Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 179889 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siswanto
"Tesis ini membahas penerapan pendekatan rule of reason dalam hukum persaingan khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan desain preskriptif dan menggunakan data sekunder sebagai sumber datanya Yang menjadi permasalahan adalah mengapa pendekatan rule of reason perlu dilakukan dalam penyelesaian perkara persaingan usaha, bagaimana pendekatan rule of reason tersebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan KPPU dalam memutuskan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara rule of reason.
Pendekatan rule of reason pada prinsipnya adalah pendekatan yang mengetengahkan analisis atas dampak terhadap persaingan dari suatu perilaku atau tindakan pelaku usaha, setidaknya untuk melihat manfaat ekonomi dan kebaikannya bagi persaingan itu sendiri. Pendekatan rule of reason diperlukan dalam rangka menguji manfaat ekonomis dan kebaikan dari suatu perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka pencapaian efisiensi ekonomi secara makro.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak mengatur secara eksplisit mengenai pendekatan rule of reason tersebut, namun penerapan rule of reason dapat ditelusuri dari 3 (tiga) hal yaitu: dari tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dari rumusan masing-masing pasal larangan, dan dari tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Rule of reason dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 lebih luas dibanding praktek di negara lain, tidak hanya mencakup analisis dampak, tetapi juga mencakup cara bersaing.
Putusan Nomor 06/KPPUL/ 2004, Putusan Nomor 02/KPPU-L/2005, dan Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007 telah menyuguhkan bukti-bukti analisis atas dampak terhadap persaingan dan juga potensi dampak atas suatu perilaku atau tindakan Terlapor. Putusan Nomor 06/KPPUL/ 2004 dan Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007 telah menyajikan bukti analisis ekonomi berupa penurunan penjualan dan terjadinya harga serta keuntungan yang eksesif sebagai penguat telah terjadinya dampak negatif terhadap persaingan.

This thesis discussed the implementation of rule of reason approach on the competition law, particularly of the Law Number 5 Year 1999 Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This study use normative juridical research method with prescriptive design and use secondary data as data resources. The problem are why rule of reason approach need to be done in the business competition case settlement, how is the rule of reason approach in the Law Number 5 Year 1999, and what other matters that become the KPPU?s judgments to resolve the Law Number 5 Year 1999 violation according to rule of reason.
Basically rule of reason approach is an approach that set forth deeper analysis to determine if the competition law violation occurred or not. That analysis intended to find out the impact that happens on the competition, at least to observe the economic benefit and its advantages to the competition itself. Rule of reason approach needed to examine the economic advantage and the goodness of a behavior or act whom done by business subject to achieve macro economic efficiency.
The Law Number 5 Year 1999 not explicitly rules the rule of reason approach, but the rule of reason approach can be traced from 3 (three) matters, which are: from the Law Number 5 Year 1999 establishment goals, the formulation of each prohibition articles, and the KPPU duties.
The Number 06/KPPU-L/2004 verdict, Number 02/KPPU-L/2005 verdict, and the Number 07/KPPU-L/2007 verdict have confirmed the analysis of the impact which happen already or might happen as the effect from the behavior or the act of its Reportee. In particular, the Number 06/KPPU-L/2004 Verdict and the Number 07/KPPU-I/2007 Verdict present economic analysis in the form of sales declines and the excessive price and profit as the reinforcement that the negative impact on competition has occurred
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37471
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siswanto
"Tesis ini membahas penerapan pendekatan rule of reason dalam hukum persaingan khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan desain preskriptif dan menggunakan data sekunder sebagai sumber datanya Yang menjadi permasalahan adalah mengapa pendekatan rule of reason perlu dilakukan dalam penyelesaian perkara persaingan usaha, bagaimana pendekatan rule of reason tersebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan hal-hal apa saja yang menjadi pertimbangan KPPU dalam memutuskan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara rule of reason. Pendekatan rule of reason pada prinsipnya adalah pendekatan yang mengetengahkan analisis atas dampak terhadap persaingan dari suatu perilaku atau tindakan pelaku usaha, setidaknya untuk melihat manfaat ekonomi dan kebaikannya bagi persaingan itu sendiri. Pendekatan rule of reason diperlukan dalam rangka menguji manfaat ekonomis dan kebaikan dari suatu perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka pencapaian efisiensi ekonomi secara makro. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak mengatur secara eksplisit mengenai pendekatan rule of reason tersebut, namun penerapan rule of reason dapat ditelusuri dari 3 (tiga) hal yaitu: dari tujuan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dari rumusan masing-masing pasal larangan, dan dari tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Rule of reason dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 lebih luas dibanding praktek di negara lain, tidak hanya mencakup analisis dampak, tetapi juga mencakup cara bersaing. Putusan Nomor 06/KPPU- L/2004, Putusan Nomor 02/KPPU-L/2005, dan Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007 telah menyuguhkan bukti-bukti analisis atas dampak terhadap persaingan dan juga potensi dampak atas suatu perilaku atau tindakan Terlapor. Putusan Nomor 06/KPPU- L/2004 dan Putusan Nomor 07/KPPU-L/2007 telah menyajikan bukti analisis ekonomi berupa penurunan penjualan dan terjadinya harga serta keuntungan yang eksesif sebagai penguat telah terjadinya dampak negatif terhadap persaingan.

This thesis discussed the implementation of rule of reason approach on the competition law, particularly of the Law Number 5 Year 1999 Conceming Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This study use normative juridical research method with prescriptive design and use secondary data as data resources. The problem are why rule of reason approach need to be done in the business competition case settlement, how is the rule of reason approach in the Law Number 5 Year 1999, and what other matters that become the KPPU’s judgments to resolve the Law Number 5 Year 1999 violation according to rule of reason. Basically rule of reason approach is an approach that set forth deeper analysis to determine if the competition law violation occurred or not. That analysis intended to find out the impact that happens on the competition, at least to observe the economic benefit and its advantages to the competition itself. Rule of reason approach needed to examine the economic advantage and the goodness of a behavior or act whom done by business subject to achieve macro economic efficiency. The Law Number 5 Year 1999 not explicitly rules the rule of reason approach, but the rule of reason approach can be traced from 3 (three) matters, which are: from the Law Number 5 Year 1999 establishment goals, the formulation of each prohibition articles, and the KPPU duties. The Number 06/KPPU-L/2004 verdict, Number 02/KPPU-L/2005 verdict, and the Number 07/KPPU-L/2007 verdict have confirmed the analysis of the impact which happen already or might happen as the effect from the behavior or the act of its Reportee. In particular, the Number 06/KPPU-L/2004 Verdict and the Number 07/KPPU-I/2007 Verdict present economic analysis in the form of sales declines and the excessive price and profit as the reinforcement that the negative impact on competition has occurred."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T25722
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Silaban, Advento R.S.P.
"Skripsi ini membahas mengenai rencana merger yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. dan PT Bakrie Telecom, Tbk. Kedua perusahaan ini mempunyai produk yaitu Flexi dan Esia yang sama-sama bersaing di dalam pasar penyelenggaraan layanan telekomunikasi telepon tetap nirkabel (fixed wireless access) yang berbasis teknologi CDMA. Merger yang akan dilakukan oleh kedua perusahaan ini berbentuk merger horizontal. Rencana merger yang dilakukan oleh kedua pesaing ini diindikasikan akan memberikan dampak pada persaingan di dalam pasar tersebut. Indikasi tersebut muncul karena tingginya pangsa pasar dari kedua pelaku usaha ini. Skripsi yang dibuat dengan metode penelitian yuridis normatif ini menganalisis mengenai potensi yang akan muncul dari merger ini terhadap persaingan di dalam pasar tersebut.

This thesis discusses the merger plan by PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk and PT Bakrie Telecom, Tbk. Both companies have products which Flexi and Esia are equally compete in fixed wireless access telecomunications service based on CDMA technology. The merger by two companies form a horizontal merger. This competitor merger plans indicated will have an impact on competition in that market. Indications are emerging due to the high market share of both companies. This thesis prepared by the method of juridical normative study analyzes the potential that would arise from this merger with competitor on that market."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
S45001
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adam Wirahadi
"Kegiatan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat dapat mengakibatkan inefisiensi perekonomian dan mengakibatkan kerugian bagi para pelaku usaha lain, konsumen dan masyarakat pada umumnya. Salah satu bentuk kegiatan yang mempunyai potensi dapat mengakibatkan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat adalah kegiatan akuisisi. Melalui penelitian ini, penulis ingin mencoba meneliti mengenai kondisi pengaturan mengenai larangan terhadap praktek akuisisi yang mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penulis ingin mengetahui apakah larangan terhadap praktek akuisisi yang mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indoensia telah memadai atau belum. Diketahui bahwa upaya untuk mencegah praktek akuisisi yang dapat mengakibatkan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat di Indonesia telah dilakukan melalui Pasal 28 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Namun demikian, larangan terhadap praktek akuisisi tersebut masih belum memadai karena belum melakukan pelarangan terhadap praktek akuisisi aset yang juga dapat mengakibatkan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Ketiadaan ketentuan tersebut akan mengakibatkan praktek akuisisi aset perusahaan yang dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat tidak dapat dijerat oleh hukum. Oleh karena itu, menurut hemat penulis perbaikan terhadap kondisi pengaturan yang terkait dengan larangan terhadap akuisisi yang mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mutlak diperlukan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S24662
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gughi Gumielar
"Skripsi ini membahas tentang akuisisi yang dilakukan PT.Indofood Sukses Makmur terhadap PT.Indomarco Adi Prima, ditinjau dari hukum Persaingan Usaha. Semenjak diakuisisi oleh PT.Indofood Sukses Makmur, PT.Indomarco Adi Prima, tidak dapat mendistribusikan makanan olahan yang di produksi oleh produsen lain, tetapi hal tersebut tidak menghalangi masuknya produk makanan olahan dari pelaku usaha lain ke dalam pasar, konsumen pun tetap dapat memperoleh makanan olahan yang merupakan subtitusi dari produk PT.Indofood Sukses Makmur, dengan demikian akuisisi dan integrasi vertikal PT.Indofood Sukses makmur, terhadap PT.Indomarco Adi Prima, tidak melanggar Undang-Undang No.5 Tahun.1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24918
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Nafila Andriana Putri
"Perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 telah diputus dengan menggunakan dasar hukum yang tidak tepat, yaitu Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999. Dalam dissenting opinion Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 diperingatkan bahwa dasar hukum yang tepat adalah Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010. Tulisan ini menganalisis dua isu hukum, yaitu penerapan dasar hukum penjatuhan denda administratif perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 dan bagaimana dampak dari adanya dissenting opinion dalam perkara tersebut. Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa dasar hukum yang tepat adalah Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 sebagaimana yang ditegaskan dalam dissenting opinion. Adanya dissenting opinion dalam Putusan KPPU Nomor 13/KPPU-M/2022 menjadikan KPPU menegakkan kembali Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 sebagai dasar hukum perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham. Ditemukan pula bahwa kesalahan penerapan dasar hukum ini telah berulang kali dilakukan oleh KPPU. Hal ini berakibat pada akan tercampurnya perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham dengan perkara pengambilalihan saham yang menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, seharusnya KPPU lebih teliti dan konsisten menegakkan Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 dalam perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham.

The case of delayed notification of share acquisition in KPPU Decision Number 13/KPPU-M/2022 has been decided using an incorrect legal basis, Article 47 of Law No. 5 Year 1999. Then in the dissenting opinion, it was warned that the correct legal basis was Article 6 of Government Regulation No. 57/2010. This paper analyzes two legal issues, namely the application of the legal basis for imposing administrative fines in the case of delayed notification of share acquisition in KPPU Decision Number 13/KPPU-M/2022 and the impact of the dissenting opinion. This analysis shows that the appropriate legal basis is Article 6 of Government Regulation No. 57/2010. The dissenting opinion in KPPU Decision Number 13/KPPU-M/2022 made KPPU re-enforce Article 6 of Government Regulation No. 57/2010 as the legal basis for cases of delayed notification of share acquisition. It was also found that the KPPU has repeatedly made the same mistake in implementing this legal basis. This results in the confusion of the case of delayed notification of share acquisition with the case of share acquisition that causes unfair business competition. Thus, KPPU should be more consistent in enforcing Article 6 of Government Regulation No. 57/2010."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas ndonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Persaingan usaha di antara pelaku usaha yang bergerak dalam
bidang usaha yang sejenis biasa terjadi. Dalam prakteknya
perilaku persaingan usaha yang terjadi di Indonesia masih
banyak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun
1999. Salah satunya dilakukan PT Arta Boga Cemerlang yang
pada bulan Maret-Juni 2004 melakukan sebuah program promosi
yang bernama Program Geser Kompetitor. Dalam salah satu
klausula surat perjanjian Program Geser Kompetitor tersebut
PT Arta Boga Cemerlang menawarkan toko-toko potongan harga
sebesar 2% jika toko bersedia untuk tidak menjual produk
baterai Panasonic selama periode berlangsungnya Program
Geser Kompetitor tersebut. Untuk itu KPPU sebagai lembaga
yang bertugas mengawasi jalannya persaingan usaha di
Indonesia telah melakukan serangkaian pemeriksaan atas
laporan yang dibuat oleh PT Panasonic Gobel Indonesia
sebagai pihak yang dirugikan atas tindakan PT Arta Boga
Cemerlang yang diduga melanggar hukum persaingan usaha ini.
Melihat kondisi ini, KPPU menilai bahwa PT Arta Boga
Cemerlang telah melakukan tindakan yang melanggar beberapa
ketentuan yang terdapat didalam Undang-Undang No. 5 Tahun
1999. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan
metode kepustakaan diketahui bahwa Program Geser Kompetitor
yang dilakukan oleh PT Arta Boga Cemerlang memang melanggar
hukum persaingan usaha, namun dari putusan KPPU diketahui
bahwa penerapan ketentuan dalam Undang-Undang oleh KPPU
dalam kasus ini belum tepat. Hal ini disebabkan adanya
ketentuan di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang
seharusnya juga dapat dikenakan terhadap PT Arta Boga
Cemerlang ternyata tidak dipergunakan oleh KPPU dalam
memutus kasus ini."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fenny Nadia Nur Utami
"PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi seluler dan menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Penggabungan antara kedua perusahaan yang resmi dilaksanakan di awall tahun 2022 menimbulkan pertanyaan, mengingat pada penilaian awal kedua perusahaan memiliki berpotenssi menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu, skripsi ini membahas mengenai kesesuaian pendapat KPPU terhadap merger yang telah dilakukan antara kedua perusahaan yang saat ini dikenal sebagai PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk. Analisis berfokus pada pendapat KPPU pada dampak pelaksanaan merger Indosat dan Hutchison terhadap persaingan usaha di industri telekomunikasi seluler, serta dampak yang ditimbulkan akibat merger yang dilakukan oleh Indosat dan Hutchison. Untuk mengetahui hasilnya, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis normatif, di mana penulis akan menguraikan permasalahan persaingan usaha, yaitu merger yang timbul kemudian akan menganalisis permasalahan berdasarkan pendapat yang diberikan oleh KPPU disesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis menyimpulkan bahwa penggabungan antara Indosat dengan Huitchison tidak menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat maupun menimbulkan posisi dominan dalam pasar bersangkutan, namun penggabungan memang berdampak langsung bagi beberapa pihak.

PT Indosat Ooredoo Tbk and PT Hutchison 3 Indonesia are companies engaged in providing cellular telecommunications services and are one of the largest in Indonesia. The merger between the two companies which was officially implemented in early 2022 raises questions, considering that at the initial assessment the two companies had the potential to cause monopolistic practices and/or unfair business competition. Therefore, this thesis discusses the suitability of KPPU's opinion regarding the merger that has been carried out between the two companies which is currently known as PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk. The analysis focuses on KPPU's opinion on the impact of the Indosat and Hutchison merger on business competition in the cellular telecommunication industry, as well as the impact caused by the merger carried out by Indosat and Hutchison. To find out the results, this research was conducted using a normative analysis method, in which the author will describe the problem of business competition, namely the merger that arises then will analyze the problem based on the opinion given by KPPU according to the applicable laws and regulations. The author concludes that the merger between Indosat and Huitchison did not result in monopolistic practices and/or unfair business competition or create a dominant position in the relevant market, but the merger did have a direct impact on several parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyani Sri Suhartuti
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa krisis yang melanda perekonomian Indonesia pada pertengahan tahun 1997, telah berpengaruh negatif terhadap kondisi makro ekonomi secara menyeluruh dan membawa Indonesia ke dalam keterpurukan. Bangsa Indonesia sangat tertinggal dibanding dengan bangsa-bangsa lain di Asia Tenggara dalam mengatasi krisis ekonomi tersebut. Hal ini tentu tidak terlepas dari pelaksanaan pembangunan ekonomi yang diaplikasikan oieh masing-masing negara. Salah satu pilar dari keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia adalah adanya pelaksanaan persaingan usaha yang sehat.
Salah satu sumbangan terbesar dalam kekacauan ekonomi di Indonesia adalah dikukuhkannya praktek monopoii secara membabi buta. Begitu dahsyatnya praktek ini, sampai-sampai tercipta integrasi vertikal dan horizontal yang dikoordinasikan secara mesra antara pengusaha dan penguasa. Banyak contoh praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat yang teljadi di Indonesia yang menghambat kemajuan pembangunan ekonomi, antara Iain adanya persekongkolan dalam berbagai hal, misalnya dalam penawaran tender (bid rigging), dalam penetapan harga (price fixing) dan dalam pembagian wilayah (market allocation).
Banyak pelaku usaha melakukan bisnis dengan melakukan persekongkolan (perjanjian kolusif) karena tidak sanggup menghadapi tantangan pasar. Perusahaan di banyak negara melihat dan menganggap kolusi sebagai memberi order pada pasar dan menghilangkan kompetisi yang sehat. Hal ini mempunyai dampak langsung dan negatif bagi konsumen. Mereka mengkonsumsi produk yang Iebih sedikit dan membayar Iebih untuk hal itu. Adanya kebijakan yang melarang persekongkolan/kolusi yang tegas akan membantu mencapai tujuan ekonomi yang Iebih luas yang pada akhirnya akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi. Pasar yang kompetitif dapat memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan membenkan dasar untuk standar hidup yang Iebih tinggi. Selain itu, persekongkolan/kolusi juga membahayakan karena menghilangkan kepercayaan publik dalam sistem pasar yang kompetitif.
Persekongkolan/kolusi merupakan salah satu bentuk persaingan yang dilarang oleh Undang-undang. Persekongkolan dapat dianggap sebagai konspirasi usaha. Dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 disebutkan bahwa persekongkolan adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkoi. Dengan adanya persekongkolan, para pihak yang terlibat sama-sama melakukan suatu tindakan untuk memperoleh hasil yang telah disepakati secara bersama-sarna pula, dan persekongkolan yang ditindak adalah price fixing (penetapan harga), bid rigging (persekongkolan tender), atau market allocation (pembagian pasar atau skema alokasi)."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16422
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>