Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 152271 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yunita Christine
"ABSTRAK
Persaingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan yang dihadapi
para pengusaha dalam mencapai tujuannya, memperoleh laba yang sebesar-besarnya dan
menguasai pasar untuk mengungguli perusahaan lain serta menjaga perolehan laba tersebut.
Untuk itu diperlukan hukum yang mengatur rambu-rambu yang harus ditaati secara
preventif dan represif bagi mereka yang melakukan persaingan. Tujuannya tidak lain, agar
hukum dapat mencegah terjadinya persaingan curang termasuk pula tindakan hukum
terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap pemilik rahasia dagang.
Mengapa Sengketa Perdata dibidang rahasia dagang menjadi wewenang pengadilan negeri
dan bukan menjadi wewenang pengadilan niaga sebagaimana di atur di Undang-Undang di
bidang-bidang HKI lainnya, Mengapa HKI (khususnya Rahasia Dagang) dikecualikan dari
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, Bagaimana pandangan hakim dalam kasus Ali Tjandra Sutjipto yang
dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 335/Pid B/1995/PN Sby tanggal 24
September 1986 jo Putusan Mahkamah Agung RI, No. 1497.K/Pid/1987, tanggal 10
September 1993, merupakan masalah yang diteliti dalam tulisan ini. Penulisan Tesis ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sengketa perdata rahasia dagang menjadi
kewenangan pengadilan negeri karena rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran dan
Jangka waktu perlindungan rahasia dagang yang tidak terbatas, mengakibatkan tidak
diperlukannnya penyelesaian sengketa yang cepat dan efesien. HKI mempunyai hak
eksklusif yang mengakibatkan HKI dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999, tetapi walaupun dikecualiakan HKI tetap tidak boleh bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Kasus dalam Ali Tjandra Sutjipto, hakim berpendapat
Ali Tjandra tidak melakukan tindakan pidana seperti yang di dakwakan jaksa penuntut
umum."
2006
T37797
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
M. Ibnu Hasan
"Dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("KPPU") Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, maka telah ada sebuah pedoman dari ketentuan Pasal 50 huruf b Undang-Undang No.5 Tahun 1999, dimana terdapat pembatasan pengecualian dari Pasal tersebut. Berdasarkan Peraturan tersebut, KPPU dapat memeriksa hal terkait dengan perjanjian lisensi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 apabila terjadi penolakan pemberian lisensi yang terkait essential facilities serta apabila suatu perjanjian lisensi HaKI klausul exclusive dealing yang mengakibatkan praktek monopoli dan persangan usaha yang tidak sehat.

With the issuance of Business Competition Supervisory Commission ("KPPU") Regulation Number 2 Year 2009 concerning Guidelines on the exception of application of Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, thus there has been a guidance for Article 50 letter b of Law Number 5 Year 1999, where there are limitations pursuant to that Article. KPPU may examine any intellectual property right license agreements upon allegation of violation of Law Number 5 Year 1999, if there is refusal to license regarding essential facilities and if the license contains exclusive dealing clause which can cause monopolistic practices and unfair business competition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S21791
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Germany: Katalis Publishing, 2001
343.072 UND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nelly Ulfah Anisariza
"Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 1998 dan untuk mengatasi krisis ekonomi tersebut, Pemerintah Indonesia meminta bantuan keuangan kepada IMF (International Monetery Fund). IMF menyetujui pemberian bantuan keuangan sebanyak US$ 43 Miliar dengan syarat, Indonesia melaksanakan reformasi sistem ekonomi dan hukum ekonomi melalui Undang-Undang Anti Monopoli. Maka pada tanggal 5 Maret 1999 Presiden mengesahkan Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan tujuan yang ingin dicapai adalah: (1) Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (2) Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil; (3) Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; (4) Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Masalah yang dikaji adalah: (1) Bagaimanakah pendekatan per se illegal dan rule of reason dalam penerapan Undang-Undang Anti Monopoli; (2) Kegiatan-kegiatan apa Baja yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha berdasarkan UU No.5 Tahun 1999; (3) Bagaimanakah keputusan KPPU dalam kasus Perum Peruri dan PT. Pura Nusapersada.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Dari hasil penelitian disimpulkan: (1) Pendekatan per se illegal adalah suatu tindakan dinyatakan melanggar'hukum tanpa perlu pembuktian apakah tindakan tersebut mempunyai dampak negatif terhadap persaingan atau tidak sedangkan pendekatan rule of reason adalah suatu tindakan, baru dapat dinyatakan melanggar hukum apabila tindakan tersebut dapat dibuktikan,-mempunyai dampak negatif terhadap persaingan; (2) Kegiatan-kegiatan yang dilarang adalah penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position), kartel (cartel) dan hambatan masuk (barrier to entry); (3) Keputusan KKPU adalah Perum Peruri dan PT. Pura Nusapersada terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b UU No.5 Tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18917
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Haris Budiman
"Asuransi kesehatan Pegawai Negeri Sipil adalah pertanggungan objek asuransi berupa kesehatan yang diperuntukkan bagi abdi negara dan masyarakat, dimana salah satunya adalah PNS, baik Calon PNS maupun PNS yang sudah pensiun. Sifat asuransi kesehatan ini adalah wajib bagi PNS dan wajib pula dikelola penanggung yang berbentuk Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk Pemerintah, yaitu PT. Asuransi Kesehatan Indonesia yang berstatus Persero. Kewajiban perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi sosial ini harus berbentuk BUMN berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu secara khusus oleh UU No. 2 Tahun 1992 pasal 14 ayat (1) dengan peraturan pelaksana PP No. 73 Tahun 1992 pasal 32 ayat (2), dan PP No. 69 Tahun 1991 pasal 14, serta secara umum oleh UUD 1945 pasal 33 ayat (2). Argumen pemerintah seperti belum mampunya sektor swasta dalam mengelola asuransi kesehatan ini juga menjadi latar belakang pemberlakuan monopoli pemerintah tersebut. Pada prakteknya, penyelenggaraan asuransi kesehatan ini menyebabkan, antara lain pelayanan yang kurang baik dan pelaku usaha lain yang ingin turut bersaing dalam pasar asuransi kesehatan ini tidak dapat masuk ke dalamnya sehingga berakibat tidak adanya persaingan dalam pasar tersebut. Hal ini mengakibatkan PT. Askes patut diduga telah melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta melanggar ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tetapi, walaupun PT. Askes patut diduga telah melanggar UU No. 5 Tahun 1999 pasal 17 ayat (1) dan (2) huruf b dan c, PT. Askes tidak melawan hukum karena perbuatannya termasuk dalam pengecualian terhadap UU No. 5 Tahun 1999, yaitu pasal 50 huruf a dan pasal 51 UU ini."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S23481
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adiya Daswanta
"Mulai dekade 1990-an Indonesia dihadapkan pada tuntutan perdagangan beira.s seperti tuntutan Aswan Free Trade Agreement (AFTA), kesepalatan dalam rangka WTO (World Trade Organization) dart APEC (Asia Pacific Economic Cooperation). Proses globalisasi berlangsung dengan irama yang kian cepat ini hams dihadapi Indonesia dengan berbagai tindakan konkrit antara lain melalui deregulasi dibidang ekonomi atau berbagai tindakan lainnya untuk menjadikan kehidupan sektor ekonomi lebth efisien.
Pada tahun 1994 Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO melalui Undang -undang Nomor 7 Tahun 1994, secara garis besar persetujuan WTO adalah untuk meminimalisir hambatan - hambatan perdagangan antara negara - negara penandatangan persetujuan sehingga para pelaku bisnis dapat memaksimaikan transaksi bisnisnya.
Adanya upaya merninimaiisir hambatan - hambatan perdagangan, antara lain berupa pengurangan tarif seperti yang tercantum dalam GATT, bertujuan untuk dapat mempermudah akses ke pasar dalam negeri suatu negara mitra, dengan kemurlahan yang didapat disatu sisi akan mennbawa keuntungan besar bagi konsumen karena terdapat bermacam altematif barang yang dibutuhkan sehingga aim terjadi persaingan yang sempurna.
Pada Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke - 4 yang mengbasilkan dokumen utama berupa Deklarasi Menteri (Deklarasi Doha), mengamanatkan kepada para anggota untuk mencari jalan bagi tercapainya Konsesus mengenai "Singapore Issue" dari KTM ke - 1. Namun perundingan mengenai isu - isu tersebut ditunda hingga selesainya KTM WTO ke - 5 pada tahun 2003 ini. Adapun yang disebutkan sebagai "Singapore Issue" adalah keputusan untuk membentuk 3 (tiga) kelompok baru yaitu kelompok kerja mengenai bidang perdagangan dan investasi (Trade and Investment}, kebijakan kompetisi (Trade and Competition Policy) dan tranparansi dalam pengadaan barang pemerintah (Transparency in Goverment Procurement).
Selanjutnya di Indonesia sendiri pada tahun 1999, sebagai usaha menciptakan ekonomi yang efisien, juga telah mengundangkan Undang -undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Undang - undang nomor 5 Tahun 1999 {selanjutnya UU No. 51 1999) Undang - undang No.: 51 1999 merupakan puncak dari seluruh upaya yang mengatur masalah persaingan antar pelaku usaha dan larangan melakukan praktek monopoli.
Dalam sejarahnya upaya petunjuk membentuk hukum persaingan usaka telah dimulai sejak tahun 1970-an. Berbagai rancangan Undang - undang dan naskah akademik telah dimunculkan, namun baru pada tahun 1998, sebagian karena desakan International Monetary Fund (IMF), pembicaraan untuk membentuk masalah persaingan secara serius dilakukan. Walaupun agak terlambat, namun perlu disambut Kehadiran hukum yang mengatur persaingan antar pelaku usaha bagi bartgsa Indonesia merupakan kebutuhan yang sangat mendesak mengingat Indonesia adalah sebuah negara yang sedang dalam proses industrialisasi."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T19824
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, T.th
343.072 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>