Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 185982 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Sitanggang, Chandra Anggiat L.
"Pelanggaran HAM Berat Timor Timur yang terjadi dalam kurun waktu Januari-September 1999 pada saat pra dan pasca jajak pendapat menurut KPP HAM TIMTIM, berdasarkan fakta dokumen, keterangan dan kesaksian, dari berbagai pihak, pelanggaran tersebut tak hanya merupakan tindakan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia atau gross violation of human rights yang menjadi tanggung jawab negara (states responsibilities), namun dapat dipastikan, seluruh pelanggaran berat HAM tersebut dapat digolongkan sebagai universal jurisdiction. Yaitu mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta lain-lain tindakan tidak manusiawi, terhadap penduduk sipil, ini adalah pelanggaran berat atas hak hidup (the rights to life), hak atas intregrasi jasmani (the rights to personal integrity), hak akan kebebasan (the rights to liberty), hak akan kebebasan bergerak dan bermukim (the rights of movement and to residence), serta hak milik (the rights to property).
Pemerintah atas desakan internasional akhirnya mengadakan persidangan terhadap pelaku melalui Pengadilan HAM Ad Hoc TIMTIM di Jakarta. Seperti yang sudah diperkirakan bahwa akan terjadi kekecewaan dalam vonis pengadilan tersebut. Hal ini sudah terlihat dari kerancuan definisi-definisi mengenai pelaku pelanggar HAM, tindakan pidana dan tanggung jawab komando dalam pasal-pasal di UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta ketidakmampuan para penegak hukum dalam membuktikan dakwaan yang dimaksudkan. Dunia Internasional kecewa terhadap vonis yang telah dikeluarkan dan melalui Komisi Ahli PBB direkomendasikan agar dilakukan pengadilan ulang atau dilakukan pengadilan tribunal. Untuk itu Indonesia harus menyikapi secara serius hal-hal tersebut dan sesegera mungkin mengubah cara pandang pespektif HAM sesuai dengan Hukum Internasional dan melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap perundangundangannya sehingga tidak terulang kembali pelanggaran HAM yang serupa. Dan hendaknya di kawasan Asia Tenggara di bentuk Pengadilan HAM agar HAM dapat ditegakkan, karena pada hakekatnya Penegakan HAM adalah tugas negara dan jika negara gagal melakukannya maka negara yang harus diadili sebagai bentuk tanggung jawab di dunia internasional melalui pengadilan yang tidak dibentuk oleh negara yang bersangkutan tapi merupakan pengadilan yang sesuai dengan standar internasional."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T16509
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lapian, Adrian Bernard
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988
959.86 LAP t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lapian, Adrian Bernard
[Jakarta]: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai-Nilai Tradisional Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional, 1988
338.9 LAP t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ario Priojati
"Kemajuan tehnologi berkembang dengan amat pesat dan tidak dapat dihindari oleh siapapun dan negara manapun. Seiring dengan perkembangan tehnologi tersebut menimbulkan permasalahan dengan Hukum Acara yang berlaku disuatu negara terutama negara berkembang seperti: Indonesia. Salah satu produk kemajuan tehnologi yang menimbulkan polemik adalah pemeriksaan saksi melalui media teleconference dengan Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Peradilan Hak Asasi Manusia yang dalam Pasal 10 masih mengacu pada Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia dalam hal ini Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana terutama Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi "keterangan saksi sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang saksi nyatakan didepan sidang pengadilan".
Sudah seharusnya Hukum Acara Pengadilan Hak Asasi Manusia tidaklah tepat mengacu pada Hukum Acara Pidana meiigingat pelaku pelanggaran berat Hak Asasi Manusia merupakan Extra Ordinary Crimes sehingga tidak dapat disamakan dengan kejahatan biasa (Ordinary Crimes) Sehingga menimbulkan perdebatan dalam hal kehadiran saksi apakah mutlak hadir secara fisik di muka persidangan tanpa terkecuali, sedangkan penggunaan teleconference dengan berbagai alasan seperti sakit atau keamanannya tidak terjamin bila memberikan kesaksian dimuka persidangan karena terdakwanya adalah seorang yang mempunyai kekuasaan dan kekuatan untuk mengancam keselamatan saksi. Meskipun tidak hadir secara langsung kernuka persidangan keterangan saksi melalui media teleconference telah "hadir" dengan dapat dilihat langsung oleh aparat penegak hukum maupun pengunjung sidang melalui Iayar kaca yang ada dan dapat di check secara silang persesuaiannya oleh hakim pada kedua belah pihak yang bersengketa.
Penggunaan keterangan saksi melalui media teleconference adalah sangat penting terutama untuk kasus pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia, terorisme, pencucian uang, obat - obatan terlarang dan sebagainya. Berkaitan dengan permasalahan di bidang hukum tersebut maka tujuan penulisan ini adalah membahas serta memecahkan permasalahan mengenai teleconference sebagai salah satu alat bukti dalam memeriksa keterangan saksi dengan jarak jauh dan saksi tidak hadir secara Iangsung ke muka persidangan.

Progress of technology expand very fast and cannot avoided by anyone and any countries. Along with growth of the technology generate problems of Criminal Code that effected in a country especially developing countries like: Indonesia. One of the product of technology progress which generate polemic is interrogation of witness through teleconference media in Criminal Code and Human Rights Judicature Code which in Section 10 still refer to Criminal Code that effected in Indonesia in this case Criminal Code especially Section 185 sentence (1) KUHAP sounding " eyewitness description as a means of evidence is eyewitness description which is eyewitness state in front of court".
It Have ought to Human Rights Court Code is not precisely refer to Criminal Code remember perpetrator of heavy violation of Human right is Extra Ordinary Crimes so that not earn to be compared to badness of habit ( Ordinary Crimes) Causing debate in the case of attendance of eyewitness do absolute attend by physically in the face of conference without aside from, while usage of teleconference by various reason like the security or pain of not well guaranteed if/when giving witness in the face of conference because the defendant of is a having strength and power to menace safety of eyewitness. Absent though directly conference of eyewitness description through media of teleconference have " attended" earned direct vision by enforcers government officer punish and visitor of conference through existing glass screen and earn in check cross the concord of by judge at both parties which was have dispute.
Usage of eyewitness description through media of teleconference is of vital importance especially for the case of heavy collision to Human right, terrorism, wash of money, forbidden drug etcetera. Problems relating to in the law area hence this writing target is to study and also solve problems concerning teleconference as one of the evidence appliance in checking eyewitness description with long distance and absent eyewitness directly to conference face.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15085
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendro Subroto
Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2005
959.86 HEN 0
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1996
304.2 KEA
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Safrizar
"Seiring perubahan situasi sosial politik setelah mundurnya Soeharto, berubah pula kehidupan pars di Indonesia. Undang-Undang No 4011999 tentang Pers memberi jaminan kebebasan bagi insan pers untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan kebebasan ini, media massa di Indonesia bisa leluasa memberi makna pada suatu peristiwa atau mengemukakan pendapatnya melalui berita yang mereka sajikan. Salah satunya adalah ketika pers memberitakan kebijakan Presiden BJ Habibie di Timor Timur. Peristiwa ini menjadi menarik bukan saja karena hasil kebijakan tersebut menimbulkan pro kontra, tetapi juga karena menyangkut pencalonan Habibie untuk kembali menjadi presiden RI.
Intisari dari penelitian ini adalah melihat bagaimana Kompas, Media Indonesia dan Republika memaknai kebijakan Habibie di Timor Timur, khususnya kebijakan jajak pendapat yang mengakibatkan berpisahnya Timor Timur dari Indonesia.
Penelitian yang menggunakan metode analisis framing ini mengambil teks berita dan editorial Kompas, Media Indonesia dan Republika sebagai objek analisisnya. Asumsinya adalah bahwa setiap berita mempunyai frame yang berfungsi sebagai pusat dari organisasi ide yang dihubungkan dengan elemen yang berbeda dalam teks berita.
Dengan meminjam teknik analisis Pan & Kosicki dan van Dijk, penelitian ini berupaya menemukan elemen yang berbeda itu melalui perangkat tanda seperti kutipan sumber, latar informasi, pemakaian kata atau kalimat. Dari perangkat tanda inilah diketahui bagaimana media memaknai suatu peristiwa.
Frame yang dipilih Kompas ketika menyajikan berita tentang hasil kebijakan jajak di Timor Timur pendapat yang dimenangkan oleh kelompok prokemerdekaan adalah "aspek politik". Media Indonesia lebih menekankan penilaiannya pada "aspek sosial ekonomi". Republika menggunakan frame "nilai universal" dalam pemberitaan dan editorialnya.
Melalui frame yang dipilihnya, Kompas, Media Indonesia dan Republika telah melakukan legitimasi dan delegitimasi terhadap Habibie dalam rangka pencalonannya sebagai Presiden RI dalam SU MPR 1999."
2001
T7197
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>