Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 181243 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Komang Setiabudi
"Film merupakan media multi dimensional, dan menyangkut aneka hak cipta. Banyak ciptaan-ciptaan yang ada hak ciptanya dimanfaatkan. Ciptaan-ciptaan itu diantaranya adalah cerita, lagu (musik), dan mungkin suatu tarian. Produser film tidak boleh menggunakan suatu hak cipta tanpa ijin tertulis pemegang hak cipta itu. Bahwa era film bisu dan hitam putih telah lama berlalu. Film berwarna dengan efek suara dan tehnologi yang menunjangnya semakin membuat semaraknya hiburan bagi masyarakat. Kemajuan tehhologi ternyata menimbulkan masalah hak cipta yang sangat kompleks sedangkan Undang-undang Hak Cipta 1912 (Auteurswet 1912) yang dibuat di masa pemerintahan Hindia Belanda tidak memadai 1agi. Padahal eksistensi undang-undang tersebut ' adalah melindungi pencipta beserta ciptaannja, maka digantinya Auteurswet 1912 dengan Undang-undang No. 6 tahun 1 982, yang kemudian disempurnakan dengan Undang-undang No. 7 tahun 1987, merupakan langkah maju untuk menjawab tantangan tehnologi, termasuk film. Undang-undang yang baru itu diharapkan dapat memecahkan masalah hak cipta dalam film, baik terhadap pembajakan film dengan sarana video, maupun berbagi pelanggaran lainnya. Hal ini demi memajukan dan menggairahkan bangsa Indonesia untuk berfikir kreatif supaya lahir beraneka ciptaan yang baru. Tanpa perlindungan, maka banyak pencipta dan pegang hak cipta yang dirugikan. Demikian pula masyarakat kita, serta pemerintah yang sedang mengusahakan pembangunan di segala bidang. Hak cipta bukan sekadar kata yang bernilai hukum, hak cipta juga suatu peluang bisnis dan ekonomi yang sangat tinggi. Permasalahan yang menarik ini akan diungkap dan dibahas dalam skripsi ini. Agar memperoleh gambaran yang je1as ten tang hak cipta yang bersangkutan dehgan film, penulis akan membahas masalahmasalah tersebut sejak film dipersiapkan, diproduksi, dan sampai saat film itu diedarkan ke tengah masyarakat luas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1989
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silitonga, Berliana
"Manusia dalam perkembangannya menghasilkan berbagai karya, baik karya ilmiah, kesusatraan, kesenian, teknologi dan masih banyak lagi. Semua bentuk hasil karya yang sudah terwujud dan dapat dirasa oleh panca indra kita dilindungi oleh hak cipta. Hal ini karena kreativitas dan inisiatif manusia dihargai tinggi oleh manusia lain. Salah satu bentuk karya adalah musik. Musik sangat dibutuhkan manusia dan ternyata dapat mempunyai nilai ekonomi yang tinggi Tanpa musik hidup terasa hampa. Oleh karena itu orang rela membayar suatu harga untuk dapat menikmati keindahan musik. Dalam karya tulis hubungan hukum antara artis ini akan dibahas bagaimana dan produser dalam suatu perjanjian kerja rekaman. Perjanjian yang digunakan Penulis untuk ditinjau secara yuridis adalah pedoman perjanjian pembuatan karya rekaman yang dikeluarkan oleh ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) dan dari itu dapat terlihat bahwa hak cipta milik artis dapat beralih kepada pihak produser perjanjian (penyanyi) Selain itu, Penulis juga akan mencoba mengupas sedikit tentang hak cipta yang dimiliki oleh artis dan produser untuk menambah pengetahuan kita bahwa artis dalam mempersembahkan karya musiknya mempunyai hak-hak yang bernilai tinggi dan produser dalam membuat hasil rekaman juga dilindungi hak cipta."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S21200
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S21686
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gatot Supramono
Jakarta: Pustaka Kartini, 1989
R 346.0482 GAT m
Buku Referensi  Universitas Indonesia Library
cover
Atikah Terima Wati
"Artikel ini menjelaskan tentang proses pembuatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 di Indonesia yang dipicu oleh peristiwa pembajakan hak cipta. Terutama pada tahun 1985-1987, dengan puncaknya pada pembajakan kaset “Live Aid”. Konser Live Aid yang buat Bob Geldof digunakan oleh korban kelaparan di Ethiopia sebagai konser amal. Bob Geldof selaku orang yang mengkoordinasikan konser amal tersebut menyatakan protes kerasnya kepada pemerintah Indonesia. Protes Bob Geldof mendapat dukungan dari pemerintah Amerika Serikat dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses revisi Undang-Undang Hak Cipta, karena pemerintah Amerika sangat menghargai hak cipta. Meskipun Indonesia tidak mengikuti Konvensi Bern tentang hak cipta internasional, Indonesia tidak melanggar hukum internasional. Artikel ini menjelaskan bagaimana pemerintah Indonesia merespons tekanan internasional dari Amerika Serikat dengan cepat dalam upaya mengambil citra baik Indonesia dengan membuat Tim Keppres 34 yang menghasilkan perubahan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) 1982 ke UUHC 1987. Penulisan artikel ini menggunakan metode metode sejarah dengan berbagai sumber, yakni arsip penyusunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia, majalah tempo, surat kabar Kompas, wawancara dengan narasumber, dan sumber sekunder yang terkait lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dibuat sebagai respon terhadap desakan dari pemerintah Amerika Serikat atas perilaku pembajakan yang marak dilakukan di Indonesia.

This article delves into the genesis of Indonesia's Copyright Law No. 7 of 1987, tracing its origins to a surge in copyright infringement incidents. The period of 1985-1987 marked a particularly tumultuous phase, culminating in the infamous piracy of the “Live Aid” concert. Organized by Bob Geldof to raise funds for famine relief in Ethiopia, the concert's unauthorized reproduction in Indonesia sparked a vehement protest from Geldof. This protest gained significant traction, garnering support from the United States government, which urged Indonesia to expedite the revision of its copyright law, emphasizing the importance of intellectual property rights. While Indonesia was not a signatory to the Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works, it remained bound by international law. This article explores how the Indonesian government swiftly responded to United States pressure, driven by a desire to maintain a positive national image. The establishment of Presidential Decree Tim Keppres 34 facilitated the revision of the 1982 Copyright Law (UUHC) into the 1987 Copyright Law (UUHC). The research methodology employed in this study encompasses historical methods, utilizing a diverse range of sources, including archival records of the drafting process of Law No. 7 of 1987 stored at the National Archives of the Republic of Indonesia, Tempo magazine, Kompas newspaper, interviews with informants, and relevant secondary sources. The findings of this research reveal that Law No. 7 of 1987 was enacted primarily as a response to the United States government's insistence on addressing the rampant piracy issue in Indonesia."
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2024
TA-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Jasmine Assilmi Wirawan
"Tulisan ini menganalisis mengenai penerapan dari Doktrin Joint Authorship di Indonesia, khususnya terhadap permasalahan pada larangan untuk Pencipta lagu dalam mempertunjukan lagu ciptaan bersama. Joint Authorship merupakan suatu fenomena yang terjadi ketika terdapat dua atau lebih Pencipta yang berkontribusi untuk menghasilkan suatu karya cipta bersama. Doktrin Joint Authorship sendiri telah diterapkan di Indonesia, khususnya dalam proses penciptaan lagu. Akan tetapi, terdapat permasalahan terkait dengan Joint Authorship yang terjadi di Indonesia, yakni saat seorang Pencipta melarang Pencipta lainnya untuk mempertunjukan lagu ciptaan bersama. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian dari tulisan ini menunjukan bahwa Joint Authorship telah diakui dalam perundang-undangan di Indonesia, yakni dalam definisi Pencipta dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC). Akan tetapi, pengaturan lebih lanjut mengenai Joint Authorship ini belum diberlakukan di Indonesia. Doktrin Joint Authorship juga menggarisbawahi pentingnya komunikasi dan kesepakatan yang jelas saat proses penciptaan bersama yang dilakukan oleh beberapa pihak Pencipta. Selain itu, dengan adanya model Doktrin Joint Authorship, dapat diketahui bagaimana dampak terhadap kepemilikan atas lagu-lagu yang telah diciptakan bersama oleh para Pencipta. Dengan demikian, hasil dari penelitian ini merekomendasikan bahwa perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai Joint Authorship dalam UUHC yang berlaku di Indonesia.

This paper analyzes the application of the Doctrine of Joint Authorship in Indonesia, especially on the issue of prohibition for the Creator in using the song of joint works. Joint Authorship is a phenomenon that occurs when there are two or more creators who contribute to produce a joint copyrighted work. The doctrine of Joint Authorship itself has been applied in Indonesia, especially in the process of song creation. However, there are problems related to Joint Authorship that occur in Indonesia, namely when a creator prohibits other creators from using songs of joint works. This paper is prepared using doctrinal research method. The research results of this paper show that Joint Authorship has been recognized in Indonesian legislation, which is under the definition of Creator in Copyright Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC). However, further provisions regarding Joint Authorship have not been enacted in Indonesia. The Joint Authorship Doctrine also underlines the importance of clear communication and agreement during the co-creation process carried out by several Creators. In addition, with the existence of the Joint Authorship Doctrine model, it can be seen how the impact on the authorship of songs that have been co-created by the Creators. Thus, the results of this study recommend that there is a need for further regulation of Joint Authorship in the existing UUHC in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jasmine Assilmi Wirawan
"Tulisan ini menganalisis mengenai penerapan dari Doktrin Joint Authorship di Indonesia, khususnya terhadap permasalahan pada larangan untuk Pencipta lagu dalam mempertunjukan lagu ciptaan bersama. Joint Authorship merupakan suatu fenomena yang terjadi ketika terdapat dua atau lebih Pencipta yang berkontribusi untuk menghasilkan suatu karya cipta bersama. Doktrin Joint Authorship sendiri telah diterapkan di Indonesia, khususnya dalam proses penciptaan lagu. Akan tetapi, terdapat permasalahan terkait dengan Joint Authorship yang terjadi di Indonesia, yakni saat seorang Pencipta melarang Pencipta lainnya untuk mempertunjukan lagu ciptaan bersama. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian dari tulisan ini menunjukan bahwa Joint Authorship telah diakui dalam perundang-undangan di Indonesia, yakni dalam definisi Pencipta dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC). Akan tetapi, pengaturan lebih lanjut mengenai Joint Authorship ini belum diberlakukan di Indonesia. Doktrin Joint Authorship juga menggarisbawahi pentingnya komunikasi dan kesepakatan yang jelas saat proses penciptaan bersama yang dilakukan oleh beberapa pihak Pencipta. Selain itu, dengan adanya model Doktrin Joint Authorship, dapat diketahui bagaimana dampak terhadap kepemilikan atas lagu-lagu yang telah diciptakan bersama oleh para Pencipta. Dengan demikian, hasil dari penelitian ini merekomendasikan bahwa perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai Joint Authorship dalam UUHC yang berlaku di Indonesia.

This paper analyzes the application of the Doctrine of Joint Authorship in Indonesia, especially on the issue of prohibition for the Creator in using the song of joint works. Joint Authorship is a phenomenon that occurs when there are two or more creators who contribute to produce a joint copyrighted work. The doctrine of Joint Authorship itself has been applied in Indonesia, especially in the process of song creation. However, there are problems related to Joint Authorship that occur in Indonesia, namely when a creator prohibits other creators from using songs of joint works. This paper is prepared using doctrinal research method. The research results of this paper show that Joint Authorship has been recognized in Indonesian legislation, which is under the definition of Creator in Copyright Law Number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC). However, further provisions regarding Joint Authorship have not been enacted in Indonesia. The Joint Authorship Doctrine also underlines the importance of clear communication and agreement during the co-creation process carried out by several Creators. In addition, with the existence of the Joint Authorship Doctrine model, it can be seen how the impact on the authorship of songs that have been co-created by the Creators. Thus, the results of this study recommend that there is a need for further regulation of Joint Authorship in the existing UUHC in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fransiska Putri Wahyu Wijayanti
"Skripsi ini membahas mengenai Fiksasi yang merupakan salah satu persyaratan mutlak dalam perlindungan Hak Cipta. Doktrin Fiksasi mensyaratkan sebuah ciptaan harus berwujud nyata (tangible) dalam arti dapat dilihat, didengar, dan direproduksi kembali. Sebuah Ide tidak akan mendapatkan perlindungan Hak Cipta sehingga ide tersebut harus disalurkan kedalam suatu media. Namun ada sebuah ciptaan yang dapat didengar namun tidak dapat direproduksi kembali, yaitu ceramah atau pidato spontan.
Skripsi ini membahas mengenai kesesuaian pengaturan doktrin Fiksasi yang ada dalam Undang-Undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014 dengan Perjanjian Internasional Hak Kekayaan Intelektual dalam hal perlindungan terhadap karya cipta ceramah. Setelah melakukan analisis, pengaturan doktrin Fiksasi dalam UUHC tidak melindungi suatu Ceramah yang bersifat spontan dan belum di Fiksasi. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode kepustakaan.

This paper discusses Fixation is one of the absolute requirement for Copyright Protection. To be qualified as fixation Under Law no. 28 Year 2014 concerning Copyright Law, a work must be fixed in tangible medium of expression that can be seen, heard or reproduced. A mere idea, on the other side, needs to be fixed in a form of media to obtain copyright protection. However, there is a work that can be heard but can not be reproduced, namely spontaneous speech or lecture.
This study discusses the compability of fixation doctrine under Copyright Law to International Agreement of Intellectual Property Rights regarding protection of speech. The author concludes that the fixation doctrine under Copyright Law does not protect spontaneous and unfixed speeches. The method used in this thesis is the method of literature.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
S60790
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryan Armandha Andri Anwar
"Film dokumenter merupakan jenis film yang berisi fakta untuk menceritakan peristiwa dan tokoh yang nyata untuk berbagai kepentingan, seperti pendidikan dan penelitian. Sebagai produk yang bersifat informatif dan kreatif, film dokumenter ini merupakan objek yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Namun, film dokumenter juga dapat menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta karena sering menggunakan cuplikan milik orang lain yang dilindungi oleh hak cipta, seperti video, potret, karya fotografi, dan objek lainnya. Penggunaan cuplikan tersebut berpotensi melanggar hak cipta milik orang lain apabila terdapat unsur komersialisasi dan merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Meskipun demikian, terdapat doktrin pembatasan atau pengecualian yang dikenal dengan doktrin fair use dalam hukum hak cipta. Fair use merupakan doktrin yang membatasi pelindungan hak cipta sehingga seseorang dapat melaksanakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta tanpa izin. Doktrin yang berasal dari Amerika Serikat ini berpotensi menjadi mekanisme pelindungan bagi pembuat film dokumenter karena memiliki pengaturan yang cukup memadai dan fleksibel. Fleksibilitas ini menjadi titik pembeda dalam pengaturan fair use pada hukum hak cipta di Amerika Serikat, jika dibandingan dengan hukum hak cipta di Indonesia. Maka dari itu, tulisan ini akan membahas mengenai pengaturan dan penerapan doktrin fair use di antara kedua negara tersebut. Permasalahan tersebut ditinjau dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan melihat pengaturan dan doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan topik tulisan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan fair use di Amerika Serikat cenderung menguntungkan film dokumenter karena menekankan pada unsur transformatif daripada unsur komersial yang mana hal ini terbalik dengan pengaturan mengenai pembatasan hak cipta di Indonesia.

A documentary film is a type of movie that contains facts to portray real events and characters for various purposes, such as education and research. As an informative and creative product, the documentary film is an object protected by copyright law. However, documentary films can also cause problems related to copyright infringement because they often use copyrighted footage, such as videos, portraits, photographic works, and other objects. The use of such footage could potentially infringe on the others’ copyrights if there is an element of commercialization and harm to the reasonable interests of the author. However, there is a doctrine of limitations or exceptions known as the doctrine of fair use in copyright law. Fair use is a doctrine that limits copyright protection so that a person can exercise the exclusive rights of the creator or copyright holder without permission. This doctrine originating from the United States has the potential to be a protection mechanism for documentary filmmakers for using copyrighted footage because it has adequate and flexible provisions. This flexibility is a point of difference in the regulation of fair use in US copyright law, if compared to Indonesian copyright law. Therefore, this paper will discuss the regulation and its implementation of the fair use doctrine between the two countries. The problem is reviewed using the normative juridical method by looking at laws, regulations, and doctrines related to the topic of this paper. The results of this study indicate that the regulation of fair use in the United States tends to favor documentary films because it emphasizes the transformative use element rather than the commercial element which is contrary to provisions on copyright limitations in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>