Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 178850 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2002
S6309
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hadi Putranto
"Menurut pendapat para pakar bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan dengan cara kekerasan telah ada semenjak Polisi lahir. Namun disebagian anggota Polisi banyak juga yang melakukan proses pemeriksaan tanpa harus dengan cara kekerasan. Didalam Tesis ini saya mengasumsikan bahwa para anggota penyidik Polri yang bertugas melakukan pemeriksaan mempunyai latar belakang sosial dan pendidikan yang sama, namun yang tidak bisa sama adalah pengalamannya.
Pada Tesis ini saya menuliskan tentang fokus permasalahan yaitu timbulnya perbedaan-perbedaan diantara para penyidik didalam proses pemeriksaan terhadap tersangka Curas yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan tempat bekerja, kondisi ruangan pemeriksa antara lain budaya kerja di kantor, kondisi ruangan pemeriksa, arahan atasan dan faktor lingkungan diluar tempat bekerja antara lain hadirnya orang lain yaitu keluarga tersangka, keluarga korban dan anggota LBH.
Kami sangat tertarik untuk meneliti masalah ini karena belum menjadi perhatian pakar-pakar maupun penulis sebelumnya, mengapa terjadi perbedaan diantara penyidik didalam menangani proses pemeriksaan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus-kasus yang dikategorikan sama dengan Curas khususnya pencurian dengan kekerasan dengan sasaran kendaraan bermotor."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pangaribuan, Augustinus B.
"Penelitian mengenai Perlakuan Terhadap Tersangka Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan selama Proses Pemeriksaaan di Polsek Metropolitan Tambora Jakarta Barat, bertujuan menunjukkan perilaku para penyidik pembantu terhadap tersangka Kasus Pencurian Dengan Kekerasan.
Kekerasan yang dilakukan oleh penyidik pembantu saat melakukan pemeriksanaan merupakan bentuk perilaku menyimpang individu-individu yang dapat mencoreng nama baik organisasi Kepolisian/Polsek Metropolitan Tambora Polres Metro Jakarta Barat. Bentuk pola-pola kekerasan yang biasa berlaku dalam pemeriksaan ada yang bersifat kekerasan yang biasanya berlaku dalam pemeriksaan ada yang berupa kekerasan fisik (penganiayaan) dan non-fisik/intimidasi. Pola kekerasan ini tidak berlaku umum namun biasanya diberlakukan khusus pada tersangka/pelaku kejahatan dengan kekerasan.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan seperti yang dilakukan oleh penyidik pembantu dianggap suatu yang wajar dilakukan karena setiap pelaku tindak kejahatan kasus curas seringkali melakukan aksinya berani atau bahkan dengan sengaja melukai korbannya. Sehingga setiap pelaku tindak kejahatan curas biasa tidak dapat diperlakukan dengan cara biasa melainkan harus melalui tindak kekerasan terlebih dahulu untuk mendapatkan pengakuan sebenarnya dari pelaku. Tanpa melakukan tindak kekerasan dalam pemeriksaan terhadap pelaku tindak kejahatan kasus curas hampir tidak mungkin didapat keterangan yang sebenarnya.
Permasalahan penelitian yang muncul adalah kekerasan yang dilakukan saat melakukan Pemeriksaan Tersangka di Polsek Metropolitan Tambora. Selanjutnya permasalahan tersebut dapat diidentifikasi dalam ruang lingkup sebagai berikut:
1) Tindakan kekerasan terhadap tersangka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pembantu.
2) Hal - hal yang rnenyebabkan penyidik pembantu melakukan kekerasan terhadap tersangka.
3) Reaksi tersangka setelah mendapatkan tindak kekerasan dari penyidik pembantu saat pemeriksaan.
4) Kemampuan serta pengetahuan yang dimiliki oleh pemeriksa atau penyidik pembantu dalam melakukan pemeriksaan.
5) Sarana dan prasarana yang menunjang terlaksananya proses pemeriksaan.
Dari identifikasi masalah di atas maka pembahasan permasalahan tersebut akan ditinjau dan teori manajemen dan psikologi sehingga dapat diperoleh gambaran dan kejelasan tentang penggunaan kekerasan dalam pemeriksaan pada proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pembantu.
Diharapkan penelitian yakni dapat mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh penyidik pembantu dalam proses pemeriksaan dengan cara memberikan masukan dalam rangka meningkatkan kemampuan penyidik pembantu sehingga mampu mendapatkan keterangan-keterangan yang benar dari tersangka tanpa menggunakan kekerasan sehingga tidak menimbulkan ekses negatif.
Selanjutnya hasil penelitian ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan tindakan kekerasan oleh penyidik pembantu dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka serta diharapkan penulisan ini akan memberikan masukan kepada Polri agar dalam pelaksanaan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku, professional tanpa kekerasan."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17469
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bangun, Johannes
Depok: Universitas Indonesia, 2003
S6304
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
S6338
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Asep Nalaludin
"Tesis ini tentang penanganan tindak pidana pencurian tenaga listrik oleh Unit II Direktorat V Tipiter Bareskrim Polri.
Tesis ini bertujuan untuk menunjukkan penanganan yang dilakukan oleh Unit II Direktorat V Tipiter Bareskrim Polri, terhadap pelaku pencurian tenaga listrik, sehingga dapat dijadikan acuan oleh peneliti lainnya dan dalam penanganan di daerah lain.
Metode penelitian yang digunakan ada:ah metode diskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan menerapkan beberapa teknik pengumpulan data berupa studi kasus, analisis dokumen, pengamatan, wawancara dengan pedoman, dan kajian dokumen. Metode tersebut dipilih karena sifat dari masalah penelitian ini memerlukan pendalaman, di mana peneliti harus memusatkan perhatiannya pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala pada obyek yang diteliti, yang dapat membentuk pemahaman.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penanganan tindak pidana pencurian tenaga listrik dengan tersangka Suyanto Als Antok Als Betok oleh Unit II Direktorat V Tipiter Bareskrim Poiri dilakukan melalui upaya represif berupa tindakan penyidikan. yang terdiri dari penyelidikan, penindakan, pemeriksaan, dan penyelesaian serta penyerahan berkas perkara. Penyidikan dimulai setelah diketahuinya pencurian tenaga listrik yang dilakukan oleh Suyanto Als Antok Als Betok dirumahnya, yang dilakukan dengan cara menyambungkan aliran 3TR dengan menggunakan kabel twiss 2 x 6 mm dan alat pembatas / MCB merk multi gerin ukuran 3 x 16 A, yang dihubungkan ke Kwh meter. Sedangkan di bengkel/tempat usahanya, dilakukan dengan memasang Kwh meter tanpa surat-surat resmi dari PLN, yang kemudian disambungkan oleh Suyanto Als Antok Als Betok dengan kabel TC ukuran 2 x 10 mm, dengan daya sebesar 6 A. Pencuri-:n tenaga listrik yang dilakukan oleh Suyanto Als Antok Als Beim: diketahui, setelah Tim Gabungan Operasi listrik melakukan pemeriksaan dirumah dan bengkeinya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Suyanto Als Antok Ais Betok diketahui, bahwa selain melakukan pencurian tenaga listrik dirumah dan bengkelnya, ia. juga membantu melakukan pencurian ciibeberapa tempat seperti Gedung Nevada Mobil (sekarang Veranda Furniture), Bali Air Ticketing, PT ]atayu Unggul Lestari, rumah Bapak Ginting di Cempaka Putih, CV Darwin, dan ruko di Cempaka alas, Membantu melakukan pencurian yang dimaksudkan adalah Suyanto Als Antok Als Betok memberikan jasa keahliannya dibidang listrik kepada pemilik/pengelola tempat tersebut, untuk pemasangan baru dan menyambungkan atau memperlambat aliran listrik, sehingga tagihannya lebih murah. Tindakan tersebut ada yang dilakukan pleb Suyanto Als Antok Als Betok bersama-sama dengan anak buahnya, maupun bersama karyawan PT PLN (Persero).
Namun penanganan terhadap beberapa tempat tersebut di atas yang telah menikmati hasil pencurian tenaga listrik, tidak diproses secara pidana oleh Unit II. Hal ini mengingat, pemilik/pengelola tempat tersebut sudah membayar denda kepada PLN. Sedangkan terhadap karyawan PT PLN (Persero) yang ikut terlibat bersama Suyanto Als Antok Als Betok dalam pemasangan baru aliran listrik, hanya diberikan sanksi administrasi dari atasanya.
Adapun implikasi dari tesis ini adalah pada upaya pemeriksaan secara terus-menerus dan berkala kepada konsumen PLN oleh Tim Gabungan Operasi Listrik, guna mencegah kerugian negara yang lebih besar, yang dilakukan melalui kegiatan
1. Membentuk Tim Gabungan antara PLN dan Polri untuk melakukan operasi kepolisian di seluruh Indonesia terhadap pencurian tenaga listrik yang dilakukan oleh konsumen, baik konsumen rumah tangga, konsumen komersial, dan konsumen pabrik.
2. PT PLN (Persero) melakukan pengumpulan data melalui petugas pencatat meteran secara terus-menerus, terhadap konsumen-konsumen yang sering melakukan pencurian tenaga listrik.
3. Guna menghindari dilos lagi meteran oleh konsumen setelah dilakukan pencatatan oleh petugas pencatat, sehingga terjadi pencurian tenaga listrik, make PT PLN (Persero) membuat jadwal pemeriksaan dan pencatatan meteran kembali secara mendadak.
4. PT PLN (Persero) dan Polri harus mewaspadai perkembangan modus baru dalam pencurian tenaga listrik, seperti setelah MCB diganti konsumen, kemudian disekitarnya disemprot cairan menyerupai sarang laba-laba atau disemprot debu, guna mengelabui seakan-akan MCB atau meteran tersebut sudah lama tidak terpakai.
5. Melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku tindak pidana pencurian tenaga listrik dengan tidak pandang bulu terhadap siapa raja yang terlibat, dengan mengutamakan ganti rugi terlebih dahulu guna mencegah kerugian negara - yang lebih besar. Apabila ganti rugi tidak terlaksana, baru dilakukan upaya hokum, guna memberikan efek Sera kepada konsumen.
6. Penindakan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tenaga listrik yang dilakukan oleh Polri, selain berpedoman kepada UU No 20 tahun 2002 dan KUHP, hendaknya juga memperhatikan UU No 1 tahun 1946.
7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan personif Tim Gabungan antara PLN dan Polri, guna pencapain target yang ingin dicapai dan menghindari penyimpangan.
8. Melakukan analisa dan evaluasi setiap hasil pelaksanaan operasi, guna dijadikan landasan dalarn melakukan kegiatan selanjutnya."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T17756
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Pitoyo
"ABSTRAK
Bangsa Indonesia merupakan anggota PBB, dengan demikian bangsa
Indonesia memiliki komitmen untuk menghormati dan menegakkan hak asasi
manusia.Setiap komitmen yang dimiliki bangsa Indonesia harus dilaksanakan oleh
instansi penegak hukumnya, sehingga ini merupakan kewajiban anggota Polri untuk
menegakkan dan menghormati hak asasi manusia dan untuk bekeija sama dalam
menegakkan hak asasi manusia. Kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa masih
terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh anggota Polri.
Tujuan dilakukanya penelitian ini adalah untuk mengetahui sikap yang
dimiliki oleh anggota Reserse Polri, terhadap hak asasi manusia tersangka tindak
pidana pencurian dengan kekerasan.
Penelitian ini dilakukan pada anggota Reserse bagian Reserse umum, yang
merupakan salah satu fungsi teknis dari Reserse yang menangani kasus pencurian
dengan kekerasan. Subyek pada penelitian ini beijumlah 100 orang, yang diambil
secara purposive sampling di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. Pengumpulan
data mengenai sikap ini dilakukan dengan menggunakan skala sikap teknik Likert.
Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan analisis mean.
Hasil pengolahan data dan analisis hasil yang dilakukan, diperoleh
kesimpulan bahwa sikap anggota Reserse terhadap hak asasi manusia tersangka
tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah unfavorable, artinya anggota
Reserse mempunyai kecenderungan tidak menyukai, menentang dan tidak
sependapat terhadap hak asasi manusia tersangka tindak pidana pencurian dengan
kekerasan. Sikap yang unfavorable dari anggota Reserse ini dibentuk oleh proses
belajar dari pengalaman-pengalaman yang dilalui dalam menangani kasus. Selain itu
juga terbentuk karena ketiga komponen sikapnya yang negatif terhadap HAM.
Sikap yang unfavorable dari anggota Reserse terhadap hak asasi manusia
tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini harus dirubah menjadi
sikap yang favorable. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan materi tentang
hak asasi manusia pada lembaga pendidikan Polri, selain itu perlu adanya kebijaksanaan dari kapolri, yaitu berupa tindakan tegas bagi anggota yang
melanggar. Pada penelitian ini hanya menggunakan metode kuantitatif, yaitu dengan
skala sikap. Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, sebaiknya ditambah dengan
metode kualitatif, yaitu dengan wawancara."
2003
S3238
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Nian Syafuddin
"Penelitian mengenai Pemeriksaan Tersangka Pelaku Tindak Pidana oleh Penyidik Polri di Polres Metro Jakarta Selatan bertujuan untuk menunjukkan pelaksanaan pemeriksaan tersangka pelaku tindak pidana oleh penyidik/penyidik pembantu Polri selaku aparat penegak hukum. Adapun permasalahan yang diteliti adalah prosedur dan tatacara pemeriksaan terhadap tersangka pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu Polri yang ditunjuk selaku pemeriksa. Disamping itu diteliti juga faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap pelaksanaan pemeriksaan tersangka, bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi serta mengapa hal itu terjadi, mekanisme pengawasan dan kontrol yang dilakukan serta pola-pola perilaku yang terbentuk dalam proses pemeriksaan.
Pemeriksaan tersangka adalah salah satu kegiatan dari penyidikan suatu tindak pidana yang sangat bersentuhan dengan hak azasi manusia oleh karenanya pemeriksaan tersangka harus dilakukan sesuai ketentuanketentuan hukum yang berlaku yaitu hukum acara pidana (KUHAP) yang menjadi dasar atau pedoman bagi aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan di Pengadilan, pelaksana putusan hakim dan penasehat hukum. Sebagai penjabaran lebih lanjut, guna memberi pedoman bagi para penyidik/penyidik pembantu di lingkungan Polri, Kapolri telah mengeluarkan Petunjuk Teknis tentang Pemeriksaan Tersangka dan Saksi yang berisi prosedur dan tatacara dalam melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi oleh penyidik/penyidik pembantu. Walaupun telah ada undang-undang yang mengaturnya bahkan telah ada pedoman yang secara teknis mengatur masalah ini, temyata masih saja terjadi berbagai penyimpangan terhadap pelaksanaannya yang sering dilansir oleh berbagai mass media baik media cetak maupun elektronik sebagai kekurangan mampun Polri dalam melaksanakan profesinya.
Dalam pemeriksaan tersangka terjadi interaksi antara pemeriksa dan tersangka serta lingkungannya yang akan mempengaruhi terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan. Dalam proses interaksi tersebut terjadi tindakan-tindakan, perilaku-perilaku, sikap-sikap yang cenderung sexing dilakukan karena dianggap dibolehkan dan dibenarkan sehingga cenderung membentuk pola-pola perilaku tertentu yang secara langsung atau tidak langsung atau secara diam-diam disepakati sebagai pola perilaku dan tindakan yang diterima dan dianggap biasa walaupun pada kenyataannya menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan pelanggaran terhadap hak azasi manusia.
Pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh penyidik/penyidik pembantu memberikan keyakinan kepada mereka bahwa tersangka terdiri dari berbagai macam lapisan masyarakat dengan motif, modus operandi, jenis kejahatan yang dilakukan, status sosial, latar belakang ekonomi dan budaya yang berbeda yang dapat dikategorisasikan atau digolong-golongkan menurut aspek-aspek tersebut. Pengkategorisasian atau penggolong-golongan yang berisikan sangkaan-sangkaan yang buruk tentang tersangka, merupakan prasangka yang seringkali menimbulkan diskriminasi dan juga digunakan sebagai acuan bertindak dalam memeriksa tersangka tersebut, walaupun tidak harus selalu demikian perwujudan tindakan-tindakannya.
Dalam tesis ini telah ditunjukkan bahwa tindakan penyidik/penyidik pembantu yang ditunjuk selaku pemeriksa tersangka di Palres Metro Jakarta Selatan mengikuti acuan pedoman formal yaitu KUHAP dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Tersangka dan Saksi, aturan-aturan tidak tertulis yang ditetapkan Kapoires dan Kasat Serse serta mengikuti pengetahuan, pengalaman dan keyakinan mereka mengenai pengkategorisasian atau penggolongan tersangka. Telah dapat diidentifisir pula beberapa pola perilaku penyidik yang terbentuk dan cenderung menyimpang dari ketentuanketentuan hukum yang berlaku khususnya hukum acara pidana dan berakibat terjadinya pelanggaran terhadap hak azasi manusia. Untuk dapat melaksanakan penegakan hukum secara benar dan adil serta memberikan perlindungan terhadap hak azasi manusia sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat, maka Polri hares dapat merubah dan menghilangkan pola-pola perilaku yang negatif tersebut. "
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Abdul Kadir Sangadji
"Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diberikan kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan atas tindak pidana dibidang Cukai. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dapat melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Cukai, namun kewenangan yang dimiliki PPNS Bea dan Cukai hanya terdapat dalam tindak pidana yang diatur secara limitatif dalam pasal 63 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada penyidik Polri untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana berdasarkan rumusan Pasal 7 ayat (1) dan (2) KUHAP. Hubungan kerja antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai dengan Penyidik Polri adalah sebagai hubungan koordinasi dan pengawasan, pemberian petunjuk dan bantuan, laporan dimulainya penyelidikan dan penghentian penyidikan. Dalam melakukan serangkaian penyidikan penyidik Polri lebih banyak berperan memberikan petunjuk dan melakukan pengawasan terhadap penyidikan tindak pidana Cukai.
Pada kenyataan di lapangan masih saja terjadi penerapan hubungan dan kedudukan yang tidak tepat antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana Cukai. Demikianlah yang terjadi pada penahanan dalam kasus tindak pidana pemalsuan pita Cukai terhadap tersangka Ny. Erni Rusdiana, pada tahap penyidikan di Polri tersangka sudah ditahan sampai batas waktu maksimal penahanan, kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penahanan kembali terhadap tersangka dalam tindak pidana yang sama, seharusnya tersangka tidak boleh dilakukan penahanan kembali lagi karena tersangka pada tahap penyidikan di Polri sudah dilakukan penahanan selama 120 (seratus dua puluh) hari. Akibat hukum dari penahanan kembali oleh PPNS Bea dan Cukai menimbulkan penahanan yang tidak sah. Terhadap penahanan yang tidak sah tersebut, tersangka Erni Rusdiana melakukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22285
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>