Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 110000 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Djoko Purwanto
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T36376
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joshua Endy Hamonangan
"ABSTRAK
Dalam praktiknya, Notaris wajib untuk merahasiakan isi dari akta yang dibuatnya termasuk segala sesuatu yang terkait dengan pembuatan akta tersebut. Hal ini sangat penting karena Notaris wajib menjaga rahasia dari masing-masing pihak yang terkait dengan akta tersebut. Jabatan Notaris adalah jabatan kepercayaan dimana atas kepercayaan tersebut timbul kewajiban untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu yang dipercayakan kepadanya oleh pihak-pihak yang bersangkutan. apakah seorang Notaris pantas dipersalahkan apabila Notaris tersebut tidak bersedia hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi apabila proses pemanggilan atau pemeriksaannya telah dilakukan secara tidak sah? Hal ini adalah sebuah permasalahan yang harus benar-benar dipahami dan diselesaikan antara penegak hukum. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa Notaris memiliki hak sekaligus kewajiban untuk merahasiakan isi akta yang dikenal Hak atau Kewajiban Ingkar, sehingga Notaris dapat menolak memberikan keterangan atas akta yang dibuatnya. Pembatasan ini juga dilakukan untuk melindungi Notaris dan jabatannya. Seorang Notaris yang tidak dapat menjaga rahasia akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan tidak lagi dianggap sebagai pihak yang dipercaya.

ABSTRACT
AbstractIn Practical, Notary have to keep the deed that they made included everything related to the deed in secret. This is important because Notary have to keep the secret of every party related to the deed. Notary is a position of trust where is from that trust come up responsibility to keep everything that entrusted to them from the party in secret. Can a Notary be accused if he she doesn rsquo t come to a trial as a witness if there is a false calling procedure This is a problem that have to be solved by the law enforcer. This research is using Analytical Descriptive with Juridical Normative method. Base on this research we can conclude that Notary has rights and responsibility to keep the deed in secret which is called as Notary Disavow Right, so Notary can refuse to give any explanation about the deed that they made. This limitation is use to give protection to the Notary. A Notary who can rsquo t keep the secret, will losing trust from public."
2018
T49502
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lusi Indriani
"ABSTRAK
Notaris adalah pejabat umum dengan tugas utama
membuat akta otentik. Dalam menjalani jabatannya notaris
mempunyai kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya
isi akta sesuai dengan salah satu pasal dalam Peraturan
Jabatan Notaris (P.J.N.). Di sisi lain notaris juga
mempunyai kewajiban untuk hadir apabila dipanggil menjadi
seorang saksi di muka pengadilan. Seorang notaris yang
dipanggil menjadi saksi dapat menggunakan hak ingkar atau
hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hak ingkar
(notaris) yang telah diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan ini menemui banyak kendala dalam
pelaksanaan ketika notaris diminta menjadi saksi terutama
pada perkara pidana. Dalam perkara perdata , notaris
lebih leluasa menggunakan hak ingkar yang diberikan oleh
undang-undang kepadanya. Dalam perkara pidana , notaris
hampir tidak bisa menggunakan hak ingkar yang
dimilikinya/ karena dalam perkara pidana ada kewajiban
untuk mencari kebenaran materil oleh penegak hukum
sehingga notaris dituntut untuk ikut membantu upaya
penegakan hukum tersebut. Sampai saat ini ketentuanketentuan
yang mengatur tentang hak ingkar masih tersebar di berbagai peraturan yang ada, sehingga menyulitkan
bagi pihak-pihak yang terkait untuk memahami dan
menerapkankannya sementara dalam Peraturan Jabatan
Notaris kita harus menafsirkan adanya hak ingkar secara
analogis. Tugas seorang notaris tidak hanya sekedar
memberikan kesaksian mengenai apa yang dilihat dan
didengar tetapi juga ikut mencari kebenaran sejati, oleh
karena itu jika ada kepentingan yang lebih tinggi untuk
proses penegakan hukum/ maka seorang notaris dapat
memilih untuk tidak menggunakan hak ingkar yang
dimilikinya."
2003
T37694
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ulia Azhar
"Landasan filosofis dibentuknya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum,ketertiban dan perlindungan hukum yang berdasarkan kebenaran dan keadilan. Notaris adalah pejabat umum dengan tugas utama membuat akta otentik. Dalam menjalani jabatannya Notaris wajib untuk merahasiakan, tidak hanya apa yang dicantumkan dalam akta-aktanya, akan tetapi juga semua apa yang diberitahukan atau disampaikan kepadanya dalam kedudukannya sebagai Notaris, sekalipun itu tidak dicantumkan dalam akta-aktanya. Notaris merupakan jabatan kepercayaan karena itu undang-undang memberikan hak ingkar (verschoningsrecht). Hak ingkar dari para Notaris tidak hanya merupakan hak (verschoningsrecht), akan tetapi merupakan kewajiban (verschoningsrecht). Perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan rahasia jabatan adalah membebaskan Notaris dari kewajiban memberikan kesaksian, sepanjang yang menyangkut isi aktanya, karena kesaksian Notaris ada pada akta itu sendiri. Untuk meneliti perlindungan hukum Notaris dalam menjalankan rahasia jabatan, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang bersifat normatif didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara. Notaris diharapkan memiliki moral dan integritas yang baik dalam menjalankan jabatannya serta melaksanakan pekerjaannya sesuai amanah agar tetap menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan profesinya dimata masyarakat.

Philosophical ground of formation of Act Number 30 Year 2004 on Office of Notary Public is the realization of security on legal certainty, legal order and protection based on the truth and justice. Notary Public is a public officer under the main duty to draw up authentical deed. In performing his function, Notary Public shall keep secret not only something inserted in his deeds, but also everything notified or put forward to him in his capacity as Notary Public although it is not inserted in his deeds. Notary Public is an office of trust that the laws give the right to refuse to give evidence. The right to refuse to give evidence of Notaries Public is not only the right, but also an obligation. The legal protection for Notary Public in maintaining the secret of office shall exempt the Notary Public from the obligation to give testimony insofar as it is relating to the content of his deed because the tertimony of Notary Public is set forth in the deed itself. In order to observe the legal protection for Notary Public in maintaining the secret of office, writer uses the method of normative library research supported by field research by means of interview. Notary Public is expected to have good morals and integrity in performing his function and performing his job in accordance with the message to safeguard and to revere the honour of his profession in the eye of the public.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25793
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hastuti
"Jabatan yang berpijak pada ranah hukum membuat notaris langsung maupun tidak langsung mempunyai kewajiban selain membuat akta otentik, juga menjaga lancarnya proses hukum yang terjadi. Keberadaan Notaris sebagai saksi di peradilan terikat pada sumpah jabatan, di mana Notaris wajib untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN. Hak ingkar bukan hanya suatu hak untuk ingkar akan tetapi merupakan suatu kewajiban untuk ingkar dati pemberian kesaksian dikaitkan dengan adanya rahasia jabatan, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 1909 ayat (2) KUH Perdata, dan Pasal 322 ayat (1) KUHP. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, dalam hal apa Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya, dan dapatkah Notaris tetap menjaga kerahasiaan aktanya dalam proses peradilan, balk di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Untuk meneliti hak ingkar Notaris maka penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan penyebaran angket/kuisioner. Berdasarkan kalimat terakhir Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN yang berbunyi "kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan", Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya jika akta yang dibuatnya itu berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (UU RI nomor 20 Tahun 2001) dan Pelanggaran Pajak (UU RI nomor 14 Tahun 2002), khusus untuk akta yang dibuat oleh Notaris yang ada keterlibatan dengan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Pajak Pasal 66 UUJN digugurkan karena tidak diperlukan izin dari Majelis Pengawas Daerah. Pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam perkara perdata tidak terlalu diperlukan, sudah cukup dengan akta sebagai bukti, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1866 KJH Perdata, sedangkan untuk perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP, Notaris wajib hadir memberikan kesaksian tentang apa yang dilihat, diketahui dan didengar tentang suatu peristiwa sehingga pemeriksaan kasus tersebut menjadi transparan. Dalam menghadapi penyidik terhadap penyidikan aktanya, Notaris dapat menggunakan hak ingkar sepanjang proses pembuatan aktanya memenuhi syarat otentisitas, syarat formal, ketentuan UUJN dan kode etik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Lestari Wilamarta
"Perlindungan hukum bagi Notaris yang membuka isi (rahasia) akta sangatlah penting demi kelangsungan Notaris tersebut dalam menjalankan jabatannya. Oleh karena Notaris adalah pejabat umum yang melayani kepentingan masyarakat yang membutuhkannya membuat akta otentik yang tidak dikehendaki untuk diketahui oleh pihak lain yang tidak berkepentingan. Jadi dengan memahami lebih mendalam kewenangan Notaris dan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta serta menggunakan Hak Ingkarnya, maka dengan demikian terpenuhi ketentuan Undang-Undang dan kebutuhan masyarakat mengenai kepastian hukum dari akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.
Notaris dalam menjalankan jabatannya sehari-hari yang membuat akta otentik adakalanya diminta untuk membuka isi (rahasia) akta, sehubungan dengan ulah para pihak yang meminta untuk dibuatkan akta tersebut yang mencampur adukkan sifat keperdataan dan kepidanaan, sehingga seringkali Notaris dipanggil menjadi saksi atau tersangka untuk membuka isi (rahasia) akta yang dibuatnya kepada lembaga penyidik atau lembaga penuntut. Dalam hal demikian Notaris harus memahami benar peraturan UUJN dan peraturan perundangundangan lainnya mengenai penggunaan Hak Ingkar, agar dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan kesaksian atau membuka isi (rahasia) akta. Selain itu, untuk melindungi kepentingan profesi Notaris dalam menjalankan jabatannya dengan tentram, maka Notaris dapat meminta perlindungan kepada Organisasi Notaris secara umum dan Majelis Pengawas Notaris secara khusus.

Law protection to the Notary who reveal the confidentiality of notarial deeds is very important to the function and power or authority of the Notary itself. Notary as public officer who provides service to the members of society who needs Notary to make original deeds which requires confidentiality and the content of the deeds can not be known by any party who has no interest. Therefore through understanding the power and authority of Notary and his obligation, Notary has to keep the content of deeds confidentially. In order not to be known by any party who has no interest to that deed. Through deep comprehension the power of authority, the obligation of Notary to keep in secret the Notary deed and the use of right or refusal, then fulfill the provision of law and the needs of society which requires legal assurance of the Notarial deed which has the perfect evidence.
Notary when running his daily function in making orginal deeds sometimes be required to enclosed the content (the secret) of the deed, just because misconduct of the party who asked to make the above deed which mixed the civil and criminal characteristic, quite often Notary being asked as witness or as accused to reveal the content (the secret) of the deed to the investigating officer and the accuser. In this matter Notary has to really understand the provision the Law of Notary and other provision considering the right of refusal, in order to release from the obligation to be a witness and to reveal the content (the secret) of the deed. On the other hand to protect the Notary profesion and its interest who runs his function peacefully, so Notary can ask for protection from Notary Organization and Board of Notary Supervision.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T28718
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Akhyar
"ABSTRAK
Bagaimana Rahasia jabatan notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang-Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris UUJN Perubahan . Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap notaris atas rahasia jabatannya menurut UUJN Perubahan ?. pertanyaan tersebut akan dijawab dengan penelitian deskriptif normatif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan penggunaan data sekunder dan untuk mendukung data sekunder. Kewajiban kepada notaris untuk merahasiakan isi akta ada pada Pasal 54 ayat 1 , Pasal 16 ayat 1 huruf f UUJN P dan Pasal 4 UUJN Perubahan. Perlindungan hukum terhadap notaris dan rahasia jabatannya yang berkaitan dengan pidana adalah berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris MKN , yakni harus melalui persetujuan MKN Kata Kunci: perlindungan hukum terhadap penyimpan rahasia jabatan notaris, peran majelis kehormatan notaris
ABSTRACT
The notary professional secrecy in accordance with the Law of the republic of indonesia Number 2 of 2004 about change to the law number 30 of 2004 position of notary. What is the legal nature protection of a notary upon his secret position according to the Law of the republic of indonesia Number 2 of 2004 position of notary , this question will be answered by using a normative descriptive study, through the legislation approach and the use of secondary data to support of secondary data. The obligation toward the notary to conceal the content of the deed is in provision article 54 1 . Article 16 1 f, article 4 of the Law of the republic of indonesia Number 2 of 2004 position of notary. In fact, legal protection against the secret keeper of a notary rsquo s office must be through approval Notary Honor Assemblies MKN .Keywords Legal Protection Against the Secret Keeper of a Notary rsquo s Office, The role of Notary honor assemblies"
2018
T49439
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nurmansyah
"Notaris mempunyai kewajiban untuk merahasiakan serapat-rapatnya isi akta sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Jabatan Notaris (P.J.N). Di sisi lain notaris juga mempunyai kewajiban untuk hadir apabila notaris dipanggil menjadi saksi di muka pengadilan. Seorang notaris yang dipanggil menjadi saksi dapat menggunakan hak ingkar atau hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi. Hak ingkar (notaris) yang diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan ini menemui banyak kendala dalam pelaksanaannya ketika notaris diminta menjadi saksi. Seringkali ketika diminta menjadi saksi, seorang notaris yang, juga mungkin karena ketidaktahuannya akan adanya hak ingkar ini ataupun ketakutannnya atas suatu sengketa, langsung serta merta bersedia menjadi saksi, walaupun itu adalah atas akta yang dibuatnya. Padahal hak ingkar ini adalah hak yang diberikan khusus kepada notaris dan dilindungi dengan undang-undang. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai penggunaan hak ingkar dalam pemberian kesaksian dengan membatasi hanya pada permasalahan pada bidang perdata, terutama pada adanya gugatan atas akta yang dibuat oleh notaris tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian Kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif. Pada dasarnya hak ingkar adalah hak untuk mengundurkan diri dari memberikan kesaksian dimuka Pengadilan dalam masalah Perdata maupun Pidana. Dalam perkara perdata notaris lebih leluasa untuk menggunakan hak ingkar yang diberikan undang-undang kepadanya. Akan tetapi, terlepas dari itu semua haruslah digarisbawahi hak ingkar adalah "hak" bukan kewajiban. Notaris tetaplah dihadapkan pada akibat hukum tertentu apabila menggunakan atau tidak hak yang telah diberikan oleh undang-undang tersebut. Untuk itulah notaris diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memutuskan apakah akan menggunakan hak ingkar dalam pemberian suatu kesaksian atau tidak."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14485
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosita
"Lembaga Notaris timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya alat bukti tertulis baginya. Notaris sebagai Pejabat Umum yang terpercaya, maka sebelum melakukan tugasnya Notaris harus bersumpah dan berjanji akan menjalankan tugasnya dengan jujur, seksama dan tidak berpihak dan merahasiakan serapatrapatnya mengenai isi akta yang dibuat oleh atau dihadapannya.
Notaris sebagai Pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat yang membutuhkan jasa pembuatan akta harus cermat, teliti dan berhati-hati dalam memeriksa dokumen yang diserahkan oleh penghadap sebelum pembuatan akta untuk menghindari masalah di kemudian hari dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tetapi pada kenyataannya ada Notaris yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan saat menjalankan jabatannya sehingga akta tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan.
Tesis ini membahas tentang pelaksanaan Hak Ingkar Notaris berkaitan dengan Sumpah Jabatan Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dengan studi kasus Putusan No.81/Pid.B/2007/PN.CBN. Metode penelitian yang digunakan adalah kepustakaan bersifat Yuridis Normatif dengan cara mempelajari berbagai literatur dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian dituangkan dalam simpulan berbentuk evaluatif analitis dengan harapan dapat menjadi rekomendasi untuk meningkatkan kinerja kerja bagi Notaris dalam melaksanakan jabatannya. Dalam kasus ini Notaris sebagai terdakwa terbukti bersalah telah melanggar sumpah jabatan Notaris dan kode etik Notaris, karena Notaris tersebut menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya untuk melakukan tindak pidana memalsukan surat kuasa khusus Nomor.3 Tahun 2004 sehingga dapat menimbulkan sesuatu hak seperti kuasa menawarkan, menjual, dan mengalihkan hak kepada pihak lain atas tanah dan bangunan tersebut. Dari keterangan yang telah diberikan oleh Notaris sebagai terdakwa kepada penyidik dan hakim maka pelaksanaan Hak ingkar Notaris berkaitan dengan sumpah Jabatan Notaris terbukti tidak dilaksanakan oleh Notaris sebagai terdakwa, karena Notaris sebagai terdakwa sudah melanggar sumpah jabatan dan kode etik Notaris.

The Institute of Notary came about from the need of associations within society that have the will; written or filled evidence for the person concerned. The Notary is seen by the public as a honorable functionary, which is considered to be honest and totally trustworthy. That's why before caring out they duties they have to swear a solemn oath and promise to do their work in the most honest and unbiased fashion and they must pledge to keep secrecy regarding the legal contents of any particular document which is prepared and made in front of the Notary.
Notary as the public functionary is acknowledged by the goverment as a representative of the public for making legal documents. Notary must scrutinize all documents submitted by any client before making a legal document..,to avoid future problems and be guided by Indonesian law Nomor 30; year 2004 regarding the Notary's relevant function while in fact some Notaries do manipulate and break the law while on duty. Henceforth, any such legal document shall be cancelled by the court.
This thesis presents the implementation of the right of denial related to the Notary's solemn oath in quidence with Indonesia law number 30; year 2004 with the decision from study case number 81/PID.B/2007/PN.CBN. The method of research is facilitated through various literature including regulations and its character is Yuridis Normatif.
The result of research is poured in node of analistis evaluatif on the chance can become recommendation to increase carefulness and performance to Notary in Indonesia. In this case the Notary is proven to be the guilty party through breaking his solemn oath and code of Notary ethics. As the Notary has abused and misused his power by making a falsified power of attorney document number 3; year 2004 due to falsifying the power of attorney document, the Notary empowered his client and placed him a position to be able to sell the property and offer the house to another person. From the statement the Notary gave to the police and testimony infront of the judge he did not implement his right of denial related to a Notary's solemn oath."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T37011
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Haryanti Sutanto
"Pengaruh dari perkembangan globalisme, lebih tampak dari sisi produk hukum. Oleh karena itu diperlukan adanya produk hukum Nasional masing-masing Negara yang kompatibel dengan perkembangannya. Hukum sebagai alat perubahan sosial sekaligus sarana pengaturan ketertiban masyarakat haruslah mencerminkan keadaan masyarakat yang diaturnya. Di samping itu hukum yang berlaku juga harus mampu menyelesaikan konflik-konflik yang ada di masyarakat berkaitan dengan makin pesat era globalisasi dan modernnya zaman. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris yang kini berlaku sebagian besar masih didasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda dan sebagian lagi merupakan peraturan perundang-undangan Nasional.
Notaris merupakan salah satu institusi yang diakui keberadaannya secara Hukum sebagai Pejabat Umum. Payung hukum yang mengaturnya, Ordonantie dari zaman Hindia Belanda yang diberlakukan oleh Staatblad 1860 No. 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris. Sampai sekarang Peraturan Jabatan Notaris peninggalan Hindia Belanda ini masih berlaku sebagai satu-satunya payung hukum bagi jabatan Notaris. Dengan demikian sejak pertama kali diberlakukan pada tanggal 1 Juli 1860 sampai sekarang, usianya telah mencapai ratusan tahun.
Oleh karena itu, memang sudah seharusnya dipertimbangkan bahwa peraturan mengenai kedudukan jabatan Notaris ini diperkuat di masa kemerdekaan sekarang ini. Dalam Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris didalamnya diatur secara rinci tentang Jabatan Umum yang dijabat oleh Notaris agar mampu menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum dalam implementasi penyelenggaraan fungsional Notaris.Metode penelitian ini deskniptif yuridis analisis, mencakup penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan pengumpulan data secara kuantitatif."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14497
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>