Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 165957 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dewi Mutiawati
"Kebijakan pemerintah untuk menyediakan perangkat hukum secara lengkap dan jelas yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus perlindungan hukum yang seimbang kepada semua pihak yang memerlukan penyediaan dan penguasaan tanah sangat dirasakan urgensinya. Jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum tersebut diberikan oleh pemerintah melalui kegiatan pendaftaran tanah yang menghasilkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanahnya. Sistem publikasi negatif yang bertendensi positip dalam pendaftaan tanah yang di anut oleh UUPA pada kenyataannya belum memberikan jaminan kepastian hukum sehubungan dengan munculnya kasus-kasus mengenai gugatan terhadap pemegang sertipikat oleh pemegang hak atas tanah semula. Efektifitas dari ketentuan-ketentuan yang di atur dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya mengenai pendaftaran tanah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang seimbang kepada pihak yang memperoleh dan menguasai tanah dengan itikad baik dan dikuatkan dengan pendaftaran tanah serta kepada pihak yang mempunyai tanah dan dikuasai serta digunakan sebagaimana mestinya masih perlu di kaji untuk penyempurnaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T36330
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Cipta Jaya, 2006
346.04 ADR k
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Ikrar Sidi
"Penelitian yang berjudul "Kekuatan Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Pemilikan Hak Atas Tanah" ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimana fungsi dan peranan sertifikat sebagai atas bukti hak atas tanah dalam memberi jaminan kekuatan hukum bagi pemilik hak atas tanah, diharapkan memperoleh jawaban terhadap masalah-masalah hukum yang timbul akibat dari adanya gugatan atau tuntutan dari pihak lain, mungkin mengenai keabsahan sertifikat, salah tunjuk tempat tanahnya dan lain sebaginya. Untuk membuktikan ke absahan sertifikat terhadap pemilikan hak atas tanah perlu dilakukan penelitian ulang baik melalui keputusan pengadilan maupun keputusan oleh badan yang berwenang mengenai tanah. Mengingat sistem yang dianut Indonesia sistem negatif yang bertendens positif, pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat adalah sebagai pemilik atas tanah termaksud, sepanjang tidak ada penuntutan dari pihak lainnya atau sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Sahat H.M. Tua
"Pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia mulai pertengahan 1997 daya beli masyarakat untuk membeli tanah beserta bangunan yang didirikan di atas tanah yang dibeli menurun disebabkan melambung tingginya harga bahan-bahan bangunan. Menghadapi krisis ekonomi saat itu, Menteri Negara Perumahan Dan Pemukiman Republik Indonesia menerbitkan surat yang memungkinkan badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukinan dapat menjual kaveling tanah matang ukuran.
Kemungkinan tersebut dapat menimbulkan berbagai permasalahan seperti kemungkinan batal atau dapat dibatalkan Surat Pengikatan Jual Beli yang dilakukan antara Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dengan pembeli yang telah lewat waktu tidak mendirikan bangunan di atas tanah yang dibeli. Demikian juga mengenai perlindungan hukum bagi pembeli apabila pada saat masa berlaku Hak Guna Bangunan berakhir pendaftarannya belum dilaksanakan.
Sehubungan dengan permasalahan di atas telah dilakukan penelitian yuridis-normatif dengan tipe penelitian eksplanatoris-fact finding menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum Primer dan bahan hukum Sekunder dengan analisis metode kualitatif sehingga hasil penelitian bersifat eksplanatoris-analitis.
Pada saat terjadinya pengikatan jual beli kavling tanah matang berlangsung atas adanya kebutuhan yang sama antara badan usaha pengembang perumahan dan permukiman sebagai penjual yang membutuhkan dana dengan menjual kavling tanah matang kepada masyarakat dan pembeli yang menginginkankan memiliki kavling tanah matang. Hal itu melahirkan kewajiban untuk melindungi kepentingan pembeli sebagai calon pemegang hak atas tanah yang baru. Berkaitan dengan perlindungan hukum bagi para pembeli apabila pada saat masa berlaku Hak Guna Bangunan berakhir pendaftaran peralihan hak atas tanah yang dibelinya belum dilaksanakan, mengingat proses penandatanganan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum terlaksana, pembeli belum dapat menjadi pihak yang berhak mengajukan permohonan perpanjangan masa"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T36876
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Faisal Iksan
"Ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria pada tahun 1960 merupakan landasan bagi Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum mengenai suatu bidang tanah, hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 19 menjelaskan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan, maka Pemerintah menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah, dan atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti kepemilikan tanah yang berguna sebagai alat bukti yang kuat mengenai hak atas tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan dasar hukum yang menjadi pendukung atas berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, terutama Pasal 32 mengenai kepastian dan perlindungan hukum sertipikat tanah. Dari penerapan kedua peraturan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi seseorang yang memiliki sertipikat tanah. Namun, dalam kenyataannya perolehan tanah yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum tetap dapat digugat oleh pihak lain, seperti kasus sengketa tanah antara Subadi Sastro Sudjono sebagai pemilik sertipikat hak milik dengan Suito Wijaya sebagai pemilik girik atas bidang tanah di wilayah Tangerang.
Girik bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah, tetapi girik hanya digunakan sebagai bukti pembayaran pajak-pajak atas tanah. Walaupun demikian, Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir dan Verponding Indonesia adalah salah satu alat bukti tertulis yang dapat didaftarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jika selalu ada permasalahan antara sertipikat dengan girik, maka kekuatan pembuktian dari sertipikat tentu lebih kuat dibandingkan dengan girik, karena pembuktian dengan bukti girik tanpa didukung data yuridis dan data fisik dan/atau penguasaan tanah terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun akan sangat lemah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan cara mengkaji suatu kasus dalam suatu putusan, kemudian diterapkan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta dituangkan dalam bentuk tulisan deskriptif analitis mengenai pembahasan dari suatu permasalahan yang terjadi.

The enactment of The Principal Agrarian Laws in 1960 was the foundation for the government in giving a legal certainty on a land, we can review this on article 19, its explained that to create a lands legal certainty, the government will accomodate a registrations land for the registered one. Then it will be given a proof ownership of the land, which can be use as a powerful proof of the right to the land itself. The government regulation no 24 in 1977, about A land's registration can be use as the basic law, which became the support factor of The Principal Agrarian Laws, especially on article 32, review the certainty and legal protection of a land certificate. From the implementation of both regulation, hopefully could give more security for anyone who already have their land's certificate. But in fact, ownership of a land, which claimed as the law procedure, still can be issued by other parties, such as land disputes between Mr. Subadi Sastro Sudjono, as the owner of the land certificate, against Mr. Suito Wijaya, as the owner of the girik of a land in the area of Tangerang.
Girik is not a proof that someone own the land, but girik is only use as proof that someone has doing the payment for the land taxes. Nevertheless, there are other land certificate of Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir and Verponding Indonesia that can serve as written evidence for land registration as provided for in Government Regulation Number 24 of 1997. If there's always problems between the certificate and girik, then the proving strength of a certificate, is absolutely more powerful than girik, because the proving with girik without supported by Judicial data and physical data and/or continually Land tenure for 20 (twenty) years or more, will be very infirm. This research was using the Normative Juridical approach method, which examine a case on one decision, then implemented it with the regulation applied, then laid out in the form of a descriptive analytical writing, of a discussion on which the problems happen.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39261
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dewi Pertiwi
"Sengketa-sengketa tanah yang berkaitan dengan kepastian hukum yang sering sekali terjadi di masyarakat adalah tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah. Dimana ada beberapa pihak yang mengklaim sebagai pemilik yang juga mempunyai sertipikat hak atas tanah maupun hanya dengan bukti-bukti penguasaan dan kepemilikan lainnya.Para pihak dalam sengketa tersebut merasa memiliki bukti yang sah terhadap tanah yang dipersengketakan. Gugatan yang diajukan membuat para hakim mempertimbangkan pembuktian yang diajukan para pihak. Mengenai kekuatan pembuktian dalam persidangan yang dituangkan dalam putusan-putusan sengketa tersebut menjadi hal menarik untuk dilakukan suatu penelitian. Penelitian ini menfokuskan pada pertimbangan hakim pada Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Nomor 17/PK/TUN/2014 mengenai daluarsa dalam perspektif Hukum Tata Usaha Negara dan implikasinya pada Hukum Tanah Nasional. Serta bagaimana kekuatan pembuktian hak atas tanah berdasarkan SK KINAG Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan.

Land disputes related to legal certainty that often occur in the community are overlapping ownership of land rights. Where there are several parties who claim to be owners who also have a certificate of land rights or only with evidence of ownership of other ownership. The parties to the dispute feel that they have valid evidence against the disputed land. The lawsuit has been filed to make the judges consider the evidence submitted by the parties. On the strength of evidence in the trial as outlined in the decisions of the dispute becomes an interesting right to do research. This research focuses on judges 39 consideration on Judicial Review on the Supreme Court Number 17 PK TUN 2014 regarding the expiration in the perspective of State Administration Law and its implications on National Land Law. As well as how evidence of land tenure is based on SK KINAG Decree of the Chief Inspector of Agrarian with Building Use Rights Certificate."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T49853
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hendro
"ABSTRAK
Penerbitan sertipikat hak milik di atas tanah-tanah eks eigendom verponding ada yang tidak dilengkapi Surat Keputusan konversi dari Kepala BPN tingkat Provinsi atau keputusan pejabat setingkat Dirjen. SK tersebut antara lain mewajibkan pemohon sertipikat untuk memberikan kompensasi kepada eks pemilik verponding/ ahli waris atau kepada negara, manakala tanah tersebut telah menjadi tanah negara. Peraturan Dasar Pokok Agraria Tahun 1960 menetapkan masa berlaku hak eigendom verponding adalah 20 tahun, artinya, jika dihitung dari saat diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (24 September 1960) seharusnya berakhir pada 24 September 1980. Bayangkan hampir 90% tanah-tanah di Jakarta sekitarnya adalah tanah yang bermasalah dengan pemilik tanah yang sesungguhnya yang memegang bukti eigendom verponding yang sudah terdaftar. Permasalahan hukum yang diberikan oleh penulis yaitu bagaimana kekuatan tanah eigendom verponding berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan bagaimana status tanah eks eigendom verponding jika tanah tersebut telah disertipikatkan oleh pihak lain. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris. Analisis permasalahan yaitu aparat desa/kelurahan Sukmajaya sama sekali tidak diikut sertakan dalam proses penyelidikan riwayat tanah sampai pada proses penerbitan sertipikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995. Kekuatan tanah eigendom verponding berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah merupakan alat bukti yang kuat karena berdasarkan Pasal 24 hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama seperti eigendom verponding sampai saat ini masih dianggap sebagai salah satu alat bukti tertulis kepemilikan hak atas tanah, Status tanah ex eigendom verponding masih merupakan bukti kepemilikan yang kuat selama belum ada peralihan hak meskipun atas tanah tersebut telah disertipikatkan oleh pihak lain; dan Putusan Peninjaun Kembali Nomor 588.PK/Pdt/2002 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

ABSTRACT
Publication of certificate of title above land ex eigendom verponding something is not equiped Conversion decree from head of BPN level of Province or decision of functionary as of level of Director General. SK for example obliging certificate applicant to give compensation to ex owner of verponding/ heir or to state, the land has become goverment land. Regulation of Fundamental Base Agraria year 1360 specifying a period of applying rights eigendom verponding is 20 years, mean, if it is reckoned from when invitor him invitors Nomor 5 The year 1960 ( 24 Septembers 1960) ought to end by 24 Septembers 1980. Indonesia is Body politic with the meaning law ought to become as of its(the pitch for place of looking for his (its fair sea ail justice and makes public to know about its(the rights and its(the obligation is but happened not that way. Imagines approximant 90% land in Jakarta vinidty is land having problem with land owner truthfully holding evidence eigendom verponding which have been inscribed. Problems of law given by writer that is how soil strength eigendom verponding based on Government Regulation number 24 year 1997 About Land registry and how land status ex eigendom verponding if the land certificate had by other party. Research method applied by writer that is using research method of law normative and empiric. Problems analysis that is government officer Sukmajaya is not at all participated in process of investigation of land history comes up with publication process of certificate Number Right Of Property 4 and because the thing certificate very questionable of its(the authenticity. With problems fundamental bases and existence of the dissonant things is plaintiff daims that land returned to plaintiff and certificate Number Right Of Property 4/1995 expressed cancellation for the shake of law and claims to be sued I to unload all buildings which above land property of plaintiff/HMuhammad Samin cs Soil strength eigendom verponding based on Government Regulation number 24 The year 1997 About Land registry is equipment of strong evidence because based on Section 24 land right coming from old rights conversion like eigendom verponding till now still be considered to be one of equipment of written evidence ownership of land right; land;ground status ex eigendom verponding still be strong ownership evidence during has not there are switchover of rights though to the land certificate has by other party; and decision sighting return number 588PK/Pdt/2002 has prescribed by the regulations that is UUP A No. 5 The year 1960 and Government regulation No. 10 The year 1961."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37342
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Indira Ade Nurul Fatmawardani
"ABSTRAK
Sebelum lahirnya UUPA Girik masihdiakui sebagai tanda bukti hak atas tanah, pengertian girik sendiri adalah sebagai alat bantu untuk pensertipikatan, tapi bukan alat bukti kepemilikan tanah, dia hanya alat bukti pembayaran pajak. Pada saat ini ada beberapa perkara yang menunjukkan bahwa terhadap sertipikat kepemilikan dapat dikalahkan oleh alat bukti selain sertipikat yaitu yang terdapat dalam Putusan No.367/Pdt/2013/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta antara Pemegang Girik dengan Pemegang SHGB. Selanjutnya terdapat rumusan masalah yaitu Bagaimana kekuatan pembuktian girik sebagai alat bukti kepemilikan Hak Atas Tanah dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik girik terhadap suatu sengketa tanah, kemudian Apakah putusan Pengadilan Tinggi Nomor 367/PDT/2013/PT.DKI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode pendekatan yang
dilakukan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis-normatif.
Dari hasil penelitian diketahui kekuatan pembuktian Girik setelah diundangkannya UUPA tidak lagi dapat dikatakan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, selanjutnya Putusan pengadilan No.367/PDT/2013/PT.DKI sudah sesuai menurut hukum yang berlaku, dan pemerintah harus lebih mensosialisasikan kepada masyarakat pemilik Girik untuk mendaftarkan tanahnya, sehingga setiap masyarakat mendapatkan kepastian hukum bagi tiap-tiap hak atas tanahnya.

ABSTRACT
Before the birth of UUPA Girik still recognized as proof of land rights, Girik own sense is as a tool for certification but is not evidence of ownership of land he only evidence of tax payment. At this time there are some things that show that of the certificate by evidence other than certificates are contained in the decision No.367/Pdt/2013/PT.DKI in the high court of DKI Jakarta between Girik owner and Certificate of right to build (SHGB) owner. Furthermore there is a formulation of the problem is how the strength of evidence Girik as evidence of ownership of land rights and how legal protection for owners Girik to a land dispute. Then whether the high court decisionNo.367/Pdt/2013/PT.DKI in accordance with the legislation in force. The approach taken in this research is normative juridical approach.
From the research result shows the strength of evidence Girik after the enactment of the UUPA no longer can be considered as evidence of ownership rights to land are legitimate, subsequent court decisions No.367/Pdt/2013/PT.DKI is appropriate under applicable law and the government should be more socialize to people Girik owners to register their land, so that every community to get legal certainty for each land rights.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T45503
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dahlia Ekharisma
"Pada saat ini di Indonesia banyak terjadi masalah pertanahan guna menjamin kepastian hukum, maka pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk memberi perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah. Salah satu yang menjadi permasalahan dibidang pertanahan adalah sengketa mengenai kepemilikan hak atas tanah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu dari kepustakaan serta merujuk dari putusan-putusan yang menggambarkan mengenai kegiatan pendaftaran tanah beserta berbagai permasalahan disekitarnya. Sistem publikasi negatif yang bertendens positif, yaitu sertipikat hanya merupakan alat bukti hak yang kuat dan bukan merupakan alat bukti hak yang mutlak.

At this time in Indonesia, many land problem occur in order to ensure legal certainty, therefore, the government is administering the registration of land to give legal protection to the holders of land rights. One of the problems in the field of land is a dispute regarding ownership of land rights. This research is descriptive analytic of the literature and the refer the decision that illustrate the activities of registration of land and the surrounding issues. Negative publicity system that is intended to be positive, which is the certificate, is only a strong proof of evindence but it does not constitute an absolute proof of evindece."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28077
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ricky Samuel S.
"Tesis ini membahas tentang kekuatan pembuktian akta jual beli PPAT, terhadap kepemilikan hak atas tanah. Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum untuk mengalihkan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Akta jual beli PPAT mempunyai fungsi sebagai alat pembuktian mengenai benar telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli tanah. Setelah Akta Jual Beli PPAT dibuat, kemudian Pembeli mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat. Namun dalam prakteknya masih terdapat hambatan-hambatan untuk melaksanakan pendaftaran tanah tersebut. Pada tahun 1988, Tuan Wagianto membeli sebidang tanah Sertipikat Hak Milik, dari Tuan Anwar Manaf dan Nyonya Moechisina berdasarkan Akta Jual Beli PPAT. Tuan Wagianto tidak dapat mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut di BPN, karena Yayasan UMS menguasai fisik dari tanah tersebut dan mengklaim tanah tersebut adalah miliknya. Tahun 1998 Tuan Wagianto meninggal dunia, dan Akta Jual Beli tersebut masih belum didaftarkan ke BPN. Dengan meninggalnya Tuan Wagianto, demi hukum hak atas tanah tersebut jatuh kepada ahli waris. Kemudian pada tahun 2002, para ahli waris menggugat yayasan UMS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui bagaimana suatu akta jual beli PPAT mempunyai kekuatan pembuktian terhadap kepemilikan hak atas tanah. Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan, dengan data sekunder sebagai datanya. Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penelitian ini, maka penulis mendapati bahwa akta jual beli PPAT tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil dari jual beli tanah. Dengan demikian penulis dapat menyimpulkan bahwa Akta Jual Beli PPAT tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

This thesis focuses on the probative force of the deed of sale and purchase by PPAT towards the ownership of land right. Sale and Purchase of land is a legal act to transfer land rights from the seller to the buyer. The Deed of Sale and Purchase by PPAT has a function as a tool to prove the truth of the legal act of sale and purchase of land. After making Deed of Sale and Purchase by PPAT, then registered to the local Land Office. However, in practice there are still obstacles to implementing land registration. In 1988, Mr. Wagianto buy a plot of land with Freehold Title, from Mr. Anwar Manaf and Mrs. Moechisina by Deed Of Sale And Purchase by PPAT. But Mr. Wagianto can’t register his rights at BPN, because UMS Foundation physical controls of the land and claimed the land was his. In 1998 Mr Wagianto died, and The Deed of Sale and Purchase are still not registered to BPN. With the death of Mr. Wagianto, by law the land rights fall to the heirs. Then in 2002, the heirs sued UMS Foundation through the West Jakarta District Court. The purpose of this Thesis is to find out how The Deed of Sale and Purchase by PPAT has probative force toward the ownership of land rights. Writing of this thesis uses library research methods, the data required is secondary data. Based on data obtained from this research, the Authors found that The Deed of Sale and Purchase by PPAT has met the terms of the formal and material of sale and purchase land. The Authors conclude that Deed of Sale and Purchase by PPAT has perfect probative force.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42072
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>