dan
masyarakat Indonesia apabila setelah privatisasi tersebut, PT
Jasa Marga mampu bertahan hidup dan berkembang di masa depan,
mampu menghasilkan keuntungan, dan juga dapat memberdayakan
kemampuan perusahaannya. Namun implementasi kebijakan
privatisasi PT Jasa Marga melalui penjualan saham di pasar
modal akan menemui kendala apabila, belum adanya komitmen yang
tinggi di kalangan pemerintah untuk mengembangkan PT Jasa Marga
ke arah yang lebih baik, belum tuntasnya sosialisasi mengenai
aspek hukum kebijakan privatisasi PT Jasa Marga, baik untuk
manajemen, kalangan investor maupun masyarakat luas dan
lemahnya law enforcement di Indonesia yang bisa mengakibatkan
tingkat kepercayaan investor dalam dan luar negeri terhadap
kebijakan privatisasi di Indonesia masih rendah. Dengan
demikian, privatisasi PT Jasa Marga dengan menggunakan metode
Initial Public Offering (IPO) di pasar modal diharapkan mampu
meningkatkan kinerja perusahaan, mampu menerapkan prinsipprinsip
good Corporate governance dalam pengelolaan
perusahaannya, mampu meningkatkan akses ke pasar internasional,
terjadinya transfer ilmu pengetahuan dan teknologi dan
terjadinya perubahan budaya kerja.

ABSTRACT
This research has the objective to answer the problems subject
how is the support of the regulation in Indonesia upon the
process of PT. Jasa Marga privatization by using Initial
Public Offering Method. This research used the normative
research method that supported by the data from the jobsite as
the supporter. The decree of the MPR Number IV /MPR/1999
subject GBHN Year of 1999 until 2004 states for the BUMN
that its efforts don't have any relations with public
interest is pushed to conduct the privatization through the
stock exchange. The procedure of SoE privatization policy is
then strsngthened and managed in the Regulation Number 25 Year
of 200 Subject PROPENAS Year of 2000 - 2004 that one of its
main activity is the obligation of the government to increase
the beneficial of the ownership of the SoE through the process
of privatization. Besides, the SoE privatization policy is
strengthened by the Regulation Number 19 Year of 2003 Subject
the SoE becomes the fundamental legal in the management and the
supervising of the SoE. Finding in this research is that the
government of Indonesia has owned the fundamental legal and the
relative complete regulations in conducting the process of
privatization of PT Jasa Marga by using the Initial Public
Offering Method but the Initial Public Offering (IPO) method
in the stock exchange can be said that it may result the
benefit for the government and the people of Indonesia if after
the privatization, PT Jasa Marga be able to survive and will
develop in the future, able to yield the benefit and also
able to empower the company ability. But the implementation of
the PT. Jasa Marga privatization policy through the selling of
its shares in stock exchange will face the problem if it
doesn't have high commitment in the government lines to develop
PT. Jasa Marga to better direction; incompleteness of its
socialization, subject the legal aspect of PT. Jasa Marga
privatization policy, either for management, the investors
parties, and wide society and the weakness of the law
enforcement in Indonesia that may cause the level of the trust
of domestic and foreign investors to the privatization policy
in Indonesia is still low. By that reason PT. Jasa Marga
privatization by using the Initial Public Offering (IPO) in
the stock exchange is expected be able to increase the
performance of the company, able to apply the principles of
good Corporate governance in the management of its company,
able to increase the access to international markets, the
happening of the transferring of knowledge and technology
and the happening of the change of the work culture."
2008
T37071
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Sampurno Budisetianto
"Thesis ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi Investor Publik pada proses Penawaran Umum Perdana atas Saham terkait dengan Prinsip Materialitas. Prinsip Materialitas adalah kewajiban untuk membuka Informasi atau Fakta yang bersifat Material kepada publik sehingga Investor Publik dapat mementukan sikapnya untuk melakukan atau tidak melakukan investasi atas Efek yang ditawarkan. Permasalahan hukum timbul apabila perumusan materialitas atas suatu fakta atau informasi pada peraturan perundangan-undangan tidak jelas atau rinci sehingga akan merugikan Investor Publik.
Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, Thesis ini melakukan studi perbandingan mengenai bagaimana penerapan Prinsip Materilitas di Amerika Serikat dan Indonesia melalui studi perbandingan kasus. Tujuan studi perbandingan adalah untuk mendapatkan jawaban bagaimana memberikan perlindungan hukum bagi Investor Publik di Indonesia terkait dengan Prinsip Materialitas dan memberikan alternatif penyelesaian pokok permasalahan melalui penggunaan Teori Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum (Economic Analysis of Law) yang dikemukakan oleh Richard A. Posner.

This Thesis concerns with legal protection for public investor related to Materiality Principle in the process of Going Public. The Materiality Principle is a duty to disclose information or fact that is material to public. With this material information or fact, public investor then could make their investment decision. Legal issues will incur if the Securities Law does not sufficiently define the formulation of materiality of any given information or fact. This situation will have the potential to encourage losses to public investor.
To find solution of this problem, this Thesis has made research on the application of Materiality through comparative case study in the United States of America and Indonesia. The purpose of using comparative case study in this Thesis is to find the best solution on how to protect public investor in Indonesia regarding the application of Materiality Principle. This Thesis also try to give alternative solution to formulate the materiality by using the Theory of Economic Analysis of Law which is introduced by Richard A. Posner.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31429
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nabil Abduh Hilabi
"Sebagai perusahan yang berkembang diindustri media informasi seperti televisi, radio dan media cetak, PT.Media Citra Nusantara Tbk (PT.MNC), selanjutnya melakukan suatu langkah corporate action yaitu melakukan penawaran umum atas saham miliknya melalui pasar modal di Indonesia pada tanggal 15, 18 dan 19 Juni 2007. Adapun jumlah dana yang akan terserap sebesar Rp3.712.500.000.00 (tiga triliun tujuh ratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan harga penawaran saham dalam prospektus sebesar Rp900.00 (Sembilan ratus rupiah). Penawaran umum yang dilakukan oleh PT.MNC ini kemudian mendapat sambutan yang baik oleh para investor dengan membeli saham PT.MNC tersebut, namun ada seorang investor yang merasa dirugikan atas pembelian saham PT.MNC tersebut, dimana investor tersebut menggangap telah terjadi pelanggaran dalam prinsip keterbukaan informasi pada prospektus yang dibuat oleh PT.MNC yang mengakibatkan turunnya nilai saham PT.MNC. Selanjutnya oleh investor dilakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011. Dalam bahasan tulisan ini, akan dibahas apakah penawaran umum PT.MNC telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta apa yang dimaksud dengan suatu prospektus yang menyesatkan di Pasar Modal dan bagaimana cara investor mendapatkan perlindungan hukum akibat prospektus yang menyesatkan.

As a company that develops information media such as television, radio and printing media media, PT.Media Nusantara Citra Tbk(PT.MNC), perform a step further corporate action is to do his initial public offering of shares through the capital market in Indonesia on the 15th, 18th and June 19th, 2007. The amount of funds that will be absorbed by Rp3.712.500.000.00 (three trillion seven hundred and twelve billion five hundred million rupiahs ) at the offering price of shares in the prospectus is Rp900.00 (Nine hundred rupiahs). Initial Public Offering made by this PT.MNC then received a good reception by investors to buy shares of PT.MNC on this Initial Public Offering, but there is an investor who feels aggrieved over PT.MNC purchase of shares, where this investor consider there is a breach in the principle of full disclosure information in the prospectus prepared by PT.MNC resulting drop in share value of PT.MNC. This Investor then conducted a lawsuit to Central Jakarta District Court in 2011. In the discussion of this paper, we discuss whether PT.MNC Initial Public Offering in accordance with existing regulations, as well as what is meant by a misleading prospectus in the Capital Market and how investors obtain legal protection due to a misleading prospectus."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1615
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rita Triastuti
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36406
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Josef Orth Edward P
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24763
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sitompul, Asril
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000
332.6 SIT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>