Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 184244 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Simbolon, Mario Arif Budiman
"Persaingan yang semakin ketat dalam menjalankan kegiatan usaha, membuat timbulnya kecenderungan bagi pelaku usaha untuk melakukan tindakan apapun agar dapat memenangkan pasar. Tindakan-tindakan tersebut bahkan dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, khususnya pelaku usaha yang lain dan konsumen pengguna barang dan jasa. Salah satu tindakan yang dilakukan tersebut adalah tindakan monopoli, yaitu tindakan penguasaan produksi dan pemasaran barang dan jasa. Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak serta merta melarang tindakan monopoli, karena tindakan monopoli yang dilarang adalah tindakan monopoli yang memenuhi indikasi dan kriteria sebagai tindakan monopoli yang dilarang dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Indikasi adanya tindakan monopoli itu tertuang dalam pasal 17 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Sedangkan kriteria yang harus dipenuhi tersebut adalah tindakan yang menghilangkan persaingan dan mengakibatkan kerugian bagi kepentingan umum. Indikasi dan kriteria dari tindakan monopoli sebagai kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1999 harus dipenuhi dalam penunjukkan Konsorsium Asuransi TKI bernama ?Proteksi TKI? yang diketuai PT Asuransi Central Asia Raya oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, untuk mengetahui apakah dalam penunjukkan tersebut telah terjadi tindakan monopoli yang dilarang atau tidak.

The increase of competition in conducting business activities raises the tendency for businessmen to perform any kind of action in order to win the market. Those actions may be detrimental to other parties, especially other businessmen and consumers. One of the actions as such is monopoly whereas the businessmen gain control over the production and marketing of goods and services. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat does not conclusively prohibit the act of monopoly provided that it does not meet the indications and criterias of the prohibited act of monopolistic practice as stated in Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Such indications of monopolistic practice are stipulated in article 17 paragraph (2) of Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Furthermore, the criteria that must be met is that such action results in the elimination of competition and causes major losses for the public interest. For the purpose of determining whether there is an occurence of monopolistic practice on the appointment of the Indonesian Labors Insurance Consortium ?Proteksi TKI? headed by PT Asuransi Central Asia Raya by the Ministry of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia, the indications and criterias as expressed in Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 must be met."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1292
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Wibowo
"Asuransi atau pertanggungan berasal dari bahasa Belanda yaitu ?verzekering?, dan dalam bahasa inggris disebut insurance. Terdiri atas dua belah pihak yaitu tertanggung dengan istilah verzekerde atau insured sebagai pihak yang mengalihkan risiko kepada pihak lain, dan penanggung dengan istilah verzekeraar atau insurer sebagai pihak penerima peralihan risiko dengan menerima pembayaran yang disebut premi. Asuransi sosial atau wajib merupakan bentuk asuransi yang sepenuhnya ditangani oleh pemerintah, melalui Undang-undang 33 dan 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah 17 dan 18 Tahun 1965, menunjuk PT Jasa Raharja sebagai pelaksana tunggal asuransi sosial angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan sekelompok orang yang mempunyai kedudukan tertentu dalam masyarakat dan menyediakan suatu jaminan tertentu kepada seseorang atau anggota masyarakat yang menderita kerugian dalam memperjuangkan hidup dan keluarganya. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah berlaku pada 5 Maret 2000, larangan praktek monopoli yang dapat merugikan kegiatan ekonomi bangsa semakin ditingkatkan. PT Jasa Raharja adalah salah satu BUMN yang menurut KPPU melakukan praktek monopoli tidak sehat yang dilindungi Undang-undang.
Pemberian hak monopoli kepada Jasa Raharja melalui Undang-undang dimaksudkan untuk menjamin tersedianya layanan jasa santunan kepada penumpang yang mengalami kecelakaan. Namun, saat ini setelah pelaku pasar semakin kompleks, pemberian hak monopoli itu dinilai sudah tidak tepat, terutama setelah Indonesia resmi menjadi anggota organisasi perdagangan dunia dengan diratifikasinya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization pada tanggal 2 November 1994."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S24510
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Girsang, T. Kurnia
"PT. Jamsostek merupakan satu satunya badan penyelenggara yang dihunjuk Pemerintah sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja. Penunjukan ini merupakan kelanjutan peranan PT.ASTEK yang telah dihapuskan sebelumnya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 1995 yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Monopoli penyelenggaraan jasa asuransi ini kemudian mendapat sorotan tajam seiring dengan diberlakukannya Undang Undang no. 5 tahun 1999 yang mengatur Anti Monopoli dan Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hal ini bukanlah semata mata dikarenakan kurangya manfaat yang dirasakan oleh peserta Jamsostek, akan tetapi dikarenakan besarnya dana dana milik pekerja yang dikumpulkan PT.Jamsostek dipergunakan untuk kepentingan kepentingan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dengan demildan, masihkah program Jamsostek ini relevan dimonopoli oleh BUMN (baca Jamsostek), diliberalisasikan, sehingga pelaku usaha yang lain memperoleh kesempatan yang sama. Sejalan dengan misi yang diemban oleh UU no. 5 tahun 1999 itu sendiri. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji aspek aspek tersebut untuk mengetahui Monopoli yang dilakukan PT.Jamsostek paska diberlakukanya UU no. 5 tahun 1999."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T19874
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wedrianto Rahardjo
"ABSTRAK
Pita cukai rokok yang melekat pada tiap bungkus rokok yang
beredar di tanah air adalah tanda bukti dari pembayaran
cukai rokok oleh perusahaan dan importir rokok kepada
Negara. Cukai rokok menyumbang dana yang tidak sedikit bagi
kas Negara. Kerena maraknya pemalsuan atas pita cukai
rokok, maka Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memutuskan
untuk menambahkan hologram sebagai tambahan pengaman agar
pita cukai rokok sulit dipalsukan. Hologram sebagai materi
yang masih sulit diperoleh, dianggap efektif untuk menambah
tingkat keamanan bagi pita cukai rokok. Pelaksanaan
pengadaan hologram pita cukai rokok ini dilakukan oleh
Perum Peruri dan PT. Pura Nusa Persada. Perjanjian antara
Perum Peruri dan PT. Pura Nusa Persada dalam pengadaan
hologram pita cukai rokok ini tidak menetapkan mengenai
waktu berakhirnya perjanjian, akibatnya perjanjian ini
tidak pernah berakhir sehingga pelaku usaha lainnya yang
ingin turut bersaing dalam pasar hologram pita cukai rokok
tidak dapat masuk ke dalam pasar. Pelaku usaha yang merasa
dirugikan lalu melaporkan Perum Peruri dan PT. Pura Nusa
Persada kepada KPPU karena kegiatan yang dilakukan oleh
keduanya diduga telah menyebabkan praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, hal ini merupakan pelanggaran
atas ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU dalam
Putusan Perkara No. 03/KPPU-L/2004, menghukum Perum Peruri
dan PT. Pura Nusa Persada untuk menghentikan kegiatan yang
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan hologram pita
cukai rokok dengan cara membatalkan perjanjian antara Perum
Peruri dan PT. Pura Nusa Persada. KPPU juga memerintahkan
kepada Perum Peruri untuk membuka pasar pengadaan hologram
pada pita cukai rokok melalui tender yang terbuka dan
transparan."
2005
S24511
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI, T.th
343.072 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Sitepu, Fransiska L.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23351
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>