Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 57232 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Merry Yusuf
"ABSTRAK
Poligami adalah suatu bentuk perkawinan dimana seorang laki-laki memiliki lebih dari seorang istri, bisa 2, 3, atau 4 orang. Di Indonesia dalam perkawinan pada azasnya dianut monogami, tetapi poligami diperbolehkan dalam hal apabila pemohon memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974. Dalam prakteknya poligami sering itu sendiri sering diselewengkan. Hal ini dikarenakan banyak faktor yang menyebabkan orang untuk menikah lagi, setelah dia melakukan perkawinan sebelumnya. Sehingga banyak orang melakukan perkawinan poligami dibawah tangan. Karena pada umumnya perkawinan yang dilakukan dibawah tangan adalah jenis perkawinan poligami. Sebagaimana Islam membuka peluang untuk berpoligami. Misalnya : Pegawai negri yang takut dipecat berdasarkan PP 10/1983 maupun karena tidak mungkin diizinkan oleh istrinya dirumah. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk membahas masalah Poligami Menurut Hukum Islam Ditinjau dan Sudut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 terutama akibat hukum dari poligami yang dilakukan dibawah tangan karena akan mempersulit bahkan merugikan baik bagi istri maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut didalam hal mendapat tunjangan nafkah dan dalam masalah kewarisan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
T. Elvira Sjarif
"ABSTRAK
Li'an adalah suatu bentuk putusnya hubungan perkawinan dalam Hukum Islam dimana suami menuduh isterinya berzina. Sedangkan arti kata Li'an adalah sumpah La'nat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima La'nat Tuhan.
Li'an ini terjadi apabila suami menuduh isterinya berbuat zina padahal tidak mempunyai saksi kecuali dirinya sendiri, dimana seharusnya si suami dikenakan hukuman menuduh zina tanpa saksi yang cukup yaitu dera ( cambuk ) 80 kali, diatur dalam Q. XXIV : 4, Q. XXIV : 6.
Li'an menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah sangkalan sangkalan sahnya anak dengan pembuktian bahwa isterinya berbuat zinah atau anak yang dilahirkan adalah hasil perbuatan zinah atau kalau tidak dapat membuktikannya dilakukan sumpah bagi para pihak yang berkepentingan yaitu suami dan Isteri tersebut.
Sebelum membahas masalah Li'an maka penulis terlebih dahulu harus mempelajari masalah perkawinan karena sebelum terjadinya Li'an harus ada suatu perkawinan.
Perkawinan menurut Islam ada1ah nikah yang berarti melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikat diri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua pihak yang berdasarkan suka rela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup
berkeluarga yang diliput rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah.
Perkawinan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sahnya suatu perkawinan menurut Hukum Islam adalah dengan terlaksananya akad nikah yang memenuhi syarat dan rukunnya. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukurn masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Li'an adalah salah satu bentuk putusnya hubungan perkawinan yang lain adalah : Talaq, talaq ta'liq, Ila, Zhihar, Khuluk dan Mubara-ah, Fasakh, Murtad.
"
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oktarini Damayanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hedy Jovanka Warokka
Universitas Indonesia, 1986
S19994
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mokoginta, Muhammad Soleh
"ABSTRAK
Di Dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No.l Tahun 1974 ditegaskan, pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami hal inipun berlaku bagi Hukum Islam, lalu timbul pertanyaan kenapa sesama Muslim mengatakan bahwa Perkawainan menurut Hukum Islam itu adalah Poligami, hal ini karena adanya kepentingan pribadi politis dari para orientalis dan tentu saja tidak disalahkan mereka yang memang salah dalam menafsirkan, tetapi yang pokok adalah karena mereka yang mengangap prinsipnya poligami disebabkan mereka itu meninggalkan satu garis hukum dan kemudian juga tidak mengemukakan ayat-ayat yang lain mereka memulai dari garis hukum ke dua yaitu Maka kawinlah oleh
kamu perempuan-perempuan itu 2, 3 dan 4, jadi jelaslah bahwa azas perkawinan dalam Hukum Islam adalah monogami.
Ketentuan tersebut dalam AL QURAN Surah IV ayat 3, yang pada akhir ayat tersebut
... Kalau kamu tidak-akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri kamu itu seyogyanyalah kamu mengawini seorang perempuan saja
.... kawin dengan seorang perempuan itulah yang paling dekat bagi kamu untuk kamu tidak berbuat aniaya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suryati Ananda
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Bastian
"ABSTRAK
Undang-undang Perkawinan no. 1 tahun 1974 merupakan salah satu ketentuan hukum bagi terwujudnya pembangunan manusia seutuhnya sepertl yang dicanangkan dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) RI. Sebagai hukum positif di negara Republik Indonesia, UUP banyak mempengaruhi (aspek) kehidupan masyarakat Indosia yang mayoritas beragama islam ini.
Tulisan dibuat guna melibat dan mempelajari sejauh manakah pengaruh UUP (terutama pasal-pasal yang bersentuhan dengan hukum Islam) terhadap kehidupan masyarakat muslim Indonesia dalam kenyataannya (dalam praktek/pelaksanaan UUP). Untuk itu digunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara (metode penelitian lapangan).
Ternyata praktek/pelaksanaan UUP menunjukkan masih adanya penyimpangan-penyimpangan yang pada pokoknya berpangkal dari penafsiran terhadap pasal-pasal dalam UUP yang dalam beberapa hal perumusannya memang memungkinkan penafsiran yang berbeda-beda (perumusannya tidak tegas) disamping banyak pula orang-orang yang berkecimpung dalam masalah hukum (perkawinan) ini tidak atau kurang menguasai UUP dan berbagai peraturan pelaksanaannya serta kurang menyimak latar belakang penyusunannya dan kurang mengetahui bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Penyimpangan-penyimpangan yang merupakan permasalahan ini tentu saja harus dicari jalan penyelesaiannya agar tidak berlarut-larut dan UUP dapat dilaksanakan sesuai dengan keinginan/ketentuan UUP itu sendiri. Untuk itu perlu ditingkatkan penyuluhan mengenai UUP yang ditujukan tidak saja terhadap masyarakat tetapi juga terhadap para pelaksana UUP disamping menyusun/membuat Peraturan Pelaksanaan UUP yang lebih lengkap, tegas dan jelas karena belum semua ketentuan dalam UUP yang mempunyai peraturan pelaksanaannya.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Kasan
Jakarta: Universitas Indonesia, 1998
S20832
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Rifai
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Shinta Sasanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>