Ditemukan 148349 dokumen yang sesuai dengan query
Gunawan Sumantri
"Perkembangan Pasar Modal Indonesia yang cukup pesat pada dekade terakhir, telah banyak melibatkan pihak-pihak yang berminat untuk ikut serta berkiprah di dalamnya. Transaksi antara pembeli dan penjual efek telah menimbulkan beraneka ragam hubungan hukum. Seperti layaknya suatu hubungan hukum selalu mengandung potensi perselisihan dengan kadar yang berbeda-beda pula. Sebagai lahan bisnis yang berskala besar dengan transaksi yang serba cepat, perselisihan antara para pelaku Pasar Modal tidak dapat terhindarkan. Dilain pihak, fenomena yang terjadi dalam tata peradilan kita masih ditandai dengan berbagai permasalahan yang tidak diharapkan oleh masyarakat pencari keadilan karena lambatnya penanganan perkara dan keraguan terhadap independensi Hakim serta kurangnya keyakinan atas kejujurannya. Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase diharapkan dapat merupakan jawaban yang tepat terhadap permasalahan tersebut. Penanganan perkara yang lebih cepat dan independensi Arbiter telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang telah diadopsi dan dipatuhi oleh Badan-badan Arbitrase di Indonesia seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan peradilan Arbitrase yang spesifik, telah lahir Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Meskipun saat ini badan tersebut masih dalam taraf konsolidasi namun diharapkan dalam waktu dekat BAPMI akan mampu menarik minat para pihak yang berselisih di Pasar Modal untuk menyelesaikan perkaranya di Badan Arbitrase tersebut. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer serta peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum skunder. Data dikaji dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang tersaji secara deskriptif normatif pada tesis ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36727
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Suhartoyo Chandra
Jakarta: Universitas Indonesia, 1984
S25722
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
"Dalam mencapai rasa keadilan tersebut, arbiter-arbiter BAPMI ketika menjatukan putusan arbitrase selalu menimbang dampak putusannya bagi industri pasar modal secara keseluruhan. Putusan-putusan arbitrase BAPMI dapat menajadi suatu rekonfirmasi apakah sebuah kebijakan, ketentuan peraturan dan perjanjian, serta pedoman market conduct yang ada sudah benar dan tepat ataukah sebalinya perlu ditinjau kembali?
"
Yogyakarta: Pohon Cahaya , 2024
332.6 BAP
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Hernoko Dono Wibowo
"The dispute of Industrial Relationship is the main issue frequently takes place to work relation at each company. Such a dispute may be caused by various factors which later need a solution by means of dispute settlement to industrial relationship. The manners of industrial relation settlement taken by public have changes in line with the more complex issues to be resolved. In the settlement mechanism of the disputes in industrial relationship is regulated in the Law Number 2 of 2004, re: Industrial Relationship Dispute Settlement. They are: Consolidation, Mediation, Industrial Relationship Arbitration, Industrial Relationship Court, and Appeal. With the presence of industrial relationship arbitration system regulated in legislation, it is expected positive impacts for the legal development in Indonesia, namely, legal certainty for the parties in a quick manner to continue harmonious work relationship."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19637
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
"Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan pasar modal mengakibatkan kegiatan pasar modal rentan akan timbulnya sengketa. Sengketa dalam kegiatan pasar modal tersebut sangat khusus sehingga penyelesaiannya juga harus menuntut perhatian yang khusus karena harus diperiksa dan diputus oleh orang-orang yang memahami ilmu pasar modal dan dalam waktu yang singkat. Biasanya sengketa pasar modal diselesaikan melalui jalur pengadilan. Namun di masa sekarang penyelesaian sengketa pasar modal melalui pengadilan dianggap kurang efisisen baik dari segi waktu maupun biaya. Arbitrase dengan segala kelebihannya dianggap sebagai sarana atau media yang sesuai untuk menyelesaikan sengketa pasar modal. Kebutuhan akan suatu lembaga arbitrase di dunia pasar modal Indonesia mendorong didirikannya Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). BAPMI diharapkan mampu memenuhi kebutuhan para pelaku pasar modal akan sarana penyelesaian sengketa yang efisien dan efektif. Pada prakteknya, keberadaan BAPMI yang notabene masih baru ternyata belum cukup dipercayai oleh para pelaku pasar modal untuk menyelesaikan sengketa karena hingga saat ini BAPMI belum mampu membuktikan keahliannya dalam menyelesaikan sengketa pasar modal. Meski penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase tetap merupakan suatu pilihan penyelesaian sengketa pasar modal, namun para pelaku pasar modal ternyata cenderung membawa sengketanya untuk diarbitrasekan oleh pihak atau lembaga arbitrase lain selain BAPMI. Untuk mengatasi kendala tersebut BAPMI perlu melakukan beberapa strategi khusus guna menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa pasar modal yakni sosialisasi terhadap keberadaan dan aturan BAPMI."
[Universitas Indonesia, ], 2004
S23805
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ryan Hartono
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang akan berlaku pada tanggal 14 Januari 2005, selain melalui Pengadilan Hubungan Industrial, perselisihan hubungan industrial khususnya perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan dapat diselesaikan melalui Arbitrase Hubungan Industrial . Penyelesaian perselisihan melalui arbitrase pada umumnya, telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berlaku di bidang sengketa perdagangan. Oleh karena itu Arbitrase Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industri merupakan pengaturan khusus bagi penyelesaian sengketa di bidang hubungan industrial. Dalam penyelesaian melalui arbitrase pada sengketa perdagangan maupun arbitrase hubungan industrial, keduanya mensyaratkan adanya kesepakatan atau perjanjian tertulis untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase. Hal ini sangat penting karena perjanjian arbitrase merupakan sumber falsafah, sumber hukum dan sumber urisdiksi bagi semua pihak yang terkait di dalam suatu sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menguraikan sekaligus menganalisa dari aspek hukum tentang perjanjian arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun - 1999 dan perjanjian arbirase pada Arbitrase Hubungan Industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Untuk menjabarkan permasalahan dilakukan penelitian. Dalam penulisan skripsi ini penelitian normatif dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pengolahan, analisa dan konstruksi data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif, guna menghasilkan data deskriptif analitis. Kesimpulan dari penjabaran masalah adalah bahwa ketentuan mengenai perjanjian arbitrase pada Arbitrase Hubungan Industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan perjanjian arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30, Tahun 1999. Perbedaan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 adalah untuk mengatur secara khusus Arbitrase Hubungan Industrial."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S21072
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Arman Nefi
Jakarta: Kencana, 2024
332.6 ARM h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Kelik Prasetyo
"Dalam suatu pekerjaan yang dilakukan pada dasarnya terdapat dua pihak yang terkait yaitu pihak pengusaha sebagai pemberi kerja dan pekerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Yang tentunya diantara dua pihak ini mempunyai kepentingan yang berbeda, bila pihak pengusaha mempunyai kepentingan agar pekerja menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pengusaha sedangkan pihak pekerja mempunyai kepentingan untuk mendapat imbalan atas pekerjaan yang mereka lakukan maka secara tidak langsung timbul suatu hak dan kewajiban diantara mereka. Dengan adanya hak dan kewajiban yang timbul maka tercipta perjanjian diantara mereka dalam hal ini adalah tercipta perjanjian kerja dimana seseorang atau lebih mengikatkan diri pada orang lain untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
Pada saat sekarang implementasi dari perjanjian ini dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama atau PKB, yang pada intinya mengatur mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak Hal ini tentunya mempunyai tujuan karena dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini tentunya diharapkan tidak terjadi permasalahan, akan tetapi pada praktekya tidak selalu demikian, Pelanggaran terhadap pelaksanaan perjanjian kerapkali terjadi dan paling sering pelanggaran dilakukan oleh pengusaha yang berkaitan dengan hak-hak pekerja dan mengakibatkan terjadinya perselisihan perburuhan antara pengusaha dengan pekerja Berkaitan dengan ini penyusun mencoba untuk mambahas permasalahan mengenai isi dan pelaksanaan terhadap PKB di Bank "X " yang ternyata dalam pelaksanaannya terdapat beberapa penyimpangan yang merugikan bagi pekerja di Bank "X". Dan penyusun juga membahas peran dari PKB dalam menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dalam perselisihan perburuhan di Bank "X"."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18891
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Depok: [Publisher not identified], 2004
347.598 STR
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sinaga, Marsen B.
"Keluarnya Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) merupakan momentum penting di bidang hukum perburuhan di Indonesia. UU No. 2 tahun 2004 ini menghapuskan 2 (dua) UU yang pernah ada sebelumnya, yaitu UU No. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta dan UU No. 22 tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Salah satu gagasan penting yang diperkenalkan oleh UU No. 2 tahun 2004 adalah Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial yang memakai hukum acara perdata biasa. Maksud atau tujuan penulisan skripsi ini adalah menganalisa dan mengkritisi alasan-alasan atau argumentasi yang mendasari keluarnya UU No. 2 tahun 2004. Skripsi ini berusaha membuat penilaian apakah UU No. 2 tahun 2004 sungguh merupakan koreksi atau perbaikan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan sebelumnya saat UU No. 12 tahun 1964 dan UU No.22 tahun 1957 masih berlaku.
Skripsi ini berkesimpulan bahwa alasan-alasan yang mendasari UU No. 2 tahun 2004 sebagaimana tercantum dalam bagian Penjelasannya tidak memiliki argumentasi yang memadai secara ilmiah dan juga tidak didukung oleh kajian ilmiah dalam bentuk naskah akademis. UU No. 2 tahun 2004 tidak dapat lepas dari jebakan menjadi legalistik dan formalistik dalam penyelesaian perselisihan perburuhan yang memiliki kekhususan tersendiri sebagai jenis perselisihan. Disamping itu, UU No. 2 tahun 2004 juga tidak dapat dipahami sebagai upaya untuk mendorong perundingan kolektif sebagai upaya terbaik penyelesaian perselisihan perburuhan menurut standar Internasional. Oleh karena itu, kendati UU No. 2 tahun 2004 telah menyediakan mekanisme untuk penyelesaian perselisihan perburuhan, Pemerintah tetap perlu mengambil langkah-langkah aktif untuk mempromosikan mekanisme-mekanisme penyelesaian perselisihan di tingkat perusahaan yang didasarkan pada saling percaya (mutual trust) dan keinginan untuk berunding dengan niat baik (good faith)."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
S21223
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library