Ditemukan 121673 dokumen yang sesuai dengan query
Universitas Indonesia, 1991
S25402
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Asrul Wahyanto
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S25378
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Soegiono
"
ABSTRAKTujuan penulisan skripsi ini secara umum adalah untuk memperoleh gambaran tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk menggambarkan tentang Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, agar supaya masyarakat mengetahui adanya kepastian hukum terhadap sengketa - sengketa tata usaha negara. Metode yang dipergunakan dalam penulisan ini ialah metode deskriptif. Salah satu ciri Negara Hukum Modern atau Negara Hukum dalam arti luas adalah adanya Peradilan Administrasi (istilah di Indonesia adalah Peradilan Tata Usaha Negara). Di Indonesia kebutuhan akan Peradilan Tata Usaha Negara ini disebabkan oleh perkembangan di segala bidang kehidupan yang pesat dan konpleks, yang pada gilirannya menuntut pula perkembangan di bidang hukum. Desakan itulah yang menyebabkan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang akan segera disusul oleh badan-badam peradilannya, Dengan demikian, masyarakat pencari keadilan dapat memastikan di pengadilan mana mereka dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi. Pola yang dianut Peradilan ini, tidak meniru suatu bentuk yang sudah ada dari suatu negara, melainkan disesuaikan dengan falsafah negara Pancasila dan sistem pemerintahan negara Indonesia. Bidang yang akan muncul dalam kompetensi peradilan adalah : peran hakim, jenis sengketa, cara penyelesaian sengketa serta hubungan peradilan dengan peradilan yang lain. Peradilan ini merupakan pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, merupakan pula realisasi pasal 24 Undang-undang Dasar 1945. pelaksanaan tenyang Untuk mengetahui dan memahami Peradilan Tata Usaha Negara, seseorang mau tidak mau terlebih dahulu harus mengetahui Hukum Administrasi Negara, Ilmu-ilmu Sosial lainnya dan pengetahuan tentang manajemen, karena bidang tata usaha negara ini amat luas. Seorang hakim tata usaha negara dituntut keadaan yang demikian. Akhirnya, kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa Peradilan Tata Usaha Negara memang sudah'saatnya harus berada dalam kehidupan bangsa Indonesia, yaitu suatu badan Peradilan yang khusus untuk sengketa tata usaha negara sehingga sengketa-sengketa tata usaha negara itu tidak lagi diselesaikan melalui badan peradilan yang lain."
1989
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Jakarta: Departemen Kehakiman RI, 1986
342.066 IND p
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Martiman Prodjohamidjojo
Jakarta: Pradnya Paramita, 1997
347.06 MAR h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Pradnya Paramita, 1991
342.066 4 KAN h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Christine S.T. Kansil
Jakarta: Pradnya Paramita, 1988
342.066 4 KAN h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Thomas Subroto
Semarang: Dahara Prize, 1994
342.06 THO t
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Abdul Ravy Rasyid
"
ABSTRAKKeberadaan Peradilan Administrasi dalam negara Republik Indonesia adalah suatu "conditio sine qua non" dari Negara Hukum Pancasila. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 1986, Peradilan Administrasi atau yang dapat juga disebut sebagai Peradilan Tata Usaha Negara, secara resmi berdiri. Namun, penerapan dari undang-undang ini masih memerlukan waktu yang cukup lama untuk dapat berlaku secara efektif. Dan karena itu implementasinya masih akan menimbulkan berbagai permasalahan yang harus segera diatasi sebelum lembaga ini dapat berjalan dan berfungsi. Permasalahan itu, antara lain, belum jelasnya atau belum lengkapnya suatu ketentuan yang terdapat di dalam undang-undang ini. Hal ini akan menimbulkan berbagai kesulitan apabila ketentuan itu hendak diterapkan. Menyadari bahwa lembaga ini adalah suatu yang relatif baru, maka pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap atau tidak akan dilaksanakan sekaligus. Hal ini akan menimbulkan berbagai implikasi yang jalan keluarnya harus dilakukan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan. Sebab, kalau implementasinya tidak jelas itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan kevakuman hukum. Dapat dimaklumi bahwa kekurangan yang terdapat dalam undang-undang ini, atau keterbatasan wewenang dari lembaga ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang rasionil. Namun, diharapkan bahwa dalam perkembangannya nanti lembaga ini akan lebih luas kompetensinya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2003
S22102
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library