Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 135702 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Afriwandi
"Jaminan Fidusia banyak sekali dipergunakan, tetapi apabila terjadi kredit macet maka pelaksanaan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia sulit dilakukan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanan eksekusi objek fidusia serta akibat hukum musnahnya objek fidusia terhadap penyelesaian kredit macet.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penarikan kesimpulan dari hasil penelitian dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, kreditur dalam melakukan eksekusi objek fidusia mengalami kendala-kendala yaitu apabila debitur tidak beritikad baik seperti objek fidusia tidak mau diserahkan oleh debitur,objek fidusia telah dialihkan kepada pihak ketiga, nilai objek fidusia berkurang,maka kreditur tetap berhak untuk memperoleh kembali pelunasan atas piutangnya.Pelaksanaan parate eksekusi melalui lembaga lelang mengalami kendala dengan rumitnya prosedur lelang dan tingginya bea lelang dan rendahnya harga lelang, maka parate eksekusi melalui penjualan dibawah tangan banyak dipakai karena menguntungakn debitur dan kreditur dengan memperoleh harga yang tinggi.Jika objek fidusia musnah atau hilang diselesaikan dengan cara mengganti ojek yang hilang tersebut dengan persetujuan kreditur dan debitur.
Akan tetapi untuk melindungi kreditur sebenarnya telah ada dalam akta jaminan fidusia bahwa jika objek fidusia hilang atau musnah akan muncul klaim asuransi yang merupakan hak kreditur. Dalam hal objek fidusia nilainya tidak mencukupi dalam pelunasan utang debitur maka debitur tetap bertangghung jawab penuh atas kekurangan dari pelunasan utang tersebut(pasal 1131 KUHPerdata).Kedudukan kreditur terhadap pelunasan benda tersebut adalah konkuren terhadap kreditur lainnya.
Perlu juga ditentukan berapa nilai terendah pinjaman uang yang dapat menggunakan jaminan fidusia,karena untuk kredit skala kfecil yang dipergunakan pedagang/industri kecil dirasakan sangat memberatkan apabila ditambah dengan melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T36638
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rurun Nur Cahyani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S24657
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fidya Rahmawati
"Fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan, atas kebendaan atau barang-barang bergerak (milik debitor) kepada kreditor dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitor, dengan ketentuan bahwa jika debitor melunasi utangnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan (tanpa cidera janji), maka kreditor berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas barang-barang tersebut kepada debitor. Diundangkannya Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan suatu kemajuan dibidang hukum jaminan di Indonesia. Karena sebelum berlakunya undang-undang tersebut jaminan fidusia diatur berdasarkan yurisprudensi. Keistimewaan undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tersebut adalah dimuatnya ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia. Selama ini jaminan fidusia tidak didaftarkan, sehingga dianggap kurang memberikan kepastian hukum. Adapun tujuan dilakukannya pendaftaran terhadap jaminan fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu berusaha memberikan gambaran mengenai ketentuan pendaftaran jaminan fidusia berdasarkan Undangundang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, maka dapat diketahui bahwa ketentuan mengenai pendaftaran jaminan fidusia tersebut telah memberikan perlindungan kepada kreditor selaku penerima fidusia. Disamping itu dengan dilakukannya pendaftaran jaminan fidusia juga menunjukkan telah dipenuhinya asas publisitas. Dengan adanya perlindungan kepada kreditor serta telah dipenuhinya asas publisitas maka dapat diwujudkan kepastian hukum yang selama ini masih diragukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditor."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37736
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fachru Riansyah
"Berdasarkan sejarah perkembangan lembaga Jaminan Fidusia, konstruksi penyerahan hak milik secara Constitutum Possessorium diadakan untuk memenuhi kebutuhan akan praktik penjaminan benda bergerak, di mana benda jaminan tetap ada dalam kekuasaan pemberi Jaminan Fidusia, karena dibutuhkan untuk kegiatan usaha pemberi Jaminan Fidusia. Lembaga Fidusia ini, dalam perkembangannya kemudian muncul sebagai lembaga jaminan yang juga berlaku bagi benda tidak bergerak. Pembebanan dan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tabun 1999 tentang Jaminan Fidusia, studi di PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, secara teoritis menimbulkan permasalahan dalam praktik. Beranjak dari hal itu, dipandang perlu dilakukan penelitian terutama berkenaan dengan upaya bank atas penolakan pendaftaran obyek Jaminan Fidusia, upaya bank atas penolakan roya sertifikat Jaminan Fidusia, serta tanggung jawab hukum pemberi Fidusia atas penjualan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris, mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu hubungan peraturan satu dengan peraturan lain serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktik. Kemudian pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan informan, yang didasarkan pada suatu sistem atau daftar pertanyaan yang berstruktur yaitu mempergunakan pertanyaan yang terbuka. Terakhir analisis terhadap data yang diperoleh kerudian disusun secara sistematis, untuk selanjutnya menghasilkan data berbentuk evaluatif-analisis.
Hasil penelitian mengungkapkan, bangunan di atas tanah Hak Milik orang lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia, roya sertipikat Jaminan Fidusia dilakukan dengan pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh pihak bank, serta kewajiban pemberi Fidusia menyerahkan benda jaminan yang difidusiakan. Untuk mewujudkan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, disarankan adanya sosialisasi mengenai rang lingkup obyek Jaminan Fidusia, permohonan roya sertipikat Jaminan Fidusia dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia, serta monitoring secara teratur oleh kreditur dan laporan tiap waktu atas benda jaminan dari pemberi Fidusia dan persetujuan tertulis dari kreditur tentunya dapat dijadikan klausul dalam akta Fidusia."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16372
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2001
S21985
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Sarah Lasmaria
"ABSTRAK
Jaminan merupakan hal yang penting dalam perjanjian kredit, karena dengan adanya jaminan maka seandainya debitur tidak melaksanakan kewajibannya, kreditur dapat memperoleh pelunasan dari penjualan jaminan yang ada. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata namun ada juga jaminan yang tidak di atur di dalam KUHPER, salah satunya adalah Jaminan Fidusia ( UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Perjanjian fidusia merupakan perjanjian jaminan hutang yang bersifat assesoir (perjanjian tambahan). Dalam hal debitor dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka semua harta kekayaan debitor dinyatakan sebagai harta pailit, tak terkecuali benda jaminan fidusia yang haknya telah beralih kepada kreditor pemegang jaminan fidusia, yang secara fisik benda jaminan itu masih dikuasai debitor. Dalam hal kreditor pemegang hak jaminan tidak melaksanakan haknya maka kurator berhak meminta seluruh kebendaan (sertifikat-sertifikat dan bukti lainnya) dari pemegang jaminan untuk kemudian dilelang dan kemudian dibagikan kepada para kreditor tanpa mengurangi hak separatis dari pemilik hak jaminan tersebut.
Jika Debitur Pailit, maka eksekusi kreditur separatis ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

ABSTRACT
Warranties are important in the credit agreement , due to the presence of the collateral if the debtor does not perform its obligations , the creditor may obtain repayment of the existing sales collateral . In the Book of Civil Law , but there is also a guarantee that they are not set in the Civil Code , one of which is a Fiduciary ( Undang-Undang no. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ). Fiduciary agreement is an agreement that is collateral assesoir ( additional agreements ) . In the event that the debtor is declared bankrupt by the Commercial Court , then all assets the debtor declared bankruptcy estate , not to mention objects fiduciary whose rights have been transferred to the creditor fiduciary holder , which guarantees that the physical object is still controlled by the debtor . In terms of creditor rights holders do not exercise their rights guarantee the right to ask the curator of the whole material ( certificates and other evidence ) of the holders of a guarantee for later auctioned and then distributed to the creditors without prejudice to the rights of the owner of separatists such security interest .
If the Bankrupt Debtors , the execution creditor separatist suspended for a period not exceeding 90 (ninety ) days from the date of the bankruptcy judgment is pronounced ."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39222
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Emi Ludfia
"Dengan adanya perkombangan okonomi, maka perlu diimbangi
dengan perkembangan hukum yang mengatur tentang
kegiatan ekonomi, oleh karena itu pada tanggal 30 September
1999 telah di undangkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
Tentang Gaminan Fidusia, dan sebagai Peraturan
Pelaksanaannya telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Oaminan
Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Oaminan Fidusia serta
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000 tentang Bentuk
Formulir Dan Tata Cara Pendaftaran Oaminan Fidusia.
Lahirnya Undang-Undang Fidusia berikut Peraturan
Pelaksanaannya di samping menambah khazanah peraturan
perundang-undangan juga menimbuikan berbagai pormasalahan
terutama dalam penerapannya, karena suatu Undang-Undang
tidak akan mudah untuk diterapkan dengan baik apabila
ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak
dapat melihat kenyataan serta kebiasaan yang ada dimasyarakat^
dan kurang tepat pula pengertian atau perumusan
suatu istilah yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang,
sehingga dapat menimbuikan salah pengeitian bagi masyarakat
khususnya untuk masyarakat awam. Selain itu juga akan
menimbuikan permasalahan bagi para pihak sebagai pelaku
atau pelaksana dari Undang-Undang Fidusia berikut peraturan
pelaksanaannya tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T36317
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gunawan Budilaksono
"Para pelaku usaha seringkali mengalami kesulitan apabila membutuhkan suatu pinjaman/kredit tetapi tidak ada barang yang dapat dijadikan jaminan atas kredit tersebut selain barang modal, sedangkan barang modal yang ada sangat diperlukan untuk menjalankan usaha yang dilakukan debitur untuk membayar kembali hutangnya. Untuk mengatasi hal tersebut dibuatlah suatu konstruksi hukum dimana debitur akan mengalihkan kepemilikan atas suatu benda secara kepercayaan kepada kreditur guna menjamin hutangnya dengan ketentuan debitur tetap menguasai secara fisik benda obyek jaminan tersebut. Kontruksi tersebut untuk selanjutnya disebut Fidusia, adalah suatu lembaga jaminan yang pengaturannya dahulu didasarkan pada yurisprudensi, sehingga kurang memberikan perlindungan hukum dan tidak ada kepastian hukum bagi kreditur penerima fidusia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomar 24 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mampu menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan. Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut apakah mampu memberikan perlindungan hukum bagi kreditur penerima fidusia, karena obyek jaminan fidusia dalam kekuasaan debitur selaku pemberi fidusia. Undang-Undang Jaminan Fidusia telah memberikan perlindungan hukum bagi kreditur penerima fidusia antara lain perjanjian jaminan fidusia dituangkan dalam bentuk akta notariil, adanya pendaftaran jaminan fidusia, dilarang memberikan jaminan fidusia ulang, titel eksekutorial dan sanksi pidana. Tetapi para kreditur Penerima Fidusia masih tetap merasa kurang aman dengan fasilitas yang diberikan oleh undang-undang tersebut, sehingga para kreditur melakukan upaya tambahan lain untuk melindungi obyek jaminan fidusia yaitu dengan memblokir Surat-Surat yang tersimpan di instansi yang mengeluarkan Surat tersebut dalam hal ini pihak Kepolisian bagi kendaraan bermotor (BPKB) atau menahan invoice (faktur) bagi mesin-mesin atau alat-alat pabrik."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
T16254
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>