Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 184203 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sukiat
"Tujuan penelitian ini adalah meneliti faktor-faktor apa saja yang terkandung pada konsep tanggung jawab, dan mengembangkan alat ukurnya. Penelitian ini dilakukan oleh karena sejauh ini konsep tentang tanggung jawab perlu diperjelas mengingat tanggung jawab sangat berperan daIam setiap aspek kehidupan manusia, khususnya dalam bidang profesi psikologi. Dalam kaitannya dengan profesi psikologi sangat esensial bahwa para ahli psikologi mampu menjalankan profesinya secara bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Sarjana Psikologi dan mampu memberikan pelayanan kepada pemakai jasa psikologi dalam mengidentifikasikan secara tepat kemampuan dan tanggung jawab yang dimiliki calon karyawan, karyawan yang hendak ditempatkan di posisi tertentu, promosi karyawan, serta usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia menjadi tenaga yang Iebih produktif dalam pembangunan nasional.
Hal tersebut di atas merupakan partisipasi para ahli psikologi pada pembangunan nasional yang pada saat ini sedang digalakkan di Indonesia. Sebagaimana diketahui bahwa hakekat dari pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia (GBHN 1988). Manusia Indonesia seutuhnya antara lain memiliki rasa tanggurlg jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Pembangunan nasional memiliki dua faktor yaitu, 1) subjek yang menjadi sasaran pernbangunan agar menjadi manusia seutuhnya yang antara lain memiliki rasa tanggung jawab, dan 2) subjek sebagai manusia yang melaksanakan pembangunan. Dari para pelaksana pembangunan ini salah satunya dituntut suatu kualitas kepribadian tanggungjawab.
Kualitas tanggung jawab menurut Frankl (1973) rnerupakan suatu karakteristik dari eksistensi manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk lain seperti, hewan. Sejalan dengan pendapat Frankl, Yalom (1980) mengemukakan bahwa penghindaran diri untuk memiliki tanggung jawab akan menyebabkan manusia mengalami gangguan-gangguan psikis. Selanjutnya ia mengungkapkan hasil penelitiannya bahwa dari sepuiuh faktor kuratif terpenting dari terapi yang dilakukannya secara kelompok, salah satunya adalah belajar memiliki tanggung jawab dalam menjalani kehidupan. Shoben (dalam Blocher, 1966 dan Severin, 1965) menyatakan bahwa tanggung jawab merupakan kriteria dari kematangan kepribadian. Jadi pendapat para ahli di atas, menunjukkan bahwa salah satu indicator dari manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia yang memiliki tanggung jawab.
Yang menjadi permasalahan adalah, upaya-upaya apakah untuk memperkirakan (assessment) sejauh mana individu memiliki tanggung jawab, dan upaya-upaya apakah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan tanggung jawab pada individu agar menjadi manusia seutuhnya sebagai sumber daya manusia yang produktif bagi pembangunan. Permasalahan ini muncul karena para ahli membahas tanggung jawab hanya melihat dari faktor tertentu saja. Sehingga konsep tentang tanggung jawab belum memberikan gambaran yang komprehensif Misalnya Renzulli (1981) melihat tanggung jawab dalam kaitannya dengan pengikatan diri pada tugas. Mc Clelland (1971) mengungkapkan hasil penelitiannya bahwa Salah satu ciri orang yang memiliki motif berprestasi tinggi adalah mempunyai tanggung jawab pribadi dalam setiap tindakannya baik yang sukses maupun yang gagal. Hal ini berarti Mc Clelland memandang tanggung jawab sebagai suatu kesediaan menanggung resiko. Certo (1985), Hellziegel (1978) mengemukakan bahwa tanggung jawab adalah kewajiban untuk menyelesaikan suatu tugas secara tuntas. Bagi Spiro (1969) tanggungjawab merupakan kewajiban (obligation), tanggung gugat (accountabilily) dan penyebab terjadinya suatu akibat (cause).
Mengingat belum jelasnya konsep tanggung jawab maka dilakukan kajian kepustakaan, yang hasilnya dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang terkandung dalam tanggung jawab adalah 1) Usaha melaksanakan kewajiban degan hasil kerja yang bermutu; 2) Kesediaan menanggung resiko; 3) Pengikatan diri pada tugas; 4) Keterikatan sosial. Di mana tindakannya harus memberikan dampak yang positif bagi kehidupan sosial, orang lain dan masyarakat. Selain dari itu disimpulkan pula bahwa sumber dari tanggung jawab adalah di dalam diri individu sendiri. Hal ini menunjukkan suatu kemandirian yang menurut Shoben mencirikan adanya suatu kematangan kepribadian bagi individu tersebut. Kesimpulan lainnya adalah bahwa tanggung jawab mempunyai suatu orientasi yaitu orientasi tanggung jawab unluk menentukan sikap, pilihan, keputusan dan orientasi tanggung jawab kepada dirinya sendiri maupun sesuatu yang di luar dinnya atas tindakan-tindakan yang telah di|akukannya. Hasil kajian kepustakaan lainnya adalah dinamika terjadinya tingkah laku tanggung jawab pada individu, yang dikaitkan dengan teori dari Dollard dan Ternyata terbentuknya tanggung jawab pada diri individu adalah melalui suatu proses belajar yang sangat dipengaruhi oleh faktor sosial dan antropologi.
Namun demikian telaah dan bahasan kepustakaan yang dilakukan di atas, mengungkapkan belum tuntasnya kajian teoritis tentang tanggung jawab. Untuk keperluan itu perlu dilakukan suatu kajian empiris. Salah satu pendekatan empiris adalah analisis faktor. Cattell (dikutip Hall dan Lindzey, 1978) menggunakan metode analisis faktor untuk aspek kepribadian. Kepribadian menurut Cattell adalah semua tingkah laku individu, yang nampak maupun yang tidak nampak. Kajian empiris ini terhadap populasi mahasiswa Universitas Indonesia yang berjumlah l2,823 orang dan 50 orang ahli psikologi.
Hasil temuan kajian empiris menunjukkan bahwa faktor-faktor yang terkandung dalam tanggung jawab adalah 1) Hasil kelja yang bermutu, 2) Kesediaan menanggung resiko, 3) Pengikatan diri pada tugas, 4) Tujuan hidup, 5) Kedirian, dan 6) Keterikatan sosial. Keenam faktor ini merupakan suatu totalitas, yang tidak dapat dikurangi satu faktorpun. Temuan empiris ini menujukan bahwa faktor yang terkandung pada tingkah laku tanggung jawab lebih banyak daripada yang terungkap pada telaah dan kajian kepustakaan yang hanya mengandung empat faktor. Faktor-faktor yang tidak terdapat pada telaah dan kajian pustaka adalah faktor tujuan hidup dan faktor kedirian.
Selanjutnya atas dasar faktor-faktor dari temuan tentang tanggung jawab itu dikonstruk suatu alat ukur dan diuji cobakan pada sampel mahasiswa Universitas Indonesia. Hasilnya temyata alat ukur itu memiliki derajat validitas dan reliabilitas yang dapat diandalkan.
Temuan-temuan penelitian empiris ini memberi manfaat yang besar sebagai masukan untuk memperkaya teori tentang tingkah laku tanggung jawab, bagi para profesional yang berkecimpung dalam sumber daya manusia dan khususnya bagi para ahli psikologi dalam partisipasinya dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia."
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 1993
D-Pdf
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
JPK 16:4(2010 )
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Saifuddin Azwar
Yogyakarta: Liberty , 1995
150 SAI s
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Byan Resta Adevca
"Tanggung jawab profesi dalam melaksanakan aktivitas profesinya sangat perlu untuk dibahas dan dipelajari secara lebih mendalam. Profesi disini adalah profesi secara umum, seperti profesi kedokteran, notaris, akuntan, konsultan teknik dan sebagainya. Khusus dalam tests ini, penults mengangkat profesi konsultan hukum atau penasihat hukum atau pengacara atau advokat.
Pembahasan dan pengkajian mengenai topik tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara ini, selama ini hanya ada dan muncul sesekali dalam pembicaraan antara sesama rekan profesi. Dapat dikatakan bahwa kesadaran untuk hal tersebut masih berasal dari profesi itu sendiri guna mengatur mengenai hubungan kerja dengan rekan seprofesi dan mengatur "wilayah" masing-masing, pengaturan selebihnya dapat dikatakan hanya sebatas memenuhi formalitas saja. Kesadaran mengenai hal tersebut bukan berasal dari masyarakat konsumen atau pemakai profesi yang seharusnya lebih berperan aktif dalam membahas dan mengangkat permasalahan ini secara kritis karena menyangkut dan berkenaan langsung dengan diri mereka, konsumen profesi.
Pembahasan mengeni topik ini penting artinya bagi perlindungan terhadap konsumen profesi dalam menerima "produk" dari profesi. Secara Intemasional, topik ini pun sebenamya telah menjadi pembicaraan penting sebagaimana halnya mengenai WTO.
Pengaturan mengenai petaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab profesi dari konsultan hukum atau pengacara di Indonesia dalam kenyataannya masih merupakan pengaturan-pengaturan yang "berserakan", belum diwujudkan dalam satu peraturan perundang-undangan tersendiri sebagaimana diharapkan oleh banyak kalangan. Hal ini dinilai oleh banyak praktisi hukum sebagai salah satu faktor utama penyebab negatifnya penilaian masyarakat konsumen profesi atas tanggung jawab konsultan hukum atau pengacara. Satu contoh yang merupakan gambaran betapa lemahnya pengaturan mengenai ha! ini dapat penulis ketahui dari jawaban kuisioner penelitian tesis ini, yaitu masih kurang pastinya kejelasan mengenai apa sebenamya ruang lingkup malpraktik profesi.
Selama ini, pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab profesi konsultan hukum atau pengacara di Indonesia pada pokoknya didasarkan pada ketentuan pada UU. No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman dan beberapa peraturan lainnya, disamping Kode Etik Profesi Konsultan Hukum atau Kode Etik Advokat.
Disamping perlunya suatu UU khusus mengenai Bantuan Hukum (sebagai produk profesi konsultan hukum atau pengacara) ini di Indonesia, keberadaan dan ketentuan mengenai Asuransi Profesi di Indonesia juga diperlukan, mengingat kian besarnya permasalahan dan risiko yang dihadapi oleh profesi. Tidak saja untuk konsultan hukum atau pengacara, Asuransi Profesi ini juga -perlu untuk Profesi-profesi lainnya, agar kepentingan dan hak-hak wajar masyarakat banyak - masyarakat konsumen ~ terlindungi, baik dari segi materi maupun nonmateri yang disebabkan karena tindakan malpraktik profesi."
Depok: Universitas Indonesia, 2000
T346
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Giri Dwi Susanto
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Supriadi
Jakarta: Sinar Grafika, 2006; 2014
340.112 SUP e
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Joko Yuhono
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1998
TA3654
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Anwar Borahima
Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010
346.066 ANW k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Piter Abdullah
Yogyakarta : Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan-Bank Indonesia, 2002
352.264 DAY
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Eduardus Bramono
"Tanggungjawab Sosial Perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan suatu konsep yang kini mulai banyak didengar dan banyak dibahas oleh berbagai pihak. Ketenarannya terutama muncul akhir ? akhir ini, yang nampak dengan semakin banyak diadakannya acara ? acara yang bertemakan CSR. Konsep ini sendiri masih mengundang banyak pendapat pro dan kontra, terutama dalam kaitannya dengan kinerja perusahaan, terutama dari segi finansialnya. Penelitian-penelitian yang ada masih memberikan hasil-hasil yang beragam. Hal ini tentunya memberikan suatu keraguan bagi perusahaan yang akan menerapkan maupun yang sudah menerapkan konsep ini. Dengan demikian suatu penelitian yang melihat keterkaitan diantara keduanya menjadi sesuatu yang penting.
Penelitian dengan sampel 120 orang dari 4 perusahaan tambang ini menghasilkan suatu kesimpulan bahwa tidak terdapat hubungan secara langsung antara performa CSR dengan performa finansial perusahaan, dengan kata lain bahwa performa CSR tidak memberikan andil terhadap baik / buruknya performa finansial perusahaan. Diluar dari segi ? segi teknis penelitian, terdapat 2 hal yang harus menjadi perhatian dari hasil tersebut. Yang pertama adalah apakah konsep CSR sudah ada didalam masyarakat Indonesia sebelumnya, sehingga sudah menjadi suatu kewajaran? Yang kedua, apakah masih mungkin melihat kinerja perusahaan hanya melulu dari sisi ekonomis - finansialnya saja? Penelitian lebih lanjut kearah tersebut sangat diperlukan."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2008
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>