Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 145763 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
cover
Tri Leksono
"ABSTRAK
Tesis ini membahas penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah
DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI
Jakarta (Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Tanah Di Wilayah Kecamatan
Jagakarsa Kotamadya Jakarta Selatan DKI Jakarta). Rumusan permasalahan
dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah pelaksanaan Rencana Rinci Tata
Ruang Wilayah Kecamatan (RRTRW-K) pada wilayah Kecamatan Jagakarsa
Kotamadya Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bagaimanakah
penyelesaian penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan Rencana Rinci Tata
Ruang Wilayah Kecamatan (RRTRW-K) pada wilayah Kecamatan Jagakarsa
Kotamadya Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pelaksanaan
RRTRWK-Jagakarsa terbagi menjadi dua kelompok yaitu penggunaaan tanah
yang sesuai dan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan RRTRWKJagakarsa.
Penggunaan tanah yang sesuai RRTWK-Jagakarsa telah mematuhi
persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan IMB seperti memenuhi unsur
peruntukkan, KDB, GSJ dan GSB, perpetakan dan ketinggian lantai maksimal.
Sedangkan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan RRTRWK-Jagakarsa
justru sebaliknya. Penyelesaian penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan
RRTRWK-Jagakarsa adalah dengan dikenakan sanksi administratif kepada
pemilik bangunan. Pemberian sanksi administratif itu merupakan kewenangan
Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kecamatan Jagakarsa.
Sanksi administratif tersebut berupa SP4 (Surat Penghentian Pelaksanaan
Pekerjaan Pembangunan), segel, SPB (Surat Perintah Bongkar) dan Eksekusi
Bongkar yang merupakan kewenangan Dinas P2B Kotamadya Jakarta Selatan.

ABSTRACT
This thesis discusses the use of land that is not accordance with the Regulation
Special Distrist of Jakarta Number 6 in 1999 About the Territorial of space
planning for Special District Jakarta (Juridical Analysis of Land Use in Region
District Municipality Jagakarsa, South Jakarta). Formulation of problems in this
research are how the implementation of the Plan Detailed Spatial Region District
(RRTRW-K) in the region District Jagakarsa, South Jakarta Municipality Special
Distrist of Jakarta, how the settlement of the use of land that is not in accordance
with the Detailed Spatial Plan Area District (RRTRW-K ) in the region Jagakarsa
District Municipality South Jakarta Special Distrist of Jakarta. Implementation
RRTRWK-Jagakarsa divided into two groups namely use land and the appropriate
use of land that does not comply with RRTRWK-Jagakarsa. The appropriate use
of land-RRTWK Jagakarsa have to comply with the requirements that must be
filled in the application meet the elements such as Used License to Build , KDB,
GSJ and GSB, maping and a maximum height of the floor. While the use of land
that does not comply with RRTRWK-Jagakarsa exactly vice versa. The settlement
of land use that does not comply with RRTRWK-Jagakarsa is to apply
administrative sanctions to the owner of the building. The provision of
administrative sanctions that Tribal Affairs is the authority and supervision Mape
Building (P2B) District Jagakarsa. Administrative sanctions in the form of SP4
(Implementation Letters Termination Employment Development), seal, SPB
(Letters Command loading) and unloading of execution is the authority P2B
Municipality Office of South Jakarta."
2009
T37299
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Harry Nugraha Pratama
"ABSTRAK
Skripsi ini berusaha melihat relasi yang terjadi antara Pemerintah DKI Jakarta dengan PT Summarecon pada penggunaan Ruang Terbuka Hijau RTH dalam skema Rencana Umum Tata Ruang RUTR 1985 ndash; 2005. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan penggunaan data primer dan sekunder. Temuan dalam penelitian ini memperlihatkan bahwa ada penyimpangan pemanfaatan lahan di kecamatan Kelapa Gading. Penyimpangan ini mengubah zona resapan air dan tadah hujan dalam RUTR 1985 ndash; 2005 menjadi kawasan pemukiman kelas menengah dan atas pada Rencana Tata ruang dan Wilayah RTRW 2010 ndash; 2030 dan kawasan sentra primer pada RTRW 2010 ndash; 2030. Penyimpangan ini terjadi atas hasil interaksi pemerintah provinsi DKI Jakarta dengan PT Summarecon. Perubahan ini memicu munculnya permasalahan di kecamatan Kelapa Gading.Kata Kunci : Ruang Terbuka Hijau RTH ; PT Summarecon; Pemerintah DKI Jakarta; Relasi.

ABSTRACT
This thesis seeks to see the relation between DKI Jakarta government and PT Summarecon on the use of Green Open Space RTH in General Spatial Plan scheme RUTR 1985 2005. This research uses qualitative method with primary and secondary data usage. The findings in this study show that there are deviations of land use in Kelapa Gading sub district. This deviation changed the water catchment area and rainfed zones in RUTR 1985 2005 into middle and upper class residential areas in Spatial and Regional Plans RTRW 2010 2030 and primary centers in RTRW 2010 2030. These deviations occurred on the results of government interaction between the province of DKI Jakarta with PT Summarecon. This change triggered the emergence of problems in Kelapa Gading district.Keywords Green Open Space RTH PT Summarecon Government of DKI Jakarta Relation
"
2017
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sony Sondyamond
"Tesis ini membahas dinamika politik dalam penyusunan peraturan daerah dengan mengambil studi kasus dalam penyusunan Perda Nomor I Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor. Dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana partisipasi politik yang dilakukan oleh fraksi-fraksi serta bagaimana interaksinya dengan berbagai pihak dalam rangka mempengaruhi proses penyusunan Raperda tentang RTRW Kota Bogor. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kepentingan dari semua pihak dalam proses penyusunan Perda nomor 1
Tahun 2001 tentang RTRW Kota Bogor Tahun 1999-2009 dapat terserap atau terwadahi serta faktor-faktor apa yang berpengaruh dalam proses penyusunan Perda Nomor 1 Tahun 2001 tersebut.
Untuk menganalisa masalah tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisis melalui pendekatan studi ekplanatif. Sedangkan untuk pengumpulan datanya dilakukan melalui : (1) wawancara mendalam, dan (2) pengamatan langsung di lapangan, serta didukung data dari hasil persidangan baik berupa catatan notulen maupun dari surat-surat rekomendasi fraksi-fraksi dan komisi atau surat pengaduan dari masyarakat.
Hasil penelitian cenderung menunjukkan bahwa adanya tekanan dari kelompok kepentingan tertentu terhadap fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor yang menyebabkan terdapatnya beberapa pokok-pokok kebijaksanaan pengecualian dalam pembenahan dan penataan ruang wilayah Kota Bogor seperti yang tercantum dalam pasal 12 Perda Nomor 1 tahun 2001 tentang RTRW Kota Bogor.
Argumentasi yang dapat dikemukakan, dengan adanya kebijaksanaan pengecualian tersebut, diharapkan dapat memberikan peluang bagi investor dalam rangka ikut serta mendorong pembangunan di wilayah Kota Bogor. Dengan demikian, urgensi dan argumentasi fraksi-fraksi dalam memberikan kebijaksanaan pengecualian tersebut cenderung didasarkan dalam kerangka pragmatisme ekonomi-politik.
Pokok-pokok kebijaksanaan pengecualian tersebut diambil setelah memperoleh kontribusi dari para anggota pansus dan hasil hearing Pansus dengan pihak eksekutif, sehingga formulasinya cenderung memiliki bobot kepentingan kelompok tertentu dan kepentingan pemerintah serta lingkungan wilayah sekitar. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa masukan materi formulasi kepada pansus. Dengan demikian, proses penyusunan Perda Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor cukup sarat dengan muatan politis fraksi-fraksi dan tekanan dari kelompok tertentu serta dari pemerintah. Artinya bentuk-bentuk partisipasi yang dilakukan cenderung bersifat mobilized participation yang didominasi melalui kegiatan lobby para kader partai dan melalui aktivitas organisasi dari masing-masing fraksi yang diwakilinya."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T7223
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Fakultas Teknik Universitas Indonesia, 1991
729 IND t
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: UI Publishing, 2019
729.24 ASE
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Adji Kurniawan
"Perencanaan tata ruang wilayah merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan dan pengembangan suatu daerah. Kota Palembang, sebagai salah satu kota besar di Indonesia, memerlukan perencanaan tata ruang yang komprehensif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan adanya peraturan daerah yang mengatur rencana tata ruang wilayah untuk periode tahun 2023-2043. Tujuan dari rancangan peraturan daerah ini adalah untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam penataan ruang wilayah Kota Palembang selama dua dekade ke depan. Hal ini mencakup pengaturan penggunaan lahan, pengembangan infrastruktur, serta pelestarian lingkungan hidup. Penelitian ini akan menganalisis lebih dalam melalui pertanyaan “Apakah proses pembentukan peraturan daerah pada Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 telah sesuai prosedur?” dan “Bagaimanakah Prosedur Peralihan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang Tahun 2023-2043?” Analisis prosedur peralihan dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah Kota Palembang dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Metode ini melibatkan kajian dokumen hukum, wawancara dengan pemangku kepentingan terkait, serta analisis kebijakan publik. Hasil Analisis menunjukan bahwa, proses peralihan dimulai dengan penyusunan draft oleh Pemerintah Kota Palembang berdasarkan pedoman dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Draft tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Setelah melalui tahap konsultasi publik dan revisi sesuai masukan dari berbagai pihak, draft final disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menjadi peraturan daerah. Lalu implementasi peraturan daerah ini melibatkan berbagai instansi terkait di tingkat kota dan provinsi untuk memastikan keselarasan dengan rencana pembangunan nasional. Sayangnya, Penyusunan Peraturan daerah tentang RTRW Kota Palembang belum berjalan sesuai prosedur karena memakan waktu lebih lama daripada waktu yang seharusnya, meskipun dalam proses pembuatan Perda RTRW ini telah melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan aspirasi dan kebutuhan seluruh stakeholders. Rancangan Peraturan Daerah Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 merupakan langkah strategis dalam mengelola pertumbuhan kota secara terintegrasi dan berkelanjutan. Prosedur peralihannya dari peraturan menteri menjadi peraturan daerah menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola ruang yang efektif.

Regional spatial planning is an important aspect in the management and development of a region. Palembang City, as one of the large cities in Indonesia, requires comprehensive spatial planning to support sustainable economic, social and environmental growth. Therefore, there is a need for regional regulations that regulate regional spatial planning for the 2023-2043 period. The aim of this draft regional regulation is to establish policies and strategies for spatial planning in the City of Palembang for the next two decades. This includes regulating land use, infrastructure development, and environmental preservation. This research will analyze more deeply through the question "Is the process of forming regional regulations in the Draft Regional Regulations for the City of Palembang concerning the 2023-2043 Regional Spatial Planning according to procedures?" And "What is the procedure for transitioning the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 5 of 2024 concerning the Palembang City Regional Spatial Planning Plan into the Palembang City Regional Regulation for 2023-2043?" Analysis of transition procedures from the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 5 of 2024 to the Regional Regulation of the City of Palembang was carried out using a qualitative approach. This method involves reviewing legal documents, interviews with relevant stakeholders, and public policy analysis. The results of the analysis show that the transition process began with the preparation of a draft by the Palembang City Government based on guidelines from the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency. The draft was then discussed in a coordination meeting between the central and regional governments. After going through the public consultation stage and revisions according to input from various parties, the final draft was approved by the Regional People's Representative Council (DPRD) of Palembang City to become a regional regulation. Then the implementation of these regional regulations involves various relevant agencies at the city and provincial levels to ensure alignment with national development plans. Unfortunately, the preparation of regional regulations regarding the Palembang City RTRW has not proceeded according to procedures because it took longer than it should have, even though the process of making this RTRW Regional Regulation has involved various related parties, such as local government, academics, the community and other stakeholders, with The aim is to ensure that the resulting policies reflect the aspirations and needs of all stakeholders. The Draft Regional Regulations for the City of Palembang concerning Regional Spatial Planning for 2023-2043 is a strategic step in managing city growth in an integrated and sustainable manner. The transition procedure from ministerial regulations to regional regulations shows the synergy between the central and regional governments in realizing effective spatial governance."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rani Nur Bening
"Perencanaan tata ruang wilayah sudah seharusnya memperhatikan peruntukan fungsi kawasan cagar budaya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Sejalan dengan hal tersebut penggusuran Kampung Akuarium didasari dengan adanya rencana untuk mengintegrasikan lokasi Kampung Akuarium sebagai bagian dari Kawasan Cagar Budaya Kota Tua. Selain itu berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta lokasi Kampung Akuarium merupakan peruntukan ruang pada sub-zona pemerintahan daerah yang diatur melalui Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi wilayah DKI Jakarta. Pada tahun 2020 Kampung Akuarium dibangun kembali melalui metode partisipasi masyarakat bernama Community Action Plan (CAP) dan direncanakan dengan pendirian rumah susun. Pembangunan rumah susun merupakan kegiatan yang diizinkan bersyarat pada sub zona pemerintahan daerah. Pembangunan kembali Kampung Akuarium juga telah didahuli dengan adanya sidang Tim Ahli Cagar Budaya dan ekskavasi arkeologi. Kebijakan pembangunan kembali Kampung Akuarium merupakan bentuk dari regenerasi kampung di perkotaan seperti pada pembangunan Kampung Budaya Gamcheon di Busan, Korea Selatan. Kampung Akuarium dan Kampung Budaya Gamcheon memiliki persamaan karakteristik, yaitu memiliki nilai sejarah bagi negara masing-masing, dikelilingi oleh situs cagar budaya dan menggunakan metode partisipasi masyarakat dalam pembangunannya.

Regional spatial planning should pay attention to the designation of the function of the cultural heritage area because it has important values ​​for history, science, education, religion and culture. In line with this, the eviction of Kampung Akuarium was based on a plan to integrate the location of Kampung Akuarium as part of the Kota Tua Cultural Heritage Area. In addition, based on the DKI Jakarta Spatial Plan, the location of the Kampung Akuarium is a spatial designation in the regional government sub-zone which is regulated through the Detailed Spatial Planning and Zoning Regulations for the DKI Jakarta area. In 2020 the Aquarium Village was rebuilt through a community participation method called the Community Action Plan (CAP) and is planned for the construction of flats. The construction of flats is an activity that is conditionally permitted in the sub-zone of local government. The redevelopment of the Aquarium Village has also been preceded by a meeting of the Cultural Conservation Expert Team and archaeological excavations.The policy of rebuilding the Aquarium Village is a form of urban village regeneration, such as the construction of the Gamcheon Cultural Village in Busan, South Korea. The Aquarium Village and Gamcheon Cultural Village have similar characteristics, namely having historical value for their respective countries, being surrounded by cultural heritage sites and using community participation methods in their development."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>