Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 242705 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Iffah Sa`aidah
"ABSTRAK
Tesis ini membahas analisis hukum komitmen Indonesia dan Negara-negara ASEAN lainnya dalam penurunan tarif pada Persetujuan CEPT dan pelaksanaanya terkait dengan perwujudan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Penelitian ini menggunakan pendekatan kulitatif dengan tipe penelitian yuridis normatif, sehingga menghasilkan kajian yang sifatnya preskriptif-kritis. Hasil penelitian menyatakan bahwa Indonesia dan Negara-negara ASEAN lainnya belum dapat memenuhi komitmen yang telah disepakati tepat waktu. Oleh karenanya dibutuhkan political will dari pemerintah dalam melaksanakan komitmen yang telah disepakati. Indonesia juga harus melakukan pembaharuan hukum dalam bidang investasi, kepabeanan dan perpajakan agar dapat menjadi key regional player dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN.

The focus of this study is analysing ASEAN member countries' commitment on tariff reduction under CEPT Agreement and its implementation together with Indonesia's preparation related to establishment of ASEAN Economic Community. This research is using qualitative approach and normative-yuridis methodology. Knowing that ASEAN member countries' hasn't fulfill their commitment in time provided. The researcher suggest that ASEAN member countries' should have greater political will to implement all commitments under AFTA and Indonesia should reform their trade policy on investment, custom procedures and taxation to become key regional player in ASEAN Economic Community."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T37336
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Khairunissa Yuliandhini
"Indonesia dan Filipina merupakan bagian dari negara penggagas berdirinya organisasi Association of Southeast Asian Nations atau ASEAN. Pada Januari 2007 di ASEAN Cebu Summit, para pemimpin ASEAN sepakat untuk membentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA di tahun 2015. Salah satu sarana utama dalam merealisasikan MEA adalah melalui arus bebas jasa yang bertujuan untuk menghilangkan batasan secara substansial bagi penyedia jasa ASEAN, di antaranya dalam jasa pelayaran. Akan tetapi, Indonesia dan Filipina menerapkan asas cabotage dalam kebijakan pelayarannya di mana hak istimewa dalam industri pelayaran dalam negeri diberikan kepada warga negaranya sendiri sehingga membatasi kepemilikan asing dalam industri tersebut. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh Indonesia dan Filipina terhadap realisasi MEA sehubungan dengan penerapan asas cabotage dalam peraturan perundang-undangan negaranya masing-masing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tulisan ini menjelaskan pendekatan yang dilakukan terkait kebijakan investasi asing dalam bidang pelayaran untuk melihat upaya realisasi MEA di Indonesia dan Filipina. Berdasarkan pembahasan kebijakan-kebijakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia dan Filipina telah melaksanakan komitmennya dalam AFAS, namun peraturan perundang-undangan pelayaran internal masing-masing negara tersebut masih membatasi pelaksanaan komitmennya secara lanjut. Oleh karena itu, harus dilakukan penyelarasan peraturan internal Indonesia dan Filipina sesuai dengan komitmennya masing-masing dalam AFAS.

Indonesia and Philippines are part of the founding of the Association of Southeast Asian Nations or ASEAN organizations. In January 2007 at the ASEAN Cebu Summit, ASEAN leaders agreed to establish in the ASEAN Economic Community Masyarakat Ekonomi ASEAN or MEA in 2015. One of the main tools in realizing MEA is through free flow of services which aimed at removing restrictions substantially for ASEAN service providers, including shipping service. However, Indonesia and Philippines apply cabotage principle in their shipping policies in which privileges in the domestic shipping industry are granted to their own citizens thereby limiting foreign ownership in the industry. Therefore, it is necessary to further examine the approach taken by Indonesia and Philippines towards the realization of MEA in connection with the application of cabotage principles in their law and regulations. Using normative juridical research methods, this paper describes the approach taken in terms of foreign investment policies in the field of shipping to see the efforts of realization of MEA in Indonesia and the Philippines. Based on the discussion of these policies, it can be concluded that Indonesia and Philippines have implemented their commitments in AFAS, but the internal shipping legislations of these countries still restrict the further implementation of their commitments. Hence, there shall be alignment of internal legislations of Indonesia and Philippine in accordance with their respective commitments in AFAS.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Raja Sawery Gading Dzetaj Notonegoro
"Sejak 31 Desember 2015, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) telah secara formal didirikan. Melalui MEA, negara anggota ASEAN berkomitmen untuk menjadikan ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi yang berlandaskan aturan hukum. Sebagai integrasi ekonomi regional, MEA didirikan dengan dukungan dari berbagai instrumen hukum yang telah disepakati oleh para negara anggota, khususnya ATIGA, AFAS dan ACIA. Mengingat keanggotaan negara anggota ASEAN dalam WTO, mereka juga memiliki komitmen pada sistem perdagangan multilateral WTO untuk memastikan relevansi dan kompatibilitas instrumen-instrumen hukum tersebut dengan aturan dalam WTO. Satu-satunya instrumen hukum pendukung MEA yang telah dinotifikasi kepada WTO adalah ATIGA, berdasarkan Enabling Clause. Penelitian ini meragukan relevansi dari notifikasi ATIGA berdasarkan Enabling Clause sekarang ini, karena terdapat beberapa negara anggota ASEAN yang tidak lagi dapat dikategorikan sebagai negara berkembang. Berdasarkan analisis kompatibilitas, aturan dalam ATIGA dan AFAS cukup sesuai dengan aturan dalam Pasal XXIV GATT 1994 dan Pasal V GATS. Untuk itu penelitian ini mendesak ASEAN untuk menggunakan kewenangannya untuk mengajukan notifikasi kepada WTO atas ATIGA berdasarkan Pasal XXIV GATT 1994, dan atas AFAS berdasarkan Pasal V GATS. Diharapkan dengan diajukannya notifikasi tersebut, negara anggota ASEAN dapat mengambil manfaat dari MEA tanpa mengesampingkan komitmennya pada WTO, dan MEA dapat terealisasikan sebagai pelengkap dalam pencapaian tujuan sistem perdagangan multilateral WTO. Selain itu penelitian ini merekomendasikan ASEAN untuk menjadikan pendekatan yang berlandaskan aturan hukum sebagai karakteristik utama ASEAN dalam merealisasikan MEA. Bila ASEAN terus bergantung pada keinginan politik dari setiap negara anggota atau organ institusional, maka ASEAN akan kehilangan kredibilitasnya sebagai organisasi yang berlandaskan aturan hukum.

Since 31 December 2015, the ASEAN Economic Community (AEC) has been formally established. Through AEC, the ASEAN member states (AMS) are committed to turn ASEAN into a rules-based single market and production base. As a regional economic integration, AEC is based on legal instruments agreed by the AMS, especially ATIGA, AFAS and ACIA. Considering the position of the AMS as members of the WTO, they are also committed to the multilateral trading system of the WTO to ensure the relevance and compatibility of those legal instruments with the WTO rules. The only legal instrument related to the AEC that has been notified to the WTO is ATIGA, based on the Enabling Clause. The research argues that the relevance of the notification for ATIGA based on the Enabling Clause is questionable, due to the fact that some ASEAN member states no longer fall within the category of developing countries. Based on a compatibility analysis, the provisions in the ATIGA and AFAS are quite compatible with the Article XXIV of the GATT 1994 and Article V of the GATS. With that being said, this research urges ASEAN to utilise its authority to submit notifications to the WTO for ATIGA based on Article XXIV of the GATT 1994, and for AFAS based on Article V of the GATS. The research believes that the submission of the notifications will allow the AMS to gain benefits from the AEC without undermining their commitment to the WTO, and that the AEC will be realised as a complement in achieving the objectives of the multilateral trading system of the WTO. Moreover, ASEAN is recommended to consider the rules-based approach as a primary feature of engagement within ASEAN. If ASEAN keeps relying on the political will of its member states or institutional organs, ASEAN will lose the credibility as a rules-based organisation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45196
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Nurkhairunnisa
"ABSTRAK
Perjanjian AANZF TA telah dinegosiasikan sejak tahun 2005 dan mulai diratifikasi oleh beberapa negara pada tahun 2009. Indo nesia sendiri baru meratifikasi perjanjian ini pada tahun 2011. Penelitian ini berfokus pada dasar pertimbangan pemberian kebijakan, penerapan pelaksanaan, pencapaian sasaran dan tujuan dari pe mberian fasilitas serta hambatan yang dihadapi da lam pelaksanaan kebijakan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendeka tan deskriptif. Hasil pe nelitian ini jika diliha t dari perke mba ngan volume ekspor-impor Indo nesia de ngan Australia sebe lum da n setelah perjanjian ini diratifikasi, Indonesia belum memanfaatkannya secara maksimal. Terlihat dari kecenderungan ekspor Indonesia yang mengalami necara perdagangan defisit. Oleh karena itu penelitian ini menyarankan pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan-kebijakan lain tidak hanya disektor perpajakan, namun juga dalam meningkatkan produksi dalam negeri agar pemanfaatan skema penurunan bea masuk dapat dimanfaatkan secara optimal.

ABSTRACT
AANZFTA Agreement has been negotiated since 2005 and ratified by several countries began in 2009. Indonesia itself has ratified this treaty in 2011. This study focuses on the provision of basic policy considerations, the application implementation, achievement of goals and objectives of the provision of facilities and obstacles encountered in the implementation of the policy. This research is qualitative descriptive approach. The results of this study when viewed from the development of export - import volume of Indonesia and Australia before and after the treaty is ratifie , Indonesia does not use it to the fullest. Seen from the tendency of Indonesian exports are experiencing balance of trade deficit. Therefore, this study suggests government needs to get other policies not only taxation sector, but also in order to increase the utilization of domestic production of import duty reduction scheme can be used optimally."
2014
S53241
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Depok: [Publisher not identified], 2004
341 HAR
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Widya Indah Sari
"Pada akhir tahun 2015 kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mulai berlaku bagi seluruh negara anggota ASEAN. Dengan pemberlakuan tersebut maka pasar ASEAN akan berubah menjadi daerah dengan perdagangan barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang meningkat secara tajam. Hal tersebut akan menciptakan persaingan usaha di antara Negaranegara anggota ASEAN. Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia dan peraturan-peraturan pelaksanannya, Indonesia telah mengatur mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh advokat lokal dan advokat asing yang ingin bekerja di firma hukum Indonesia. Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, para pelaku usaha juga diwajibkan untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dewasa ini, sudah banyak terdapat firma hukum lokal yang berafiliasi dengan firma hukum asing, namun regulasi yang mengatur mengenai kerjasama atau afiliasi tersebut belum ada. Dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara harus mengutamakan kesejahteraan masyarakat diatas hal-hal lainnya (welfare state). Oleh karena itu pemerintah harus mengamandemen undang-undang yang ada atau membuatkan undang-undang baru yang mengatur mengenai kerjasama atau afiliasi tersebut agar persaingan usaha antara firma hukum lokal yang terafiliasi firma hukum asing dengan firma hukum lokal tanpa afiliasi dapat dilakukan dengan sehat dan kondusif.

By the end of 2015, ASEAN Economic Communiy (AEC) will take effect for all country members of ASEAN. With such effect, ASEAN market in selling goods, services, investments, skilled labours and capital flows will increase incisively. The mentioned matters will create competitions among the country members of ASEAN. As stated in the Law number 18 of 2003 on Advocate, Indonesia Advocate Code of Conduct and the implementing regulations, Indonesia has set of conditions that must be fulfilled by both local and foreign advocate before working in Indonesia law firms. In conducting business activities in Indonesia, all entrepreneurs should obey the Law number 5 of 1999 on The Prohibition of Monopolistic Practices and Unhealthy Competition in Business and all its implementing regulations. Nowadays, there are many local law firms affiliated with foreign law firms, however, there are no regulations governing the procedures for such cooperation or affiliation. Expressly stated in the Constitution of 1945, that the country shall prioritize the people’s welfare above all other things (welfare state). Therefore, the government should amend the existing laws or enacted new laws to govern such affiliation in order to keep the competitions between local law firms and local law firms affiliated with foreign law firms can be conducted in legal will and conducive.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43998
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Taufik Budisetiawan
"ABSTRAK
International Trade Organization yang direncanakan sebagai suatu organisasi internasional yang mengatur perdagangan internasional, gagal untuk berdiri karena keengganan Amerika Serikat untuk menandatangani piagam organisasi tersebut pada tahun l947. GATT, yang merupakan bagian dari ITO ternyata dapat terus hidup dan terus meningkatkan peranannya dalam mengatur lalu-lintas perdagangan internasional. GATT. memang bukan didirikan untuk menjadi suatu organisasi internasional, sehingga dalam perkembangan. selanjutnya GATT memerlukan perbaikan-perbaikan atau penambahan-penambahan agar dapat menjadi suatu organisasi internasional yang sempurna. Peningkatan tersebut tentu akan lebih memperkuat lagi posisi GATT dalam mengatur perdagangan internasional. Tekstil adalah satu jenis barang yang diatur secara tersendiri dengan suatu peraturan yang sering disebut dengan MFA yang dibuat berlandaskan GATT. Pengaturan perdagangan tekstil ini sebenarnya dimulai dari tahun 1961 dengan suatu perjanjian yang disebut STA yang kemudian diperpanjang dengan LTA dan pada akhirnya dirubah menjadi IFA pada tahun 1974. MFA ini diperpanjang terus sampai 1FA III yang berakhir pada tahun 1986. Indonesia yang merupakan negara pengekspor tekstil juga turut menandatangani HFA. Dalam forum MFA ini Indonesia dapat berjuang dalam perundingan untuk mendapatkan kuota ekspor yang besar karena pada umumnya negara-negara maju hanya memberikan kuota ekspor yang sangat kecil."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oscar Harris
"Dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 maka pasar barang dan jasa di kawasan Asia Tenggara akan terintegrasi menjadi satu membentuk suatu pasar regional yang menghilangkan hambatan arus barang dan jasa secara administrasi dan hukum. Akan tetapi hingga berlakunya MEA belum ada suatu instrumen ataupun otoritas yang mengatur dan menegakkan Hukum Persaingan Usaha di kawasan ASEAN.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang bersifat eksplanatoris deskriptif. Skripsi ini membahas mengenai perbandingan otoritas pengawas persaingan usaha di Indonesia, Singapura, dan Malaysia untuk mengetahui langkah apa yang harus ditempuh dalam menghadapi MEA.
Hasil dari penelitian ini adalah tidak terdapat perbedaan yang mencolok dari otoritas pengawas persaingan usaha di ketiga negara karena masing-masing negara saling melengkapi dalam bidang Hukum Persaingan Usaha. Dalam menghadapi MEA negara-negara di ASEAN perlu melakukan harmonisasi Hukum Persaingan Usaha serta membentuk suatu otoritas yang bertugas menegakkan Hukum Persaingan Usaha di kawasan ASEAN.

By the enactment of the ASEAN Economic Community (AEC) in the end of 2015, the market for goods and services in the Southeast Asia region will be integrated together to form a regional market that eliminates barriers to the flow of goods and services in administration or law. But until the entactment of the MEA there is no instrument or authority to regulate and enforce the Competition Law in the ASEAN region.
This thesis using normative juridical research method, which is explanatory descriptive. This thesis analyizes the comparison of competition law supervisory authorities in Indonesia, Singapore, and Malaysia to determine what steps should be taken in facing the MEA.
The results from this study is that there is no significant difference from the regulatory authorities of competition in the three countries because each country complement each other in the field of Competition Law. In facing MEA, ASEAN countries need to harmonize Competition Law and establish an authority that is in charge of enforcing the Competition Law in the ASEAN region.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62480
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Oscar Harris
"Dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 maka pasar barang dan jasa di kawasan Asia Tenggara akan terintegrasi menjadi satu membentuk suatu pasar regional yang menghilangkan hambatan arus barang dan jasa secara administrasi dan hukum. Akan tetapi hingga berlakunya MEA belum ada suatu instrumen ataupun otoritas yang mengatur dan menegakkan Hukum Persaingan Usaha di kawasan ASEAN. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang bersifat eksplanatoris deskriptif. Skripsi ini membahas mengenai perbandingan otoritas pengawas persaingan usaha di Indonesia, Singapura, dan Malaysia untuk mengetahui langkah apa yang harus ditempuh dalam menghadapi MEA. Hasil dari penelitian ini adalah tidak terdapat perbedaan yang mencolok dari otoritas pengawas persaingan usaha di ketiga negara karena masing-masing negara saling melengkapi dalam bidang Hukum Persaingan Usaha. Dalam menghadapi MEA negara-negara di ASEAN perlu melakukan harmonisasi Hukum Persaingan Usaha serta membentuk suatu otoritas yang bertugas menegakkan Hukum Persaingan Usaha di kawasan ASEAN.

By the enactment of the ASEAN Economic Community (AEC) in the end of 2015, the market for goods and services in the Southeast Asia region will be integrated together to form a regional market that eliminates barriers to the flow of goods and services in administration or law. But until the entactment of the MEA there is no instrument or authority to regulate and enforce the Competition Law in the ASEAN region. This thesis using normative juridical research method, which is explanatory descriptive. This thesis analyizes the comparison of competition law supervisory authorities in Indonesia, Singapore, and Malaysia to determine what steps should be taken in facing the MEA. The results from this study is that there is no significant difference from the regulatory authorities of competition in the three countries because each country complement each other in the field of Competition Law. In facing MEA, ASEAN countries need to harmonize Competition Law and establish an authority that is in charge of enforcing the Competition Law in the ASEAN region.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>