Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 163951 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dedi Hartono
"ABSTRAK
Disahkannya Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang
Notaris belum menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh
Notaris. Beberapa masalah yang timbul diberlakukannya
Undang-undang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia tersebut antara lain adalah bagaimana
pelaksanaan pengawasan terhadap Notaris, hambatan-hambatan
apa dalam pengawasan tersebut dan bagaimana pengawasan
terhadap Notaris yang bukan anggota Ikatan Notaris
Indonesia. Pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh
Pengadilan Negeri sebelum Undang-Undang Jabatan Notaris
berlaku. Selanjutnya pengawasan dan pembinaan Notaris
dilakukan oleh Majelis pengawas Notaris yang diangkat oleh
Menteri. Pengawasan yang dimaksud oleh Undang-Undang
Jabatan Notaris tidak hanya Notaris dalam menjalankan
jabatannya tetapi juga terhadap prilakunya sehari-hari yang
dalam hal ini termasuk tingkah laku pribadi . Pengawasan
dan pembinaan Notaris dilakukan oleh Majelis pengawas
Notaris yang diangkat oleh Menteri. Terdapat hambatan dalam
pelaksanaannya karena adanya perbedaan penafsiran dalam
ketentuan perundang-undangan, perlu dicarikan jalan keluar
agar pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris yang tidak
bernaung dalam Organisasi Ikatan Notaris Indonesia (INI)
tetap dapat terlaksanakan, sesuai dencjan keinginan Undangundang
Jabatan Notaris.Dengan metode yuridis normatif yang
dititik beratkan pada penelitian kepustakaan tentang
peraturan jabatan Notaris atau yang berkaitan dengan
pelaksanaan jabatan Notaris."
2005
T36937
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sam Dwi Zulkarnaen
"Landasan filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Melalui akta yang dibuatnya, Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna jasa Notaris. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris dapat menjadi bukti otentik dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manapun yang berkepentingan terhadap akta tersebut mengenai kepastian peristiwa atau perbuatan hukum itu dilakukan. Prinsip kehati-hatian adalah salah satu asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya karena Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan profesi hukum dan karena itu dalam diri seorang notaris melekat profesionalitas yang memadai dan integritas moral yang baik. Notaris adalah jabatan kepercayaan yang terhormat dan dalam menjalankan jabatannya dituntut untuk saksama atau berhati-hati yang semuanya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, dalam arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan-perundang-undangan di bidang kenotariatan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dalam pembuatannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan akta otentik harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya jika salah satu tidak terpenuhi maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan Notaris dapat dituntut ganti rugi serta akan mendapat sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif ini, mencoba untuk mendeskripsikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan jabatannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T23533
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sam Dwi Zulkarnaen
"Landasan filosofis dibentuknya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah terwujudnya jaminan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Melalui akta yang dibuatnya, Notaris harus dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna jasa Notaris. Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris dapat menjadi bukti otentik dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak manapun yang berkepentingan terhadap akta tersebut mengenai kepastian peristiwa atau perbuatan hukum itu dilakukan. Prinsip kehati-hatian adalah salah satu asas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya karena Notaris adalah pejabat umum yang menjalankan profesi hukum dan karena itu dalam diri seorang notaris melekat profesionalitas yang memadai dan integritas moral yang baik. Notaris adalah jabatan kepercayaan yang terhormat dan dalam menjalankan jabatannya dituntut untuk saksama atau berhati-hati yang semuanya itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, dalam arti harus selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan-perundang-undangan di bidang kenotariatan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. Akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dalam pembuatannya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan akta otentik harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena kedua syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya jika salah satu tidak terpenuhi maka akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan Notaris dapat dituntut ganti rugi serta akan mendapat sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. Penelitian yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif ini, mencoba untuk mendeskripsikan pelaksanaan prinsip kehati-hatian Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan jabatannya."
Depok: Universitas Indonesia, 2008
T36959
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hastuti
"Jabatan yang berpijak pada ranah hukum membuat notaris langsung maupun tidak langsung mempunyai kewajiban selain membuat akta otentik, juga menjaga lancarnya proses hukum yang terjadi. Keberadaan Notaris sebagai saksi di peradilan terikat pada sumpah jabatan, di mana Notaris wajib untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN. Hak ingkar bukan hanya suatu hak untuk ingkar akan tetapi merupakan suatu kewajiban untuk ingkar dati pemberian kesaksian dikaitkan dengan adanya rahasia jabatan, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 1909 ayat (2) KUH Perdata, dan Pasal 322 ayat (1) KUHP. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, dalam hal apa Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya, dan dapatkah Notaris tetap menjaga kerahasiaan aktanya dalam proses peradilan, balk di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Untuk meneliti hak ingkar Notaris maka penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan penyebaran angket/kuisioner. Berdasarkan kalimat terakhir Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN yang berbunyi "kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan", Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya jika akta yang dibuatnya itu berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (UU RI nomor 20 Tahun 2001) dan Pelanggaran Pajak (UU RI nomor 14 Tahun 2002), khusus untuk akta yang dibuat oleh Notaris yang ada keterlibatan dengan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Pajak Pasal 66 UUJN digugurkan karena tidak diperlukan izin dari Majelis Pengawas Daerah. Pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam perkara perdata tidak terlalu diperlukan, sudah cukup dengan akta sebagai bukti, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1866 KJH Perdata, sedangkan untuk perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP, Notaris wajib hadir memberikan kesaksian tentang apa yang dilihat, diketahui dan didengar tentang suatu peristiwa sehingga pemeriksaan kasus tersebut menjadi transparan. Dalam menghadapi penyidik terhadap penyidikan aktanya, Notaris dapat menggunakan hak ingkar sepanjang proses pembuatan aktanya memenuhi syarat otentisitas, syarat formal, ketentuan UUJN dan kode etik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deliana
"Notaris adalah pejabat umum yang harus menjalankan jabatannya secara profesional. Sebagai pejabat umum yang berkewajiban melayani maasyarakat dengan sungguh-sungguh maka notaris tidak diperbolehkan memperlakukan dirinya sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan promosi, diantaranya bekerjasama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien. Larangan bekerja sama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien diatur secara jelas dalam pasal 4 (empat) Kode Etik. Walapun hal ini telah secara jelas dilarang, namun ternyata masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Masih ada notaris yang melakukan kerja sama dengan biro jasa untuk mendapatkan klien. Untuk itu perlu diketahui penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, akibat hukum bagi notaris yang melanggar serta akibat hukum bagi biro jasa tersebut.
Guna mengetahui hal-hal tersebut maka penulis mempergunakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris, dan metode analitis data adalah pendekatan kualitatif yang menyajikan data secara evaluatif-analitis. Penyebab terjadinya pelanggaran tersebut diantaranya adalah persaingan tidak sehat yang diakibatkan oleh formasi notaris yang tidak ideal, lemahnya moral dikalangan masyarakat saat ini, pengawasan terhadap notaris belum berjalan secara efektif, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur pembuatan akta otentik yang benar, dan tidak adanya sanksi yang diberikan kepada biro jasa mengakibatkan para biro jasa bebas melakukan kegiatan bisnis ini untuk mendapatkan keuntungan dengan aman.
Akibat hukum bagi notaris yang melakukan pelanggaran dengan cara bekerja sama dengan biro jasa untuk mendapatkan klien dapat berupa sanksi disipliner, sanksi perdata dan juga sanksi pidana. Walaupun belum ada aturan tertulis yang melarang biro jasa untuk bekerja sama dengan notaris guna mencari dan mendapatkan klien bagi notaris tersebut namun bagi biro jasa tersebut dapat juga dituntut ganti rugi apabila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkaan kerugian bagi pihak lain berdasarkan pasal 1365 Kitab undang-undang Hukum Perdata."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16563
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel
"Notaris sebagai pejabat umum satu-satunya yang berwenang dalam pembuatan akta yang bersifat otentik merupakan lembaga kepercayaan dari masyarakat yang tidak boleh terlepas dari rambu-rambu peraturannya, yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (dahulu Peraturan Jabatan Notaris yang termuat dalam Ordonantie Staatblad 1860 Nomor 3). Sebagai pejabat umum, dalam menjalankan tugasnya Notaris juga harus diawasi agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku baginya dan juga harus mampu bertanggung jawab dalam pembuatan suatu akta otentik yang berlaku bagi masyarakat yang membutuhkannya. Pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris pada saat berlakunya Peraturan Jabatan Notaris berada pada Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap segala perbuatan dan tingkah laku dari Notaris. Akan tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari Notaris sebagai pejabat umum maka kewenangan Pengadilan Negeri sebagai pengawas Notaris dalam menjalankan tugasnya berakhir yang kemudian digantikan oleh Pengawas yang disebut Majelis Pengawas. Sehubungan dengan itu maka timbul permasalahan bagaimana pengawas melakukan pengawasan bagi Notaris dalam pelaksanaan tugasnya sebelum dan sesudah berlakunya Undang-undang Jabatan Notaris, dan apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut serta upaya mengatasinya.

Notary is known as one only public official which power by authority in producing a deed that is authentically constitute a trusted agent by public however unable releassed from its regulation rules, namely the Acts Number 30 of 2004 about Notary Official (formerly named official regulation contained within state gazette 1860 Number 3). As a public official, in implementing his duties Notary also must be controlled that not deviated from the regulation rules apply from him and also must be capable with responsibility in provide an authentically deed that applied to those community required it. The control that was effected to the Notary while adopting a regulation to the Notary official set upon a supervisor judge appointed by State Court perhaps in relating with controlling on all acts and behave of Notary. In order to improve quality and quantity on Notary as public official, it was issued a new regulation that effective for all Notaries, namely the Acts No. 30 of 2004. By effective that Acts so the authority of State Court as Notary Supervisor named as the Supervision Assembly. In referring with the above matter there emerged a certain problem how an supervisor hold its control to those Notaries in doing their duties before and after effective the Acts No. 30 of 2004, problems during the supervision function and solutions for those."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
T 27484
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Wela Wahyuni Sari
"Tesis ini membahas eksistensi Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan perlindungan terhadap Notaris sebagai pejabat umum. Majelis Kehormatan terdapat dalam Pasal 66 dan 66A Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Majelis Kehormatan Notaris mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Kewenangan memberikan persetujuan atau penolakan ini sebelumnya dimiliki oleh Majelis Pengawas Notaris. Namun kewenangan tersebut dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan No. 49/PUU-X/2012. Dalam hal persetujuan atau penolakan atas permintaan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris diperlukan keobjektifitasan Majelis Kehormatan Notaris dan memberikan indikator yang jelas berkaitan dengan kewenangannya tersebut.

This thesis discusses the existence of Honorary Council of Notary in giving protection to Notary as public official. The Honorary Council is contained in Articles 66 and 66A of Law Number 2 Year 2014 Concerning Amendment to Law No. 30 Year 2004 Concerning Position of Notary. The Honorary Council of Notary has the authority to perform the notary's guidance and the obligation to grant approval or refusal for the interest of the investigation and judicial process, for taking photocopies of the deed ministry and the calling of a Notary to attend the examination relating to the Notary's deed or protocol. The authority to grant this approval or refusal was previously owned by the Notary Supervisory Board. However, the authority was abolished by the Constitutional Court based on the decision. 49 / PUU-X / 2012. In the case of approval or rejection at the request of the investigator, the public prosecutor and judge for taking photocopies of the Minutes of Notary and Notary's invocation are required to objectify the Notary Public Council and provide clear indicators in relation to such authority."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
T50046
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincentia Prastiwi Hapsari
"Notaris merupakan salah satu profesi yang sedang berkambang pesat dalam era globalisasi yang turut andil dalam perkembangan perekonomian di Indonesia. Banyaknya kesempatan dan pekerjaan yang dapat dikerjakan Notaris mengakibatkan dalam pelaksanaan jabatannya sering terjadi pelanggaran. Tesis ini membahas tentang Notaris yang merangkap jabatan sebagai Ketua Koperasi dimana Akta yang dihasilkan dalam Koperasi tersebut Notaris itu sendiri yang membuatnya sehingga terjadi benturan kepentingan serta melanggar Pasal 16 ayat 1 Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Larangan mengenai rangkap jabatan sudah dijelaskan pada Pasal 17 Undang Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 namun batasan profesi yang dipaparkan Pasal 17 tersebut tidak lengkap penjelasan mengenai apakah profesi Ketua Koperasi diperbolehkan atau tidak. Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris juga terkesan lemah ditambah dengan peraturan yang tidak tegas membuat Notaris mudah melakukan pelanggaran terutama dalam hal rangkap jabatan. Oleh karena itu seharusnya produk peraturan yang nantinya mengatur Undang-Undang Jabatan Notaris selanjutnya harus lebih jelas, lebih tegas dalam penindakannya sehingga tidak terjadi kebingungan dan ketidak tegasan aturan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian yang bersifat yuridis normatif yang berasal dari data sekunder yaitu berupa studi dokumen yang kemudian di kaitkan dengan permasalahan yang diambil oleh penulis.

Notary is one of profession that rapidly growing in globalism now day. Notary participate in Indonesian economic development. Many opportunities and jobs make Notary take a wrong way to take them duty. This Thesis examines about double occupation of Notary that concurrent position to Koperasi's Principal means he made him Notary Deed for him self, that contravene article 16 clause 1 of The Occupation of Notary Law Number 2 Year 2014. Double Occupation's prohibition has been described in article 17 of The Occupation of Notary Law Number 2 Year 2014, but article 17 wasn't describe about profession were not allowed therefore article 17 is wasn't complete. Irresolution of Notary's Supervision Council made Notary Law weakened, because there is no punishment that made notaries afraid of. Therefore the next Occupation of Notary Law future Occupation of Notary Law must be clear and bold so that wasn't make a double assumption and confusion. This research method used yuridis normative method, derived from secondary data in the form of studies document that conected with problems taken by the author."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
T47363
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siagian, Juliwati
"Mengingat pentingnya peran Notaris di bidang hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik karena semakin meningkatnya pembangunan ekonomi, maka para Notaris Indonesia memerlukan suatu organisasi perkumpulan. Organisasi Notaris mempunyai peranan penting di dalam dunia kenotariatan seperti membentuk suatu organ untuk mengawasi para notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum dan lain-lain. Pada saat ini di Indonesia terdapat beberapa organisasi Notaris. Namun berdasarkan Undangundang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengharuskan bahwa Notaris berhimpun dalam suatu wadah organisasi notaris. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan notaris. Permasalahan pokok yang diidentifikasi adalah bagaimana keabsahan tentang keberadaan satu organisasi notaris berdasarkan UUJN, mengapa masih banyak organisasi notaris di Indonesia meskipun UUJN mengatur hanya ada satu wadah perkumpulan notaris di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif normatif dan evaluatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan dan buku-buku didukung oleh data primer, sekunder serta bahan hukum tertier serta penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara. Hasilnya mendapat kesimpulan bahwa keabsahan tentang keberadaan suatu organisasi notaris berdasarkan UUJN, dilihat dari tugas dan wewenang notaris itu sendiri yaitu sebagai pejabat Umum yang diberi tugas dan wewenang tertentu oleh negara dalam rangka melayani kepentingan hukum masyarakat dikaitkan dengan UUD 1945. Masih banyaknya organisasi notaris di Indonesia dikarenakan organisasi-organisasi tersebut merupakan organisasi yang tidak terlarang dan diakui keberadaannya oleh pemerintah, namun hanya satu organisasi saja yang diakui keberadaannya oleh pemerintah sebagai organisasi profesi Jabatan notaris yang berbadan hukum berdasarkan UUJN sedangkan yang lainnya diakui oleh pemerintah hanya sebagai organisasi kemasyarakatan (ORMAS) yang tidak berbadan hukum berdasarkan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 8 tahun 1985."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16512
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Masykur Burhan
"ABSTRAK
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib dibuat
dalam akta notaris atau akta PPAT, meskipun demikian pembuatan akta SKMHT
secara notariil dalam praktek hanya dapat dilaksanakan dengan cara menggunakan
blanko SKMHT. Seorang notaris ketika menggunakan blanko SKMHT tunduk
pada tata cara pengisian blanko SKMHT dan Undang-undang Jabatan Notaris
(UUJN). Penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif. Suatu akta notaris harus memenuhi syarat-syarat
formiil dan materiil untuk dapat dinyatakan sebagai akta notaris yang mempunyai
kekuatan pembuktian sebagai akta otentik. Dari hasil analisa penelitian ini,
ternyata blanko SKMHT tidak sesuai dengan bentuk akta notaris yang ditetapkan
oleh UUJN.

Abstract
SKMHT must be made by notary deed or PPAT deed, nevertheless
making SKMHT deed by notary in practice cans only be implemented by way of
using SKMHT Form. If a notary filling a SKMHT Form, he/she must comply the
procedures of filling the SKMHT Form and Notary Law (UUJN). This study
analyzed by descriptive analysis using a juridical normative approach. A deed
must meet the formal and material requirements to be declared as a notary deed
that has the strength of evidence as authentic documents. From the analysis of this
study, the form of SKMHT it is not in accordance with the form of notary deed as
specified by UUJN."
2011
T28986
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>