Ditemukan 151359 dokumen yang sesuai dengan query
Universitas Indonesia, 1999
S21928
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Febriandina
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S22634
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Jakarta: Kontras, 2005
341.48 MEN
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Andi Hamzah
Jakarta : Penerbit Universitas Trisakti, 2010
323.42 AND p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bambang Sunggono
Bandung: Mandar Maju, 2009
340 BAM b
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Herman Murrad
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Bandung: Refika Aditama, 2009
323.4 HAK
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bandung: Refika Aditama, 2007
323.4 HAK
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bandung: Refika Aditama, 2005
323.4 HAK
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bala Bakri
"Hak dan Kewajiban Asasi Manusia secara hakikat, seyogyanya dimaknai sebagai dua dimensi yang memiliki relasi kausalitas dalam tataran praktis atas keseluruhan upaya dalam menjalankan aktivitas kehidupan. Dalam konteks ini dapat dikatakan bahwa "kesempurnaan" manusia dalam membangun relasi sosialnya adalah ketika sanggup menyeimbangkan kedua dimensi tersebut. Dalam hakikat penciptaannya, Tuhan telah menisbahkan manusia sebagai mandataris atau khalifah dengan sebuah misi khusus mengelola bumi dengan berbagai hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Seseorang yang mendapatkan haknya karena telah memenuhi kewajibannya. Hak orang lain adalah kewajiban bagi pihak lain untuk menghormatinya. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) secara jelas dinyatakan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak itu sendiri. Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah sifatnya universal. Namun demikian, dalam konteks kehidupan modern, paling sering kita berbicara tentang hak asasi manusia, dan terkesan "mengabaikan" kewajiban asasi manusia. Kegagalan memahami dan menghormati hak orang lain, maka tak jarang dalam kehidupan sehari hari dengan mudahnya seseorang "menghakimi" orang lain dengan menyebarkan berita hoax melalui media sosial. Hak asasi manusia seolah menjadi sumber kemunculan egoisme-egoisme sosial, sehingga perlu diluruskan kembali dengan menyandingkan Kewajiban Asasi Manusia (KAM). Kewajiban Asasi Manusia ini akan memberi solusi yang cukup besar untuk mengatasi berbagai penyakit sosial dalam kehidupan modern sekarang."
Jakarta: Lembaga Pangkajian MPR RI, 2019
342 JKTN 12 (2019)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library