Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 146654 dokumen yang sesuai dengan query
cover
A. Salman Maggalatung
"ABSTRAK
Masalah penegakan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia
harus mendapat perhatian secara khusus dan serius guna memenuhi
tuntutan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat lebih-lebih dalan era
reformasi dewasa ini, dimana penegakan supremasi hukum merupakan salah
satu agenda yang perlu diwujudkan dan diprioritaskan. Mengingat penduduk
Indonesia mayoritas beragama Islam, maka dalam tesis ini perlu dilakukan
suatu analisis dan pengkajian secara sistimatis tentang prinsip-prinsip
penegakan hukum, keadilan dan hak asasi manusia dalam perspektif hukum
Islam dengan pokok permasalahan yang diajukan adalah: (1) Bagaimana
prinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam;
(2) Bagaimana prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia dalam perspektif
hukum Islam; (3) Bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilan
serta hak asasi manusia di Indonesia dalam perspektif hukum Islam;
(4) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum dan keadilan
serta hak asasi manusia di Indonesia, dan bagaimana mengatasinya.
Untuk menjawab permasalahn di atas, maka penulis melakukan
penelitian kepustakaan dan lapangan dengan metode pendekatan yuridis dan
historis, dengan mengutamakan data sekunder (Kepustakaan) sebagai data
utama, sedangkan data primer (Data lapangan) sebagai data penunjang yang
diperoleh melalui wawancara dengan pakar hukum Islam dan praktisi hukum
lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan hasilnya diuraikan
secara deskritif.
Adapun kesimpulan yang diperoleh adalah: (1) Prinsip-prinsip
penegakan hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam merupakan
suatu landasan yang sangat fundamental dan sekaligus sebagai satu
kesatuan yang mengilhami hukum Islam, baik dalam ide maupun dalam
operasionalnya, yaitu itu aqidah yang benar merupakan patokan dan prinsip
pertama dan utama dalam upaya penegakan hukum dan keadilan dalam
Islam, kemdian diikuti dengan prinsip-prinsip lainnya. Seperti; Prisnip
amanah, persamaan dan keadilan, musyawarah dan perdamaian; (2)
Prinsip-prinsip penegakan Hak Asasi manusia dalam perspektif hukum Islam
adalah merupakan wujud dari esensi ajaran Islam, dimana tampa penegakan,
perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, ke-Islaman
seseorang tidak akan mencapai kesempurnaan.
Penegekan, perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia
dalam hukum Islam, telah diperaktekkan jauh sebelum ?Declaration of Human
Rigts' oleh PBB dan konvensi-konvensi Internasional lannya. Hal ini dapat
dilihat pernyataan-pernyataan dalam berbagai teks-teks keagamaan (Al-
Qur?an dan Hadis) dan juga dalam konstitusi *Piagam Madinah" yang
dideklarasikan langsung oleh Rasulullah saw; (3) Prinsip-perinsip penegakan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia di Indonesia sebagai mana
yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945, Batang
tubuh dan penjelasannya serta berbagai peraturan perundang-undangan
lainnya sebagai penjabaran dari falsafah Pancasila pada umunya sangat
relevan dan sesuai dengan pandangan hukum Islam; dan (4) Faktor-faktor
yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum dan keadilan serta hak
asasi manusia di Indonesia, di antaranya: (a) Perangkat hukum atau undangundang
itu sendiri; (b) Kualitas SDM aparat penegak hukum; (c) fasilitas
penegakan hukum yang kurang memadai; (d) Budaya hukum atau kesadaran
hukum masyarakat yang masih lemah; (e) Pengaruh Globalisasi dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak seimbang dengan
pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum; (f) Sistem rekrukmen
pejabat penegak hukum yang kurang tepat.
Adapun cara mengatasinya adalah (1) Dalam penyusunan suatu
undang-undang di samping memperhatikan kepentingan nasional, juga
kendaknya aspirasi masyarakat lokal jangan diabaikan. Di samping itu perlu
pula memperhatikan ide-ide dan intitusi-instusi modern yang berkembang di
negara-negara maju setelah disaring sesuai dengan aspirasi dan kepentingan
bangsa Indonesia; (2) Aparat penegak hukum harus memiliki nilai-nilai
propsesionalisme yang cukup, (3) fasilitas pendukung dalam penegakan
hukum dan keadilan serta hak asasi manusia harus ditingkatkan, (4) Dalam
upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, setiap peraturan
perundang-undangan yang akan diberlakukan harus disosialisasikan:
(5) Sistem rekrukmen aparat penegak hukum harus melalui saringan yang
ketat dengan kriteria-kriteria terentu, termasuk pengangkatan seorang
pejabat penegak hukum khususnya kehakiman dan kejaksaan harus bersih
dari campur tangan eksekutif."
2000
T36492
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufan Rachmadi
"Dewasa ini isu tentang Hak-hak Asasi Manusia atau HAM terus berlangsung dan bahkan menyangkut kehidupan bernegara. Isu ini diangkat oleh berbagai negara Barat yang standartnya seringkali kontradiktif dengan negara Muslim, Hak-hak Asasi Manusia sering kali digunakan tidak pada tempatnya dan terlalu dipolitisir dan terlalu cenderung memfonis bahwa negara-negara muslim telah melanggar eksistensi manusia ada Asasi Hanusia, tetapi konsep Islam tidak sama dengan pandangan oriental is Barat, Sebab Tslam lebih mengutamakan keseimbangan antara kewajiban dan hak yang diterimanya, sedangkan pandangan sekularisme Barat lebih mengutamakan kepentingan hak dari kewajiban yang diembannya. Konsep Islam tentang Hak-hak Asasi pada prinsip yang terdapat al-Quran dan Meskipun demikian Islam tidak melupakan arti untuk melakukan ijtihad."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T32453
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Putri Cahyawati
"ABSTRAK
Penelitian ini mengupas tentang konsep negara hukum Indonesia serta perwujudan hak asasi manusia. Dengan melihat pemikiran-pemikiran negara hukum yang berkembang di negara-negara barat, baik yang menganut sistem Anglo Saxon maupun Eropa Kontinental, terlihat bahwa prinsip-prinsip negara hukum yang dianut Indonesia ternyata memiliki perbedaan yang mendasar dengan prinsip-prinsip negara hukum Anglo Saxon dan Eropa Kontinental tersebut. Suatu pemikiran tentang negara hukum yang telah dicetuskan oleh Azhary dengan didukung oleh para ahli hukum lainnya telah menunjukkan adanya perbedaan yang prinsip, dengan dilatarbelakangi oleh ideologi dan sistem kehidupan bermasyarakat yang berbeda. Objek penelitian ini adalah negara hukum Indonesia yang ditekankan pada perwujudan hak asasi manusia, sebagai orientasi dari bentuk negara hukum. Melalui metode analisa normatif dengan didukung oleh pemikiran Azhary tentang negara hukum Indonesia sebagai referensi utama dapat dikemukakan wujud hak asasi manusia dalam konteks negara hukum Indonesia. Dalam uraiannya dikemukakan mengenai kandungan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat unsur-unsur negara hukum Indonesia serta prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dengan uraian ini dapat diketahui tentang perwujudan hak asasi manusia di negara hukum Indonesia."
1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marni Emmy Mustafa
Bandung: Alumni, 2007
346.048 MAR p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Romli Atmasasmita
"Legal reform, law enforcement, and human rights protection in Indonesia; collection of articles."
Bandung : Mandar Maju, 2001
340.3 ROM r
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Cipta Manunggal, 2003
323 IKH
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mashood A. Baderin
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2007
341.481 BAD it
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mashood A. Baderin
Jakarta: Komnas HAM, 2007
323.4 Mas h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Tolchah Mansoer
Bandung: Alumni, 1979
323.6 Man h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andri Wiranofa
"Kontribusi hukum sangat besar bagi pembangunan ekonomi di negara berkembang untuk mencapai kemakmuran. Hukum harus melindungi masyarakat agar merasa aman dan kepentingannya terlindungi, sehingga aktivitas lainnya seperti ekonomi dan politik dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tindakan penggeledahan dalam konstelasi KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), merupakan satu bagian dari rangkaian kewenangan penyidik yang bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia, Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dalam praktek, tidak jarang menyebabkan kerugiaan yang baik disebabkan oleh pelaksanaannya (Penyidik Polri) maupun oleh karena pengaluran UU-nya belum lengkap.
Penelitian ini membahas permasalahan tentang Penggeledahan dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia dimama penggeledahan merupakan tahapan pra -ajudikasi (pre-adjudication} yang merupakan dasar, terutama pada pencarian data dan bukti yang akan dijadikan dasar pengadilan untuk memutuskan suatu kasus. Tindakan penyidik yang bersifat upaya paksa berupa penggeledahan rentan mengakibatkan benturan antara kepentingan masyarakat yang terlanggar hak asasinya, sebagai akibat tindakan penyidik yang berkaitan dengan pengaturan KUHAP, disuatu pihak yang masih belum lengkap dengan diskresi kepolisian yang amat luas yang menyebabkan sering terlanggarnya hak asasi tersangka maupun korban. Disatu pihak bagi penyidik tindakan penggeledahan sangat urgen untuk mendapatkan alat bukti, dilain pihak penggeledahan yang keliru dapat menimbulkan kerugian, yaitu tersangka maupun korban. Sehingga dengan demikian kewenangan kepolisian khususnya penggeledahan menjadi bahan penelitian yang penting. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penggeledahan oleh Penyidik Polri masih banyak kekurangan dari tujuan UU, disamping UU itu sendiri (KUHAP) belum mengatur tentang izin penggeledahan apabila perkara tidak dilanjutkan oleh Penyidik, penggeledahan badan dengan istilah intimate body search dan invasive body search."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14463
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>