Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 106840 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S6339
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudhia Sabaruddin
"Sistem pemasyaraktan sebagai metode pembinaan para pelanggar hukum berfungsi untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dalam kerangka sistem pemasyarakatan, pembinaan narapidana adalah masalah pembinaan manusia yang melibatkan semua aspek dan eksistensinya dengan perlakuan yang lebih manusiawi serta memperlihatkan hak asasi pelanggar hukum, baik sebagai individu, mahluk sosial maupun religisus.
Namun sistem pemasyarakatan seperti tersebut di atas dalam kenyataanya tidaklah mudah. Seperti aksi kerusuhan selama tahun 2001, yang telah membuat daftar panjang mengenai kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan klas I Cipinang.
Situasi dan kondisi yang digambarkan berkenaan dengan masalah kerusuhan di LP Cipinang merupakan kejadian yang sangat mungkin terjadi dan tidak dapat dipungkiri. Apa yang digambarkan tersebut merupakan bagian dari kehidupan dalam tembok lembaga pemasyarakatan yang pada dasarnya merupakan kondisi umum dan secara universal terdapat di lembaga pemasyarakatan seluruh dunia.
Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran mengenai pola kerusuhan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, serta mencari tahu apa yang menjadi faktor penyebab kerusuhan tersebut.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik-teknik berupa wawancara dengan narasumber antara lain : Petugas, Narapidana dan Mantan Narapidana.
Dari hasil penelitian data dan wawancara yang dilakukan kepada narasumber tersebut diketahui pola dan faktor penyebab kerusuhan dalam LP Cipinang adalah :
Pola kerusuhan yang terjadi dapat disimpulkan terdiri dari :
1. Kerusuhan antar blok
2. Kerusuhan antar etnis
3. Kerusuhan antara narapidana dengan petugas Sedangkan mengenai faktor penyebab kerusuhan, antara lain :
- Daya tampung yang melebihi kapasitas
- Akumulasi kekecewaan
- Ada disharmonisasi hubungan
- Ada penguasaan sumber daya tertentu oleh kelompok narapidana
- Diskriminasi perlakuan
- Fasilitas dan sarana yang kurang memadai
- Kurang adanya fokus kegiatan pembinaan."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia,
T7945
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fahmi Sidiq
"Penjara merupakan suatu tempat yang ditujukan untuk menampung individu yang dianggap bersalah karena telah melakukan kejahatan. Narapidana menjalani kehidupannya di dalam penjara berdasarkan pengendalian penuh dari pihak penjara dan mendapati kesehariannya di dalam penjara dengan penderitaan (pain of imprisonment). Tidak jarang narapidana tertekan secara fisik maupun mental, karena perlakuan kasar antar sesama narapidana ataupun perlakuan kasar dari petugas penjara. Belum lagi buruknya kondisi penjara seperti bangunan yang tidak layak, pelayanan makanan yang seadanya serta kondisi buruk lainnya menjadi hal yang membuat narapidana semakin tertekan. Kondisi buruk seperti ini memberikan efek frustasi yang berlebih kepada narapidana, sehingga dapat menimbulkan potensi kerusuhan yang besar. Karena kerusuhan merupakan respon alamiah dari buruknya kondisi penjara selama narapidana berada di dalamnya. Akan tetapi, terdapat sebuah penjara, yaitu Lembaga Pemasyarakatan X, mempunyai catatan bersih akan adanya kerusuhan di dalam penjara (dalam kurun waktu 2011-2014). Penelitian ini mencoba menjelaskan mengenai berbagai bentuk manajemen konflik di dalam Lembaga Pemasyarakatan X yang mampu menjaga keamanannya sehingga terhindar dari adanya kerusuhan yang dilakukan oleh narapidananya.

Prison is a place that adressed to those who commited to criminal acts. Prison who live behind the wall, spent their life time under the authority of prisons. Prison forced every single of prisoner, by reducing their rights daily as long as they lived in prison. It was a reflection of pain of imprisonment that prisoners has to experienced. Prisoners often to be forced psychally and mentally, becauso of the acts of violences among prisoner and also from prison offocials. Prisoners suffered a pain or imprisonment also from poor circumtances of the prisons, such as bad construction of prison, lack of quality for food, etc. On of the results from pain of impronment is a painfully frustation among the prioners, that brings a real potential of riot in prison. Because a prison riots is a naturally respond from a bad condition inside the prison, during prioners live their life inside the prison. However, there is a prison in Indonesia that Lembaga Pemasyarakatan X, has not had a history of prison riots. This paper try to describe how this prison tried to make a different situation that not cause a prison riots."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
S60602
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas Sunaryo
"Setiap bangsa dan negara, termasuk bangsa Indonesia, mempunyai cita-cita untuk mencapai tujuan nasionalnya. Upaya untuk mencapai tujuan nasional itu selalu terkait dengan aspek kesejahteraan dan keamanan. Di Indonesia, upaya untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945, dilaksanakan melalui pembangunan nasional secara terus menerus, menyeluruh, terarah dan terpadu, bertahap serta berencana.
Disadari bahwa pembangunan nasional, disamping telah menghasilkan kemajuan di berbagai sektor kehidupan masyarakat, juga membawa dampak ikutan antara lain semakin kompleks dan beragamnya masalah dan bentuk kejahatan, yang pada gilirannya apabila tidak ditangani secara baik akan menghambat pembangunan itu sendiri, dan melemahkan ketahanan nasional.
Sebagai negara berdasarkan hukum (rechtsstaat), salah satu upaya yang dilakukan oleh negara untuk mencegah dan menanggulangi kriminalitas, lebih jauh untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, adalah membina para pelanggar hokum yang oleh pengadilan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, di Lembaga Pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan narapidana yang berlaku dewasa ini, secara konsepsual dan historis sangatlah berbeda dengan apa yang berlaku dalam sistem kepenjaraan dimasa lampau yang tujuannya adalah penjeraan atau pembalasan terhadap para pelaku tindak pidana.
Dalam sistem pemasyarakatan, penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan. Tujuan itu telah berkembang menjadi perlindungan hukum, baik kepada masyarakat (pihak yang dirugikan) maupun kepada pelaku tindak pidana (pihak yang merugikan), agar keduanya tidak melakukan tindakan hukum sendiri-sendiri. Berangkat dari upaya perlindungan hukum, maka pelaku tindak pidana dalam menjalani pidananya, juga mendapat perlakuan yang manusiawi, mendapat jaminan hukum yang memadai."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Viverdi Anggoro
"Program pembinaan merupakan suatu proses di mana petugas lembaga pemasyarakatan dan kepala lembaga pemasyarakatan bekerja sama merencanakan apa yang harus dikerjakan pada tahun akan datang, menentukan bagaimana wujud pembinaan harus diukur, mengenali dan merencanakan cara mengatasi kendala, serta mencapai pemahaman bersama tentang program pembinaan. Program pembinaan menghasilkan program yang merupakan suatu dokumen resmi. Program pembinaan akan menjadi pedoman bagi kegiatan yang perlu dilakukan. Oleh karena itu program pembinaan bagi narapidana merupakan titik awal yang dapat digunakan oleh petugas lembaga pemasyarakatan untuk memulai melaksanakan proses dari program pembinaan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Petugas lembaga pemasyarakatan bekerja sama mengindentifikasikan apa yang seharusnya dikerjakan pada suatu periode yang sedang diprogramkan, seberapa baiknya pembinaan tersebut harus dilaksanakan, mengapa program pembinaan bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan itu harus dilakukan, dan hal-hal spesifik lainnya, seperti tingkat kewenangan dan pengambilan keputusan bagi petugas lembaga pemasyarakatan.
Implementasi kebijakan pelaksanaan pembinaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan membantu mengambil kebijakan dalam bidang program pembinaan pada tahap penelitian kebijakan terhadap proses pembuatan kebijakan. Implementasi kebijakan terhadap pelaksanaan pembinaan tidak hanya menghasilkan kesimpulan mengenai seberapa jauh kebijakan berupa perundang-undangan maupun peraturan yang berkaitan dengan program pembinaan telah diterapkan dan berjalan dengan baik, tetapi juga menyumbang pada klasifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari kebijakan tersebut, serta membantu dalam penyesuaian dan perumusan kembali terhadap pelaksanaan program pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Implementasi dari kebijakan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: 02.PK.04.10 Tahun 1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang masih kurang dilaksanakan dengan baik, hal ini dapat terlihat masih banyaknya kendala-kendala yang menghambat pelaksanaan dari kebijakan pembinaan tersebut."
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15150
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizanizarli
"Dalam alinea ketiga pembukaan Undang Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, di samping merupakan rahmat Allah Yang Maha Kuasa juga didorong oleh keinginan luhur bangsa Indonesia untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Keinginan yang luhur tersebut ingin dicapai dengan membentuk pemerintahan negara Indonesia yang disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar. Dengan demikian keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan itu, bukan hanya sekedar cita-cita untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, tetapi "berkehidupan yang bebas dalam keteraturan" atau kehidupan bebas dalam suasana tertib hukum.
Hal tersebut di atas, dapat berarti bahwa kemerdekaan seperti yang terungkap dalam Petabukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan juga usaha pembaharuan hukum di Indonesia.
Amanat untuk melakukan pembaharuan hukum itu akan lebih kongkrit bila kita menelaah ketentuan Pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar 1945, antara lain membebankan bangsa Indonesia untuk melakukan pembaharuan terhadap peraturan-peraturan bekas pemerintahan jajahan (Hindia Belanda dan Bala Tentara Jepang) yang terpaksa masih diberlakukan pada periode transisi hukum.
Garis kebijaksanaan umum pembaharuan hukum tersebut secara operasional telah dituangkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993) khususnya mengenai. Wawasan Nusantara (Bab II huruf f) pada butir bidang hukum.
Di dalam Pola Pembangunan Nasional, khususnya mengenai Wawasan Nasional ditegaskan antara lain bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional?"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sony Sofyan
"Dalam tulisan ini akan diuraikan bagairnana cara penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terhadap pemenuhan kebutuhan seksual yang karena sesuatu sebab terpaksa, untuk sementara, menjadi anggota masyarakat penghuni Lapas yang kondisinya dibuat sedemikian rupa sehingga memiliki berbagai keterbatasan baik secara fisik maupun sosial. Pemenuhan kebutuhan seksual adalah merupakan salah satu kebutuhan primer manusia, di samping kebutuhan-kebutuhan fisiologis lainnya. Bahkan menurut pencetus psikologis analisa, dikatakan bahwa kebutuhan seksual dibawa sejak lahir, dan sejak itu kebutuhan seksual berkernbang sampai orang itu meninggal dunia. Tidak berbeda dengan kebutuhan fisiologis manusia lainnya, apabila kebutuhan seksual ini tidak dapat dipuaskan rnaka akan menimbulkan ketegangan secara psikis. Yang pada gilirannya akan berperpengaruh terhadap perilaku seseorang. Oleh karena itu, setiap manusia akan selalu berusaha agar kebutuhannya tersebut selalu dapat terpenuhi.
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa ada 3(tiga) hal yang akan menjadi fokus perhatian dari tesis ini, yakni: Pertama, adanya kebutuhan seksual dari penghuni Lapas yang merupakan sesuatu yang fitrah bagi manusia. Kedua, adanya kondisi yang serba terbatas sehingga kebutuhan tersebut relatif sulit untuk memperoleh pemuasannya secara wajar. Ketiga, adanya cara-cara yang dilakukan oleh narapidana dalam memenuhi kebutuhan seksualnya serta kondisi-kondisi yang mendukung narapidana melakukan hal tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan secara kualitatif, menunjukan bahwa pemenuhan kebutuhan sexual bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan dapat dilakukan dengan cara :
a. Secara Normal
Pemenuhan kebutuhan seksual bagi narapidana di Lapas Sukaburni dapat dilakukan secara normal ( dengan lawan jenis) dan melalui prosedur yang ada yaitu dengan melalui program Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) yang diijinkan oleh Lapas selama 2 x 24 jam di kediaman keluarga narapidana.
b. Pemenuhan Kebutuhan Seksual secara menyimpang
Bentuk pemenuhan kebutuhan seksual narapidana selain dari yang dilakukan secara normal (dilakukan dengan lawan jenis / heteroseksual) dan sesuai dengan aturan) juga terkadang dilakukan dengan secara menyimpang baik dari cara maupun dari objek seksual tersebut atau substansi seks itu sendiri rnaupun aturan yang ada.
Bentuk penyimpangan yang ada di Lapas Sukabumi adalah :
1. Melakukan hubungan seks dengan istrinya baik di dalam Lapas maupun di Luar Lapas dengan adanya bantuan dari petugas.
2. Melakukan masturbasi atau onani, baik yang dilakukan sendiri ataupun oleh istri dan pacar dari narapidana
3. Melakukan sodomi ataupun heteroseksual di antara narapidana, baik dilakukan dengan paksaan serta kekerasan ataupun perkosaan tetapi tidak jarang pula dilakukan dengan sukarela dan kedua belah fihak sama-sama menikmati.
Sedangkan kondisi yang mempengaruhi terjadinya pemenuhan kebutuhan seksual bagi narapidana di Lapas. :
1. Struktur Bangunan Lapas dan over kapasitas
2. Kurangnya Kegiatan Pembinaan Bagi Narapidana.
3. Tidak Elektifnya Program CMK Sebagai Salah Satu Program Pemenuhan Kebutuhan Seksual Bagi Narapidana
4. Adanya " Biaya Tinggi " dalam Upaya Pemenuhan Kebutuhan Seksual di Lapas.
5. Jarangnya mendapat Kunjungan Keluarga."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15231
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1995
S6216
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abner Jolando
"Conflicts and riots in institutional environment has decorated on mass media, both electrical and printing media recently years. The precipitating factors are various, over capacity, unjust treatment between prisoners, unfull correctional tools and others.
The Writer has the research in the institution about incident not on 18 June 2000 and it used qualitative approach. The writer used a depth interview to a arrest, a prisoner and three staffs who to surpassed the not and who to secured the riot.
The interview resulted that the pattern and factors of the not which done by the prisoners and the staffs was started by the prisoner's squeezing to the arrests who stay in block A. Then the institution made a policy who to forbid the prisoner come in and out block A.
The prisoners didn't like the policy because the staffs also squeezing prisoners. Especially Sidik, he was disagreed to the policy and he was be the precipitator of the not. Other factors caused the riot are :
1. Disappointment
2. Unharmony relationship
3. Discrimination
4. Low salary"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13952
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yosafat Rizanto
"Edwin Hardin Sutherland (1883-1950) lewat penelitiannya tentang ?the white collar crime? membuktikan bahwa kejahatan tidak hanya dilakukan orang-orang kelas bawah, namun kejahatan dilakukan juga oleh orang-orang kelas atas. Sementara itu, setiap perbuatan yang melanggar hukum pidana harus diberikan hukuman. Adapun hukuman yang diberikan tersebut harus mempunyai tujuan tertentu yang harus dapat dicapai melalui berbagai program pembinaan pada suatu Lembaga Pemasyarakatan dalam kerangka Sistem Pemasyarakatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tugas dan fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan adalah melaksanakan pembinaan secara sama dan merata bagi seluruh narapidana lewat Sistem Pemasyarakatan sebagai metode pembinaannya. Akibatnya, pembinaan yang dimaksud tidak dapat diberikan kepada narapidana kasus tindak kejahatan kerah putih (white collar crime). Hal ini disebabkan karena mereka merupakan narapidana dengan identifikasi khusus, baik dari tingkat intelektual maupun status sosial ekonomi. Padahal, agar dapat mencapai hasil yang optimal dari pelaksanaan pembinaan, sangat tergantung sekali pada metode dan program pembinaan itu sendiri.
Pada akhirnya, Lembaga Pemasyarakatan tidak mampu mewujudkan tujuan pembinaan yang menghendaki agar narapidana tidak melakukan tindak pidana lagi dan mengalami perubahan tingkah laku serta menjadi ?orang baik?. Dengan demikian muncul pertanyaan, metode pembinaan yang bagaimana yang sesuai dengan narapidana kasus tindak kejahatan kerah putih (white collar crime) serta kendala apakah yang muncul bilamana pembinaan tersebut hendak dijalankan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan belum memiliki program pembinaan khusus bagi narapidana kasus tindak kejahatan kerah putih (white collar crime) yang disebabkan oleh beberapa kendala seperti program pembinaan, sumber daya manusia, program kerja, anggaran serta sarana dan prasarana. Untuk mengatasinya, diperlukan upaya untuk mempersiapkan pembinaan dengan metode dan program kerja khusus bagi mereka serta meningkatkan kualitas petugas Lapas, memenuhi anggaran, sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pembinaan itu sendiri.

Edwin Hardin Sutherland (1883-1950) through his research on ?the white collar crime? proves that crime is not only committed by those from lower class people, but crime is also committed by upper-class people. On the other hand, each and every act violating common law must be punished. But the punishment given must serve certain purposes which should be achieved through various development programs at a Correctional Institution.
According to Law No 12 Year 1995, the duties and functions of Correctional Institutions are to carry-out development equally and evently for all the prisoners through Correctional Systems as the development method. As a result, the intended development is not applicable to those convicted for white collar crime because they are prisoners with special identification, both from intelectual level as well as socialeconomic status.
Whereas, in order to achieve optimum result from the development, it is very much depended on the method and the development program itself. At the end, Correctional Institutions cannot achieve the development goals which meant to ensure no repeated crime by the prisoners and a change in their behaviour and become a ?good? man. Then comes the question on which development method that is suitable for those prisoners convicted for white collar crime and what are the obstacles arise from the implementation of this development method.
The research shows that Correctional Institutions do not have development programs dedicated for those prisoners convicted for white collar crime yet which caused by a few obstacles such as development programs, human resources, work programs, budget and infrastructure. To solve this issue, we need efforts to prepare a development program with special method and work programs dedicated for them and to improve the humn resource quality of Correctional Institutions, sufficient budget and infrastructure required by the development program.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2009
T26651
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>