Ditemukan 78920 dokumen yang sesuai dengan query
Yanyan Endian
2005
T36607
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Manurung, Paulus Genhard
"
Tesis ini membahas tentang politik hukum lembaga negara dalampembuatan peraturan perundangan mengenai Mahkamah Konstitusi demimewujudkan cita-cita Negara Hukum dimana salah satu syaratnya adalahterwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bertanggung jawab.Penelitian ini adalah kajian hukum normatif dengan desain deskriptif.Berdasarkan deskripsi temuan penelitian dan hasil analisisnya dapatdisimpulkan bahwa interaksi politik dalam pembentukan Undang UndangNo. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang Undang No. 24 Tahun 2003Tentang Mahkamah Konstitusi bahwa interaksi politik dalam legislasiundang-undang tersebut mencerminkan demokrasi elitis/oligarkis. Elitismelegislasi tentu tidak sesuai dengan prinsip dasar demokrasi, nilai dasarPancasila, amandemen UUD Tahun 1945, dan keinginan masyarakat. Hasilpenelitian menyarankan agar keadilan substantif dapat tercapai tanpamengesampingkan keadilan prosedural serta perlu dilakukan perubahanberupa perbaikan dalam undang-undang yang berkaitan dengan kewenanganMahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.
ABSTRACTThis thesis discusses the political laws legislator to creates legislation about The Constitutional Court in order to realize the ideals of the Rule of Law in which one prerequisite is the establishment of an independent judiciary and responsible. The study was a normative legal studies with a descriptive design. Based on the description of research finding and the analysis, it can be concluded that the political interaction in the legislation of regulation No. 8 Tahun 2011 in that political interaction in Regulation legislation reflects the elite/oligarchic democracy. That elitism of Local Regulation legislation is surely not in accordance with the basic principle of democracy, the basic values of Pancasila, 1945 Constitution amendment, and public wish. The results suggested that Justice Substantive justice can be achieved without neglecting the necessary procedural changes in the form of improvements in the law relating to the task of the constitutional court as the guardian of the constitution."
2013
T32530
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
"Artikel ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai fungsi lembaga negara penegak hukum di Indonesia. Perbedaan kewenangan dan fungsi lembaga penegak hukum seperti MA, Kejaksaan Agung, dan MK perlu dipahami secara mendalam. Selanjutnya mengingat perrmasalahan di semua lembaga pengadilan di seluruh dunia antara lain tentang lambatnya penyelesaian perkara, artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis peran Hakim Agung dalam menyelesaikan perkara kasasi dan peninjauan kembali sebelum dan sesudah terbitnya SK Ketua MK No. 119/KMA/SK/VII/2013 tentang penetapan hari musyawarah dan ucapan dan No. 214/KMA/SK/XII/2014 tantang jangka waktu penanganan perkara pada MA. Namun demikian, ketika MK menerbitkan putusan No. 34/PUU-XI/2013 muncul masalah bahwa diantara produk kedua lembaga tinggi negara di bidang peradilan terlihat tidak sejalan, terutama dalam rangka penyelesaian perkara pidana. Di satu sisi, MA yang menginginkan terciptanya proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan melalui penguatan dua produk di atas, namun di sisi lain MK melalui putusannya memperpanjang rentang waktu proses penyelesaian perkara permohonan peninjauan kembali yang dapat dilakukan berulang kali. Kemudian untuk memberikan kepastian hukum, MA menerbitkan surat edaran MA No. 7 tahun 2014 yang menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana hanya dibatasi satu kali melalui payung hukum lainnya, yaitu UU kekuasaan kehakiman dan UU Mahkamah Agung."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
"Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap “ inkracht van gewisjde”. Putusan MK No. 34/ PUU-XI/2013 menyatakan bahwa upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil, sehingga pasal 268 ayat (3) KUHAP yaitu, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan MK tersebut menimbulkan pro dan kontra, di satu sisi ada yang berpendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan upaya melindungi hak masyarakat dalam memperoleh keadilan, namun di sisi lain ada pendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Setelah mengkaji putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat disimpulkan, pertama, PK lebih dari satu kali telah sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam penegakan hukum, karena dalam rangka mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran materiil tidak dapat dibatasi oleh waktu. Kedua, putusan MK bersifat final dan mengikat “final and binding” meskipun menimbulkan pro dan kontra maka semua pihak wajib melaksanakan putusan MK. Oleh karena itu diharapkan kepada MA segera menyempurnakan Peraturan MA tentang pengajuan PK perkara pidana dengan menyesuaikan putusan MK."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Satya Arinanto
Depok: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1994
342 SAT s
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342 SAT k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Muhamad Nafi Uz Zaman
"Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan partisipasi masyarakat dalam sebuah terminologi “meaningful participation” yang mencakup 3 (tiga) syarat yaitu right to be heard, right to be considered dan right to be right explained. Namun makna tersebut masih bersifat umum dan membutuhkan elaborasi lebih lanjut. Misalnya dalam menentukan sejauh mana indikator “bermakna” dapat dinilai dari partisipasi dan apakah jumlah masyarakat menentukan bermaknanya sebuah partisipasi. Melalui pendekatan doktriner dan analisis terhadap Putusan MK perihal pengujian formil sejak tahun 2003-2022, penelitian ini bertujuan untuk melihat pola Putusan MK dan menganalisis ratio decidendi yang digunakan oleh Majelis Hakim. Dari 49 putusan tentang permohonan pengujian formil, diperoleh 23 putusan yang dipertimbangkan dengan dalil permohonan “partisipasi masyarakat.” Hasil penelitian menunjukkan terdapat parameter yang menentukan meaningful participation sebagai elaborasi dari 3 (tiga) syarat sebelumnya yaitu Pertama keterbukaan akses masyarakat dalam mengetahui setiap tahapan beserta riwayat/risalah. Kedua, pertimbangan jangka waktu pembahasan dan subjek terdampak secara proporsional dengan cakupan undang-undang yang dibahas. Ketiga, tracking atas pendapat masyarakat yang diadopsi maupun tidak dalam perumusan norma. Selain itu, kedepan diharapkan adanya terobosan hukum dengan lebih mengedepankan keadilan substantif dalam pengujian formil terutama menguji pemenuhan partisipasi masyarakat. Hal ini bertujuan agar tercapainya hakikat dari meaningful participation itu sendiri.
Through Decision Number 91/PUU-XVIII/2020, the Constitutional Court (MK) interpreted the participation of the public in the terminology of "meaningful participation," which includes three requirements: the right to be heard, the right to be considered, and the right to be right explained. However, this meaning remains general and requires further elaboration. For example, it needs clarification on how the indicator of "meaningful" can be assessed in participation and whether the number of people determines the meaningfulness of participation. Using a doctrinal approach and analyzing MK's decisions on formal testing from 2003 to 2022, this study aims to observe patterns in MK's decisions and analyze the ratio decidendi used by the panel of judges. Out of 49 decisions on formal testing applications, 23 decisions were related to the argument of "public participation." The research findings indicate that there are parameters determining meaningful participation as elaboration of the previous three requirements. Firstly, it involves the openness of public. Secondly, it considers about the numbers. Thirdly, it involves tracking the adoption or non-adoption of public opinions. Moreover, in the future, it is hoped that legal breakthroughs will prioritize substantive justice in formal testing, especially when evaluating the fulfillment of public participation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Daulay, Ikhsan Rosyada Parluhutan
Jakarta: Rineka Cipta, 2006
342.02 DAU m
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342 SAT k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Jimly Asshiddiqie, 1956-
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konstitusi RI, 2008
342.02 JIM m
Buku Teks Universitas Indonesia Library