Ditemukan 17739 dokumen yang sesuai dengan query
Jakarta: Panitya Seminar PPCPII Puteri, 1959
346.016 SEM
Buku Teks Universitas Indonesia Library
"Peristiwa penting dalam kehidupan manusia diantaranya adalah perkawinan dan kelahiran. Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi sekarang ini, sangat mudah bagi seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain yang berada di wilayah negara yang berbeda, termasuk dalam hal melangsungkan perkawinan. Perkawinan ini disebut dengan perkawinan campuran. Di Indonesia, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang ada di Indonesia, dimana salah satu pihak adalah Warga Negara Indonesia dan pihak lainnya adalah Warga Negara Asing. Hal ini menyebabkan perubahan status suami dan isteri, juga status anak hasil dari perkawinan campuran tersebut, termasuk dalam hal kewarganegaraan. Sebelum adanya Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, peraturan yang mengatur mengenai kewarganegaraan Indonesia adalah Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 yang menganut asas ius sanguinis. Oleh karena itu, anak yang lahir dari suatu perkawinan campuran akan mengikuti kewarganegaraan orangtuanya yaitu kewarganegaraan si ayah, sehingga ia hanya memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari si ayah. Kemudian lahirlah Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 yang pada dasarnya juga menganut asas ius sanguinis, tetapi anak hasil perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dari ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia, sehingga menurut Undang-undang ini, si anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda dari kedua orangtuanya secara terbatas sampai usia 18 tahun atau sudah kawin sebelum 18 tahun dimana ia akan memilih satu dari dua kewarganegaraan yang dimilikinya itu. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir setelah Undang-Undang ini diundangkan, tetapi juga berlaku bagi anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum Undang-Undang ini diundangkan sehingga Undang-Undang ini dapat berlaku surut. Dengan demikian, tulisan ini akan memberikan penjelasan tentang bagaimana status anak hasil perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang no. 12 Tahun 2006 ditinjau dari sudut Hukum Perdata Internasional Indonesia baik yang lahir sebelum maupun setelah Undang-Undang ini diundangkan."
Universitas Indonesia, 2007
S26183
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siti Labiba Fathin
"Perkawinan campuran Menurut UU No. 1 Tahun 1974 telah banyak dilakukan oleh WNI, perbuatan hukum tersebut menimbulkan suatu permasalahan, antara lain mengenai kedudukan anak akibat perkawinan apabila ditinjau dari Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pembahasan permasalahan tersebut pada penulisan yang berjudul Kedudukan Anak Akibat Perkawinan Campuran Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Ditinjau dari Undang-Undang Kewarganegaraan No. 62 Tahun 1958 dan Undang-Undang Kewarganegaraan No .12 Tahun 2006 (Analisis Yuridis Penetapan No. 90/Pdt. P/2005/PN.Jak.Sel), akan ditunjang oleh satu Penetapan Pengadilan No. 90/Pdt.P/2005/PN.Jak.Sel. Penulisan ini menggunakan metodologi penulisan kepustakaan dan lapangan yang bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penulisan deskriptif dan metode analisis data kualitatif. Hal tersebut untuk memberikan pendeskripsian mengenai ketentuan kedudukan anak dalam perkawinan campuran ditinjau dari UU No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan dan UU No. 1 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. UU No. 62 Tahun 1958 Toentang Kewarganegaraan menganut asas ius sanguinis, apabila ibu berkewarganegaraan Indonesia dan bapak berkewarganegraan Asing akan menimbulkan permasal ahan bagi kedudukan anak disebabkan status anak sebagai WNA, sehingga banyak dari wanita Indonesia pelaku perkawinan campuran memilih jalan keluar dengan memberikan status anak luar kawin pada anaknya. UU No. 62 Tahun 1958 tersebut telah diganti dengan UU No . 12 Tahun 200 yang disahkan oleh DPR pada 11 Juli 2006 dan disahkan oleh Presiden pada 1 Agustus 2006, UU No. 12 Tahun 2006 ini memberikan kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dari perkawinan campuran sebelum anak berumur 18 tahun. Dengan demikian, pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dari perkawinan campuran pada UU No. 12 Tahun 2006 telah memberikan solusi bagi permasalahan kedudukan anak yang terdapat dalam UU No. 62 Tahun 1958."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21367
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Muhammad Reza
"Di zaman keterbukaan dan globalisasi dunia ini, suatu hal yang lumrah bila terjadi pergaulan antar warga negara yang berbeda domisili status kewarganegaraannya, dan dampak dari hal tersebut selain menimbulkan dampak positif, tetapi juga menimbulkan dampak yang negatif, salah satunya, kurangnya perlindungan akan hak-hak perempuan Indonesia yang menikah dengan laki-laki asing, penyebabnya bermula dengan adanya Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958 yang didalamnya tidak mengandung filosofi kesetaraan gender antara pria dan perempuan. Dengan adanya asas ius sanguinis, yaitu anak yang lahir dengan hanya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, hal tersebut sangat jelas akan merugikan bagi perempuan Indonesia yang memiliki hubungan biologis atau hubungan psikologis dengan anaknya. Hal yang lain adalah, perempuan Indonesia yang menikah dengan suami laki-laki yang berkewarganegaraan asing akan kehilangan status kewarganegaraannya jika tidak menyatakan keterangan (melapor kepada dinas terkait) tersebut dalam kurun waktu 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung.
In the era of globalization and the world, a matter that occurred when the ordinary citizens of the association between different residency status of nationality, and the impact of this addition to the positive impact, but also cause a negative impact, one of them, lack of protection of the rights Indonesian women who married to foreign men, it begins with the Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 on the philosophy does not contain gender equality between men and women. With the principle of ius sanguinis, the children are born with only have a legal relationship with his father's family, it would clearly be very detrimental for the Indonesian women who have relationships biological or psychological relationship with their children. This is the other, the Indonesian women married to husbands men foreign nationality will lose their status if they do not declare information (related to report to the office) in the period of 1 year after marriage progress."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
S24819
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S5463
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Surabaya: Bina Ilmu Offset, 1976
297.431 PER
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Mohammad Hatta, 1902-1980
Jogjakarta: Jajasan Pendidikan Kooperasi, 1958
334 MOH p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama, Departemen Agama, 1979
346.016 SEM l
Buku Teks Universitas Indonesia Library
K. Wantjik Saleh
Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980
341-026 7 WAN s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Bandung: Binacipta, 1980
343.093 IND s
Buku Teks Universitas Indonesia Library