Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 7641 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ginting, P. Rosalyna
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1976
S5971
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1994
S6197
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pranita Dewi
Depok: Komunitas Bambu, 2006
808.81 PRA p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Evelyn S. T.
Depok: Universitas Indonesia, 1995
S23231
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Y. Sri Pudyatmoko
Jakarta: Universitas Atma Jaya, 1996
342.06 Pud p
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Hennywati Sumaharjana
"ABSTRAK
Sarat surat-surat berharga seperti yang tersebut dalam KUHD yitu wesel, cek, Surat sanggup, kwitansi dan proses atas tunjuk, selama 20 tahun terakhir ini dalam dunia perbankan telah tercipta suatu sistim pembayaran dengan menggunakan kartu plastik yang disebut credit card, yang merupkan pembayaran kredit, Hal ini sesuai dengan pengertian bahwa bank memberikan kredit dan jasa jasa dalam lali lintas pembayaran dan peredaran uang. Jadi dalam pemakaian credit card bank memberikan kredit kepada pemegang credit card dengan dikenalnya credit card berarti bertambah lagi suatu jenis produk pelayanan perbankan untuk masyarakat. Disamping berfungsi sebagai fasilitas untuk mendapatkan kredit, credit card juga merupkan alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Credit card dapat dipergunakan untuk belanja di toko, restoran hotel maupun di tempat-tempat hiburan. Kenyataan ini sangat bermanfaat bagi para usahawan yang sedang melakukan perjalanan karena dewasa ini telah banyak pedagang pemberi jasa yang dapat menerima credit sebagai alat pembayaran jadi dengan memiliki credit card seseorang akan merasa lebih aman dan nyaman karena tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumiah yang cukup basar."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1988
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1994
S7130
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
S9545
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novera Krisnayanti
"ABSTRAK
Dengan semakin ketatnya persaingan dalam berbagai industri, setiap perusahaan
dituntut untuk melakukan strategi yang tepat. Untuk memantau sejauh mana strategi yang
dijalankan sudah tepat, perusahaan harus didukung oleh informasi yang relatif akurat. Salah
satu informasi yang diperlukan oleh perusahaan adalah biaya produk. Strategi manapun
yang dijalankan oleh perusahaan, biaya produk yang relatif akurat akan membantu dalam
melakukan strategic profitability analysis.
Sistem akuntansi biaya tradisional (sistem tradisional) yang masih banyak digu
nakan, mengalokasikan biaya tidak langsung ke produk menggunakan dasar alokasi yang
sederhana seperti, jam atau biaya tenaga kerja langsung, penggunaan bahan baku atau jam
mesin. Semua dasar alokasi tersebut menunjukkan pembebanan yang proporsional antara
volume produksi dengan biaya tidak langsungnya.
Informasi biaya produk yang dihasilkan akan terdistorsi. Gejala-gejala yang
menunjukkan distorsi pada biaya produk adalah produk yang diproduksi dalam jumlah besar
atau ukuran besar atau menggunakan proses yang sederbana akan mendapat alokasi biaya
tidak langsung yang relatif terlalu besar, sebaliknya produk yang diproduksi dalam jumlah
kecil atau ukuran kecil atau, menggunakan proses yang rumit akan mendapat alokasi yang
relatif terlalu kecil.
Keadaan di atas dapat diatasi dengan menggunakan sistem ABC. Sistem ABC
mengatribusilcan biaya tidak langsung berdasarkan konsumsi aktivitas oleh masing-masing
produk. Untuk mengimplementasikan sistem ABC terlebih dahulu perlu diidentifikasikan
jenis-jenis aktivitas yang terjadi di sepanjang mata rantai penciptaan nilai, yaitu unit/vo
lume-related, batch related, product sustaining atan facility sustaining activities.
Kondisi-kondisi yang menunjukkan diperlukannya sistem ABC adalah perusa
haan menghasilkan multi produk dengan diversitas volume atau ukuran atau proses produk
si, porsi biaya tidak langsung sudah menjadi semakin besar.
Keputusan untuk sistem ABC ditentukan oleh cost of
measurement, cost of error dan diversitas produk.
PT DBBC menghasilkan berbagai minuman dengan diversitas volume dan
botol di tiga line. Alokasi biaya tidak langsung yang terdiri dari factory overhead
bahan tidak langsung dilakukan berdasarkan jumlah liter produksi (volume-based)
dengan mengabaikan perbedaan konsumsi sumberdaya dan aktivitas oleh masing-masing
line. Akibatnya, minuman yang mepunyai rasa dan volume produksi yang berbeda tetapi
ukuran botolnya sama serta diproduksi di line yang berbeda-beda akan mendapat alokasi
biaya tidak langsung yang sama besar. Minuman yang permintaannya tinggi sehingga
diproduksi dalam volume besar atau dikemas dalam botol besar (1 liter) memperoleh alokasi
biaya tidak langsung yang terlalu besar. Sebaliknya, minuman yang diproduksi dalam
volume kecil atau dikemas dalam botol kecil memperoleh alokasi yang terlalu kecil.
Distorsi biaya produk di atas timbul karena tidak semua biaya tidak langsung
proporsional dengan hasil produksinya, contohnya perbaikan dan perawatan yang dilakukan
oleh departemen Technical & Maintenance, pemakaian air dan bahan kimia untuk sanitasi,
pemakaian listrik dan bahan bakar solar.
Walaupun biaya produk bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam penetapan
harga, biaya produk yang relatif akurat yang dihasilkan oleh sistem ABC akan berrnanfaat
bagi PT DBBC dalam melakukan strategic profitability analysis, antara lain dalam mene
tapkan batas maksimum pemberian potongan harga, negosiasi manufacturing fee, penetapan
product mix, perbaikan atau penyederhanaan proses kerja dan sebagainya. Perubahan dari
sistem tradisional ke ABC sangat dianjurkan karena manfaat yang dapat diperoleh jauh lebih
besar daripada biayanya.
"
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Dewi
"BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini dengan kemajuan teknologi yang canggih banyak negara, baik yang baru merdeka, negara yang sedang berkembang maupun negara-negara maju, berlomba melakukan pembangunan di segala bidang, dengan satu tekad berusaha untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakatnya menuju masyarakat yang sejahtera. Sejalan dengan usaha yang demikian itu, negara-negara yang baru merdeka berusaha pula untuk memperbaharui hukumnya. Adapun dasar dari usaha pembaharuan tersebut dilandaskan pada alasan politik, sosiologis dan praktis. Alasan politik dilandasi oleh pemikiran, bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional, demi kebanggaan nasional. Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai budaya suatu bangsa, sedangkan alasan praktis antara lain bersumber pada kenyataan, bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum negara yang menjajahnya dengan bahasa asli yang banyak dipakai dan tidak dipahami oleh generasi muda dari negara yang baru merdeka tersebut.
Begitu juga negara Indonesia yang termasuk kategori negara yang sedang berkembang dan: sedang membangun serta berusaha untuk memperbaharui hukumnya secara menyeluruh, baik hukum perdata, administrasi maupun hukum pidana. Dalam TAP MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dimuat beberapa pedoman yang dapat dijadikan landasan bagi pembangunan di dalam bidang hukum. Pertama yang terdapat dalam Pola Dasar Pembangunan Nasional terutama yang mengenai Wawasan Nusantara (Bab II huruf E) antara lain menegaskan, bahwa seluruh.kepulauan nusantara merupakam satu kesatuan. Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi pada Kepentingan Nasional. Kedua adalah pedoman yang terdapat dalam Pola Umum Pelita Kelima, terutama mengenai arah dan kebijaksanaan pembangunan Bidang Hukum:
a. Pembangunan hukum-sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan ketertiban dalam negara hukum; Indonesia yang berdasarkan_Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran.hukum, menjamin penegakkan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
b. Pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, menciptakan: kondisi yang lebih mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih_memberi dukungan dan. pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata, serta menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab social pada setiap anggota masyarakat. Di samping itu hukum benar-benar harus menjadi pengayom masyarakat dengan memberi rasa aman dan tentram, menciptakan lingkungan dan iklim yang mendorong kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dimamis.
c. Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan.terpadu. antara lain: kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika hukum yang_ berkembang dalam masyarakat.
d. Dalam rangka peningkatan penegakkan hukum perlu terus dimantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya masingmasing, serta terus ditingkatkan kemampuan dan kewibawaannya dan dibina sikap, perilaku dan keteladanan para penegak hukum sebagai pengayom masyarakat yang jujur, bersih, tegas dan adil. Penyuluhan hukum perlu dimantapkan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga kegiatan anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan martabat manusia, ketertiban dan ketentraman dan kepastian hukum serta terbentuknya perilaku setiap warga negara Indonesia yang taat pada hukum.
e. Dalam rangka mewujudkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum perlu terus diusahakan agar proses peradilan menjadi lebih sederhana, cepat dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Sejalan dengan itu perlu lebih dimantapkan penyelenggaraan pemberian bantuan dan konsultasi hukum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
f. Untuk menunjang upaya pembangunan hukum, perlu terus ditingkatkan: penyediaan-sarana dan prasarana yang diperlukan, serta ditingkatkan pendayagunaannya.
g. Dalam usaha pembangunan hukum perlu ditingkatkan langkah-langkah untuk mengembangkan dan menegakkan secara serasi hak dan kewajiban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan:Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penempatan hal tersebut di atas dalam pola umum ?elita Kelima merupakan kelanjutan dan peningkatan dari pola umum Pelita Keempat dalam rangka usaha bertahap untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan jangka panjang, yang dalam bidang hukum dinyatakan perlunya perwujudan kesadaran dan kepastian hokum dalam? "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T2053
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>