Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 73476 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abdul Manan
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010
297.465 ABD e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Al-Khayyath, Abdul Aziz
Jakarta: Gema Insani Press, 1994
297.5 ALK e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Ika Yunia Fauzia
";;;"
Jakarta: Kencana, 2014
297.5 IKA e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hana Maria Fransisca
"Salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas hakim pasif. Asas ini mengatur bahwa hakim dilarang untuk memperluas ruang lingkup pokok perkara dan memberikan putusan terhadap apa yang tidak diminta oleh penggugat. Dalam praktek peradilan perdata di Indonesia, penerapan asas ini telah mengalami pergeseran berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung. Skripsi ini akan membahas mengenai ketentuan asas hakim pasif dalam Hukum Acara Perdata, ruang lingkup asas hakim pasif serta penerapannya didalam beberapa putusan Mahkamah Agung.. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif.

One of the principles in Civil Procedural Law is the principle of passive judge. This principle provides that a judge may not extend the scope of the case and give a judgment for something that is not claimed by the claimant. In the civil court practices in Indonesia, the application of this principle has shifted based on a number of judgments of the Supreme Court. This mini-thesis will elaborate the provisions concerning the principle of passive judge in Civil Procedural Law, the scope of the principle of passive judge, and its application in a number of Supreme Court judgments. The research is conducted through literature study and by using the normative juridical approach."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S22557
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Souryal, Sam S.
Jakarta: Cipta Manunggal, 1999, 1999
174.936 SOU e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Reny R. Masu
"Sistem peradilan pidana yang terdiri dari sub-sub sistem kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan merupakan satu jaringan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Jaringan ini terdiri atas unsur-unsur yang memiliki interaksi, interkoneksi dan interdependensi. Namun, setiap subsistem hanya dapat berfroses jika digerakkan oleh komponen-komponen dalam subsistem tersebut. Salah satu komponen subsistem yang memiliki kedudukan sentral adalah pengadilan yang bert.ugas mengadakan pemeriksaan perkara pidana dan juga mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Peran dan tanggung jawab sebagai hakim wasmat merupakan kelanjutan dari putusan yang telah dijatuhkannya dalam persidangan. Dalam hal ini, hakim wasmat mengikuti putusannya sampai mengetahui bahwa pidana yang telah dikenakan kepada napi dapat bermanfaat dan apakah pelaksanaan pembinaan terhadap napi didasarkan kepada hak-hak asasi napi, yang ditujukan demi tercapainya tujuan sistem peradilan pidana umumnya dan khususnya agar napi tidak melakukan kejahatan lagi. Hal lain yang tampak dalam pengaturan mengenai hakim wasmat adalah bahwa hakim wasmat merupakan penghubung antara subsistem pengadilan dan subsistem pemasyarakatan. Jika tidak ada hakim wasmat, LP tidak termasuk atau terlepas dari proses peradilan pidana berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia. Dikatakan demikian karena satusatunya bab yang mengatur keberadaan LP di dalam proses peradilan pidana di Indonesia adalah Bab XX Pasal 277-283 KUHAP di bawah titel pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan. Selain pengawasan kepada petugas LP, juga pengawasan ditujukan kepada jaksa sebagai eksekutor untuk mengetahui apakah jaksa telah melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana mestinya. Dengan memperhatikan peran dan tanggung jawab serta tujuan yang ingin dicapai melalui hakim wasmat seperti di atas, maka tampak bahwa keberadaan hakim wasmat sangatlah penting dan mulia sehingga tidak dapat dikesampangkan begitu saja. Tujuan tersebut dapat dicapai jika hakim pengawas dan pengamat dapat berperan secara efektif. Berdasarkan metode wawancara dan observasi penulis memperoleh data bahwa pada kenyataannya, hakim wasmat belum melaksanakan perannya secara efektif dalam hal ini ia terbentur dengan pemahaman bahwa kehadirannya mengintervensi LP dan kenyataan bahwa LP secara langsung maupun melalui UU No. 12 tahun 1995, tidak menghendaki campur tangan hakim wasmat dalam masalah-masalah teknis pelaksanaan pembinaan napi termasuk dalam hal ini mengadakan kontrol maupun koreksi terhadap lembaga pemasyarakatan. Adapun masalah lain yang dihadapi oleh hakim wasmat adalah belum adanya peraturan pelaksanaan dalam melaksanakan peranannya, kurangnya fasilitas dan terbatasnya tenaga hakim wasmat serta tidak adanya dana operasional dalam melaksanakan tugasnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
"Mafia peradilan merupakan cap buruk yang melekat pada budaya kerja aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, penasehat hukum , serta petugas permasyarakatan) yang mengesampingkan tata cara penegakan hukum secara benar serta melakukan perbuatan-perbuatan yang memperjualbelikan keadilan. Walaupun belum merupakan jaringan terorganisasi dan dan memiliki aturan-aturan yang mengikat pelaku mafia sebagai sebuah organisasi kejahatan telah nyata terlihat. Apabila tidak ditanggulangi secara serius, maka mafia peradilan akan menjadi organisasi kejahatan yang menguasai lembaga peradilan yang bertugas memerangi kejahatan."
JMHUMY 7:2 (2000)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hasril Hertanto
"Perkembangan masyarakat membawa pengaruh pada tingkat kejahatan. Semakin berkembang kehidupan sosial masyarakat, maka semakin berkembang pula bentuk kejahatan. Sistem peradilan pidana dikembangkan untuk menyelesaikan perkara pidana yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Hakim sebagai salah satu komponen dalam sistem peradilan pidana memegang peranan yang sangat penting terutama dalam upaya memberikan rasa keadilan pada masyarakat. Namun dalam perkembangan saat ini, pengadilan dan hakim khususnya mengalami penurunan dalam hal kualitas dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu sebagian besar anggota masyarakat menginginkan adanya perubahan dalam mekanisme peradilan. Salah satu perubahan yang diinginkan adalah adanya hakim yang memiliki keahlian dan pemahaman atas suatu permasalahan. Hakim ad hoc merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan DPR untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum. Eksistensi hakim ad hoc telah dimulai sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pembentukan hakim ad hoc pada dasarnya adalah untuk menemukan kebenaran materiil melalui sudut pandang keahlian tertentu. Konsep hakim ad hoc telah diadopsi dalam beberapa pengadilan khusus antara lain pengadilan HAM, pengadilan tindak pidana korupsi, dan pengadilan perikanan. Pembentukan hakim ad hoc dalam pengadilan khusus disebabkan oleh adanya perubahan sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Oleh karena itu penulisan tesis ini mengangkat permasalahan hubungan antara perubahan sosial dan perubahan hukum dalam kaitannya dengan eksistensi hakim ad hoc. Analisis melalui kerangka teori hukum responsif diharapkan dapat menjelaskan hubungan antara perubahan sosial dan perubahan hukum. Hukum responsif tidak hanya memberikan legitimasi perubahan hukum yang disebabkan oleh perubahan sosial, tetapi juga menjelaskan adanya dilema antara integritas dan keterbukaan dalam institusi kekuasaan kehakiman. (Hasril Hertanto).

Development of society brings about quality of criminal law affairs. The more developed of society the more developed of criminal affairs. Judge as one of components of criminal justice system plays an important role, especially in providing justice to society. However, due to the recent development, court and judges in particular the quality and giving trust to the society are decreasing. Therefore, some member of societies wants changes in court mechanism. One of the changes needed is the availability of professional judges who has high expertise and understanding of the problems. The formation of Ad hoc judge is a policy taken by the government and parliament in order to overcome the obstacle of law enforcement. The existent of ad hoc judges has been launched the law Number 5, 1986 concerning Administrative Court take place. The basic formation of ad hoc judges is to find the material truth through a certain expertise. The concept of ad hoc judge is adopted in some special courts, namely Human Right Court, Anti Corruption Court and Fishery Court The formation of ad hoc in special court above is a push factor in the form of social changes in Society. The thesis, therefore, deals with the problem of relationship between social change and law system. Analysis through theory of responsive law hopefully will be able to explain the relationship of social changes and law changes. Responsive law is not only provide legitimate of law changes which is caused by social change but also explain the dilemma between integrity and transparency of justice authority institution. Based on analysis it is found out that the formation of special court is a result of accumulation of community distrust, lack of judges expertise and to understand the changes of circumstances."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T37605
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>