Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 204583 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Rusdi Amin
"Sistem peradilan pidana merupakan sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Peradilan pidana digerakkan oleh rangkaian sub-sub sistem yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, termasuk advokat dan dalam prosesnya dibagi menjadi : tahap sebelum sidang pengadilan (pra-ajudikasi), tahap sidang pengadilan (ajudikasi) dan tahap setelah pengadilan (puma ajudikasi). Layaknya suatu sistem, seharusnya dalam sistem peradilan pidana telah terjalin koordinasi dan integrasi/keterpaduan pada keseluruhan sub-sub sistem, sehingga dapat mencapai efisiensi dan efektifitas. Tahap pra-ajudikasi sebagai tahap awal dari sistem peradilan pidana melaksanakan penanganan proses pidana melalui fungsi penyidikan dan penuntutan. Antara fungsi penyidikan dan penuntutan saling berhubungan erat, dimana tahap yang satu meletakkan dasar-dasar bagi tahap yang lain dan saling mendukung satu sama lain. Keberhasilan penyidikan menjadi keberhasilan penuntutan. Berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional yang dianut KUHAP, dilakukan penegasan/pembagian antara fungsi penyidikan dan penuntutan dengan tetap memberikan sarana penghubung untuk menyelaraskan kedua fungsi tersebut melalui lembaga prapenuntutan. Lembaga prapenuntutan dapat dimanfaatkan untuk menyusun suatu kebijakan pidana (criminal policy) dalam bidang penyidikan dan penuntutan yang terpadu dengan mendasarkan pada tujuan hukum acara pidana, yaitu proses hukum yang adil {due process of law). Dari data sekunder yang telah diperoleh, berupa bahan hukum (primer dan sekunder) yang dikumpulkan melalui studi dokumen / literatur, dikonfirmasikan dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan nara sumber terkait, yaitu polisi, jaksa, dan advokat, kemudian dilakukan analisis secara yuridis kualitatif melalui dua (dari lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu faktor hukum (dalam hal ini undang-undang) dan faktor penegak hukum (pada tahap pra-ajudikasi terdiri dari : polisi, jaksa, dan advokat). Dalam praktiknya tidak jarang prapenuntutan memunculkan permasalahan, kebijakan penyidikan dan kebijakan penuntutan belum mengarah pada satu kebijakan (operasional) pidana yang memungkinkan peluang terjadinya proses hukum yang sewenang-wenang (arbitrary process). Pada konteks ini advokat didorongkan untuk memberikan bantuan hukum dalam rangka perlindungan terhadap hak asasi tersangka dan menghidarkan dari proses hukum yang sewenang-wenang sehingga tetjadi keseimbangan dalam proses pra-ajudikasi menuju pada tujuan hukum acara pidana, yaitu proses hukum yang adil (due process of law).

Criminal justice system is a system in a society to tackling crime problem. Criminal justice system moved by component series of system consisting which police departement, district attomey, court and correctional institution, including advocate and on its procedure divided as : before court phase (pre-adjudication), court phase (adjudication) and resocialization phase (post ajudication). As a system, properly in criminal justice system was interlaced coordination and integration on the whole system, so gets to reach efficiency and effectiveness. Pre- adjudication phase is startup phase of criminal justice system on that criminal process perform through investigation and prosecution function. Among investigation and prosecution function each other had a close relationship, where is the one phase basics for another and backs up mutually. Investigation success becomes prosecution success. Base on functional differentiation principle that followed by the code of criminal procedure (KUHAP), bring about affirmation / fragmentation among investigation and prosecution function with regulary given infrastructure link to harmonise both through preprosecution. The preprosecution can be utilized to arrange a criminal policy (operational policy) in investigation and prosecution area that coherent by goes upon criminal procedure goals, which is due process of law. Through secondary data already been gotten, as law material (primary and secondary) one that is gathered thru document / literature, confirmed by acquired primary data through interview with resource person conceming, which is police, attomey, and advocate, then by qualitative analysis pass through two (of five) factor that law enforcement influence, which is law factor (statute) and law enforcement agencies factor (on pre-adjudication phase consisting of: police, attomey, and advocate). In a fact preprosecution not sparse arises a problem, investigation policy and prosecution policy haven't aimed on one policy criminal which enable its opportunity opened arbitrary process. In this case, its importance to impulse advocate to give legal aid in order to protection the basic right of suspect and avoid of arbitrary process so arice checks and balances in pre-adjucation process goes in the direction of criminal procedure, which is due process of law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26045
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siahaan, Jokie M.S.
"Masalah pelanggaran hak-hak asasi manusia terhadap para tersangka pelaku kejahatan dalam proses peradilan pidana sudah sangat sering terjadi, sehingga hal semacam ini seringkali dianggap lumrah terjadi karena hampir dimanapun perlakuan polisi terhadap para pelaku kejahatan adalah dengan menggunakan tindak kekerasan.
Penelitian dalam tesis ini ingin menggali dan mengkaji faktor-faktor serta kondisi sosial apa sajakah yang menyebabkan polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap para tersangka pelaku kejahatan terutama dalam tahap pra ajudikasi. Dalam upaya mencari jawab atas pertanyaan penelitian dalam Tesis ini maka dalam penelitian ini dilakukan dua pendekatan yaitu : Pendekatan Kuantitatif dan pendekatan Kualitatif.
Penelitian dengan pendekatan Kuantitatif dimaksudkan untuk melihat apakah benar telah terjadi tindak kekerasan atau "penyiksaan" terhadap para tersangka dan adakah hubungan antara jenis kejahatan dan aspek-aspek lain dengan tindakan kekerasan oleh polisi dalam pengkapan dan penahanan serta selama pemeriksaan atau interogasi tersangka dalam menyusun Berita Acara Pidana (BAP). Sedangkan pendekatan kualitatif dilakukan untuk mendukung data kuantitatif yaitu mencoba melakukan pengamatan dengan melakukan wawancara mendalam terhadap polisi yang menangani para tersangka guna menemukan jawaban atas pertanyaan mengapa polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap tersangka selama dilakukan penangkapan, penahanan dan pemeriksaan.
Dari hasil wawancara mendalam terhadap para tersangka yang tertangkap dan tertahan di Kepolisian Resort terpilih didapat data bahwa 57 % dari tahanan yang ada mengatakan, bahwa mereka mendapat perlakuan kekerasan selama berada dalam proses penahanan dan mengalami pemeriksaan. Tindakan kekerasan yang dilakukan polisi cenderung meningkat manakala sedang dilakukannya pembuatan Berita Acara Pidana (BAP).
Selain itu, pada jenis kejahatan penipuan, pencurian, penodongan, dan penjambretan sangat rentan terjadi penganiayaan oleh polisi terhadap tersangka karena keempat jenis kejahatan itu polisi seringkali dibuat jengkel oleh "ulah" tersangka sewaktu tertangkap, ditahan dan diperiksa selalu memberi jawaban yang berbelit-belit dan bertele-tele dan tidak sesuai dengan harapan polisi dalam memberikan jawaban (seringkali bernuansa mengingkari tuduhan). Sedangkan dipihak lain polisi sangat memerlukan kecepatan dalam beke~a dan mengejar pengakuan tersangka.
Dalam melaksanakan tugasnya polisi harus tegas dan tuntas. Lni berarti bahwa bila suatu berkas pemeriksaan tidak berisi pengakuan dan baru bukti-bukti lain ditelusuri, maka hal ini dianggap tidak tegas dan tidak tuntas. Akhimya sebagai jalan pintas untuk mengejar target penyelesaiannya, maka digunakanlah cara kekerasan; karena menurut polisi bahwa kalau tidak keras bukan polisi namanya, sehingga pada gilirannya tindak kekerasan atau menganiaya terhadap tersangka pelaku kejahatan tak terelakan lagi."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohd. Din
"ABSTRAK
Sistem Peradilan Pidana terdiri dari sub sistem Polisi, Jaksa Penuntut Umum, Hakim, dan Lembaga Pemasyarakatan. Bekerjanya Sistem Peradilan Pidana ini harus terpadu dan saling mengisi antara sub sistem. Sub sistem Polisi sebagai sub sistem hulu atau sebagai gerbang berkenalannya seseorang dengan Sistem Peradilan Pidana sangat menentukan untuk proses selanjutnya, kernampuan teknik keresersean yang dimiliki oleh Polisi (penyidik) harus didukung dengan teknik yuridis dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga diperlukan koordinasi. KUHAP sebagai induk dasar berpijaknya Sistem Peradilan Pidana telah mengatur koordinasi tersebut berupa:
pemberitahuan dimulainya penyidikan, petunjuk penuntut umum dalam pemeriksaan tambahan (Prapenuntutan), perpanjangan penahanan, dan pemberitahuan penghentian penyidikan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, apa hambatan dalam melakukan koordinasi, kebijakan apa yang telah ditempuh dalam menanggulangi hambatan itu dan bagaimana pengawasan penuntut umum terhadap berkas perkara yang dikembalikan kepada penyidik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum belum berjalan sebagaimana yang di.tentukan oleh KUHAP. Hambatan yang paling mendasar adalah menyangkut sarana telekomunikasi, karena jarak antara Polsek dengan kejaksaan Negeri relative Jauh. Sedangkan upaya yang dilakukan adalah dengan terus meningkatkan koordinasi dan mengadakan gelar perkara."
1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Legal analysis and evaluation on deadline of appeal records transfer from investigator to public prosecutor in Indonesian trial."
Jakarta: Pengayoman, 2007
363.2 ANA
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Bobby Ruswin
"Masalah lingkungan hidup adalah perusahaan yang seyogyanya harus diperhatikan oleh semua orang hal tersebut disebatkan karena dampak atas terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan hidup akan berdampak kepada kerusakan alam yang akan mempengaruhi kehidupan di masa yang akan datang dimana generasi berikutnyalah yang akan merasakan dampak tersebut. Pengelolaan lingkungan hidup biasanya diartikan sebagai upaya mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungan alam dan bertujuan untuk mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang mampu memberi dukungan maksimum dan bermutu bagi peri kehidupan. Pengelolaan lingkungan hidup berkaitan dengan upaya meningkatkan hubungan yang harmonis antara kegiatan manusia dengan alam sehingga kualitas kegiatan manusia dan kualitas dukungan alam menjamin kehidupan yang berkelanjutan. Merupakan tugas kita semua sebagai bagian dari anggota masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyidik Polri dan Penuntut Umum sangatlah menentukan dalam menegakan hukum lingkungan karena bagaimanapun juga budaya hukum merupakan sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum yang dipatuhinya. Sebaik apapun struktur hukum yang dibuat dan sebaik apapun kualitas substansi hukum yang ada tanpa didukung budaya hukum masyarakatnya termasuk aparat penegak hukumnya maka penegakan hukum tidak akan berjalan dengan efektif. Ketiga unsur ini sangat berpengaruh dalam penegakan hukum. Jika salah satu saja unsur tidak berjalan dengan baik maka dapat dipastikan penegakan hukum di masyarakat akan lemah. Penegakan hukum yang dilakukan harus berada dalam suatu sistem yakni sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang terdiri dari 4 (empat) komponen (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan). Sistem peradilan pidana ,yang terpadu akan memudahkan tercapainya tujuan dari sistem peradilan pidana. Sehubungan dengan. apa yang ingin dicapai dalam tujuan sistem peradilan pidana adalah resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana, pemberantasan kejahatan dan untuk mencapai kesejahteraan sosial.

Essentially, life environmental is any case that should be observed by all parties, because it has impact either against pollution or life environmental or natural destruction, as well as it will influence the life in the future in which the next generation will bear such impact. Usually, life environmental management is meant as efforts for managing correlation among human and life and environment being aimed to get life environmental quality to be able to give life quality maximally. Life environmental management correlated with efforts for increasing harmonic relationship among nature and human activities, so that, qualities of human activities and natural support will ensure the sustainability of life. It is our duty as part of society member to preserve life environment. Role of both Investigator for Civil Servant (PNS) and Police Department of Republic of Indonesia (POLRI) is very required to enforce environmental laws, however, legal culture is society attitude against law and such adhered law system. How good both legal structure to be made and given legal substance quality, but, without support from society legal system including law enforcers, then, it will not be realized effectively. Those three components is highly influenced for law enforcement. If one of them had not implemented their role effectively, subsequently, law enforcement in society will be weak. The law enforcement to be realized should be made in corridor of criminal justice system comprising four (4)component, those are police, judiciary, justice and correctional facility. By an integrated criminal justice system, then, objective of it may be achieved easily. In relation with what will be achieved by objective of criminal justice system is both rehabilitation and reconciliation of criminal actors, criminal fighting as well as achieving social welfare."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19577
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Suhartina Dewi
"Secara khusus tesis ini meneliti tentang Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti yang "macet" di penyidik tidak diserahkan ke penuntut umum tanpa ada alasan yang jelas, sehingga menjadikan suatu perkara tidak selesai atau terkatung-katung. Hal ini sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang Sederhana dan Cepat (speedy Trial). Penelitian ini bertujuan untuk dapat menjawab dan memperjelas permasalahan mengenai Berkas Perkara, Tersangka, dan Barang bukti tersebut yaitu: (1) Apa alasan penyidik sehingga tidak bisa melaksanakan kewajibannya balk dalam menyerahkan SPDP, berkas perkara tahap I maupun tahap II (2)Apakah ketentuan perundangundangan sudah memberikan rambu-rambu aturan-aturan yang jelas mengenai mekanisme pengaturannya (3) Upaya apa yang dilakukan oleh Kepolisian sebagai instansi penyidik dan kejaksaan sebagai pihak penuntut umum atas berkas perkara, tersangka dan barang bukti yang "Macet" tersebut? (4) Apa dampak yang ditimbulkan atas tidak diserahkannya/terlambat diserahkannya berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum baik bagi hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, tersangka dan korban. Hasil penelitian terhadap permasalahan ini, ditemukan bahwa di wilayah kerja DKI Jakarta, ditemukan angka yang tidak sedikit baik itu untuk SPDP yang tidak jadi berkas, P-19 yang tidak dikembalikan ke penuntut umum, dan tersangka serta barang bukti yang tidak diserahkan kepada penuntut umum dan ditemukan pula beberapa alasan hal ini bisa terjadi. Alasan tersebut adalah adanya hambatan dalam struktur pelaksanaannya itu sendiri (SDM dan sarana) maupun dari substansi hukumnya yaitu peraturan perundang undangannya dalam hal ini UU NO. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Masih Banyak ditemukan pasal-pasal yang masih memiliki kekurangan sehingga dapat ditemukan apa kekurangannya. Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan tetapi harus dikaji lebih lanjut karena permasalahan ini merupakan salah satu hambatan dalam pelaksanaan penanganan perkara pada tahap penyidikan. Sehingga harus dicari penyelesaiannya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16615
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2006
342.05 ANA
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Mohamad Nurhedi
"Salah satu masalah penegakan hukum yang mendapat sorotan begitu tajam dari masyarakat adalah masalah buruknya kinerja, kualitas, dan integritas aparat penegak hukum. Fungsi pengawasan sebagai faktor penting dalam menjaga dan meningkatkan kinerja penegak hukum dianggap lemah dan belum berjalan secara optimal. Hal tersebut mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Lembaga kejaksaan sebagai salah satu pilar penegak hukum pun tidak luput dari permasalahan ini. Pada dasarnya, pengawasan terhadap jaksa dan kejaksaan sudah dilaksanakan baik secara internal maupun secara eksternal. Namun, masyarakat menilai bahwa pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan selama ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Pengawasan secara internal yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan menghadapi berbagai permasalahan yang rumit dan kompleks. Pengawasan secara eksternal pun tidak dapat berpengaruh banyak. Perubahan sistem yang menyeluruh serta perubahan sikap budaya kerja Kejaksaan menjadi suatu keharusan. Pembaharuan pengawasan harus bertujuan agar pelaksaanaan tugas dan wewenang kejaksaan berjalan efektif, efisien sehingga mampu meningkatkan citra kejakssaan di mata publik. Dengan berdasar pada Pasal 38 Undang-Undang tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Presiden menetapkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan. Tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan tidak saja melakukan pengawasan terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan, tetapi juga melakukan pemantauan terhadap organisasi, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia kejaksaan. Begitu besar dan beratnya tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan harus diimbangi dengan kualitas dan integritas anggotanya serta adanya kejelasan dalam tata cara mekanisme pengawasan. Sebagai lembaga baru, Komisi Kejaksaan memberikan harapan adanya perbaikan dan perubahan pada kejaksaan. Oleh karenanya, Komisi Kejaksaan harus segera melakukan langkah nyata dalam melakukan pembaharuan pengawasan terhadap kejaksaan serta kehadirannya dapat meningkatkan optimisme publik terhadap pembaharuan Kejaksaan secara keseluruhan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>