Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 81469 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hening Hapsari Setyorini
"Seorang dokter dapat dikatakan telah melakukan malapraktek medik, yaitu apabila dalam menjalankan profesinya dokter tersebut berbuat lalai sehingga menyimpang dari standar profesi medis. Adapun standar profesi medis ini ditentukan berdasarkan pendidikan, keterampilan, pengalaman dan fasilitas atau sarana-sarana yang tersedia. Malapraktek medik dapat digolongkan menjadi suatu perbuatan melanggar hukum. Pasien atau keluarga pasien yang menjadi korban malapraktek medik dapat melakukan tuntutan hukum berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Dalam tuntutannya pasien dapat meminta ganti kerugian yang dapat berupa uang. Ganti kerugian yang dapat dituntut ada dua macam, yaitu kerugian materiil dan kerugian immateriil. Kerugian materiil adalah kerugian yang nyata-nyata dapat dinilai dengan uang, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang, seperti rasa malu, rasa sakit, rasa sedih dan kehilangan kesenangan hidup. Permintaan ganti rugi ini harus diperinci satu persatu dan pasien tersebut harus dapat membuktikan kerugian yang dideritanya. Seringkali pasien menuntut jumlah ganti rugi immateriil yang sangat besar, maka dalam hal ini Undang-Undang membatasi penuntutan ganti kerugian yang sewenang-wenang dari orang yang dirugikan. Mengenai besarnya ganti kerugian ini adalah menjadi kewenangan hakim untuk menentukan berapa jumlah yang pantas berdasarkan rasa keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20974
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna N. Christin
"Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang meskipun menyebutkan dalam pasal 29-nya, bahwa suami isteri berhak mengatur harta kekayaan dalam perkawinan mereka menyimpang dari ketentuan pasal 35 dan pasal 36 Undang-undang perkawinan dengan suatu perjanjian perkawinan yang dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan di langsungkan tidak mengatur secara tegas bentuk-bentuk penyimpangan itu atau dengan kata lain tidak mengatur secara rinci bentuk-bentuk perjanjian perkawinan itu. Dalam hal timbulnya suatu gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh suami atau isteri yang diajukan oleh pihak yang dirugikan, maka menjadi tidak jelas apakah kewajiban penggantian kerugian itu dapat di bebankan sepenuhnya kepada harta bersama dalam suatu perkawinan ataukah harus ditanggung dengan harta pribadi si suami atau si istri yang digugat tersebut, dan bagaimana jika harta pribadi tersebut tidak mencukupi. Pengadilan-pengadilan yang merupakan lembaga yang dapat menciptakan hukum (judge made law) dalam putusan-putusannya tentang gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, tidak juga membedakan dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya apakah beban ganti rugi itu menjadi tanggung-jawab pribadi satu pihak dan oleh karenanya harus dibayar dengan harta pribadi ataukah harus menjadi tanggung-jawab bersama, suami atau isteri sehingga dapat dibebankan pada harta bersama. Seharusnya dalam hal adanya gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum apabila si suami atau si istri mengganggap bahwa perbuatan melawan hukum itu dan oleh karenanya tanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkannya adalah tanggung jawab pribadi, maka si suami atau si istri harus melakukan perlawanan atau intervensi di Pengadilan sehingga Hakim yang mengadili perkara tersebut dapat memberikan pertimbangan hukum dan putusan yang dapat menjadi suatu Yurisprudensi yang akan diikuti dalam lalu-lintas hukum masyarakat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20895
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yuristika Dewi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S22012
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 2003
S20899
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ira Agustina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Moh. Kadri
Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Shastri Ratimanjari Moeljo
" ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai ganti rugi immateriil bagi badan hukum karena
adanya perbuatan melawan hukum. Fokus penelitian adalah mengetahui apakah
ganti rugi immateriil dapat diberikan bagi badan hukum serta bagaimana ganti
rugi immateriil diberikan bagi badan hukum dalam putusan-putusan pengadilan,
dan kemudian mengelaborasi dua fokus diatas untuk melihat bagaimana
penggantian ganti rugi yang sepatutnya diminta oleh badan hukum. Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penulisan skripsi ini
menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa badan hukum tidak
sepatutnya menerima ganti rugi immateriil.

ABSTRACT
This study discusses the immaterial compensation for a legal entity due to an act
of tort. The focus of this research is to find out whether the immaterial
compensation should be given for the legal entity, and also to know how the
immaterial compensation being granted to legal entity in court verdicts, and then
elaborating the two focuses over to see what is the ideal compensation should be
claimed by legal entity. The method used is normative. The writing of this method
was with secondary data such as research literature as a source of data. The
results showed that the legal entity should not receive immaterial compensation
due to the absence of mental and psychological condition in legal entity."
2016
S62841
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maulana Hasanudin Hidayat
"Adanya Perbedaan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian terletak pada apakah terdapat hubungan kontraktual antara para pihak yang bersengketa. Apabila antara pihak yang bersengketa ada hubungan kontraktual maka pihak yang menderita kerugian akibat pelanggaran tersebut dapat mengajukan gugatan wanprestasi. Apabila tidak ada hubungan kontraktual antara para pihak yang bersengketa maka pihak yang menderita kerugian akibat pelanggaran dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Adanya perkembangan penafsiran tentang istilah perbuatan melawan hukum yang termaktub dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjadi pemahaman istilah hukum dalam arti yang luas, berdampak kepada penerapan dasar gugatan dalam sengketa hubungan kontraktual. Gugatan wanprestasi yang biasanya diterapkan dalam sengketa relatif mengalami perubahan jika melihat kepada adanya kasus sengekta hubungan kontraktual yang dituntut dengan alasan perbuatan melawan hukum. Dampak selanjutnya adalah terhadap penerapan ganti rugi yang dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan. Penggunaan teori tujuan ganti rugi berdasarkan alasan gugatan yang bersifat klasik, tidak lagi dapat diterapkan secara mutlak. Dalam kasus putusan Mahkamah Agung No 1284.K/Pdt/1998 Tanggal 18 Desember Tahun 2000, perbuatan melawan hukum diterapkan sebagai putusan meskipun dalam salah satu pertimbangannya dinyatakan ada hubungan kontraktual antara para pihak."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>