Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 168809 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fahmi Ridwan
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan terhadap merek terkenal menurut peraturan perundang-undangan Indonesia serta membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pengusaha lokal yang beritikad baik yang selalu dikalahkan dalam sengketa merek. Skripsi ini juga membahas bagaimana hakim menilai keterkenalan suatu merek berdasarkan beberapa gugatan pembatalan merek di Indonesia yang dilakukan pengusaha asing terhadap pengusaha lokal dengan analisis putusan No. 28/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. antara Calcimax dan Calcimex. Pengusaha lokal pemilik merek Calcimax dimenangkan karena terbukti tidak ada niat untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek Calcimex demi kepentingan usahanya. Selain itu juga terbukti bahwa pendaftaran merek Calcimax juga tidak menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Dengan kata lain, pihak pengusaha lokal pemilik merek Calcimax di sini mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur.

This thesis discusses about protection of well-known trademark according to Indonesian laws and regulations as well as discusses the legal protection to good faith local entrepreneur that is always defeated in dispute. This thesis also discusses how judges assess the fame of a trademark based on some of the lawsuit claimed by foreign entrepreneur to local entrepreneurs as a case study takes verdict No. 28/MEREK/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. between Calcimax and Calcimex. In this dispute, the local entrepreneur, Calcimax trademark owner won because it proved no intention to pass off, imitate or trace Calcimex's notoriety for his business purposes. It also proved that Calcimax trademark registration didn't cause unfair competition, deceptive, or misleading the consumer. In other words, local entrepreneur who is Calcimax brand owner registered his brand properly and honestly."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1329
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Adi Pramono
"Skripsi ini membahas perlindungan hukum bagi pemilik merek lokal yang mereknya memiliki kemiripan dengan merek terkenal asing. Pembahasan dalam skripsi ini didasarkan pada sengketa merek terkenal IKEA melawan merek lokal IKEMA yang telah diputus sampai tingkat Peninjauan Kembali. Dalam sengketa merek ini, terdapat perbedaan jenis barang atau jasa. Sedangkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur tentang persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa tidak sejenis belum dibentuk. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ikea adalah merek terkenal. Pemilik merek Ikema mendaftarkan mereknya dengan itikad baik dan Ikema tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Ikea karena terdapat perbedaan jenis barang atau jasa antara merek tersebut.

This thesis discusses about the legal protection for the owner of a local trademark that the trademark has similarities with well-known mark. The discussion in this thesis is based on dispute between well-known mark IKEA against local trademark IKEMA that has been decided by the court. In this trademark dispute, there are different types of goods or services. While government regulation to regulate likelihood of confusion with dissimilar goods or services has not been established. This research use qualitative descriptive method. The results showed that Ikea is a well-known mark. Ikema owners register that trademark in good faith and Ikema doesn’t have likelihood of confusion with Ikea because there are differences the types of goods or services in that trademark.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57629
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novia Ristanti
"Merek dalam Undang-undang Nomor 15 Talun 2001 tentang Merek Jiartikan sebagai tanda berapa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, sman wania, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa Bergabungnya Indonesia dengan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) memberikan implikasi perubahan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Salah satu umplikasinya adalah enevanan ketentuan Pasal 16 ayat (3) TRIPs yang menerapkan ketentuan Pasa 6 bis Konvensi Paris secara miniatix mitandis dan diartikan sebagai perluasan perfindungan hukum atas merek terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis Oleh karenanya, Upava "pendomplengan" atau "pemboncenges" keteran suatu metek terkenal sebenarnya sudah lama terjadi di Indonesia. Banyak perusahaan lokal yang dianggap telah "membajak", "men'nı" atau "inenjiplak merek-merek asing yang sudah terkenal dan kernı dian mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual baik untik barang yang sejenis maupun barang tidak sejenis puh sebelum berlakunya Undang-undang Merek 2001 yang memuar kosep perlindungan lukum atas merek terkenal untuk barang daavatau jasa yang sejenis dan tidak sejenis, praktek peradilan di Indonesia sudah banyak sremutus perkara-perkara sengketa merek terkenal berkaitan dengan barang yang tidak sejenis di Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik meres terkenal untuk mencegah pihak lain inelakukan peniruan atau penjiplakan merek tersebur adalah dengan melakukan gugatan pembatalan pendaftaran meres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) juga dapat menolak perpanjangan jangka waktu pendaftaran merek apabila diketahui bahwa merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan barang dan/atau jasa merek terkenal baik untuk barang yang sejenis maupun untuk barang tidak sejenis. Tiga kasus merek terkenal yarru merek BURBERRYS PLAYBOY dan MAPLE LEAF berkaitan dengan dengan gugatan pembatalan pendaftaran merek dan keberatan atas penolakan perpenjangan jangka waktu pendaftaran merek dijadikan sebagai bahan analisis untuk mengeralau lebili lanjut bagaimana praktek peradilan di Indonesia meinberikan perlindungan hukum stas merek merek terkenal untuk barang yang tidak sejun"
Jakarta: Universitas Indonesia, 2004
T36189
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
UI-IJIL 6 (1-4) 2008/2009
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Berlianta Ria
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T01963
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simatupang, Berlianta Ria
"ABSTRAK
Undang-undang merek yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan untuk mengikuti aturan-aturan Internasional yang berlaku dan mengikuti praktek-praktek bisnis masa kini. Undang-undang yang mengatur mengenai merek di Indonesia dimulai dengan " Reglement Industrieele Eigendom" lahun 1912 Si 912 Nomor 545 yang berlaku sejak tahun 1913. Setelah Indonesia merdeka, di terbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek yang diundangkan pads tanggal 11 Oktober 1961, yang berlaku efektif tanggal 11 Nopernber 1961. Kemudian Undang-Undang Nomor 19 Tabun 1992 diundangkan pada tanggal 28 Agustus 1992 dan berlaku efektif tanggal 1 April I993. Selanjutnya pada tahun 2001, Pemerintah Indonesia menerbitkan UndangUndang Nomor 15 Tabun 2001 tentang Merek yang mulai berlaku pads tanggal I Agustus 2001. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 merupakan langkah maju dalam menyikapi perkembangan yang ada dan juga diharapkan sebagai upaya untuk melakukan perlindungan yang rnaksimal serta menyeluruh dalam perlindungan merek dan juga sebagai salah satu antisipasi dalam menghadapi era globalisasi perdagangan dunia.
Narnun walaupun undang-undang merek telah dilakukan perubahan dan perbaikan beberapa kali, tetapi tetap saja terjadi pelanggaran merek berupa pemalsuan, pemboncengan, penjiplakan, sehingga merugikan pemilik merek yang beritikad bank. Hal itu terlihat jelas apabila iangsung mengamati di lapangan seperti di pasar mangga besar, glodok Jakarta Pusat, dengan sangat mudah dijumpai penggunaan dan pemasaran merek merek terkenat, yang sebenamya barang tersebut adalah barang palsu dan juga tanpa hak memperdagangkan barang-barang tersebut.
Salali sate permasalahan hak merek yang mencuat dipermukaan dan akan menjadi topik bahasan dalarn Tesis ini adalah perkara antara merek terkenal yaitu merek GIORDANO versus GIORDANI yang memperoleh perlindungan untuk kelas barang yang tidak sama atau tidak dal= satu kelas. Walton International Limited pemilik merek GIORDANO sebagai Penggugat, menuding pihak GIORDANI beritikad buruk dengan membonceng ketenaran merek dari perusahaan yang berkedudukan di Cayman Islands. Pemilik merek GIORDANI adalah perusahaan asing yang berkedudukan di Luxemburg yaitu Oriflame Cosmetics SA. Merek GIORDANI telah terdaftar di Indonesia sejak Oktober 1997 dengan nomor pendaftaran 424868 dengan perlindungan kelas barang nunah tangga. Pendaflaran merek GIORDANI ini dilakukan dalam jangka waktu tidak terlalu lama dengan pendaftaran yang dilakukan oleh GIORDANO. GIORDANO telah mendaftarkan hak mereknya sejak tanggal 22 Oktober 1996, dengan nomor pendaftaran 372219.
Berdasarkan keterangan di atas, rnaka perlu adanya aturan yang jelas mengenai penolakan permohonan pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya. Di sainping itu, perlu pula adanya definisi yang jelas mengenai persamaan pada pokoknya dan secara keseluruhannya agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda."
2007
T18701
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Noerhadi
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020
346.048 CIT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ismarini
"Perlindungan terhadap merek terkenal merupakan konsekuensi dari Konvensi TRIPS Agreement, walaupun kriteria merek terkenal telah diatur dalam UUM, namun sampai saat ini masih menimbulkan multi interprestasi. Bagaimanakah perlindungan merek terkenal terdaftar terhadap pihak lain yang mendaftarkan merek terkenal yang sama atau serupa untuk jenis barang yang berbeda?, apakah didalam sengketa merek dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali mengingat Undang-Undang Merek Tidak mengatur upaya hukum sampai dengan Peninjauan Kembali. Jenis Penelitan ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis, cara dan alat pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan yaitu data sekunder yang diperoleh baik melalui sumber hukum primer (peraturan perundang-¬undangan) maupun sumber hukum sekunder yaitu buku, internet, dan lain-lain. Masih perlunya ditingkatkan pemahaman mengenai perlindungan merek terkenal tidak hanya dikalangan Hakim Pengadilan Niaga namun juga dikalangan Direktorat Jenderal HaKI Merek, para konsultan HaKI, para pengusaha/pendaftar merek untuk diharuskan berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan HaKI sebelum mendaftarkan suatu merek, dan masih perlu ditingkatkan perlindungan khususnya untuk merek-merek yang sudah masuk daftar sebagai merek terkenal, tanpa perlu para pemilik merek terkenal melindungi mereknya dengan mendaftarkan mereknya di semua jenis kelas barang dan/atau jasa. Walaupun Undang-Undang Merek tidak mengatur Upaya hukum sampai dengan Peninjauan Kembali, namun tetap dimungkinkan didalam suatu sengketa merek diajukannya upaya hukum Peninjauan Kembali.

The protection over a renowned brand is one of the consequences of the implementation of TRIPS Agreement Convention. However, despite the criteria for such brands have been regulated in the Law concerning Brand, in reality it still stimulates the occurrence of multi-interpretation by many parties. The questions to be addressed in this research is are as follow: How is the protection of a renowned registered brand towards other party who registers the similar renowned brand, but of different type goods?. Is there any possibility to conduct a Legal Review, recalling that the current Law regulating Brand doesn't regulate the matter up to the phase mentioned? This research is a normative juridical research, using the library research as the data collecting method, comprising secondary data gathered from both primary legal source (Law Regulations} as well as secondary ones, consisting of books, internet, and other resources. There is a need to improve the understanding concerning the protection of a renowned brand, not only for the judges responsible for the Trade Affairs, but also for the officials in the Directorate General of Brand IPR, the consultants deal with this matter, as well as the businessmen/the applicants. It is recommendable particularly for the applicants to have a consultation with the consultants before they apply to register for a brand. Another thing to be noted is the need to improve and refine the protection of the renowned registered brands, up to the point that enables the owners not to register all his brands in every categorized class of goods and services. Even though the Brand Law doesn't regulate any specific legal effort up to the point of legal review, it is still possible to conduct a legal review in a dispute over a brand."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T19567
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Gindamora Andiafari
"Kekosongan hukum Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan ketentuan yang rentan menimbulkan masalah sehingga harus segera ditetapkan oleh pemerintah. Akibatnya, pengertian dan kriteria merek terkenal serta pengertian dan penjelasan lebih lanjut mengenai barang dan jasa tidak diketahui secara pasti dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Alasannya karena untuk menentukan keterkenalan suatu merek sangat tergantung pada penilaian hakim yang memeriksa sengketa tersebut. Walaupun Indonesia tunduk pada instrumen internasional seperti (The Paris Convention for the Protection of Industrial Property/Konvensi Paris) dan (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs), tetapi semua ketentuan yang terdapat didalamnya juga tidak memberikan pengertian yang jelas dan lengkap mengenai perlindungan barang yang tidak sejenis. Ketentuan ini juga memberikan kebebasan kepada setiap negara anggota untuk menetapkan dan mengatur keterkenalan suatu merek di negaranya masing-masing. Oleh sebab itu, penentuan keterkenalan suatu merek pada akhirnya diserahkan kepada Majelis Hakim. Pada dasarnya perlindungan terhadap merek terkenal bisa menerapkan azas itikad tidak baik kepada Pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak jujur karena membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran suatu merek sehingga merugikan pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Pada akhirnya semua pihak hanya berharap agar Peraturan Pemerintah yang sudah diamanatkan oleh undang-undang dapat segera disahkan sehingga sengketa yang berkaitan dengan pemboncengan merek terkenal dapat diselesaikan atau dapat dihindari.

The absence of law on article 6 (2) UU Nomor 15 Tahun 2001 on Trademark is a regulation that potentially will cause problems that has to be fixed by the Goverment. The result is that the definition and criteria of famous trademark along with whether the definition and explanation afterward of the different category of goods and service is not known so it result in uncertainly of law. The reason to determine the degree of famous on trademark relies heavily on jugde?s valuation that handle the dispute. Even though Indonesia had adopted to International convention such as Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights, Including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs, the all the provisions inside those convention do not give clear and comprehensive definiton on protection of different category of goods. Those conventions give freedom to each member states to determine and govern the degree of famous in their territory. Therefore the determination on the degree of famous eventually will be given to the judges. Basically, the protection on famous trademark can also apply the good faith principle to the applicant who register their trademark untruthfully because they attach, imitate or copy the famous of a particular trademark causing loss on other sides or unhealthly competitions, tricked or deceived consumers. Finally, all sides only hope that Goverment Regulatory that is mandated by Regulations can be finalized and validated, so the disputes relating to the attachment of famous trademark can be settled or can be prevented as possible.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Hartati
"Merek adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang mendapatkan perlindungan dari negara terhadap pemakaian dari orang yang tidak berhak. Salah satu problem spesifik dalam urusan merek adalah perlindungan terhadap merek terkenal. Pada intinya suatu merek dilindungi bila memiliki persamaan pada pokoknya ataupun persamaan pada keseluruhannya dengan merek lain, termasuk juga dengan merek terkenal. Dalam prakteknya kriteria yang menjadi patokan tersebut menjadi sangat subyektif. Hal ini terlihat dari putusan-putusan pengadilan yang tidak konsisten. Dalam menafsirkan kriteria merek terkenal terjadi ketidakseragaman antara satu hakim dengan hakim yang lain. Tentu saja celah seperti ini menjadikan Indonesia sebagai ladang basah bagi para pemalsu merek. Berbagai peraturan perundang-undangan di bidang merek telah banyak dirumuskan dan diperbaharui. Namun pelanggaran-pelanggaran hak atas merek tetap saja tumbuh dengan subur. Untuk itu perlu dikaji kembali filosofi dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan di bidang merek sehingga apa yang ditafsirkan oleh hakim sesuai dengan keinginan pembuat undang-undang. Selain itu jenjang mutasi hakim tidak yang tidak competence based juga menyebabkan ketimpangan pengetahuan yang juga mengakibatkan putusan pengadilan menjadi tidak konsisten."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T14466
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>