Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 175465 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Andi Yulia Hertaty
"Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Jabatan Notaris, sumpah jabatan dan kode etik Notaris. Sejak akta pendirian ditandatangani oleh para pendiri, maka Perseroan Terbatas belum sah sebagai badan hukum dan hubungan antara para pendiri masih merupakan hubungan kontraktual. Status badan hukum Perseroan Terbatas diperoleh setelah anggaran dasar Perseroan Terbatas telah disahkan oleh Menteri Kehakintan dan HAM. Dalam kasus yang dibahas, sebelum akta pendirian PT X mendapat pengesahan dari Menkeh dan HAM RI telah dilakukan perbuatan hukum pelepasan hak atas saham yang seharusnya dibuat oleh notaris Y adalah akta perubahan atau akta perbaikan anggaran dasar PT X, (karena akta pendirian PT X sedang dalam proses pengesahan oleh Menkeh dan HAM RI) dan melaporkan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menkeh dan HAM RI untuk mendapat pengesahan. Namun, pada kenyataannya perubahan anggaran dasar PT X tidak dibuat dan tidak dilaporkan kepada Menkeh dan HAM RI sehingga, dalam akta pendirian PT X pendiri dan pemegang sahamnya adalah PT A, PT B dan PT C yang seharusnya dibuat adalah akta perubahan anggaran dasar yang merubah komposisi pemegang saham PT X menjadi PT A dan PT Q. Metode yang digunakan dalam pembahasan kasus ini adalah deskriptif analitis dengan menggambarkan permasalahan sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian dilakukan dan menelaah serta mengkaji masalah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14460
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asrul Harun
"ABSTRAK
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Notaris wajib bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh, apa yang dinyatakan dalam akta otentik, termasuk akta hibah wasiat harus mengandung tiga kebenaran yaitu kebenaran lahiriah, kebenaran formal, dan kebenaran material. Khusus mengenai akta wasiat adalah berbeda dengan akta-akta yang lain, akta wasiat tidak dapat dirubah atau dicabut apabila si pewasiat telah meninggal dunia. Kesalahan dan kelalaian Notaris dalam pembuatan akta wasiat, dapat mengakibatkan akta kehilangan otentisitasnya dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan melalui pemeriksaan pengadilan. Oleh karenanya, Notaris dapat dituntut karena perbuatan melawan hukum. Dengan demikian penting untuk dibahas mengenai tanggungjawab hukum Notaris dalam pembuatan Akta Wasiat apabila yang dilakukan tersebut ternyata melanggar hukum dan ada implikasi hukum, baik secara pidana maupun perdata atas Akta Wasiat yang dibuat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif. Alat pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi dokumen dan merupakan data sekunder. Penganalisaan data dengan metode kualitatif dan hasil penelitian yang diperoleh bersifat deskriptif analitis. Tanggungjawab notaris, berkaitan erat dengan tugas dan kewenangan serta moralitas baik sebagai pribadi maupun selaku pejabat umum. Notaris mungkin saja melakukan kesalahan atau kekhilafan dalam pembuatan akta wasiat. Apabila ini terbukti, akta wasiat kehilangan otentisitasnya dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Dalam hal ini apabila menimbulkan kerugian bagi pihak yang berkepentingan dengan akta tersebut, notaris dapat dituntut secara pidana atau pun digugat secara perdata. Sanksi yang dikenakan secara pidana adalah menjatuhkan hukuman pidana dan sanksi secara perdata adalah memberikan ganti rugi kepada pihak yang berkepentingan tersebut."
2005
T16363
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Macdalena Marisa Indrani
"Tantangan perbankan dimasa mendatang dalam era globalisasi dan pasar bebas cukup berat. Risiko tetap harus menjadi pertimbangan yang penting walaupun pada saat industri perbankan dan perekenomian Indonesia mengalami pertumbuhan cukup tinggi agar tidak menjadi potensi masalah kredit macet dan kerugian yang terakumulasi di waktu mendatang. Ada risiko-risiko kegiatan usaha perbankan yang dapat menimbulkan kerugian bank, antara lain Risiko Hukum yang harus dikendalikan (control) dan dikelola (manage) sehingga dapat melindungi kepentingan bank dari segi hukum.
Mitigasi Risiko Hukum bagi perbankan terkait antara lain dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dalam pembuatan akta perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian pelengkapnya. Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian kepustakaan, yang menekankan pada penggunaan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis dan wawancara dengan narasumber.
Penggunaan perjanjian kredit dan perjanjian-perjanjian pelengkapnya dalam bentuk akta otentik membantu dalam penerapan manajemen risiko bagi bank umum dengan memitigasi Risiko Hukum yang disebabkan oleh antara lain adanya gugatan hukum dalam hal terjadi sengketa di pengadilan, Dalam hal terjadi sengketa di pengadilan, Hakim menganggap akta perjanjian kredit dan perjanjianperjanjian pelengkapnya yang dibuat sebagai akta otentik adalah mengikat kedua belah pihak karena mempunyai kekuatan pembuktian secara lahiriah, formil dan materill sehingga memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak Bank.

In the future, challenges for banks in the era of globalization and free trade market are quite hard. Risk still must be an important consideration although at the time when the banking industry and the Indonesian economy are experiencing quite high growth in order to prevent potential non performing loans and accumulation of losses in the future. There are risks involved in the banking business activity which can cause bank loss, one of the risks is Legal Risk that must be controlled and managed in order to protect the bank from legal side.
Mitigation of Legal Risk for banks is related to the agreements made by notary as the competent authority to make authentic deed in the making of credit agreement and its accessory agreements. Metodology of Research in this thesis is normatif research,which stress the use of secondary data or in the form of written legal norms and interview with the informan.
The use of credit agreement and its accessory agreement in the form of authentic deed helps in the implementation of risk management for commercial banks by mitigating the legal risk caused among others by law suit in the case of dispute in the court. In the case of dispute in the court, judges make presumption that the credit agreement and its accessory agreements in the form of authentic deed are legally binding to both parties because these authentic deeds have the strength of evidence in appearance, formal and material so that provide legal certainty and protection to the bank.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
T31898
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Nurlia Nafusa
"Sesuai ketentuan pasal 1 PJN notaris adalah pejabat umum yang diberi tugas dan kepercayan oleh undang-undang untuk membuat akta otentik. Dalam menjalankan tugasnya untuk membuat akta otentik tersebut notaris bertanggung jawab agar akta yang dibuatnya memenuhi syarat-syarat sebagai akta otentik yang ditentukan dalam pasal 1868 KUHPerdata, sehingga akta yang dibuatnya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sempurna, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1870 KUHPerdata, agar dapat dipakai para pihak untuk membuktikan haknya yang timbul berdasarkan perjanjian yang dibuatnya yang dituangkan dalam akta otentik tersebut.
Dalam pembuatan akta otentik disamping harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, notaris juga harus memperhatikan kaedah-kaedah hukum yang tertuang dalam suatu yurisprudensi, khususnya yurisprudensi yang berkaitan dengan pembatalan perjanjian yang dituangkan dalam suatu akta notaris maupun yurisprudensi yang di dalamnya memuat kaedah-kaedah hukum yang diciptakan oleh hakim sesuai nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat, guna mengisi kekosongan hukum dalam menyelesaikan suatu masalah yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada serta yurisprudensi yang berkaitan dengan pembatalan akta-akta notaris.
Berdasarkan penelitian penulis, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara, ternyata bahwa yurisprudensi mempunyai pengaruh terhadap pembuatan akta notaris dan karenanya yurisprudensi perlu diperhatikan oleh notaris dalam pembuatan akta, agar akta yang dibuatnya atau perjanjian yang dilakukan oleh para pihak yang dituangkan dalam akta notaris tersebut terhindar dari pembatalan oleh hakim. Berdasarkan data yang diperoleh terdapat beberapa yurisprudensi yang membatalkan perjanjian yang dibuktikan dengan akta notaris maupun yurisprudensi yang membatalkan akta notaris."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T14456
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maitha Raine
"Perseroan Terbatas merupakan suatu bentuk badan hukum yang paling diminati oleh para pelaku bisnis pada saat ini oleh karena pertanggungjawabannya yang bersifat terbatas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Didalam mendirikan badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, maka akta notaris mutlak diperlukan sebagai syarat mutlak. Demikian pula untuk perubahan anggaran dasarnya jika perseroan terbatas tersebut telah berbadan hukum. Salah satu bentuk akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas adalah akta Pernyataan Reputusan Rapat dimana akta tersebut menurut UU No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas bertentangan dengan akta yang dimaksud oleh UU tersebut.
Akta Pernyataan Keputusan Rapat meskipun berbentuk akta notariil akan tetapi isi dari akta tersebut merupakan risalah rapat dibawah tangan yang berarti rapat yang tidak dihadiri oleh seorang notaris. Pada perseroan terbatas yang belum berbadan hukum maka ketentuan penggunaan akta Pernyataan Keputusan Rapat tidak diperbolehkan, akan tetapi pada perseroan terbatas yang telah berbentuk badan hukum maka penggunaan akta Pernyataan Keputusan Rapat dapat dipergunakan, namun hal tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat sah otentisitas dalam bentuk akta sehingga akta Pernyataan Keputusan Rapat tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna namun hanya memiliki kekuatan pembuktian akta dibawah tangan.
Kedudukan seorang notaris di dalam pembuatan akta Pernyataan Keputusan Rapat hanyalah sebagai sarana penyimpanan (depot) oleh karena notaris tidak berhak untuk merubah isi dari akta dibawah tangan yang menjadi dasar dibuatnya akta Pernyataan Keputusan Rapat tersebut dimana akta dibawah tangan tersebut merupakan akta otentik yang dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah sepanjang memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari pembuatan suatu akta notaris sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Jabatan Notaris. Seorang notaris hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata atas aktaakta yang dibuatnya berdasarkan akta dibawah tangan apabila ternyata akta tersebut menimbulkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan.
Sebagai pejabat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris, maka seorang notaris dapat memberikan nasehat hukum dan penjelasan mengenai undangundang serta akibat hukumnya kepada para pihak yang akan atau meminta bantuan dalam membuat suatu akta. Notaris bertanggungjawab atas bentuk akta yang dibuatnya dan didalam kaitannya dengan pembuatan akta Pernyata&n Keputusan Rapat atas perubahan anggaran dasar perseroan terbatas maka sudah selayaknya notaris memberikan penerangan kepada para pihak mengenai akibat hukum dari pembuatan akta perubahan anggaran dasar apabila dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan sehingga para pihak dapat memutuskan untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14525
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Widijono
"ABSTRAK
Tesis ini membahas masalah bagaimana tanggungjawab dan sanksi
hukum terhadap Notaris pada pembuatan akta perjanjian kredit
perbankan. Masalah kedua adalah apakah dengan tidak dicantumkannya
secara eksplisit Notaris sebagai Pihak Terafiliasi dalam Undang-Undang
Perbankan 1998, dapat meniadakan pengenaan tanggungjawab dan
sanksi hukum tehadap Notaris pada pembuatan akta perjanjian kredit
perbankan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan diperkuat
dengan wawancara dengan sejumlah nara sumber. Penelitian
kepustakaan menemukan tidak satupun dokumen yang menyatakan
Notaris dapat dimasukkan ke dalam Pihak Terafiliasi. Nara sumber juga
tidak ada yang menjatakan secara tegas menyetujui atau menolak Notaris
dimasukkan sebagai Pihak Terafiliasi. Hasil penelitian menyarankan
agar terpenuhinya asas legalitas, asas kejelasan rumusan, dan asas
proporsionalitas dalam pemidanaan, serta terciptanya tujuan hukum yaitu
kepastian hukum (certainty), keadilan {equality), dan keseimbangan
{equity), perlu melakukan perubahan pasal-pasal tertertu di dalam
Undang-Undang Perbankan 1998 khususnya yang berkenaan dengan
pelaksanaan asas transparansi dan akuntabilitas dalam perbankan.

ABSTRACT
This thesis is dealing with the responsibilities and sanctions of the
Notary on Banking Loan Agreement.The other topic is, since Notary was
not mentioned explicitly as afilliation group on Banking Law 1998, is
Notary free from its responsibilities and sanctions on banking loan
agreement.This research is normative research and enhanced by
intensive discussion with resource eminent scholar person. Based on
normative research, there is no evidence that Notary become a part of
afilliation groups, besides merely based on law perception.There is also
no decisive answer consceming with the Notary above mentioned
position from the resource eminent scholar. As a result, the author
suggest due to achieve legality, clear formulation and proportionally on
punishment principles as well as legal certainty, equality and equity
principles, it is necessary to amend the certain articles of Banking Law
1998 particularly for transparency and accountability on banking
practices."
2008
T36984
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Hadjral Aswad Bauty
"Dalam menjalankan kewenangan jabatan sebagai notaris, maka notaris tersebut dapat membuat suatu akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Règlement op Het Notaris Ambt in Indonésie Stbl 1860 nomor 3 tentang Peraturan Jabatan Notaris, dimana dalam perkembangan selanjutnya Aturan Jabatan Notaris peninggalan pemerintahan kolonial Belanda tersebut telah diubah atau diganti dengan disahkan dan diberlakukannya Undang-undang No.30 Tahun 2004 tanggal 6 - Oktober - 2004 tentang Jabatan Notaris. Akta otentik yang disebutkan sebelumnya merupakan alat bukti yang sempurna, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1870 KUHPerdata; Untuk bentuk aktanya undang-undang khususnya Pasal 38 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 mengatur bagian-bagian akta notaris yang terdiri atas : Kepala Akta, Badan Akta, dan Akhir Akta. Sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sebagaimana diatur dalam undangundang, maka akta otentik harus benar-benar berisi atau menggambarkan fakta-fakta dan keterangan yang sesungguhnya tentang suatu kejadian serta kegiatan yang berlangsung diantara para penghadap untuk kemudian dituangkan dan diformalkan dalam suatu bentuk tertulis atau akta yang dibuat oleh (door) atau dihadapan (ten overstaan) notaris sebagai alat bukti bagi para penghadap dan juga notaris itu sendiri dikemudian hari. Untuk itulah sangat penting kiranya dalam akta notaris harus benar-benar diperhatikan keterangan yang disampaikan oleh penghadap khususnya yang berkaitan dengan kedudukan penghadap dalam akta tersebut yang pada akhirnya dapat membuat akta ini dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etika, dan khususnya hukum. Keterangan yang disampaikan para penghadap dalam akta notaris (otentik) tersebut dimuat dalam badan akta, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-undang No.30 Tahun 2004, yang mana isinya antara lain dalam badan akta memuat tentang keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap. Dan pada bagian akta notaris (otentik) ini pulalah dimuat atau diterangkan tentang status perkawinan penghadap pada saat dia melakukan perbuatan hukum dalam akta ini. Dari uraian latar belakang tersebut, penulis membatasi pembahasan dengan pokok permasalahan sebagai berikut: 1. Akibat hukum apa saja yang dapat ditimbulkan dari status perkawinan tidak sah? 2. Dapatkah ketidakbenaran status perkawinan penghadap dalam badan akta (komparisi) menyebabkan aktanya menjadi tidak sah?; Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode secara deduktif dan kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan mengambil data-data umum dan menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan serta kode etik notaris."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T38060
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edward Suharjo
"Kenyataan bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tertanggal 6 Oktober 2004, Lembaran Negara Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4432, telah menggantikan kedudukan Peraturan Jabatan Notaris yang telah berlaku selama 144 tahun di Indonesia dimulai sejak tahun 1860 dengan Staatsblad 1860 Nomor 3. Adapun pembahasan dalam penelitian ini dititikberatkan mengenai kewenangan notaris dalam membuat akta di bidang pertanahan sehubungan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tersebut, di mana pengaturan dari pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-undang tersebut menimbulkan pertanyaan-pertanyaan hukum di kalangan akademis maupun para notaris sendiri, yaitu pengertian notaris dan pengertian Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta kewenangan notaris dalam pembuatan akta-akta berkaitan dengan masalah pertanahan.
Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, penulis akan memaparkan dalam tesis mengenai sejarah munculnya profesi notaris, pengertian notaris, pengertian Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta sejauh mana kewenangan notaris dalam membuat akta di bidang pertanahan menurut Peraturan Jabatan Notaris, peraturan di bidang pertanahan dan Undang-undang Jabatan Notaris. Sebagai penutup, penulis menyimpulkan mengenai eksistensi serta kewenangan dari notaris untuk membuat akta pertanahan serta memberikan sumbang saran untuk mencari jalan keluar dari ketentuan mengenai pembuatan akta pertanahan yang diatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16376
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rambing, Romel J.
"Perjanjian lahir dari kesepakatan para pihak yang membuatnya dimana mereka bebas menuangkan isi kesepakatannya tersebut dengan asas kebebasan berkontrak hal tersebut diatur dalam pasal 1320, 1337, pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan sepanjang tidak melanggar hukum, ketertiban umum, moral dan kesusilaan. Dimana perjanjian tersebut dapat dituangkan dalam akta tertulis baik akta otentik maupun akta dibawah tangan. Namun tesis ini hanya mengulas akta perjanjian kesepakatan bersama dalam bentuk akta otentik.
Sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Ketentuan-ketentuan dalam Kode Etik Notaris maka Notaris selaku pejabat yang berwenang membuat akta otentik harus dapat mempertimbangkan dan menganalisa dengan cermat dalam proses pembuatan akta otentik tersebut sejak para pihak datang menghadapnya dan mengemukakan keterangan-keterangan baik berupa syarat-syarat formil maupun syarat-syarat administrasi yang menjadi dasar pembuatan akta tersebut sampai dengan tanggung jawab notaris terhadap bentuk akta otentik tersebut.
Notaris tidak diperbolehkan untuk menolak membuat akta sesuai dengan kemauan para pihak kerena sudah menjadi kewajiban dan wewenang notaris kecuali ada alasan yang menurut undang-undang untuk menolaknya. Suatu perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum apabila mengandung unsur-unsur adanya perbuatan, perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian. Bila unsur-unsur tersebut terpenuhi maka seseorang diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul karena perbuatannya.
Tesis membahas perjanjian kesepakatan bersama yang dibuatkan Akta Otentik dihadapan Notaris di Jakarta Timur, Adapun judul aktanya adalah "Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Otentik yang Memuat Perjanjian Kesepakatan bersama." Melalui metode penelitian kepustakaan dan wawancara, penulis akan menguraikan pembahasan permasalahan hukum khususnya yang timbul dari akta tersebut maupun ditinjau dari kewenangan tanggung jawab Notaris terhadap akta perjanjian kesepakatan bersama dalam kasus tersebut."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16338
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>