Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 17767 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Khalisa Zahra Savira
"Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu alternatif penyelesaian
sengketa Transfer Pricing dengan bentuk perjanjian yang mengatur ketentuan harga
wajar sesuai dengan Arm's Length Principles untuk transaksi pada tahun yang
disepakati. Adapun alternatif lain yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalam
penyelesaian sengketa Transfer Pricing yaitu dengan Mutual Agreement Procedure
(MAP) atau penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang KUP Pajak seperti
upaya keberatan dan banding (dispute settlement). Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penggunaan APA sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa
Transfer Pricing berdasarkan analisis biaya dan manfaat dengan menggunakan
studi kasus pada PT X. PT X merupakan anak perusahaan dari induk perusahaannya
yang berada di Jepang. PT X dalam prakteknya menjalankan fungsi pabrikasi atau
sebagai contract manufacturer. Berdasarkan skema bisnis yang dijalankan ini,
maka permasalahan Transfer Pricing menjadi suatu permasalahan yang selalu
dihadapi PT X pada setiap pemerikaan pajak. Analisis biaya dan manfaat dilakukan
dengan membandingkan komponen biaya dan manfaat dalam bentuk berwujud
(tangible) maupun tidak berwujud (intangible) dari setiap alternatif. Rekomendasi
penelitian ini adalah menjelaskan mengapa APA merupakan alternatif yang terbaik
bagi PT X diantara alternatif lainnya dalam menghadapi sengketa Transfer Pricing

Advance Pricing Agreement (APA) is an alternative for Transfer Pricing disputes
through an agreement that regulates fair price provisions in accordance with the
Arm's Length Principles for transactions in the agreed year. Other alternatives can
be reached by taxpayers in the settlement of Transfer Pricing disputes, such as the
Mutual Agreement Procedure (MAP) or dispute settlement in accordance with the
KUP Tax Law such as objection and appeal. This study aims to analyze the use of
APA as an alternative to transfer pricing dispute based on cost and benefit analysis
using a case study at PT X. PT X is a subsidiary of its parent company in Japan. In
practice, PT X performs the function a contract manufacturer. Based on this
business scheme, the Transfer Pricing problem is a problem that is always found in
every tax examination. The cost and benefit analysis is conducted by comparing the
components of costs and benefits in tangible and intangible forms of each
alternative. The recommendation of this research is to explain why APA is the best
alternative for PT X among other alternatives in dealing with Transfer Pricing
disputes
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ahmad Fadhli Yusuf Ismail
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai komparasi kebijakan Advance Pricing Agreement (APA) di Indonesia China, Singapura dan Australia. Hal-hal apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya di Indonesia dan apa saja yang telah dilakukan Ditjen Pajak untuk mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mengingat APA merupakan hal baru dalam sistem perpajakan Indonesia masih banyak terdapat hambatan dalam pelaksanaannya. Utamanya adalah belum jelasnya pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana APA dan aturan yang menjadi petunjuk pelaksanaan di lapangan. Hasil penelitian ini menyarankan agar Ditjen Pajak sebagai otoritas perpajakan di Indonesia segera melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka persiapan agar dalam pelaksanaan APA dapat berjalan dengan baik dan menjadi sebuah alat bantu dalam rangka menangani permasalahan transfer pricing.

ABSTRACT
This thesis discusses the implementation of Advance Pricing Agreement (APA) in the Indonesian, China, Singapore and Australia. What are the things that become obstacles in its implementation in Indonesia and what has been done Taxation Office to overcome these obstacles. This study is a descriptive qualitative research design. The study concluded that the APA is considering new Indonesian tax system there are still many obstacles to its implementation. The main parties is unclear appointed as the executor of APA and rules into guidelines in the field. The results of this study suggest that the Taxation Office as tax authorities in Indonesia immediately to make improvements in preparation for the implementation what can run well and be an invaluable tool in order to deal with transfer pricing issue"
Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
T42163
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Elleanor Rigby Theresia
"Transfer Pricing merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan penetapan harga transaksi yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang berada di berbagai negara dan merupakan bagian dari grup multinasional yang sama. Tentunya, transaksi yang melewati batas negara (cross-border) mempunyai dampak atas pajak internasional, terutama apabila perusahaan multinasional tersebut berhadapan dengan dua negara atau lebih yang memiliki sistem pemungutan pajak yang berbeda. Sehingga, untuk menghindari adanya pajak berganda/double taxation, maka dibentuknya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty). Tetapi, bervariasinya manfaat dari P3B antar negara justru mendorong investor atau perusahaan-perusahaan menyalahgunakan (abuse) perjanjian tersebut untuk mendapatkan manfaat ataupun insentif yang paling menguntungkan. Perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila semata-mata dilakukan untuk menghindari pajak/tax avoidance melalui manfaat-manfaat P3B yang bertentangan dengan tujuan dibentuknya P3B itu sendiri. Dalam penelitian ini akan ditelusuri bagaimana pengaruh dan dampak cross-border transfer pricing terhadap penerimaan negara, bagaimana perpajakan internasional dan nasional terutama di Indonesia mengatur kegiatan transfer pricing, mengetahui bagaimana hal tersebut menjadi peluang bagi individu/perusahaan dalam melakukan tindakan tax avoidance serta bagaimana penanganan dan kebijakan yang ideal dalam memaksimalkan pendapatan negara dari tindakan tax avoidance melalui cross-border transfer pricing tersebut dengan membandingkannya terhadap kebijakan Jepang. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Pengolahan, analisa dan pengumpulan data menggunakan pendekatan kualitatif dan hasil dari penelitian ini dituliskan secara deskriptif analisis. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini menemukan bahwa kurang maksimalnya peraturan di Indonesia mengenai cross-border transfer pricing. Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang. Maka diperlukannya peraturan perundang-undangan khusus mengenai transfer pricing dan tax havens di Indonesia untuk menunjukan kepastian hukum dan meminimalkan bahkan menghilangkan celah hukum yang dapat digunakan pihak-pihak/perusahaan untuk menghindari pajak di Indonesia seperti yang dilakukan negara Jepang yang mempunyai The Tax Haven Counter Measure Law (Undang-Undang Penghitung Pajak Haven) dimana mencegah abuse of transfer pricing dengan membatasi pengalokasian aset ke negara tax havens. Jepang juga mempunyai ketentuan utama bagi wajib pajak perusahaan multinasional meliputi earnings striping rules, transfer pricing, controlled foreign corporation (CFC) rules, dan research and development (R&D) tax credit. Diharapkan apabila permasalahan hukum tersebut segera diatasi, maka Indonesia dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak

Transfer Pricing refers to pricing transaction within and between enterprises situated in different countries and belong to the same multinational group. Cross-border transaction inevitably affects international taxation, especially when multinational enterprises encounter two or more countries that apply different tax collection systems. Consequently, a Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B) is made to resolve issues involving double taxation. However, since the Tax Treaty’s benefits vary by country, the investors or companies tend to abuse the agreement in order to gain the most profitable benefits or incentives. Abusing the benefits of Tax Treaty (P3B) could be categorized as an act against the law if solely done to avoid tax since it contradicts with the purpose of why the Tax Treaty (P3B) was made. This research examines the effects and impacts of cross-border transfer pricing on state revenue, how the international and national taxations rule the transfer pricing activities especially in Indonesia, understanding opportunities for individuals/companies to perform tax avoidance and the ideal policy and handling to optimize state revenue from tax avoidance through cross-border transfer pricing compared to Japan’s policy. This research uses normative legal method while the data processing, analysis and collection use qualitative approach and research result is composed using descriptive analysis. In accordance with this analysis, researcher found that Indonesia does not enact optimal rules regarding cross-border transfer pricing just yet. Based on The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (UUD 1945) Article 23A, taxes and other levies of compelling character for purposes of the state shall be regulated by laws. Thus, another legislation should be made specifically in regard to the transfer pricing and tax havens issues in Indonesia to exhibit legal certainty as well as to minimize or even to eliminate legal loopholes that could benefit parties/companies to have tax avoidance in Indonesia. This has been successfully implemented by Japan on The Tax Haven Counter Measure Law. Japan also enacts Tax Reform and the key provisions relevant to multinational corporate taxpayers including earnings striping rules, transfer pricing, controlled foreign corporation (CFC) rules, and research and development (R&D) tax credit. It is hoped that Indonesia could resolve the legal issues promptly to result in an increase of its tax state revenues"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Sadam
"Advance Pricing Agreement yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau dan Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak untuk menentukan harga wajar atau laba wajar diawal dan menyepakati kriteria dalam menentukan harga wajar atau laba wajar terkait transaksi Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Potensi sengketa transfer pricing di masa yang akan datang sangat mungkin dihindari dengan APA. Dalam penelitian skripsi ini akan dibahas mengenai perbandingan APA dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 serta kaitannya dengan asas keadilan perpajakan dan cara perusahaan multinasional untuk mengajukan APA sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 untuk mencegah sengketa perpajakan dan Pajak Berganda secara ekonomis. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatakan komparatif, penelitian yang menarik asas-asas hukum penting untuk melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dianalisis secara normatif dengan menggunakan pendekatan komparatif. Atas permasalahan tersebut, skrispi ini memiliki kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menyempurnakan aturan yang sudah ada sebelumnya, memberikan suatu keadilan serta kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan pemerintah terutama terkait dengan transfer pricing dan saran untuk Direktorat Jendral Pajak segera mengeluarkan Peraturan Direktorat Jendral Pajak terbaru agar implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 menjadi maksimal.
Advance Pricing Agreement hereinafter referred to as APA, is a written agreement between the Director-General of Taxes and Taxpayers or the Director-General of Taxes with the tax authorities of the Tax Treaty Partner involving the Taxpayer to determine the fair price or fair profit at the beginning and agree on the criteria for determining the fair price or fair profit. Related to Taxpayer transactions with related parties. The potential for future transfer pricing disputes is very likely to be avoided by APA. This thesis research will discuss the comparison of APA in Regulation of the Minister of Finance Number 7/PMK.03/2015 and Regulation of the Minister of Finance Number 22/PMK.03/2020 and its relation to the principle of tax justice and how multinational companies apply for APA following the Ministerial Regulation Finance Number 22/PMK.03/2020 to prevent taxation and Double Taxation disputes economically. This type of research uses normative legal research with acomparative approach, research that draws important legal principles for interpreting statutory regulations normatively analyzed using a comparative approach. Regarding this problem, this thesis concludes that the Regulation of the Minister of Finance Number 22/PMK.03/2020 improves the existing regulations, provides justice and legal certainty for taxpayers and the government, especially regarding transfer pricing and suggestions for the Directorate General of Taxes immediately. Issued the latest Directorate General of Taxation Regulation so that the implementation of the Minister of Finance Regulation Number 22/PMK.03/2020 is maximized"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ginting, Rico Saputra
"Transfer pricing adalah suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli (buying division). Sebenarnya tujuan utama dari transfer pricing pada mulanya adalah sebagai alat untuk mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Namun, praktik transfer pricing sebagian besar yang sudah dilakukan oleh perusahaan multinasional semata-mata menginginkan laba tinggi melalui penghindaran pajak ini. Dampak transfer pricing berpotensi merugikan pendapatan negara pada sektor perpajakan, dikarenakan perusahaan akan mengalihkan laba kena pajaknya pada negara yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah. Transfer Pricing saat ini tidak bisa lagi dikatakan sebagai suatu Penghindaran Pajak, melainkan lebih ke penggelapan pajak. Hal tersebut dikarenakan atas pelanggaran hukum yang terjadi, tindakan penghindaran pajak melalui metode Transfer Pricing ini telah memanipulasi harga di luar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pengaturan transfer pricing saat ini sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) apakah transfer pricing bisa dikategorikan sebagai salah satu metode penggelapan pajak apabila dilihat dari kepentingannya. Sehingga disini perlu dilakukan penelitian dalam bentuk tesis, dengan mengidentifikasi beberapa masalah yaitu, Bagaimana Praktik Transfer Pricing sebagai upaya penghindaran pajak. Dan yang Kedua, bagaimana pengaturan hukum yang sudah terjadi dalam meminimalisir terjadinya penggelapan pajak pada praktik transfer pricing. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memecahkan permasalahan serta memberikan saran terkait permasalahan yang dihadapi yaitu agar wajib pajak dalam hal ini Perusahaan multinasional menghindari melakukan kegiatan tax avoidance dengan mengandalkan praktik transfer pricing karena berpotensi tinggi dalam pengurangan pendapatan Negara demi kepentingan masyarakat. Kedua, harus dilakukan reformasi mendasar baik itu dari sistem regulasi, kelembagaan serta peningkatan kapasitas kualitas dan kuantitas aparatur penegaknya demi terwujudnya suatu kepastian hukum.

Transfer pricing is a special selling price used in inter-divisional exchanges to record the income of the selling division and the cost of the buying division. Actually the main purpose of transfer pricing was initially as a tool to evaluate and measure company performance. However, most of the transfer pricing practices that have been carried out by multinational companies simply want high profits through this tax avoidance. The impact of transfer pricing has the potential to harm state revenues in the taxation sector, because companies will divert their taxable profits to countries that have lower tax rates. Transfer Pricing can no longer be said as a Tax Avoidance, but rather tax evasion. That is because for violations of the law that occurred, tax avoidance through the Transfer Pricing method has manipulated prices outside the principle of fairness and custom of business. This study aims to look at how current transfer pricing arrangements are as tax avoidance whether transfer pricing can be categorized as one of the methods of tax evasion when viewed from its importance. So here it is necessary to do research in the form of a thesis, by identifying several problems namely, How is the Transfer Pricing Practice as an effort to avoid taxes? And Second, how are the legal arrangements that have occurred in minimizing the occurrence of tax evasion in the practice of transfer pricing. The results of this study are expected to be able to solve the problem and provide suggestions related to the problems faced, namely that taxpayers in this case multinational companies avoid tax avoidance activities by relying on transfer pricing practices because of the high potential in reducing state revenues for the benefit of the community. Second, fundamental reforms must be carried out both from the regulatory, institutional system and increasing the quality and quantity capacity of the enforcement apparatus for the realization of a legal certainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Stania Kurniati
"Tesis ini dibuat untuk mengetahui bagaimana praktik transfer pricing diatur di Indonesia dan untuk mengetahui apakah pengaturan transfer pricing di Indonesia sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 karena melibatkan serangkaian Peraturan Direktur Jenderal. Metode penelitian adalah yuridis normatif. Pengolahan, analisa dan pengumpulan data dalam penelitian ini mempergunakan pendekatan yang bersifat kualitatif, dan hasil dari penelitian ini dituliskan secara deskriptif analisis. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, tesis ini menemukan bahwa praktik transfer pricing di Indonesia secara signifikan diatur oleh serangkaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dimana menurut Pasal 8 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, Direktur Jenderal bukan merupakan lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan Padahal, Pasal 23A Undang-Undang Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang. Dapat disimpulkan bahwa pengaturan transfer pricing tidak sejalan dengan pengaturan Pasal 23A UUD NRI 1945, dan oleh sebab itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena Peraturan Direktur Jenderal pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam mengatur substansi perpajakan, maka penelitian ini menyarankan ini untuk ditingkatkan levelnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum lebih lanjut.

This thesis is made to know how transfer pricing practice being regulated in Indonesia, and also to know whether the regulation of transfer pricing in indonesia is in harmony with Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, since the regulation involved sets of Peraturan Direktur Jenderal. The research methods is normative. Analysis and gathering of data in this research used qualitative approach, and the results are written descriprive analytically. Based on the research, this thesis found that transfer pricing practice in Indonesia significantly being regulated by sets of Peraturan Direktur Jenderal Pajak, while according to Pasal 8 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011, Direktur Jenderal is not considered authorized institution to make legislations. Meanwhile, Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 clearly stated that tax must be regulated by legislation. It is concluded that the regulation of transfer pricing in Indonesia is not in harmony with Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, and therefore inconstitutional. Because of this reason, this thesis recommend that the level of significant regulation of transfer pricing practise should be enhanced from Peraturan Direktur Jenderal Pajak to Peraturan Pemerintah. This is to prevent further law uncertainty.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T41758
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zulhanief Matsani
"Penelitian ini melakukan evaluasi penerapan penyesuaian kapasitas dengan menggunakan Metode Transactional Net Margin (TNMM) pada dua putusan banding atas sengketa transfer pricing PT F berdasarkan sudut pandang konsultan pajak. Penyesuaian kapasitas adalah salah satu teknik yang dijelaskan dalam panduan transfer pricing OECD untuk analisis harga transfer perusahaan yang belum mencapai kapasitas produksi optimalnya. Penyesuaian kapasitas berguna untuk meningkatkan kesebandingan antara perusahaan yang diuji dengan data pembandingnya dengan membuat simulasi kapasitas perusahaan pada tingkat normal. Namun, dalam praktiknya terdapat perbedaan interpretasi antara otoritas pajak Indonesia dan panduan transfer pricing OECD. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan analisis dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan penyesuaian kapasitas memerlukan alasan komersial yang rasional dan dasar perhitungan yang tepat. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi revisi aturan berupa contoh terkait penyesuaian kapasitas dalam regulasi Indonesia.

This study evaluates the implementation of capacity adjustment using the transactional net margin method (TNMM) on two appeal decisions of transfer pricing dispute based on the tax consultant's point of view. Capacity adjustment is one of the techniques described in the OECD transfer pricing guidelines (OECD TPG) for transfer pricing analysis of companies that have not yet reached their optimal production capacity. However, in practice there are differences in interpretation between the Indonesian tax authorities and the OECD TPG. The study uses a qualitative approach which consists of document analysis of the two appeal decisions and semi-structured interviews. Based on the results of the study, the implementation of capacity adjustment requires rational commercial reasons and the basis for proper calculations."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deventer, Netherlands ; Boston : Kluwer Law and Taxation Publishers, 1983
346.07 DUT
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad Amin
"Tesis ini membahas tentang sanksi perpajakan atas penyalahgunaan transfer pricing di Indonesia. Metode penelitian di dalam tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang dipadukan dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menemukan bahwa Indonesia telah memiliki pengaturan transfer pricing di dalam hukum positif sebagai General Anti-Avoidance Rule, namun sanksi perpajakan atas penyalahgunaan transfer pricing tidak diatur secara spesifik, sehingga sanksi perpajakan atas penyalahgunaan transfer pricing mengacu pada sanksi perpajakan secara umum. Sebagai konsekuensinya, penyalahgunaan transfer pricing dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang dapat dikenai sanksi pidana, walaupun secara umum merupakan pelanggaran administratif. Studi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2239K/PID.SUS/2012 menunjukkan bahwa penyalahgunaan transfer pricing dalam kondisi tertentu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Walaupun demikian, penyelesaian secara administratif lebih diutamakan daripada penyelesaian secara pidana, karena sanksi pidana menurut Undang-Undang Perpajakan merupakan sarana akhir (ultimum remedium). Di samping itu, untuk kepentingan penerimaan negara Undang-undang Perpajakan memberi peluang untuk melakukan penyelesaian pidana perpajakan dengan pendekatan restoratif-rehabilitatif, sehingga sanksi pidana seharusnya hanya dikenakan untuk tindak pidana perpajakan yang serius dan yang tidak dapat dipulihkan serta berdampak sangat besar terhadap masyarakat.

The thesis analyzes tax penalties on transfer pricing abuses in Indonesia. The research methodology in the thesis is normative legal research with statute approach combined with case approach and conceptual approach. The researcher found that Indonesia has had transfer pricing regulation in tax law as general antiavoidance rule, but the tax penalties on transfer pricing abuses were not specifically regulated, so that the tax penalties on transfer pricing abuses refer to general provisions of tax penalties. As a consequence, the transfer pricing abuses in some particular conditions may be considered as criminal act and may be subject to criminal penalties, eventhough by defult they are administrative violances. The study on Indonesia Supreme Court Verdict Number 2239 K/PID.SUS/2012 has shown that the transfer pricing abuses in some particular conditions were considered as criminal acts. However, the administrative settlements are preferable than criminal settlements, because the criminal penalties by the tax law are a last resort (ultimum remedium). Beside that, for tax revenue reasons, the tax law gives an opportunity to settle the tax crime by restorative-rehabilitative approach, so that criminal penalties should be imposed only for the serious criminal acts which can not be restored and have huge impacts on society."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T43129
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>