Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 112829 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Stephanie Valentina Yuyu Kano
"ABSTRAK
UU Merek No.15/2001 pada prinsipnya melindungi kepentingan
pelaku usaha (produsen) pemilik merek (Pasal 1 (1) jo Pasal
3) padahal seharusnya konsumen sebagai warga negara
mempunyai kedudukan yang sama (Pasal 27 (1) UUD 1945)
dengan produsen sehingga harus mendapat perlindungan yang
sama. Apabila dicermati pasal perpasal dalam UU Merek
No.15/2001 tidak ada satu pasalpun yang memuat kata
konsumen namun ternyata dalam Penjelasan Pasal 4 dan Pasal
68 (1) UU Merek terdapat kata konsumen. Oleh karena itu
meskipun tidak terdapat ketentuan yang tegas yang
mensyaratkan adanya perlindungan konsumen tetapi dalam
Penjelasan (Pasal 4,pemohon yang beritikad baik adalah
pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur
tanpa ada niat apapun untuk antara lain mengecoh atau
menyesatkan konsumen, dan Pasal 68 (l),yang dimaksud dengan
pihak yang berkepentingan antara lain yayasan/lembaga di
bidang konsumen) ternyata terdapat kata konsumen maka
secara hukum sudah dapat dikualifikasi UU Merek No.15/2001
memberikan perlindungan kepada konsumen. Oleh karena
penjelasan suatu pasal adalah juga bagian dari undangundang
itu sendiri. Dengan demikian UU Merek No.15/2001
selain memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha
(produsen) juga memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sebagai contoh kasus adalah perkara merek TOP 1 milik PT
TOPINDO ATLAS ASIA dengan merek MEGATOP milik PT LUMASINDO
PERKASA. PT TOPINDO sebagai pihak yang merasa dirugikan
mengajukan gugatan penghapusan merek berdasarkan Pasal 61
(2) b j o Pasal 63 ke PN JakPus dan MA atas merek MEGATOP
yang dimiliki oleh PT LUMASINDO. PT LUMASINDO digugat
karena mereknya yang didaftar (hanya berupa kata MEGATOP)
tidak sesuai dengan mereknya yang beredar (kata MEGATOP
dalam elips + 1 + kata NEW FORMULA dalam angka 1 + lukisan
dalam unsur warna merah dan kuning). PT TOPINDO ATLAS ASIA
selain melindungi diri karena merasa dirugikan juga
melindungi konsumennya dari tindakan yang menyesatkan
pelaku usaha yang nakal, PT LUMASINDO PERKASA."
2007
T37095
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Permelia Fabyanne
"Di antara berbagai Hak atas Kekayaan Intelektual, merek dagang merupakan salah satu hak yang sangat terkait dengan perlindungan konsumen, pelanggaran hak merek akan berdampak secara luas terhadap konsumen, karena merek meliputi segala kebutuhan konsumen. Hal tersebut disebabkan karena konsumen merupakan penggunan suatu produk, dimana suatu produk sangat erat kaitannya dengan merek. Sehingga konsumen yang biasanya sudah terikat menggunakan produk dengan merek tertentu, di mana dalam prakteknya sering terjadi pemalsuan dan menimpa konsumen maka sudah pasti konsumen mengalami kerugian karena mengkonsumsi secara keliru produk tertentu yang kualitasnya berbeda dengan produk yang biasa ia konsumsi. Sehinga di dalam penulisan tesis ini permasalahan yang akan diangkat adalah bagaimana Undang-Undang Merek memberikan perlindungan terhadap konsumen, upaya dan langkah hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila kepentingannya dirugikan serta bagaimana putusan pengadilan niaga dalam hal perlindungan terhadap konsumen.
Sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen maka di dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dirumuskan mengenai tanggung jawab produk yang menyatakan bahwa "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan".
Sedangkan apabila dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, sanksi bagi pelanggar tindak pidana di bidang merek yang tentunya pasti akan merugikan pihak konsumen sebagai pengguna ataupun pemakai suatu produk atau barang, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana tercatat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang tercantum dalam Pasal 90, 91, 92 ayat (1), 92 ayat (2), 92 ayat (3), 93, 94 ayat (I), 94 ayat (2), dan Pasal 95.
Sebagai akibat penegakan hukum yang lemah maka hasil dari kebijakan hukum merek untuk menanggulangi pelanggaran merek yang merugikan konsumen juga tidak akan mencapai hasil yang memadai. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan penegakan hukum yang kuat atas merek untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang merek yang akan merugikan konsumen dan juga dibutuhkan tanggung jawab yang kuat dari kalangan pelaku usaha dalam memproduksi suatu barang."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Nugraha
"Perlindungan indikasi geografis diatur dalam Persetujuan TRIPs Pasal 22, 23, dan 24 yang mewajibkan negara-negara anggota untuk menyusun peraturan tentang indikasi geografis guna memberikan perlindungan hukum bagi produk-produk indikasi geografis dari praktek atau tindakan persaingan curang. Semenjak Indonesia meratifikasi Persetujuan TRIPs tersebut maka hal tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Merek dan kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Ketentuan Indikasi Geografis di Indonesia belum berlaku efektif karena adanya pemahaman yang keliru mengenai indikasi Geografis dan Indikasi Asal dalam Undang-undang Merek di Indonesia dengan Persetujuan TRIPs dan WIPO, sehingga mengakibatkan sistem yang digunakan dalam mengatur indikasi geografis sama dengan sistem merek baik dari segi pemahaman maupun pendaftaran serta pengumuman.
Kekeliruan pemahaman ini pula yang mengakibatkan sulitnya membuat Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana undang-undang. Bahwa kebutuhan akan perlindungan indikasi geografis di Indonesia sangat mendesak mengingat Indonesia mempunyai potensi penghasil produk-produk indikasi geografis seperti kopi Toraja, Marquisan Medan dan Iainnya. Dan karena belum efektifnya pengaturan tentang Indikasi Geografis di Indonesia, maka permasalahan-permasalahan yang timbul yang berkaitan dengan indikasi geografis tidak dapat ditangani secara baik yaitu seperti kopi toraja didaftarkan sebagai merek di Amerika oleh Key Coffee dengan menggunakan logo rumah toraja. Kasus ini tidak dapat diselesaikan karena pengaturan indikasi geografis belum berlaku efektif."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16638
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Citra Umbara, 2001
346.048 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Pingkan Ratna Melati Santosa
"Semakin tingginya arti dari sebuah merek menjadikan merek terutama merek terkenal rentan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. Tindakan pihak ketiga cenderung akan merugikan pemilik merek terkenal yang sebenamya. Oleh karena itu, terhadap merek terkenal diperlukan perlindungan yang memadai.
Kasus yang diangkat dalam tulisan ini adalah kasus pelanggaran merek Davidoff milik Davidoff Cie S.A di mana pemilik merek Davidoff yang sesungguhnya harus mengalami merek bahwa yang dimilikinya telah didaftarkan terlebih dahulu oleh NV. Sumatra Tobacco Trading Company sejak tahun 1989."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T19840
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pengayoman, 2002
346.048 IND u
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 2008
343.071 IND u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Departemen Perindustrian dan Perdagangan, 1999
343.071 IND u
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>