Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 150747 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nemi Aryani
"ABSTRAK
Dalam Pembaharuan hukum pidana (materiil),
masalah pidana merupakan masalah yang sangat pelik. Salah
satu permasalahan pidana yang mendapat perhatian besar
dari kalangan ahli hukum adalah mengenai masalah
perbedaan putusan hakim (Disparity o f Sentenc-ing) yang
terlalu menyolok yang dijatuhkan oleh hakim terhadap para
pelaku tindak pidana-tindak pidana yang sama tanpa dasar
pembenar yang sama. Perbedaan pidana yang menyolok dalam
pemidanaan, selain menimbulkan rasa tidak puas di
kalangan masyarakat, juga menimbulkan masalah yang serius
bagi para narapidana. Perbedaan tersebut akan berakibat
fatal, bila dikaitkan dengan usaha perbaikan narapidana.
Masalah tersebut menyangkut jenis pidana, ukuran
berat/lamanya pidana tersebut dan cara pelaksanaan
pidana. Dalam penjatuhan pidana pada kasus perkosaan
ternyata juga terjadi disparitas pidana. Yang dimaksud
disparitas pidana dalam hal ini adalah penerapan pidana
yang tidak sama atau terhadap tindak-tindak pidana yang
sifat berbahayanya dapat diperbandingkan, tanpa dasar
pembenaran yang jelas. Disparitas pidana disebabkan oleh
berbagai faktor yang bersumber dari perundang-undangan,
yaitu baik berupa perumusan perkosaan dan masalah
penjatuhag pidana minimum khusus dan yang bersumber dari
diri hakim sendiri."
2005
T37749
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafridatati
"Salah satu permasalahan pidana yang mendapat perhatian besar dari kalangan ahli hukum pidana adalah mengenai masalah perbedaan (disparity of sentencing) yang terlalu menyolok yang di jatuhkan oleh hakim terhadap para pelaku tindak pidana-tindak pidana yang sama tanpa dasar pembenaran yang jelas.
Disparitas pidana yang menyolok dalam pemidanaan, selain menimbulkan rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat, juga menimbulkan masalah yang serius bagi narapidana.
Disparitas akan berakibat fatal, bilamana dikaitkan dengan usaha perbaikan narapidana (corection administration). Terpidana yang setelah memperbandingkan pidana kemudian merasa menjadi korban kesalahan peradilan (the judicial caprice), akan menjadi terpidana yang tidak menghargai hukum, pada hal penghargaan terhadap hukum tersebut merupakan salah satu target di dalam tujuan pemidanaan. Dari sini akan nampak suatu persoalan yang serius, sebab akan merupakan suatu indikator dan manivestasi dari kegagalan suatu sistem untuk mencapai persamaan keadilan di dalam negara hukum dan sekaligus akan melemahkan kepercayaan terhadap sistem penyelenggaraan hukum pidana.
Disparitas terjadi hampir pada setiap delik. Demikian juga terhadap delik perkosaan. Sering kita baca di berbagai media masa bahwa kasus perkosaan akhir-akhir ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini pernah diungkapkan oleh Rusli Muhammad dalam laporan penelitiannya bahwa kasus perkosaan di Tanah Air terjadi rata-rata 5 jam sekali. Namun dari data indeks kejahatan dari Mabes Polri terlihat bahwa angka perkosaan turun naik terhitung mulai tahun 1986-1990 yaitu pada tahun 1986 sebanyak 1660 kasus, tahun 1987, 1523 kasus, tahun 1988, 1460 kasus, tahun 1989, 1553 kasus dan tahun 1990 sebanyak 1548 kasus.
Ketakutan terhadap perkosaan menghantui setiap wanita. Hal tersebut membatasi kebebasannya, mempengaruhi cara berpakaian, jam kerja, rute perjalanannya. Namun disadari atau tidak terdapat ambivalensi gambaran terhadap perkosaan. Pada suatu saat kita melihat perkosaan sebagai suatu yang menakutkan (tindak pidana berat), tetapi pada saat lain oleh masyarakat dilihat sebagai lelucon kotor dan memperlakukannya tidak lebih daripada sebagai sesuatu yang kecil dalam kehidupan sosial manusia. Demikian diungkapkan oleh Muladi dalam tulisannya.l)
Perbedaan pandangan ini (ambivalensi) terhadap perkosaan akan menimbulkan disparitas perlakuan terhadap pemerkosa, baik di kalangan masyarakat maupun dalam proses peradilan. Hal ini terbukti dari berbagai putusan pengadilan negeri Jakarta yang lebih banyak menjatuhkan hukuman yang rendah daripada pidana yang mendekati ancaman maksimum. Sebagai contoh pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dari 9 buah berkas perkara ternyata 8 buah kasus dijatuhi hukuman di bawah 3 tahun, sedangkan yang menjatuhkan pidana di atas 4 tahun hanya 1 (satu) kasus. Hal ini berarti pula bahwa sedikitnya perlindungan dari sistem peradilan wanita, padahal dari segi hukum dan pernyataan masyarakat tersurat dan tersirat bahwa perkosaan merupakan kejahatan berat (serious of fence) dengan adanya ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Disparitas ini juga dapat disebabkan oleh perundang-undangan, karena perumusan tentang perkosaan dalam perundang-undangan kita, seperti yang tercantum dalam pasal 285 KUHP sangat sempit, sehingga para hakim menjadi sulit untuk menentukan kriteria apa saja yang harus dikemukakan. untuk menentukan bahwa suatu perbuatan itu disebut sebagai perkosaan. Misalnya saja di dalam pasal 285 KUHP unsur yang sangat ditonjolkan adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan untuk mengartikan apa itu kekerasan, sampai di mana batas-batas perbuatan itu dapat dikatakan kekerasan, serta bagaimanakah bentuk-bentuk kekerasan itu, apakah hanya kekerasan fisik saja atau bagaimana, sangat sulit untuk menentukannya?"
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ursula Dewi
"Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang Perbedaan dalam pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah OKI Jakarta. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah-maslah sebagai berikut : (1) Apakah telah terjadi perbedaan pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika,(2) Mengapa terjadi perbedaan dalam penjatuhan pidana oleh hakim terhadap tindak pidana narkotika, (3)Apakah integritas para penegak hukum memiliki korelasi terhadap terjadinya perbedaan pidana pada tindak pidana narkotika serta (4) Upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya perbedaan dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Hasil penelitian menunjukan bahwa di dalam praktek perbedaan dalam pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika memang terjadi. Hakim di dalam praktek, dalam menjatuhkan pidana sangat mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim,faktor ini berbeda antara pelaku yang satu dan dengan pelaku yang lain.Penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap tindak pidana narkotika bersumber pada berbagai hal yakni:bersumber dalam diri hakim, bersumber pada hukumnya sendiri, serta karakteristik kasus yang bersangkutan.
Terdapat korelasi antara integritas penegak hukum dalam hal ini. Jaksa Penuntut Umum dengan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim. Selain korelasi antara jaksa dan putusan hakim terjadi juga korelasi antara penyidik dengan penuntut umum tetapi hal ini tidak secara lansung mempengaruhi terjadinya perbedaan pengenaan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim.Upaya meminimalisir dapat dilakukan dengan mengefektifkan fungsi majelis hakim dengan menggunakan semua potensi yang ada di diri hakim tersebut, Selain itu juga dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan, seminar yang diikuti oleh semua subsistem peradilan pidana agar memiliki persamaan nisi dan misi terhadap peradilan pidana."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T14583
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 2000
S21988
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Di dalam sistem penyelenggaraan hukum pidana (criminal Justice system), pidana menempati posisi sentral. Hal ini disebabkan keputusan di dalam pemidanaan akan mempunyai konsekueni yang luas. Lebih-lebih kalau keputusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi yang controversial sebab kebenaran di dalamnya bersifat relative dari sudut mana kita memandangnya (Muladi dan Arief 1984 : 52).
Putusan hakim (pengadilan) dapat mengurangi ataupun menghapuskan hak asasi manusia, antara lain berupa penghilangan hak untuk hidup bila dijatuhi putusan pidana mati, berkurangnya hak untuk bergerak bebas bila dijatuhi putusan pidana penjara atau kurungan. Untuk sampai kepada putusan pidana harus dilaksanakan dalam suatu sistem tertentu yang dinamakan “sistem peradilan pidana”, yang dalam Bahasa Inggris disebut “Criminical Justice System”. Sebagai sub sistem dari sistem peradilan pidana yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan, di mana yang terutama dalam tulisan ini adalah sub sistem pengadilan yang merupakan “goal keeper”, karena ia yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana."
JHYUNAND 4:6 (1997)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Verra Donna Rastyana Pritasari
"Korupsi telah mempengaruhi kehidupan ketatanegaraan serta merusak sistem perekonomian dan masyarakat dalam skala besar sehingga tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa, melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami hambatan. Sehingga untuk meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pemerintah bersama lembaga legislatif berupaya menyempurnakan peraturan yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi serta membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mustahil dapat berjalan efektif bila tidak didukung dengan pengadilan yang independent dan kompeten untuk mengadili perkara tindak pidana korupsi, sehingga dibentuklah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam keberadaaanya, ternyata adanya pengadilan tindak pidana korupsi menimbulkan dualisme diantara pengadilan yang mengadili pelaku korupsi, yaitu antara pengadilan umum dan pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi. Padahal kedua pengadilan ini mengadili perbuatan orang yang samasama di dakwa melakukan tindak pidana korupsi, yang diancaman pidana oleh undang-undang yang sama, namun dapat menghasilkan putusan yang berbeda. Penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim terhadap tindak pidana korupsi dan faktor yang menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam putusannya serta mencari upaya untuk mengurangi disparitas putusan hakim antara pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hakim pada pengadilan Umum terhadap tindak pidana korupsi. Carl hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pada pandangan hakim terhadap tindak pidana korupsi. Sistem peradilan di Indonesia yang menganut asas pembuktian menurut undangundang secara negatif, tidak dianutnya "the binding of precedent", multi tafsir darn pengaruh non yuridis seringkali menjadi penyebab disparitas putusan. Sehingga upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkannya adalah dengan znenyatukan pandangan, versi dan misi pada setiap hakim untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.

Corruption influenced state life and destructed economic and society system in a large scale, hence, no longer it may be grouped as an ordinary crime but should be granted as an extraordinary crime. Presently, the conventional law enforcement to combat corruption had taken obstacles. So as to increase efforts for Combating of such corruption criminal act the government (executive) with legislative mutually, they had improved legislation to Combat corruption criminal act as well as to establish The Commission to Combat Corruption. Nevertheless, the efforts conducted by The' Commission to Combat Corruption, possibly, it may not be realized effectively, unless it will not be supported by competent and independent courts to try case of corruption criminal act, then it is established Corruption Courts had resulted in ambiguity among courts trying corruption actor(s), i.e, General and Special courts for trying corruption criminal Act. Indeed, those two institutions examining the same cases of corruption criminal act and threatened by imprisonment under legislation, but it had resulted in the different judgement. Both field and library researches had been conducted in order to know the opinion of judge is against corruption criminal Act and factor as basic considerations of judge regarding his/her judgement and seeking out the efforts for reducing disparity of judge's decision among court of corruption criminal act and general court in term of corruption criminal act. The result research indicated that there are disparities among judges' s opinion regarding corruption criminal act. Frequently, judiciary system of Indonesia based on the negativity evidentiary basic rule, not the binding of precedent, multi interpretations and non juridical impact had resulted in disparity of judgement. Hence, the efforts to be conducted for minimizing it is by unifying their opinion, vision and mission for each judge to put corruption as joint enemy."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19443
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Kif Aminanto
Jember: Jember Katamedia, 2017
345.023 KIF p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam memutus suatu perkara pidana pada sidang
pengadilan, yang terpenting adalah adanya alat bukti.
Diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,
sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak
pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah
melakukannya. Ini sesuai dengan pasal 183 Kitab Undangundang
Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keyakinan hakim mengenai
alat bukti dapat diperoleh dengan bantuan barang bukti.
Oleh karena itu, dalam kasus-kasus sulit dimana tidak
terdapat saksi, seperti dalam kasus perkosaan, maka barang
bukti bisa jadi merupakan satu-satunya sarana dalam
pengungkapan suatu kasus tindak pidana. Dengan demikian,
tindakan polisi untuk segera mendatangi Tempat Kejadian
Perkara (TKP) memang sangat diperlukan. Apa yang ditemukan
di TKP dapat menunjukkan adanya hubungan antara korban,
pelaku dan barang bukti. Untuk kepentingan peradilan,
sesuai pasal 133 ayat (1) KUHAP, maka kepolisian (dalam hal
ini penyidik) dapat meminta kepada seorang ahli kedokteran
kehakiman atau dokter atau ahli lainnya untuk melakukan
pemeriksaan atas tubuh manusia yang mengalami luka,
keracunan ataupun yang sudah mati yang diduga karena
peristiwa yang merupakan tindak pidana, sebagai barang
bukti. Hasil dari pemeriksaan atas tubuh manusia tersebut
disampaikan dalam bentuk keterangan ahli atau dalam bentuk
alat bukti surat Visum et Repertum. Selain tubuh manusia
sebagai barang bukti, sesuai dengan pasal 120 ayat (1)
KUHAP, jika terdapat keragu-raguan mengenai barang bukti
lainnya yang ditemukan di TKP, penyidik juga dapat meminta
seorang ahli yang memiliki keahlian khusus untuk melakukan
pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut. Terutama barang
bukti yang berupa bagian-bagian tubuh manusia (seperti
sidik jari, darah, DNA, jaringan tubuh, air mani, rambut
dan tulang-tulang) yang ditemukan di TKP, jika nantinya
barang bukti tersebut diajukan dalam sidang pengadilan,
maka akan sulit untuk disangkal oleh pelaku kejahatan
karena berasal dari bagian tubuh mereka sendiri ataupun
korban. Barang bukti seperti ini yang seringkali menjadi
kunci keberhasilan dalam pengungkapan suatu kasus pidana."
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22127
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>