Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 150088 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Shinta Abidasari
"Problematika kehidupan rumah tangga yang muncul akhir-akhir ini adalah mengenai harta kekayaan diantara pasangan suami isteri. Setelah terjadinya perkawinan maupun setelah perceraian, mengenai harta kekayaan sering dipermasalahkan baik oleh kedua belah pihak yaitu suami isteri maupun oleh pihak ketiga. Oleh karena itulah untuk mencegah terjadinya permasalahan mengenai harta kekayaan tersebut, Undang-undang No. 1 tahun 1974 memberikan suatu jalan keluar yaitu dengan jalan calon suami isteri sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan membuat suatu Perjanjian Perkawinan. Dalam skripsi ini akan dibahas mengenai materi dan konsekuensi dari Perjanjian Perkawinan serta tanggung jawab terhadap hutang-hutang suami isteri menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 dengan menggunakan metode penelitian lapangan dan kepustakaan. Dalam skripsi ini akan dibahas Perjanjian Perkawinan dalam hal pemisahan harta kekayaan diantara Tuan X dan Nyonya Y yang dibuat oleh Notaris Sam Sridharto Gutama, SH. yang beralamat di Ruko Plaza Menteng Blok A/8 lantai 2 Lippo Cikarang Bekasi. Isi dari Perjanjian Perkawinan tersebut antara lain mengenai tanggung jawab Tuan X sebagai kepala rumah tangga, dimana ia tetap berkewajiban menanggung biaya keperluan rumah tangga, pemeliharaan dan pendidikan anak. Selain itu diatur pula mengenai hutang, dimana hutang yang digunakan untuk kepentingan keluarga menjadi tanggung jawab bersama diantara Tuan X dan Nyonya Y. Dalam Perjanjian Perkawinan tersebut terdapat suatu ketidakseimbangan yaitu hanya Nyonya Y saja yang berhak mendapat seluruh harta warisan Tuan X apabila Tuan X meninggal terlebih dahulu sedangkan tidak ada klausul yang menyatakan bahwa Tuan X juga berhak mendapat seluruh harta Nyonya Y. Oleh karena itu menurut pendapat penulis ketidakseimbangan tersebut haruslah segera diatasi yaitu dengan cara menambahkan klausul dalam Perjanjian Perkawinan tersebut yang menyatakan bahwa Tuan X juga berhak mendapat seluruh harta Nyonya Y apabila Nyonya Y meninggal terlebih dahulu. Dengan penambahan klausul tersebut maka Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh tuan X dan Nyonya Y menjadi seimbang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21265
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maria Gracia H.
"Perkawinan merupakan salah satu tonggak kehidupan dari manusia, selain tonggak kelahiran dan kematian. Karena menjadi tonggak kehidupan manusia, perkawinan menjadi penting peranannya dalam kehidupan manusia. Dengan demikian, tidak mengherankan perkrawinan dijadikan suatu lembaga yang memuat berbagai nilai di dalamnya. Nilai kebahagiaan bersama yang kekal dan abadi di bawah kedamaian dan ketentraman, menjadi tujuan perkawinan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan suatu aturan yang memberikan kepastian. Dengan kata lain, diperlukan adanya ke pastian hukum. Di negara Indonesia, perkawinan dilembagakan dalam suatu aturan hukum , yaitu dalam UU No.1 Tahun 1974 dan juga di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalam perkawinan, dikenal apa yang disebut sebagai perjanjian perkawinan. Perjanjian ini dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, dan akan disahkan di saat akad nikah dilangsungkan. Setelah acara pernikahan dilangsungkan, perjanjian perkiwinan akan mengikat kedua belah pihak dan pihak ketiga. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya memungkinkan diadakannya perjanjian perkawinan mengena harta kekayaan, sedangkan UU No. 1 Tahun 1974 tidak secara tegas mengaturnya. Karena itu, timbul permasalahan apakah dimungkinkan adanya perjanjian perkawinan yang mengatur hal-hal diluar harta kekayaan. Dapat jadi, perjanjian perkawinan mengatur hal-hal diluar harta kekayaan, tetapi dapat jadi perjanjian perkawinan tidak boleh mengatur hal-hal di luar harta kekayaan. Hal itu sangat bergantung pada sudut pandang yuridis yang dipakai, karena ada dua aturan hukum yang pengaturannya berbeda terhadap masalah ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
S21183
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Peni Lestari
Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sumedi
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Qatrun Nada
Depok: Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Enno Soebardjo
"Untuk menuju pembangunan manusia seutuhnya, pembaharuan Undang-Undang diutamakan guna melestarikan ketertiban dan kedamaian dimasyarakat. Setiap manusia memiliki sesuatu yang dihargai, masing masing dalam jumlah yang relatif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu Undang-Undang Perkawinan berdasarkan Pancasila, sepanjang belum ada atau tidak bertentangan dengan undang-undang tersebut, peraturan perundang-undangan perkawinan lainnya masih berlaku. Penelitian dilakukan melalui buku-buku bacaan dan instansi yang terkait. Arti perkawinan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1971 sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa. Syarat-syarat perkawinan mengikuti keadaan masyarakat yaitu menurut agama dan kepercayaannya, akibat perkawinan terhadap harta hendak terjadi pemisahan harta tanpa ada perjanjian perkawinan, alasan perceraian untuk pegawai negeri berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 serta peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Harta benda perkawinan peraturannya sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sejak perkawinan berlangsung ada harta yang ter pisah dan harta bersama. Kitab Undang-undang Hukum Perdata bukan warisan budaya bangsa Indonesia. Perjanjian perkawinan tidak banyak digunakan oleh bangsa Indonesia padahal calon suami isteri mendapat kebebasan mengatur harta benda nya, kalaupun itu ada biasanya terjadi antara calon suami atau isteri karena adanya perbedaan yang besar mengenai harta yang dimilikinya. Memuat perjanjian perkawinan berarti mereka akan menentukan harta bendanya atas persetujuannya, dengan memisahkan selain harta yang dibawa, warisan atau hadiah juga harta yang didapat selama perkawinan, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan harta bersama adalah harta yang di peroleh selama waktu perkawinan, dimiliki secara bersama tidak masing - masing, kecuali dari warisan atau hadiah. Perjanjian dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, waktu perkawinan akte perjanjian disyahkan oleh pegawai pencatat. Perjanjian perkawinan ini disaksikan oleh dua orang saksi, ditanda tangani oleh calon suami-isteri Notaris dan saksi- saksi. Selama perkawinan, perubahan perjanjian perkawinan tidak bisa walaupun dengan persetujuannya, berbeda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Mengenai hukum perkawinan pada umumnya dan harta benda calon suami-isteri termasuk perjanjian perkawinannya, sebagai warga negara Indonesia berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Bab I-XIV, pasal 1-67, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Bab I-X, pasal 1-49 serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, pasal 1-23. Calon suami-isteri, penghayatan hukum perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya adalah perlu diperhatikan, karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam beberapa pasalnya menunjuk ketentuan hukum agamanya dan kepercayaannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
S20814
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanya Yunitra Ardhini
"Rumah tangga merupakan kelompok terkecil dalam suatu masyarakat. Rumah tangga terbentuk melalui ikatan perkawinan yang sah. Dalam satu rumah tangga diharapkan suami, istri dan anak-anak mendapat ketenangan dan kebahagiaan, prinsip ini juga dianut dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun tak jarang setelah perkawinan berlangsung, banyak permasalahan timbul yang tidak menutup kemungkinan menyebabkan kekerasan. Pada tahun 2004 Indonesia memiliki undang-undang mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004.
Oleh karena itu ingin sekali penulis mengetahui hal-hal apa saja yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan bagaimana hukum yang diberikan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Bentuk penelitian dari tesis ini adalah evaluatif-analitis-preskriptif di mana penulis akan znengevalusi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, menganalisis pokok permasalahan yang ada, dan memberikan kesimpulan serta saran. Dengan demikian, berdasarkan kasus Putusan Nomor 1715/Pid.B/2006/PN.TNG penulis menarik kesimpulan, bahwa yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, faktor ekonomi adalah salah satu penyebab yang dominan.
Saran yang dapat diberikan penulis adalah agar setiap pasangan suami-istri dapat saling menghormati dan menghargai kedudukan dan peranan diantara satu sama lainnya. Berkaitan dengan hal tersebut pada dasarnya UU Nomor 1 Tahun 1974 telah memberikan hak dan kewajiban yang jelas bagi suami-istri yang kemudian didampingi oleh UU Nomor 23 Tahun 2004 yang memberikan perlindungan hukum berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T17336
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jimmy Era Yulia Contesa
"Masalah perkawinan mereka yang berbeda agama, sebenarnya tidak dikehendaki oleh pembentuk Undang-undang. Hal ini dinyatakan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Perkawinan mengenai sahnya perkawinan berazaskan agama sebagai perujudan sila ke Tuhanan Yang Maha Esa yang menjadi dasar perkawinan di Indonesia. Sehingga seringkali untuk dapat disahkan perkawinan yang berbeda agama dilangsungkan di luar negeri; dalam waktu satu tahun perkawinan harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Sipil di Indonesia.
Perkawinan mereka yang berbeda agama dan pengaruhnya terhadap harta bersama sering mengalami permasalahan : 1) Apakah pengaturan tentang perkawinan mereka yang berbeda agama yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sudah memadai? 2) Bagaimanakah pengaturan terhadap harta benda dalam perkawinan dengan dibuatnya perjanjian perkawinan dan yang tidak dibuatnya perjanjian perkawinan? 3) Bagaimanakah pengaturan, pelaksanaan dan penerapan hukum dalam hal putusnya perkawinan terhadap harta kekayaan perkawinan? 4) Bagaimanakah pengaruh perjanjian perkawinan dan akibat putusnya perkawinan terhadap harta benda dalam perkawinan.
Permasalahan perkawinan berbeda agama tersebut penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif dengan metode penelitian kepustakaan dan analisa data menggunakan pendekatan kualitatif.
Dari penelitian tersebut diperoleh hasil yang menyimpulkan sebagai berikut : 1) Bagaimana pelaksanaan perkawinan antar mereka yang berbeda agama serta akibat hukumnya terhadap harta bersama dalam perkawinan, dan juga akan dibahas tentang pengaturan, pelaksanaan dan penerapannya Hukum Harta Perkawinan. 2) Apa akibat putusnya perkawinan terhadap. harta kekayaan perkawinan, terhadap hak-hak suami istri atas harta benda kekayaannya serta wewenang suami dan istri atas Harta Pribadi dan harta bersamanya. 3) Bagaimana pengaturan pelaksanaan terhadap harta benda dalam perkawinan sehubungan dengan membuat perjanjian perkawinan dengan mereka yang tidak membuat perjanjian perkawinan, dan apa akibat putusnya perkawinan terhadap harta benda dalam perkawinan, bagi mereka yang membuat perjanjian dan bagi mereka yang tidak membuat perjanjian perkawinan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T37744
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Idris Ramulyo
Jakarta: Bumi Aksara, 1999
297.421 MOH h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>