Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 143392 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Merry Eddy
"ABSTRAK
Lembaga Leasing yang diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974 merupakan perwujudan dari usaha pemerintah untuk mencari alternatif pembiayaan bagi perusahaan perusahaan yang memerlukan barang-barang modal yang berteknologi tinggi serta mahal harganya. Arti pentingnya lembaga ini makin terasa dalam masa di mana pemerintah terpaksa menjalankan kebijaksanaan uang ketat, sehingga pembiayaan secara konvensional melalui lembaga perbankan dirasakan sangat sulit diperoleh. Meski di dalam praktiknya lembaga ini dapat digunakan sebagai alternatif pembiayaan yang cukup dapat diandalkan, namun perlu juga dicermati berbagai permasalahan
hukum yang timbul berkenaan dengan masuknya lembaga yang
berasal dari sistem hukum asing tersebut ke dalam Sistem
Hukum Perikatan Indonesia, untuk kemudian dicarikan jalan
keluarnya, sehingga lembaga ini dapat berkembang dengan baik dalam Sistem Hukum Perikatan Indonesia."
2003
T37728
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Noor Kholis Adam
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endang Krisnawati
Depok: Universitas Indonesia, 1985
S25588
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Djasmin
"Penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui segi-segi hukum dari perjanjian leasing dalam praktik-nya di Indonesia. Penelitian sampai pada penemuan data menyimpulkan bahwa peraturan yang tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengatur sama sekali mengenai perjanjian leasing secara khusus, tetapi perjanjian leasing dalam praktik ditundukkan pada ketentuan-ketentuan umum tentang Perikatan dari Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Salah satu bagian terpenting dari sistem hukum perdata Indonesia adalah terdapatnya sistem terbuka dari hukum perjanjian seperti dianut oleh Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tersimpul dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dalam doktrin dan yurisprudensi ditafsirkan adanya kebebasan berkontrak. Hal ini mengandung azas kebebasan dalam membuat perjanjian. Jadi Pasal 1338 ayat (1] yang memberikan kebebasan kepada semua pihak untuk memilih isi produk perjanjian kepada mereka, sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum. kesusilaan dan ketertiban umum.
Tesis ini didasarkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, Beserta wawancara dan/atau dengan kuisioner, selanjutnya rnenguraikan secara mendetail tentang sejarah perkembangan leasing, syarat usaha leasing, pengertian leasing, macam-macam leasing dalam praktik, landasan yuridis, isi perjanjian leasing, subyek dan obyek perjanjian leasing dan kemudian sebagai pelengkap dicantumkan yurisprudensi. Tentang perjanjian leasing secara yuridis ditundukkan pada ketentuan-ketentuan Umum Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan sumber hukumnya tercantum dalam berbagai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menentukan syarat-syarat minimal yang harus dicantumkan dalam suatu perjanjian leasing sebagai upaya mengurangi inequality of bargaining power dari pihak-pihak yang terikat dalam suatu perjanjian leasing. Karena itu penulis menyarankan, seyogianya pemerintah mengambil langkah untuk membentuk suatu Undang-Undang tentang Perjanjian Leasing di Indonesia guna mencapai kepastian hukum, dan agar terpenuhi kebutuhan hukum perjanjian sesuai dengan perkembangan masyarakat yang relatif sangat cepat."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Hariyadi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Barus, Yusra Oktavina
"Pertumbuhan ekonomi dewasa ini menuntut adanya variasi lembaga pembiayaan non bank seperti "leasing". Perjanjian leasing tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata , namun hal ini tidak menghalangi berkembangnya hukum perjanjian di Indonesia. Perjanjian leasing dilaksanakan berdasarkan asas Kebebasan Berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 dan 1320 KUH Perdata , dimana para pihak dapat mengadakan perjanjian apa saja asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, norma kesusilaan dan ketertiban umum. Di Indonesia, digunakan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri sebagai sandaran bagi para pihak melakukan perjanjian leasing. Penulis melihat perjanjian leasing yang dilakukan oleh Niaga Leasing Corporation dan konsumennya menerapkan syarat sahnya perjanjian serta mencerminkan asas-asas perjanjian, terutama asas Kebebasan Berkontrak. Namun, asas tersebut diterapkan terlalu bebas sehingga tampak kedudukan lessee lebih lemah dengan menanggung kewajiban yang jauh lebih banyak dan berat dibandingkan dengan kewajiban lessor. Oleh karena itu, Penulis menyarankan agar pemerintah membuat suatu pengaturan lebih lanjut mengenai leasing agar lembaga leasing ini dapat tumbuh dan berkembang selaras dengan kesadaran hukum, UUD 1945 dan jiwa Pancasila."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S20479
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Fauzi Maenar
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S25957
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Herry Helvawan Affandi
"ABSTRAK
MASALAH POKOK.
Secara formal, keberadaan lembaga Leasing di Indone sia diizinkan, tumbuh dan berkembang sejak tahun 1974 dengan dikeluarkaniiya Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indone sia Nomor Kep-122/MK/IV/Vl974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Dari pengertian Leasing menimbulkan pertanyaan, apakah pengertian Leasing dalam pelaksanaannya sesuai dengan pe ngertian Leasing menurut Surat Keputusan Bersama di ata$, karena seringkali Leasing diartikan sebagai perjanjian sewamenyewa. Pada segi lain, Perjanjian Leasing sebagai lembaga Hukum Perjanjian yang lahir dari praktek kehidupan masyarakat tidak dijxampai pengaturannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (K.U.H. Perdata), dan pelaksanaannya didasarkan pada azas kebebasan berkontrak (pasal 1338 ayat (1) K.U.H.Pe:r data). Selain daripada itu, di Indonesia belum ada Undangundang yang khusus mengatur perihal Leasing dan pengaturan tentang hal itu hingga saat ini baru terdapat dalam tingkat Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan-peraturan lainnya di bawahnya. Dengan demikian hal itu dapat memberikan banyak kemungkinan timbulnya masalah-masalah hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. METODE PENELITIAN. Metode penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang disusun dari hasil penelitian kepustakaan, lapangan dan lainnya seperti wawancara, peraturan perundangundangan, bulletin, majalah, artikel yang berkaitan erat dengan dengan materi skripsi. , , HAL-HAL YANG DITEMUI. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing tersebut merupakan peraturan pertama yang khusus dikeluarkan untuk bidang Leasing. Surat keputusan Bersama itu dan Iain-lain yang di keluarkan belakangan untuk mengatur perihal perjanjian dan kegiatan Leasing di Indonesia, terutama bersifat administratif dan memaksa, yang sesuai dengan sifat memaksa tersebut, tidak memungkinkan penyimpangan daripadanya. Oleh karena perjanjian Leasing masih dikategorikan se bagai perjanjian yang mirip dengan perjanjian sewa-menyewa. maka dalam penetapan syarat-syarat perjanjian Leasing antara para pihak, dapat dipakai atau berpegang kepada ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam Buku III K.U.H.Perdata. Jadi pada azasnya dasar hukxam yang lebih luas dan mendalam, yang melandasi perjanjian Leasing dan kegiatan Leasing di Indonesia dewasa ini adalah : a. Azas Konkordansi Hukum berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 atas Hukum Perdata yang berlaku bagi penduduk Eropa. b. Pasal 1338 ayat (1) K.U.H. Perdata mengenai azas kebebasan berkontrak serta azas-azas persetujuan pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Bab I Buku III K.U. H. Perdata, c. Ketentuan-ketentuan tentang sewa-menyewa yang tercantum di; . dalam pasal 1548 sampai dengan pasal 1580 K.U.H.Per data (Buku III Bab VII) sepanjang tidak diadakan penyimpangan oleh para pihak. Ketentuan sewa-menyewa yang tercantum dalam BukuIII Bab VII K.U.H. Perdata pada umiimnya bersifat mengatur, yang berarti dapat dikesampingkan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam hal pemberian lease oleh suatu perusahaan Le asing, maka perjanjian Leasing dengan segala ketentuan ser ta syarat-syarat yang ada didalamnya, yang dibuat kemudian disepakati bersama oleh para pihak, merupakan dasar hukum dan sekaligus menjadi' sumber terbitnya perikatan hukum antara para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. KESIMPULAN. Dari uraian tentang pengertiah, subyek dan obyek dari Leasing, dapat ditarik kesimpulan bahwa jika dilihat da ri konstruksi hukumnya, Perjanjian Leasing di Indonesia tidak berbeda dengan perjanjian sewa-menyewa biasa. Kwalifikasi subyek dan obyek menentukan perbedaan itu. Disamping itu, hak pilih/bptie dalam perjanjian Le asing selalu dicantumkan sebagai suatu ikatari, walaupun pelaksanaan dari ikatan itu sendiri pada waktunya nanti harus berdasarkan pula suatu perjanjian yang terpisah, yang terlepas dari perjanjian Leasing yang bersangkutan. SARAN-SARAN. Karena bidang usaha Leasing di Indonesia masih relatif baru dan belum banyak dikenal oleh sebagian besar masyarakat, maka diperlukan penyuluhan dan pengarahan tentang berbagai Peraturan- Pemerintah yang berkaitan dengan masalah Leasing. Dan yang tidak kurang pentingnya adalah penciptaan Undang-undang yang khusus mengatur perihal Leasing di Indo nesia yang dapat memberikan perlindungan serta kepastian hu kum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian Leasing. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rosmawati
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Anindita Mariarti
"Upaya mendapatkan prosedur sewa guna usaha/leasing kapal sangat diperlukan suatu aspek hukum yang disatu pihak mendukung investasi dan dilain pihak melindungi semua pihak agar terjamin rasa aman dalam menjalankan usahanya, sebagaimana yang diterapkan di PT. PANN MULTI FINANCE Jakarta, yang dalam penerapannya terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya menurut peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktek perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE, yang kerap kali dilaksanakan adalah leasing kapal dengan kewajiban membeli, yang disebut dengan istilah "sewa guna usaha kapal dengan opsi beli (leasing of ship with obligation to purchase) yang merupakan jenis Finance Lease/Financial Lease. Dimana diberikan kewajiban kepada Lessee untuk membeli kapal yang dilease pada akhir perjanjian sesuai dengan nilai sisa dari harga kapal yang telah disepakati bersama. Perjanjian sewa guna usaha kapal dengan opsi beli mengandung perjanjian sewa menyewa dan perjanjian jual beli. Perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE dari segi bentuknya merupakan perjanjian baku (standar) yang dimasukkan dalam golongan perjanjian baku (standar) umum. Karena perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal di PT. PANN MULTI FINANCE, baik bentuk maupun isinya telah ditetapkan atau dipersiapkan secara sepihak oleh PT. PANN MULTI FINANCE sebagai pihak yang lebih kuat. Resiko atau overmacht dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing kapal ada pada Lessee. Penulisan tesis ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan hukum perjanjian dalam perjanjian sewa guna usaha/leasing. Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui studi literatur, selain itu dapat pula diperoleh melalui wawancara dengan narasumber yang berkaitan dengan pokok masalah yang terdapat dalam penulisan tesis ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14546
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>