Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 93252 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adhi Azfar Tamin
"Gasolin atau yang Iebih dikenal masyarakat sebagai bensin selalu menjadi pusat perhatian yang menarik untuk dicermati. Sebagai salah satu bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor, gasolin dapat bermanfaat secara optimal bagi kehidupan masyarakat, atau sebaliknya, bisa meresahkan masyarakat akibat polusi yang ditimbulkan terhadap lingkungan, keadaan tidak layak pakai yang dapat merusak mesin kendaraan bennotor dan sebagainya. Gasolin akan memiliki mutu yang tinggi sebagai bahan bakar kendaraan bermotor, bila gasolin dapat memberikan tenaga yang maksimum pada mesin kendaraan, menghemat pemakaian bahan bakar serta memiliki sifat ketukan pada mesin yang rendah.
Sementara itu, naphthalena atau yang Iebih dikenal masyarakat sebagai kapur barus merupakan salah satu komponen hidrokarbon aromatik yang tidak jenuh. Naphthalena ini memiliki teknologi proses yang mudah dan banyak. Naphthalena juga tidak termasuk kelompok senyawa karsinogenik, sehingga tidak berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Singkatnya, naphthalena memiliki banyak kelebihan dan keunggulan yang menyebabkan naphthalena dapat dimanfaatkan sebagai bahan pencampur pada bensin.
Campuran naphthalena dalam bensin inilah yang kemudian diteliti secara kuantitas dan kualitas. Pengujian dilakukan dengan melakukan pengamatan terhadap perubahan fisik campuran serta pengaruh pencampuran naphthalena dalam bensin terhadap kuantitas dan kualitas pemakaian kendaraan bermotor.
Campuran gasolin dan naphthalena padat ternyata dapat memberikan performa yang Iebih baik pada kendaraan bermotor. Nilai panas penguapan naphthalena yang tinggi menyebabkan campuran naphthalena dalam bensin memberikan tenaga yang maksimum pada mesin kendaraan bermotor. Nilai kalor pembakarannya pun sangat besar, sehingga campuran bensin dan naphthalena dapat terbakar dengan sempurna, yang akhimya dapat menghemat pemakaian bahan bakar. Akan tetapi, tidak seluruh naphthalena larut dalam bensin, sehingga sisa-sisa endapan naphthalena tersebut menyebabkan terjadinya endapan pada karburator dan timbulnya jelaga pada ruang bakar, yang akhimya menimbulkan ketukan pada mesin kendaraan bermotor."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1999
S50817
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ari Wibowo
"Campuran Bensin Biru dan Napthalena, dimungkinkan penggunaannya sebagai terobosan untuk menjadi altematif bensin ramah lingkungan yang bebas timbal, dan tetap memilki kualitas yang baik dan ekonomis. Dari hasil uji kualitatif campuran tersebut didapatkan pada kornposisi napthalena hingga 0.14 % berat (1 gr napthalena/liter bensin biru), tidak terjadi perubahan fisik yang terjadi pada campuran. Selain itu, sampai komposisi napthalena 0.75 gr/liter bensin biru, kinerja mesin motor masih sangat baik, tenaga penggas cukup baik dan penyalaan mesin cukup bagus saat di start. Di atas itu, pada komposisi 1 gr/liter kinerja mesin menunjukan bunyi ketukan pada mesin yang cukup keras terdengar.
Dari uji kuantitatif didapatkan, penggunaan napthalena memberikan dampak penghematan terhadap konsumsi bahan bakar sampai 30 %. Jika hanya menggunakan bensin biru, konsumsi bensin bim 1: 29.8 km/liter. Sedang menggumakan campuran bensin biru dan napthalena, kosurnsinya sampai 1 : 38.7 km/liter. Untuk uji Dari hasil pengujian penyerapan gas buang dengan empat macam absorben, terjadi peningkatan penyerapan mol gas sampel yang diserap pada komposisi 0.5 gram naparhalena per satu liter bensin biru. Khusus untuk Absorben H2SO4 dan Absorber; Cu2SO4 B Napthol pada komposisi 0.6 gr/liter dan 0.75 gr/liter tidak mengalami banyak perubahan fraksi mol yang terserap yaitu 0.629 untuk absorben H2SO4 dan 0.696 untuk absorben Cu2SO4 B Napthol.
Sementara persentase mol penyerapan gas buang secara umum adalah Absorben KOH : 39.2%-40.3%; Absorben Pyrogallol : 52.3%-53.4%; Absorben HZSO4 62.2%-62.9%; Absorben Cu2SO4 B Napthol :69.23%-69.6% Secara umum peningkatan jumlah mol gas buang yang diserap absorben tidak terlalu basar, artinya emisi gas buang masih bisa ditolelir. Jika dibandingkan dengan penggunaan premium pada komposisi yang sama masih lebih kecil emisinya. Untuk uji peningkatan angka oktan, tidak terjadi peningkatan yang berarti, kemungkinan disebabkan penguapan napthalena dan perubzhan struktur kirnia hidrokarbon bensin biru. Tetapi masih memberikan akselerasi maksimal untuk tenaga motor. Untuk itu perlu dilakukan kajian dan penelitian lebih mendalam."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2000
S50843
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Redesmon Munir
"Melalui Keppres No. 21/2001, terhitung 14 Februari 2001 monopoli Pertamina tentang pengadaan pelumas impor dicabut. Implikasinya semua pelaku bisnis dapat mengimpor pelumas untuk berbagai kebutuhan industri dan otomotif. Perubahan ini sejalan dengan UU Anti Monopoli No. 0511999 dan keinginan pemerintah untuk menjadikan bisnis pelumas sesuai dengan mekanisme pasar. Selama ini penguasaan bisnis pelumas hanya oleh Pertamina telah menutup kesempatan bisnis bagi pengusaha lain, sehingga tidak tercipta suatu kesetimbangan dalam pasar. Penugasan Pertamina dalam menjaga ketersediaan dan kestabilan harga pelumas untuk saat ini sudah tidak diperlukan lagi.
Pertamina mewakili Negara melalui UU 44160 diserahi mengelola sumber daya alam minyak dan gas, kemudian diperbaharui dengan UU No. 8171 yang mengatur peran BUMN Pertamina, yaitu bertugas dalam memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri, maka pelumas menjadi salah satu produk ikutan yang juga hares dikelola Pertamina."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T20400
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tomsi Tohir
"Di kotamadya Bandung kasus pencurian kendaraan bermotor adalah kasus yang memiliki jumlah terbesar dan penyelesaian terkecil dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang terjadi. Polwiltabes Bandung telah berupaya keras menanggulangi kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut dengan melakukan razia, pengejaran, penangkapan, penyidikan, melakukan himbauan pada masyarakat akan pentingnya keamanan kendaraan bermotor miliknya. Namun crime total kasus tersebut tetap saja meningkat dan crime clereance tetap kecil. Hal tersebut karena terbatasnya sumber daya manusia Polri, dana, fasilitas, mobilitas pelaku yang tinggi, modus operandi yang berkembang dan sedikitnya informasi yang didapat di tempat kejadian perkara sehingga Satuan Reserse Polwiltabes Bandung membangun hubungan dengan informer untuk mendapatkan informasi yang akurat guna membantu mempercepat dan mempermudah pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menunjukkan pentingnya hubungan anggota Satuan Reserse dengan informer guna mengungkap pencurian kendaraan bermotor di Polwiltabes Bandung, dengan menggunakan metode kualitatif dan pengumpulan data yang dilaksanakan dengan cara pengamatan terlibat.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kasus pencurian kendaraan bermotor terungkap berdasarkan informasi yang diberikan oleh informer. Untuk meningkatkan hubungan anggota Satuan Reserse dan informer guna mendapatkan informasi yang akurat perlu diadakan peningkatan kemampuan merekrut dan membina informer, pembinaan mental, pengawasan dan perlu adanya aturan hukum atau petunjuk teknis yang jelas bagi penggunaan informer terutama informer partisipan guna melindungi informer dan anggota Reserse, serta peningkatan sarana dan dana penyidikan."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2001
T9249
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Budi Rahayu
"Penerimaan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) cukup signifikan Pada tahun 2002, jumlah PKB yang diperoleh telah mendekati angka satu triliun rupiah. Mengingat pentingnya penerimaan ini, maka diperlukan upaya untuk menjaga dan tetap memelihara sumber pendapatan tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa wajib pajak PKB adalah pemilik atau pihak yang menguasai kendaraan bermotor. Pelaksanaan pembayaran PKB mengharuskan wajib pajak membayar Iangsung PKB dengan mendatangi kantor Samsat.
Observasi awal menunjukkan indikasi bahwa ketidaktaatan wajib pajak menunaikan kewajibannya membayar PKB berhubungan dengan tata Cara pembayaran PKB yang pembayaran PKB yang relatif sulit, seperti wajib pajak harus datang ke kantor Samsat dan harus membayar dengan uang tunai. Seyogyanya, pembayaran PKB dapat dilakukan dengan sangat cepat, misalnya dengan membayar langsung di bank, sehingga wajib pajak tidak perlu menggunakan waktu untuk datang dan antri di kantor Samsat.
Untuk menyelidiki hubungan antara layanan pembayaran PKB dengan ketaatan wajib pajak membayar PKB, dilakukan penelitian dengan mengambil 93 orang responden. Pengukuran atas layanan perpajakan dan ketaatan wajib pajak didasarkan pada penilaian responden yang dikumpul melalui kuesioner.
Variabel layanan perpajakan diukur dengan menggunakan lima sub-variabel yakni : (1) kelengkapan perlengkapan (sarana) kantor Samsat, (2) kemudahan persyaratan dan tata cara pembayaran, (3) kecakapan petugas pajak, (4) waktu yang diperlukan untuk membayar pajak, dan (5) akurasi layanan. Variabel ketaatan membayar pajak diukur dari ketepatan waktu membayar PKB. Pengukuran indikator menggunakan skala ordinal.
Pengujian hubungan antara variabel bebas dan variabel terikat menggunakan statistik X2 pada a=5%. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kelima sub-variabel layanan perpajakan tidak memiliki hubungan yang signifikan dengan ketaatan wajib pajak membayar pajak. Dengan menggunakan data observasi, dapat dianalisis bahwa ketaatan membayar pajak sangat tergantung pada falctor penegakan hukum (law enforcement). Untuk itu untuk meningkatkan penerimaan pajak, Pemprop DKI Jakarta harus memberi perhatian pada penegakan peraturan (hukum) di bidang perpajakan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12509
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fachry Husyaini
"Sampai saat ini penggunaan bahan bakar di Indonesia masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil yang tidak dapat diperbaharui sehingga Indonesia menjadi negara net importir bahan bakar minyak beberapa tahun terakhir ini. Salah satu bahan bakar alternatif yang sangat berpotensi untuk digunakan adalah bioetanol yang memiliki nilai oktan yang tinggi dan sifat anti knocking. Selain itu bioetanol yang berasal dari tanaman umbi yang dapat ditanam oleh masyarakat Indonesia membuatnya menjadi semakin berpotensi untuk digunakan sebagai bahan bakar alternatif.
Penelitian kali ini dilakukan dengan menggunakan 3 jenis campuran bahan bakar, yaitu E5, E10, dan E15 untuk dilakukan pengujian terhadap daya, torsi, emisi, dan fuel consumption. Penggunaan bahan bakar E5, E10, dan E15 secara umum dapat meningkatkan daya dan torsi, serta menurunkan tingkat CO dan menaikkan tingkat CO2 pada emisi, namun fuel consumption motor uji menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan saat mengggunakan bahan bakar bensin.

Until now the use of fuel in Indonesia is still very dependent on fossil fuels which cannot be renewed so that Indonesia becomes a net importer of fuel oil in the last few years. One of the alternative fuel that has the potential to be used are bioethanol which has a high octane rating and the anti-knocking properties. In addition bioethanol derived from plant tubers that can be planted by the people of Indonesia makes it more potential to be used as an alternative fuel.
The research was conducted using three types of fuel mixture, ie E5, E10, and E15 to be tested on the power, torque, emissions and fuel consumption. The use of fuel E5, E10, and E15 generally can increase power and torque, as well as lower the percentage of CO and raise the percentage of CO2 in emissions, but the fuel consumption of the testing motorcycle becomes higher than when using traditional gasoline fuel.
"
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 2014
S58829
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1991
S35380
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Nasikin
"Persoalan pencemaran udara di kota-kota besar Indonesia. khususnya di wilayah DKI Jakarta, secara objektif telah banyak diungkapkan. Berbagai penelitian telah dilakukan dengan hasil yang saling mendukung polusi udara di Jakarta sudah sangat parah. Berdasarkan penelitian United Nation for Enviroment Program (UNEP), Oktober 1995, tingkat pencemaran udara di Jakarta sudah melebihi baku mutu lingkungan, dan menempatkan Jakarta sebagai kota terburuk ketiga, dalam hal polusi udara, setelah Meksiko dan Bangkok.
Kekotoran akan zat pencemar (polutan) tersebut sebagian besar merupakan sumbangan dari gas buang kendaraan bermotor. Bapedal telah mengidentifikasikan sumber-sumber utama polusi udara, dimana disebutkan bahwa 70% dari pencemaran udara Jakarta adalah emisi gas buang kendaraan bermotor dan 30% dari sumber lain. Dari 70% ini, lebih rinci lagi diidentifikasikan: 63% gas buang sepeda motor, 34% mobil pribadi dan sisanya kendaraan umum dan taksi. Data dari Bapedal juga menyebutkan bahwa sumbangan polusi udara di Jakarta: 73% NDx, 89% hidrokarbon, 100% timah hitam, dan 44% SPM berasal dan sektor transportasi.
Pemda DKI juga telah melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor. Dari data Biro Lingkungan Hidup DKI menunjukkan kecenderungan yang semakin parah. Pada tahun I994/1995 tercatat bahwa 58% kendaraan yang diuji tidak memenuhi syarat BME. Angka ini kemudian naik menjadi 67% pada tahun 1995/1996, meskipun agak menurun pada tahun 1996/1997 menjadi 63%.
Berdasarkan penelitian lainnya didapatkan bahwa tingkat pencemaran udara di Bandung, Jakarta dan Surabaya, telah jauh melebihi ambang batas yang diperbolehkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, masing-masing 2 kali, 10 kali dan 2 kali. Salah satu jenis polutan tersebut adalah NOx dengan kadar 0,5 ppm, sedangkan batas mutu yang diperbolehkan hanya sebesar 0,05 ppm. Zat pencemar lain seperti CO (dengan baku mutu 20 ppm). SO, dan hidrokarbon lain menunjukkan kecenderungan yang sama.
Akibat polusi udara, tingkat penderita asma di Jakarta jauh lebih tinggi dibanding kota lain yang kurang tercemar. Lebih dari 16% anak-anak di Jakarta terkena asma. Secara umum, dampak yang ditimbulkan akibat polusi udara antara lain adalah:
1. Peningkatan morbiditas.
Beberapa bahan pencemar dapat melemahkan sistem days tahan tubuh, sehingga memudahkan timbulnya berbagai jenis penyakit, khususnya penyakit infeksi.
2. Penyakit tersembunyi, tidak jelas, tidak spesifik, antara sakit dan tidak sakit, sehingga mengganggu pertumbuhan, perkembangan, serta umur.
3. Mengganggu fungsi fisiologis organ tubuh: paru-paru, syaraf, transpor oksigen ke seluruh jaringan serta kemampuan sensorik.
4. Kemunduran penampilan, aktivitas atlet, kemampuan motorik, aktivitas belajar."
Depok: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1998
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Vera Brigitta
"Seiring dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia, hadirnya lembaga pembiayaan ini mempunyai peranan yang cukup kuat untuk menunjang lajunya perekonomian tersebut dan dinilai sangat menguntungkan bagi para nasabah (debitur) yang kekurangan modal baik itu untuk kegiatan usahanya maupun untuk kepentingan pribadinya. PT. Subentra Finance adalah suatu lembaga pembiayaan yang terletak di Jl. H. Samanhudi no . 9, Jakarta, yang mana sesuai dengan izin usahanya yang tercatat adalah sebagai lembaga yang menyediakan layanan jasa pembiayaan konsumen, karena sesuai dengan apa yang tertera pada peraturan Menteri Keuangan no.1 251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tatacara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, bahwa ada empat jenis usaha Lembaga Pembiayaan, yang di ketegorikan menurut jenis perjanjiannya, yaitu : Anjak piutang, Sewa Guna Usaha, layanan Credit Card dan Pembiayaan Konsumen, di mana dengan hadirnya perusahaan ini membawa dampak kemudahan bagi para debitur/masya kat yang dalam hal ini disebut sebagai nasabah, misalnya dalam hal untuk melanjutkan usahanya tetapi kekurangan dana. Dengan dipaparkannya segala sesuatu mengenai perjanjian pembiayaan konsumen dalam teori maupun prakteknya ini diharapkan agar pembaca dapat mengetahui bahwa dalam hal pembiayan konsumen ini ada juga kendala-kendala yang dialami oleh suatu lembaga pembiayaan ini yang timbul akibat kenakalan pihak nasabah (debitur), karena dari segi prakteknya, pemberian pembiayaan konsumen ini mengandung resiko tinggi bagi pihak perusahaan pemberi biaya tersebut. Karena dalam hal ini pemberian jaminan oleh nasabah atas pembiayaan tersebut adalah dengan fidusia. Selanjutnya juga dijelaskan hal-hal yang dilakukan oleh PT. Subentra Finance dalam menangani permasalahan tersebut."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S21017
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>